Feel in Bali: HUKUM PERIKATAN
Showing posts with label HUKUM PERIKATAN. Show all posts
Showing posts with label HUKUM PERIKATAN. Show all posts

Monday, April 28, 2014

April 28, 2014

Kekuatan Mengikat Unsur Accidentalia Pada Suatu Perjanjian

Kekuatan Mengikat Unsur Accidentalia Pada Suatu Perjanjian
Setiap perjanjian sudah barang tentu memiliki akibat-akibat. Pasal 1338 ayat 1 menentukan bahwa setiap persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang – undang bagai mereka yang membuatnya. Ini berarti setiap persetujuan mengiukat para pihak. Dari perkataan “setiap” dalam pasal diatas dapat disimpulkan asas kebebasan berkontrak.

Kebebasan berkontrak ini dibatasi oleh hukum yang sifatnya memaksa. Sehingga para pihak yangmembuat persetujuan harus mentaati hukum yang sifatnnya memaksa terasebut. Misalnya terhadap pasal 1320. Ayat 2 pasal diatas merupakan kelanjutan dari ayat 1 karena jika persetujuan dapat dibatalkan secara sepihak berarti persetujuan tidak mengikat.

Ada persetujuan – persetujuan dimana untuk setiap pihak atau salah satu pihak menimbulkan suatu kewajiban yang berkelanjutan. Misalnya : sewa menyewa, persetujuan kerja , pemberian kuasa dan perseroan. Persetujuan – persetujuan ini dapat diakhiri secara sepihak , mengingat asasnya para pihak harus diberi kemungkinan untuk saling membebaskan dirinya dari pada hubungan semacam itu. Mereka dapat mencegah kemungkinan tersebut dengan membuat persetujuan untuk suatu jangka waktu tertentu.dan selama masa tersebut persetujuan dapat diakhiri dengan kata sepakat para pihak.

Pasal 1338 ayat 3 mengatur bahwa persetujuan – persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Adapun yang dimaksud dengan itu adalah  menjelaskan persetujuan menurut kepatutan dan keadilan.

Dari akibat-akibat hukum perjanjian yang telah di sebutkan diatas, suatu perjanjian mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Pasal 1335 dan Pasal 1337 KUH Perdata. Suatu perjanjian tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila perjanjian tersebut tidak mempunyai causa, causanya palsu, causanya bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Apa yang hendak dicapai oleh para pihak dalam suatu perjanjian harus disertai dengan suatu itikad baik. Perjanjian yang dibuat berdasarkan ketentuan pasal 1320, 1335, 1337 KUH Perdata mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat.

Ketiga pasal tersebut merupakan faktor otonom atau faktor penentu dalam menentukan isi perjanjian. Faktor otonom tersebut merupakan faktor penentu primer yang bersumber pada diri para pihak dan faktor otonom menempati urutan utama dalam menentukan daya mengikatnya suatu perjanjian. Selain faktor otonom yang bersumber dari diri para pihak, terdapat juga faktor heteronom yaitu faktor yang bersumber dari luar para pihak dalam menentukan daya mengikatnya suatu perjanjian. Faktor heteronom tersebut dapat ditelusuri pada ketentuan Pasal 1339 dan Pasal 1347 KUH Perdata.

Berdasarkan kedua pasal tersebut, faktor heteronom untuk menentukan daya mengikatnya suatu perjanjian terdiri dari syarat yang biasa diperjanjikan; kepatutan; kebiasaan; dan undang-undang. Dikaitkan dengan kekuatan mengikat dari unsur-unsur perjanjian yang dibuat oleh para pihak (unsur accidentalia) berdasarkan faktor heteronom pada ketentuan Pasal 1339 dan Pasal 1347 KUH Perdata. Dalam rumusan Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menegaskan bahwa, “Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang” (Subekti dan Tjitrosudibio, 2008:342) Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 1347 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ditegaskan bahwa, “Hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya diperjanjikan, dianggap secara diam-diam dimasukkan dalam perjanjian, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan” (Subekti dan Tjitrosudibio, 2008:343).

Dari kedua rumusan pasal tersebut dapat diketahui bahwa unsur accidentalia memiliki kekuatan mengikat bagi para pihaknya meskipun tidak dicantumkan secara tertulis dalam perjanjian, sejauh unsur tersebut telah diperjanjikan secara tegas oleh para pihaknya.

Niewenhuis dalam Agus Yudha Hernoko menyatakan bahwa kekuatan mengikat dari perjanjian yang muncul seiring dengan asas kebebasan berkontrak yang memberikan kebebasan dan kemandirian pada para pihak, pada situasi tertentu daya berlakunya dibatasi. Pertama, daya mengikat perjanjian itu dibatasi oleh iktikad baik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bahwa perjanjian itu harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Kedua, adanya overmacht atau force meajure juga membatasi daya mengikatnya perjanjian terhadap para pihak yang membuat perjanjian tersebut (Agus Yudha Hernoko, 2008:112).

April 28, 2014

Kedudukan Unsur Accidentalia dalam Suatu Perjanjian dan Konsekuensi dari Tidak Terdapatnya Unsur Accidentalia Pada Suatu Perjanjian.

Kedudukan Unsur Accidentalia dalam Suatu Perjanjian dan Konsekuensi dari Tidak Terdapatnya Unsur Accidentalia Pada Suatu Perjanjian.
Unsur accidentalia merupakan bagian-bagian yang oleh para pihak ditambahkan dalam persetujuan, dimana undang-undang tidak mengaturnya.Mengenai ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh para pihak sesuai dengan asas yang terdapat dalam perjanjian yaitu asas kebebasan berkontrak.


Asas kebebasan berkontrak di atur dalam pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata yang berbunyi “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kekebasan kepada para pihak untuk:

1. Membuat atau tidak membuat perjanjian,
2. Mengadakan perjanjian dengan siapapun,
3. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratannya,
4. Menentukan bentuk perjanjian yaitu tertulis atau lisan.

Asas kebebasan berkontrak memang memberikan kebebasan kepada para pihak, namun kebebasan tersebut tidaklah bersifat mutlak. Adanya asas kebebasan berkontrak bagi para pihak untuk menambahkan ketentuan-ketentan tambahan, dimana Undang-undang tidak mengatur (unsur accidentalia) bukanlah bersifat mutlak, dalam artian ketentuan-ketentuan tambahan yang dibuat oleh para pihak dibatasi dan tidak boleh bertentangan denganUndang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.

Mengenai kedudukan unsur accidentalia dalam suatu perjanjian merupakan unsur yang harus ada dan konsekuensi apabila dalam suatu perjanjian tidak terdapat unsur accidentalia atau unsur tersebut tidak secara tegas diperjanjikan, maka perjanjian tersebut tidak mengikat secara hukum. Unsur ini harus secara tegas diperjanjikan. Apabila unsur ini tidak secara tegas diperjanjikan, maka kedua pihak tidak terikat oleh hal tersebut.  Contoh : Pada Perjanjian Kredit, misalnya : pengaturan mengenai besarnya suku bunga kredit, biaya-biaya, jenis pengikatan jaminan, asuransi, pemilihan domisili, cara penyelesaian perselisihan, dsb.


Sunday, June 9, 2013

June 09, 2013

Pelanggaran Terhadap Rahasia Dagang

Pelanggaran Terhadap Rahasia Dagang



Ketentuan tentang pelanggaran rahasia dagang diatur dalam Bab VII Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 UU Rahasia Dagang. Pasal 13 menyatakan :
"Pelanggaran rahasia dagang dapat juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan."
Berdasarkan ketentuan tersebut , maka pelanggaran rahasia dagang dianggap telah terjadi jika terdapat seseorang dengan sengaja mengungkapkan informasi atau mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban (wanprestasi) atas perikatan yang telah dibuatnya baik tersurat maupun tersirat untuk menjaga rahasia dagang dimaksud.
Seseorang pun dianggap telah melanggar rahasia dagang orang lain jika ia memperoleh atau menguasai rahasia dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kekecualian terhadap ketentuan pelanggaran rahasia dagang ini diberikan terhadap pengungkapan atau penggunaan rahasia dagang yang didasarkan untuk kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat di samping berlaku pula untuk tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan rahasia dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.

Ketentuan tentang pengecualian terhadap pelanggaran rahasia dagang tersebut seharusnya juga dilengkapi dengan ketentuan yang secara tegas mengatur tentang pengungkapan rahasia dagang oleh seseorang di depan sidang pengadilan atas perintah hakim. Atas perintah hakim, seseorang yang mengungkapkan rahasia dagang di depan sidang pengadilan seharusnya juga ditetapkan sebagai suatu kekecualian sehingga yang bersangkutan tidak dianggap telah melakukan pelanggaran rahasia dagang. Ketentuan Pasal 18 tentang dimungkinkannya sidang pengadilan berkaitan dengan rahasia dagang bersifat tertutup (atas permintaan para pihak yang bersengketa) juga tidak secara tegas maupun tersirat bermaksud mengatur pengecualian di atas.

Dalam masalah perburuhan, Jika seorang buruh melakukan pelanggaran rahasia dagang, maka upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemilik rahasia dagang (pengusaha) antara lain melalui lembaga peradilan umum baik itu secara perdata maupun pidana, melalui arbitrase, atau menggunakan alternatif penyelesaian sengketa. Bila melalui lembaga peradilan umum, pengusaha dapat mengajukan tuntutan secara perdata terlebih dahulu, apabila tidak berhasil baru kemudian mengajukan tuntutan secara pidana. Selain itu, para pihak dapat mengajukan kepada pengadilan agar persidangan dilakukan secara tertutup.

Secara perdata, buruh dapat dikenakan tuntutan telah melakukan wanprestasi (jika masih bekerja di tempat pemilik rahasia dagang) atau perbuatan melawan hukum. Dasar hukum untuk melakukan penuntutan wanprestasi adalah klausula perjanjian mengenai kewajiban melindungi rahasia dagang yang terdapat dalam perjanjian kerja. Klausula perjanjian tersebut dapat menjadi dasar hukum dalam melakukan penuntutan berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Sedangkan untuk perbuatan melawan hukum, dasar hukumnya adalah pasal 1365 KUHPerdata. Tuntutan atas dasar wanprestasi lebih mudah dalam hal pembuktian dibandingkan dengan perbuatan melawan hukum karena berdasarkan pada perjanjian kerja yang memuat mengenai rahasia dagang.


Secara pidana, tuntutan dapat dilakukan berdasarkan UU Rahasia Dagang dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tuntutan yang dapat dilakukan berdasarkan UU Rahasia Dagang, dasar hukumnya adalah pasal 13 dan pasal 17(1), yaitu diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Terhadap pelanggaran rahasia dagang berdasarkan UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hanya dapat dilakukan tuntutan apabila ada aduan dari pihak yang merasa dirugikan (pasal 17(2)). Jadi pelanggaran rahasia dagang merupakan delik aduan.
Pelanggaran terhadap rahasia dagang dalam KUHP masuk ke dalam lingkup kejahatan. Dasar hukum yang digunakan adalah pasal 322 ayat 1 KUHP dimana dinyatakan bahwa bagi orang yang dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pekerjaannya baik itu yang sekarang ataupun yang dulu dapat diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah. Jika pelanggaran rahasia dagang tersebut dilakukan setelah buruh itu tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut dan ia berada pada waktu dimana ia masih harus menjaga rahasia dagang tersebut maka ketentuan dalam KUHP yang digunakan tidak lagi pasal 322 ayat 1, tetapi menggunakan pasal 323 ayat 1. Pasal 323 ayat 1 menyatakan bagi orang yang dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, dimana ia bekerja atau dahulu bekerja, yang seharusnya dirahasiakan, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah[4]. Dalam pasal 323 ayat 2 disyaratkan pula adanya pengaduan dari pengusaha untuk dapat mengajukan tuntutan (delik aduan).

Melihat pada peraturan perundangan di bidang perburuhan, maka pelanggaran rahasia dagang yang dilakukan oleh buruh dapat mengacu pula pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI (KepmenTK) No. 150/Men/2000 tanggal 20 Juni 2000. Dalam Kepmen. TK tersebut pada pasal 18 ayat 1 (j), dinyatakan bahwa buruh yang melakukan tindakan membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara, dapat diberikan ijin kepada pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh tersebut. Ijin PHK ini diberikan oleh P4 (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan) Daerah untuk PHK perorangan atau P4 Pusat untuk PHK massal.

Ketentuan dalam KepmenTK tersebut terdapat pula dalam undang-undang tenaga kerja yang baru, yaitu Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 158 ayat 1(i) dinyatakan bahwa pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja atau buruh dengan alasan telah dilakukannya kesalahan berat membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara. Kesalahan berat tersebut harus dibuktikan oleh pengusaha dengan kejadian pekerja atau buruh tertangkap tangan, ada pengakuan dari pekerja atau buruh yang bersangkutan, atau bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.


June 09, 2013

Kedudukan Rahasia Dagang dan Perjanjian Kerja

Kedudukan Rahasia Dagang dan Perjanjian Kerja



Rahasia dagang pada dasarnya masuk dalam lingkup hukum perdata yang mengatur hubungan antar individu mengenai rahasia dagang, dengan pihak ketiga yang berhubungan dengan informasi. Begitu pula halnya dengan perjanjian kerja sebenarnya termasuk dalam hukum perdata karena adanya unsur perjanjian yang diatur dalam lingkup keperdataan.

Namun tak dapat dipungkiri bahwa baik rahasia dagang maupun perjanjian kerja sebenarnya juga memiliki aspek publik karena adanya prinsip untuk melindungi kepentingan dunia usaha dan dunia perburuhan pada umumnya. Sehingga dalam hal pemberian sanksi oleh negara terhadap pelanggaran rahasia dagang dihadapkan pada ancaman pidana disamping adanya sanksi perdata berupa ganti kerugian

June 09, 2013

Hubungan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja

Hubungan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja

Seorang buruh, memiliki kewajiban terhadap perusahaannya untuk menjaga rahasia dagang perusahaannya. Cara perusahaan dalam mengelola dan mengontrol informasi rahasia perusahaan sangat mempengaruhi bagaimana buruhnya akan menjaga kerahasiaan informasi tersebut. Salah satu langkah awal atau langkah pertama yang dilakukan oleh pengusaha dalam melindungi rahasia dagang perusahaannya adalah dengan cara melakukan pengaturan dalam perjanjian kerja dengan buruhnya.
Suatu perjanjian kerahasiaan informasi biasanya memuat hal-hal berikut:

1.   Apa saja yang menjadi informasi rahasia dan alasan kerahasiaan
2.   Kepada siapa informasi tersebut diberikan dan alasan diberikan
3.   Apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan terhadap informasi tersebut.
4.   Kapan informasi dianggap disalahgunakan atau dilanggar
5.   Kapan informasi tersebut dianggap tidak lagi menjadi rahasia (dilepaskan)
Biasanya pengetahuan, keterampilan, keahlian, atau kemampuan mental yang didapat seorang buruh di perusahaan lama tempat dia bekerja sebelumnya tidak termasuk ke dalam informasi rahasia dan boleh digunakan atau diterapkan di tempat kerja yang baru. Tetapi ada hal yang perlu diperhatikan, yaitu buruh dapat menggunakan informasi rahasia dari perusahaan tempatnya bekerja dengan catatan tidak melanggar perjanjian kerahasiaan yang telah dilakukannya dengan perusahaan pemilik informasi rahasia tersebut.

June 09, 2013

Peraturan Perundangan yang Mengatur Rahasia Dagang

Peraturan Perundangan yang Mengatur Rahasia Dagang

Dalam prakteknya, perjanjian mengenai rahasia dagang ini diatur dalam perjanjian kerja antara buruh dengan pengusaha.
Perjanjian kerja merupakan salah satu dari perjanjian untuk melakukan pekerjaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1601 KUHPerdata. Sebagai perjanjian yang mempunyai ciri-ciri khusus (yakni mengenai perburuhan), pada prinsipnya perjanjian kerja juga merupakan perjanjian sehingga sepanjang mengenai ketentuan yang sifatnya umum, terhadap perjanjian kerja berlaku ketentuan umum.

Perjanjian kerja merupakan perjanjian yang memaksa (dwang contract) karena para pihak tidak dapat menentukan sendiri keinginannya dalam perjanjian sebagaimana layaknya dalam hukum perikatan dikenal dengan istilah “kebebasan berkontrak” yang tercantum dalam pasal 1338 KUHPerdata. Dengan adanya perjanjian kerja, para pihak yang mengadakan perjanjian mempunyai hubungan hukum yang disebut hubungan kerja, dan sejak itulah terhadap mereka yang mengadakan perjanjian kerja berlaku hukum perburuhan.

Akan tetapi hal ini bukan berarti tidak dapat dibuat suatu kesepakatan lain antara pengusaha dengan buruhnya yang kemudian dapat dituangkan dalam perjanjian kerja tersebut. Asas kebebasan berkontrak tetap dapat berlaku sejauh mana tidak bertentangan dengan kaidah heteronom dalam hukum perburuhan, dengan kata lain tidak bertentangan dengan peraturan perundangan dalam bidang perburuhan yang ditetapkan oleh pemerintah.



Unsur-unsur yang harus ada dalam suatu perjanjian kerja yang ditentukan dalam peraturan perundangan (kaidah heteronom) antara lain:

a.   Adanya pekerjaan, yaitu prestasi yang harus dilakukan sendiri oleh pihak penerima kerja, dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain (bersifat individual);

b.   Adanya unsur di bawah perintah, dimana dengan adanya hubungan kerja yang terbentuk, tercipta pula hubungan subordinasi antara pihak pemberi kerja dengan pihak penerima kerja;

c.   Adanya upah tertentu, yaitu merupakan imbalan dari pekerjaan yang dilakukan oleh pihak penerima kerja yang dapat berbentuk uang atau bukan uang (in natura)

d.   Adanya waktu, yaitu adanya suatu waktu untuk melakukan pekerjaan dimaksud atau lamanya pekerja melakukan pekerjaan yang diberikan oleh pemberi kerja

Selain dari keharusan adanya unsur-unsur di atas, dimungkinkan untuk dilakukannya perjanjian lain berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak mengenai hal-hal lain yang dipandang perlu selama tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam berbagai peraturan perundangan di bidang perburuhan tidak ada ketentuan yang melarang adanya perjanjian untuk menjaga kerahasiaan suatu informasi yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Akhirnya dapat ditarik kesimpulan, bahwa dengan adanya kesepakatan antara pengusaha dan buruhnya yang menimbulkan kewajiban bagi buruhnya untuk menjaga kerahasiaan informasi perusahaan tempat ia bekerja (rahasia dagang perusahaannya) tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan dapat dilakukan oleh pengusaha dalam rangka melindungi informasinya yang berharga.

Friday, June 7, 2013

June 07, 2013

Definisi dari Rahasia Dagang

Definisi dari Rahasia Dagang

Definisi
Berdasarkan UU No. 30/2000: Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang (Pasal 1 Butir 1). Hak Rahasia Dagang adalah hak atas Rahasia Dagang yang timbul berdasarkan undang-undang ini.

Informasi rahasia bagi suatu perusahaan adalah semua informasi yang berkaitan dengan perusahaan tersebut yang sangat berharga dan tidak boleh diketahui oleh perusahaan lainnya terutama perusahaan saingannya (kompetitornya). Kerahasiaan suatu informasi dapat dan harus dijamin kerahasiaannya, selama informasi tersebut belum dibuka untuk publik atau dengan kata lain belum dipublikasikan dan masih dipertahankan kerahasiaannya oleh pemiliknya. Perusahaan dalam hal ini bergerak dalam usaha dagang yang bersifat komersial, sehingga informasi yang bersifat rahasia dari perusahaan disebut sebagai rahasia dagang.



Informasi yang dapat dilindungi sebagai rahasia dagang antara lain merupakan informasi yang termasuk dalam kriteria sebagai berikut:
Informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana semestinya;
• Informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat;
• Informasi yang dianggap memiliki nilai ekonomi yaitu jika informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi;
• Informasi tersebut berada dalam lapangan teknologi dan/atau bisnis.



Apa yang dimaksud dengan “upaya sebagaimana mestinya” adalah semua upaya berdasarkan ukuran kewajaran, kelayakan, dan kepatutan yang harus dilakukan dalam melindungi kerahasiaan informasi tersebut. Misalnya saja dalam ketentuan internal suatu perusahaan dapat ditetapkan bagaimana rahasia dagang dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan itu.
Selain kriteria di atas, hal-hal di bawah ini bisa digolongkan sebagai rahasia dagang, antara lain:

a.   Formula suatu produk yang komplek, sulit dianalisa, teknik pembuatan yang rumit dan menjadi keunggulan dari produsennya. Seperti pada pabrik farmasi, pabrik semikonduktor, minuman ringan dll.
b.   Informasi mengenai strategi perusahaan, production line, marketing plan dan informasi penting lainnya yang bisa mempengaruhi harga saham suatu public company bila diketahui umum.
c.   Kumpulan informasi seperti data hasil pengujian untuk analisis, data pelanggan, dll.
d.   Informasi lengkap rancangan suatu konstruksi bangunan atau mesin, metode konstruksi, dll
e.   Pengalaman dan kemampuan khusus seorang ahli yang di dapat dalam perusahaan bisa juga dianggap sebagai informasi yang berharga atau rahasia bila hal tersebut dinyatakan oleh perusahaan yang bersangkutan.
f.    Program komputer yang dikembangkan secara khusus untuk aplikasi suatu perusahaan.

June 07, 2013

Unsur-Unsur Perikatan

Unsur-Unsur Perikatan


Visit To Bali

  • Hubungan Hukum

Hubungan hukum ialah hubungan yang terhadapnya hukum meletakkan “hak” pada 1 pihak dan melekatkan “kewajiban” pada pihak lainnya.


Perhatikanlah contoh sebagai berikut :
A menitipkan sepedanya dengan Cuma-Cuma kepada B, maka terjadilah perikatan antara A dan B yang menimbulkan hak pada A untuk menerima kembali sepeda tersebut dan kewajiban pada B untuk menyerahkan sepeda tersebut.
X menjual mobil kepada Y, apakah yang timbul dari perikatan antara X dan Y?


  • Para Pihak

Para pihak dalam suatu perikatan disebut dengan subjek perikatan
Harus terjadi antara 2 orang atau lebih
Pertama,pihak yang berhak atas prestasi,atau pihak yang berpiutang disebut dengan KREDITUR
Kedua,pihak yang berkewajiban memenuhi atas prestasi, atau pihak yang berutang disebut dengan DEBITUR


Debitur memiliki 2 unsur yaitu “schuld” dan “haftung”
Schuld adalah utang debitur kepada kreditur
Haftung adalah harta kekayaan debitur yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan utang debitur tersebut



  • Prestasi

Yang menjadi objek perikatan adalah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan
Pasal 1234 KUHPerdata, menyatakan : “tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu”

Memberikan sesuatu, yaitu menyerahkan kekuasaan nyata atas benda dari debitur kepada kreditur, termasuk pemberian sejumlah uang, penyerahan hak milik atas benda bergerak dan tidak bergerak

Prestasi dengan “berbuat sesuatu”adalah perikatan untuk melakukan sesuatu misalnya membangun rumah
Prestasi dengan “tidak melakukan sesuatu” misalnya x membuat perjanjian dengan y ketika menjual butiknya, untuk tidak menjalankan usaha butik dalam daerah yang sama.

Tuesday, May 28, 2013

May 28, 2013

Jenis – jenis perjanjian

Jenis – jenis perjanjian

Jenis – jenis perjanjian
Beberapa jenis perjanjian berdasarkan kriteria masing – masing :
  1. Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak, pembedaan jenis ini berdasarkan kewajiban berprestasi, perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang mewajibkan kedua belah pihak berprestasi secara timbal balik, misalnya uual beli, sewa menyewa, tukar menukar. Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang mewajibkan satu pihak berprestasi dan memberi hak kepada pihak lain untuk menerima prestasi, misalnya pemberian hadiah
  2. Perjanjian bernama dan tak bernama, perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah memiliki nama sendiri yang dikelompokan sebagai perjanjian2 khusus yang jumlahnya terbatas misalnya jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, pertanggungan, pengangkutan, perjanjian melakukan pekerjaan yang dalam KUH PEr diatur dalam titel 5-18 dan diatur juga dalam KUHD. Perjanjian tak bernama adalah perjanjian yang tidak memiliki bernama tertemtu dan jumlahnya tidak terbatas
  3. Perjanjian obligator dan kebendaaan, perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban misalnya dalam jual beli sejak terjadinya consensus mengenai harga dan benda, penjual wajib menyerahkan benda dan pembeli wajib membayar benda. Penjual berhak atas pembayaran harga pembeli berhak atas benda yang dibeli. Perjanjian kebendaan adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam jual beli, hibah, tukar menukar sedangkan dalam perjanjian lainnya hanya menimbulkan pemindahan penguasaan dalam benda / bezit misalnya sewa menyewa
  4. Perjanjian consensus dan perjanjian real , perjanjian konsensus adalah perjanjian yang terjadi dalam taraf menimbulkan hak dan kewajiban saja bagi pihak – pihak. Tujuan perjanjian  akan terjadi apabila ada realisasi dari perjanjian tersebut. Perjanjaian real adalah perjanjian yang terjadi sekaligus realisasi tujuan perjanjian yaitu pemindahan hak. Setiap perjanjian yang objeknya benda tertentu seketika terjadi persetujuan serentak ketika itu juga terjadi peralihan hak secara kontan / tunai


Perjanjian yang sah adalah perjanjian yang memenuhi syarta” yang ditetapkan oleh UU perjanjian yang sah diberi akibat hukum pasal 1320 Kuhper syarat sahnya perjanjian
1)      Adanya persetujuan kehendak para pihak yang melakukan perjanjian
2)      Adanya kecakapan pihak untuk membuat perjanjian
3)      Adanya suatu hal tertentu/obyek ytertentu
4)      Adanya suatu hal akibat yang halal
Perjanjian yang tidak memenuhi syarat” tersebut tidak akan diakui oleh hukum selagi pihak yang mengakui dan memenuhi perjanjian yang mereka buat
Syarat , 1,2 disebut syarat subjektif sedangkan
Syarat 3,4 disebut syarat obyektif
Persetujuan kehendak menurut yuriprudensi 6 mei 1926 persetujuan kehendak dapat diketahui dari tingkah laku berhubungan dengan lalu lintas kebutuhan masyarakat. Dalam pengertian persetujuan kehendak disebut juga tidak ada khilaf/penipuan dikatakan tidak ada pelaksanaan apabila yang meakukan pwerbuatan itu tidak dibedakan, menurut pasal 1322 ayat 1dan2 BWkekeliruan atau kekhilafan tidak mengakibatkan batalnya suatu perjanjian/ mengenai sifat/ keahlian khusus dari orang dengan siapa melakukan tipu musslihat dikatkan tidak ada penipuan apabila tidak ada tindakan menipu dalam arti pasal 378 KUHP
Penipuan menurut UU yaitu; dengan sengaja melakukan tipu muslihat dengan memberikan keterangan palsu dan membujuk pihak lain supaya menyetujuinya.


Akibat hukum ketidak cakapan bahwa perjanjian itu bisa dimintak pembatalan oleh hakim
Jika pembatalan tidak diminta oleh pihak” yang berkepentingan,perjanjian itu tdk berlaku bagi pihak”
May 28, 2013

Asas-asas perjanjian

Asas-asas perjanjian

Hukum perjanjian mengenal beberapa asas penting yang merupakan dasar kehendak pihak-pihak dalam mencapai tujuan, beberapa asas tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Asas kebebasan : berkontrak setiap orang bebes melakukan perjanjian apa saja baik yang sudah diatur ataupun yg belum diatur dalm UU, tapi kebebasan tersebut ada batasnya, batasnya yakni :
·         Tidak dilarang uu
·         Tidak bertentangan dengan ketertiban umum
·         Tidak bertentangan kesusilaan
  1. Asas Pelengkap : asas ini mengandung arti ketentuan UU tidak boleh tidak diikuti, apabila UU menghendaki dan membuat ketentuan-ketentuan sendiri yang menyimpang dari ketentuan UU, tetapi dalam perjanjian yang mereka buat tidak ditentukan lain maka berlakulah ketentuan UU. Asas ini mengenai hak dan kewajiban pihak-pihak.


  1. Asas Konsensual : asas ini mengandung arti bahwa perjanjian itu terjadi sejak terjadinya kata sepakat (consensus) atara pihak-pihak pokok perjanjian. Sejak saat itu perjanjian mengikat dan mengakibatakan hukum. Dari asas ini dapat disimpulkan bahwa perjanjian yang dibuat itu cukup secara lisan saja sebagaimana penjelmaan dari asas manusia itu dapat dipegang mulutnya artinya : dapat dipercaya dengan kata-kata yang diucapkan. Tujuannya adalah adanya bukti lengkap mengenai apa yang mereka perjanjiakan.
  2. Asas obligator : asas ini mengandung arti bahwa perjanjian yang dibuat oleh pihak – pihak baru menimbulkan hak dan kewajiban saja belum pemindahan hak milik. Hak milik baru berpindah apabila dilakukan perjanjian yang bersifat kebendaan (zakeljike overeencomst) yaitu mealui penyerahan / lavering. Hukum perdata perancis tidak mengenal lavering. Misalnya perjanjian jual beli, saat itu hak millik akan berpindah secara langsung melalui lavering
May 28, 2013

Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian

Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian

Pengertian perjanjian
Pengertian perjanjian dirumuskan dalam1313 KUHPer, yaitu suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan diri nya pada satu orang atau lebih. Ketentuan pasal ini oleh abdul kadir dikatakan tidak tepat, karena ada beberapa kelemahan yang perlu dikoreksi, kelemahan-kelemahan tersebut adalah sebagai berikut :




  1. Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini dapat di ketahui dari rumusan kata kerja “mengikatkan diri” yang sifatnya hanya dating dari satu pihak saja tidak dari kedua belah pihak. Seharusnya rumusan itu iyalah “saling mngikatkan diri” adanya konsesus dari kedua belah pihak. 
  2. Kata perbuatan mencakup juga tanpa konsensus. Dalam pegertian perbuatan termasuk juga tidakan penyelenggaraan kepentingan (zaak waarneming), tindakan melawan hukum (onrechtmatigdoad) yang tidak mengandung suatu consensus seharusnya dipakai istilah persetujuan.
  3. Pengertian perjnjian terlalu luas. Pengertian mencakum juga perjanjian kawin yang diatur dalam hukum keluarga, padahal yang dimaksud hubungan kreditur dan debitur mengenai harta kekayaan. Perjanjian yang diatur dalam Buku III KUHPer sebenarnya hanya bersifat kebendaan bukan bersifat kepribadian atau personal.
  4. Tanpa menyebutkan tujuan. Dalam rumusan pasal ini tidak menyebutkan rumusan perjanjian, sehingga pihak-pihak mengikatkan diri tidak jelas untuk apa.


            Berdasarkan alasan-alasan tersebut perjanjian dapat dirumuskan sebagai berikut : “Perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekeayaan”. Dalam definisi ini jelas ada tentang consensus antara pihak-pihak, mengenai harta kekayaan yang dapat dinilai oleh uang. Apabila dirinci maka perjanjian itu mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
  1. Ada pihak-pihak sedikit-dikitnya dua orang subyek.
  2. Ada persetuan antara pihak-pihak itu.
  3. Ada objek berupa benda.
  4. Ada tujuan bersifat kebendaan (harta kekayaan)
  5. Ada bentuk tertentu lisan atau tulisan itu sama memiliki kekuatan hukum
May 28, 2013

Perikatan dengan ancaman hukuman

Perikatan dengan ancaman hukuman

Perikatan ini memuat suatu ancaman hukuman terhadap debitur karena iya lalai terhadap prestasinya. Ancaman hukuman ini maksudnya adalah untuk memberikan suatu kepastian atas pelaksanaan isi perikatan seperti yang telah ditetapkan dalam perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak, disamping itu juga sebagai usaha untuk menetapkan jumlah ganti kerugian jika betul-betul menjadi one prestasi. Jadi hukuman itu merupakan pendorong debitur untuk memenuhi prestasi dan untuk membebaskan kreditur dari pembuktian tentang besarnya ganti kerugian yang telah dideritanya.
 Menurut ketentuan Pasal 1304 KUH PER ancaman hukuman adalah untuk menentukan sesuatu apabila perikatan tidak dipenuhi sedangkan penetapan hukuman itu sebagai ganti kerugian Karena tidak dipenuhi prestasi (Pasal 1307 KUH PER),  ganti kerugian selalu berupa uang dengan demikan dapat dismpulkan  bahwa ancaman hukumna berupa ancaman pembayaran denda, pembayaran denda sebagai ganti kerugian tidak dapat dituntut oleh kreditur apabila ia tidak berprestasi debitur itu karena adanya keadaaa memaksa. 


Apabila menetapkan denda jumlahnya terlalu tinggi ketentuan Pasal 1309  hukuman dapat dirubah oleh hakim jika perikatan pokok telah dipergunakan sebagian tetapi jika debitur belum memenuhi kewajibannya sedangkan hukuman yang ditetapkan terlalu tinggi, hakim pun dapat menggunakan Pasal 1308 ayat 3 KUHPer bahwa perjanjian yang dibuat secara sah harus dilaksanakan dengan itikad baik. Ancaman hukuman dalam perikatan ini bersifat acesor atau bersifat pelengkap, artinya adanya hukuman tergantung dari perikatan pokok, batalnya perikatan pokok mengakibatkan batalnya hukuman, tetapi batanya ancaman hukuman tidak membatakan perikatan hukuman, tetapi batalnya tidak membawa batanya perikatan pokok

Monday, May 27, 2013

May 27, 2013

Perikatan Dapat Dan Tidak Dapat Dibagi

Perikatan Dapat Dan Tidak Dapat Dibagi



Suatu perikatan dikatakan dapat dan tidak dapat dibagi apabila benda yang menjadi objek perikatan dapat atau tidak dibagi menurut imbangan. Lagipula bagian itu tidak boleh mengurangi hakekat dari prestasi tersebut, jadi sifat dapat dan tidak dapat dibagi itu didasarkan pada :

1.      Sifat benda yang menjadi objek perikatan
2.      Maksud perikatannya apakah itu dapat atau tidak dapat dibagi

Persoalan dapat atau tidak dapat dibagi mempunyai arti apabila dalam perikatan itu terdapat lebih seorang debitur atau kreditur. Jika hanya seorang kreditur saja dalam perikatan itu maka perikatan itu dianggap sebagai tidak dapat dibagi meskipun prestasinya dapat dibagi. Menurutr pasal 1390 KUAHPer tidak seorang debitur pun memaksa kreditur menerima pembayaran hutangnya sebagian demi sebagian meskipun hutang itu dapat dibagi. Perikatan dapat dan tidak dapat dibagi dapat terjadi apabila salah satu pihak meninggal dunia, sehingga timbul persoalan apakah pemenuhan prestasi dapat dibagi atau tidak dapat dibagi oleh ahli waris. Hal ini tergantung dari benda yang menjadi objek perikatan yang penyerahan atau pelaksanaannya dapat dibagi atau tidak baik secara nyata maupun secara perhitungan (pasal 1296 KUHPer).



Akibat hukum dapat dibagi atau tidak iyalah bahawa perikatan yang tidak dapat dibagi setiap kreditur berhak menuntut seluruh prestasi kepada setiap debitur, dan setiap debitur wajib memenuhi prestasi tersebut seluruhnya. Dengan diperuhi prestasi oleh seorang debitur membebskan debitur lainya dan perikatan menjadi hapus. Dalam perikatan yang dapat dibagi etiap kreditur hanya berhak menuntut suatu bagian prestasi menurut perimbangannya, sedangkan setiap debitur hanya wajib memenuhi prestasi untuk bagianya saja menurut perimbangan. 

Sunday, May 26, 2013

May 26, 2013

Perikatan Tanggung Menanggung

Perikatan Tanggung Menanggung

  Dalam perikatan tanggung menanggung seorang debitur berhadapan dengan beberapa orang kreditur, atau sebaliknya. Apabila kreditur terdiri dari beberapa orang ini disebut tanggung menanggung aktif. Dalam hal ini setiap kreditur berhak atas pemenuhan prestasi seluruh hutang, dan jika prestatisi tersebut telah terpenuhi kreditur terbebas dari hutang dan perikatan hapus (1278 KUHPer). Ad perikatan tanggung menaggung aktif ada juga pasif. Apabila pihak kreditur terdiri dari beberapa orang maka disebut tanggung menanggung pasif, setiap debitur wajib memenuhi seuruh prestasi dan jika dipenuhi oleh debitur saja membebaskan debitur-debitur lain dari kreditur lain (1280 KUHPer). Dalam hub eksteren antra debitur masing-masing dengan kreditur apabila dlam suatu perikatan harus diserahakn dlam suatu benda yang kemudian musnah karena kesalahan pihak debitur, maka pihk debitur lainnya tidak dibebaskan dari tanggung jwab, terhadap kreditur terhadap benda yang musnah. Kreditur yang menderita kerugian, karena salahnya debitur hanya berhak enuntut ganti kerugian terhadap debitur yabg salah (1285 KUHPer. Demikian juga tuntutan pembayaran bunga yang dilakukan terhadap oleh slah satu debitur tanggung menanggung berlaku juga terhadap debitur-debitur lainnya (1286 KUHPer).
            Jika antara debitur tangung menanggung itu da hubungan hukum, yang lain dengan kreditur atau mempunyai kedudukan istimewa maka hubungan hukum tersebut harus dipisahkan dari hubungan hukum tanggung menanggung. Debitur yang bersangkutan dapat menggunakan hak tangkisnya sedangkan debitur lainnya tidak (1287 KUHPer). Jika seorang dibitur menjadi ahli waris dari kreditur maka perikatan diawalnya menjadi lenyap (1288 KUHPer). Ada kalanya juga kreditur meneria dari salah seorang debitur bagian yang menjadi kewajibannya. Jika ini terjadi kewajiban tanggung menanggung terhadapt debitur lainnya tetap ada kecuali dibitur secara tegas menyartakan bahwa yang diterimanya itu untuk bagian kewajiban debitur itu (1289,1290,1291 KUHPer). Berdasarkn hasil obserfasi yang terjadi dalam praktek iyalah perikatan tanggung menanggung pasif karena dengan perikatan semacam ini kreditur meraa lebih terjamin atas pemenuhan perikatannya. Perikatan tanggung menanggung pasif dapat terjadi karena :



  1. Wasiat : apabila pewaris memberikan tugas untuk melaksanakan suatu legat (hibah wasiat), kepada ahli warisnya secara tanggung mennggung.
  2. Ketentuan UU : dalam hal ini UU dengan secara tegas diatur. Dalam perikatan tanggung menaggunng dalam perjanjian khusus. Perikatan tanggung menggung secara kusus dalam perjanjian adalah sebagai berikut :
·         persekutuan firma (18 KUHD) setiap sekutu bertanggung jawab secara tanggung menanggung untuk seluruhnya atas semua perikatan firma.
·         Peminjaman barang (1749 KUHPer) jika beberapa orang bersama-sama menerima suatu barang dalam peminjaman mereka itu masing-masing untuk seluruhnya bertanggung jwab terhadap orang yang memeberi pnjaman.
·         Pemberian kuasa (1181 KUper) seseorang penerima kuasa dianggkat oleh beberapa orang untuk mewakili dalam suatu urusan yang menjadi urusan mereka bersama, mereka bertanggung jawab untuk seluruhnya terhadap penerima kuasa mengenai akibat dari pemberian kuasa itu.
·         Jaminan orang atau Borgtoht (pasal 1386) jika beberapa orang telah mengikat dirinya sebagai penjamin seorang debitur yang sama untuk hutng yang sama mereka itu masing-masing terikat seluruh hutang.
May 26, 2013

Hapusnya Perikatan

Hapusnya Perikatan



Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
Pembaharuan utang (inovatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
Ada tiga macam novasi yaitu :
1) Novasi obyektif, dimana perikatan yang telah ada diganti dengan perikatan lain.
2) Novasi subyektif pasif, dimana debiturnya diganti oleh debitur lain.
Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata). Misalnya A berhutang sebesar Rp. 1.000.000,- dari B dan sebaliknya B berhutang Rp. 600.000,- kepada A. Kedua utang tersebut dikompensasikan untuk Rp. 600.000,- Sehingga A masih mempunyai utang Rp. 400.000,- kepada B.Untuk terjadinya kompensasi undang-undang menentukan oleh Pasal 1427KUH Perdata, yaitu utang tersebut :
– Kedua-duanya berpokok sejumlah uang atau.
- Berpokok sejumlah barang yang dapat dihabiskan. Yang dimaksud dengan barang yang dapat dihabiskan ialah barang yang dapat diganti.
- Kedua-keduanya dapat ditetapkan dan dapat ditagih seketika.
Pembebasan utang
Undang-undang tidak memberikan definisi tentang pembebasan utang. Secara sederhana pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.
Menurut pasal 1439 KUH Perdata maka pembebasan utang itu tidak boleh dipersangkakan tetapi harus dibuktikan. Misalnya pengembalian surat piutang asli secara sukarela oleh kreditur merupakan bukti tentang pembebasan utangnya.
Dengan pembebasan utang maka perikatan menjadi hapus. Jika pembebasan utang dilakukan oleh seorang yang tidak cakap untuk membuat perikatan, atau karena ada paksaan, kekeliruan atau penipuan, maka dapat dituntut pembatalan. Pasal 1442 menentukan : (1) pembebasan utang yang diberikan kepada debitur utama, membebaskan para penanggung utang, (2) pembebasan utang yang diberikan kepada penanggung utang, tidak membebaskan debitur utama, (3) pembebasan yang diberikan kepada salah seorang penanggung utang, tidak membebaskan penanggung lainnya.
Musnahnya barang yang terutang
Apabila benda yang menjadi obyek dari suatu perikatan musnah tidak dapat lagi diperdagangkan atau hilang, maka berarti telah terjadi suatu ”keadaan memaksa”at au force majeur, sehingga undang-undang perlu mengadakan pengaturan tentang akibat-akibat dari perikatan tersebut. Menurut Pasal 1444 KUH Perdata, maka untuk perikatan sepihak dalam keadaan yang demikian itu hapuslah perikatannya asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya debitur, dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Ketentuan ini berpokok pangkal pada Pasal 1237 KUH Perdata menyatakan bahwa dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu kebendaan tertentu kebendaan itu semenjak perikatan dilakukan adalah atas tenggungan kreditur. Kalau kreditur lalai akan menyerahkannya maka semenjak kelalaian-kebendaan adalah tanggungan debitur.
Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.
Disebut batal demi hukum karena kebatalannya terjadi berdasarkan undang-undang. Misalnya persetujuan dengan causa tidak halal atau persetujuan jual beli atau hibah antara suami istri adalh batal demi hukum. Batal demi hukum berakibat bahwa perbuatan hukum yang bersangkutan oleh hukum dianggap tidak pernah terjadi. Contoh : A menghadiahkan rumah kepada B dengan akta dibawah tangan, maka B tidak menjadi pemilik, karena perbuatan hukum tersebut adalah batal demi hukum. Dapat dibatalkan, baru mempunyai akibat setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut. Sebelu ada putusan, perbuatan hukum yang bersangkutan tetap berlaku. Contoh : A seorang tidak cakap untuk membuat perikatan telah menjual dan menyerahkan rumahnya kepada B dan kerenanya B menjadi pemilik. Akan tetapi kedudukan B belumlah pasti karena wali dari A atau A sendiri setelah cukup umur dapat mengajukan kepada hakim agar jual beli dan penyerahannya dibatalkan. Undang-undang menentukan bahwa perbuata hukum adalah batal demi hukum jika terjadi pelanggaran terhadap syarat yang menyangkut bentuk perbuatan hukum, ketertiban umum atau kesusilaan. Jadi pada umumnya adalah untuk melindungi ketertiban masyarakat. Sedangkan perbuatan hukum dapat dibatalkan, jika undang-undang ingin melindungi seseorang terhadap dirinya sendiri.
Syarat yang membatalkan
Yang dimaksud dengan syarat di sini adalah ketentun isi perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak, syarat mana jika dipenuhi mengakibatkan perikatan itu batal, sehingga perikatan menjadi hapus. Syarat ini disebut ”syarat batal”. Syarat batal pada asasnya selalu berlaku surut, yaitu sejak perikatan itu dilahirkan. Perikatan yang batal dipulihkan dalam keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi perikatan. Lain halnya dengan syarat batal yang dimaksudkan sebagai ketentuan isi perikatan, di sini justru dipenuhinya syarat batal itu, perjanjian menjadi batal dalam arti berakhir atau berhenti atau hapus. Tetapi akibatnya tidak sama dengan syarat batal yang bersifat obyektif. Dipenuhinya syarat batal, perikatan menjadi batal, dan pemulihan tidak berlaku surut, melainkan hanya terbatas pada sejak dipenuhinya syarat itu.
Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian menurut ketentuan ini, lampau waktu tertentu seperti yang ditetapkan dalam undang-undang, maka perikatan hapus.
Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketehui ada dua macam
lampau waktu, yaitu :
(1). Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang, disebut
”acquisitive prescription”;
(2). Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan
dari
tuntutan, disebut ”extinctive prescription”; Istilah ”lampau waktu” adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa belanda ”verjaring”. Ada juga terjemaha lain yaitu ”daluwarsa”. Kedua istilah terjemahan tersebut dapat dipakai, hanya saja istilah daluwarsa lebih singkat dan praktis.


  • Catatan tanggal 4 oktober hk perikatan
Keadaan memaksa : keadaan tak terpenuhi prestasi oleh debitur karna terjadi prstwa yang tidak dapat di ketahui atau tidak dapat di duga akan terjadi akan membuat perikatan  dalam keadaan memaksa debitur tidak dapat di salahkan krna keadaan ini timbul di luar kemauan debittur unsur” keadaan memaksa
1.tidak di penuhinya prestasi krna terjadinya pristiwa yang memusnahkan benda objek perikatan
2.tidak terpenuhnya prestasi krna preistiwa yang menghalangi perbuatan debitur untuk berprestasi
3.pristiwa itu tidak dapat di ketahui atau di duga akan terjadi pada waktu membuat perikatan
 Dalam hal terjadi keadaan memaksa yang memenuhi unsur 1 dari 3 nya itu maka keadaan memaksa ini di sebut keadaan memaksa yg objektif atw di sebut absolut ovollmacht dasar nya ialah ke tidak mungkinan menuju prestasi krna benda nya musnah\leyap sehingga peristiwa ini mengakhiri perikatan

Dalam hal terjadi memaksa dalam unsur ke 2 dan ke 3 ke adaan memaksa ini di sebut keadaan memaksa yang subjektif dasarnya ia lah kesulitan memenuhi kesulitan prestasi krna ada perisiwa yg menghalangi debitur untuk berbuat  
Dalam peristiwa ini debitur bukannya tidak mungkin memenuhi prestasi  tpi sulit memenuhi prestasi bahkan jika di penuhi memerlukan waktu dan biaya yg banyak  keadaan memaksa dalam hal ini bersifat sementara
Cth: org export import
Perikatan tidak berhenti tidak batah hanya pemenuhan prestasi di tertunda  jika keputusan sudah tidak ada lagi pemenuhan prestasinya di teruskan  tetapi jika prestasi itu sudah tidak beratilagi krna sudah tidak di perlukan lagi maka perikatan tmbul
Perbedaan antara perikatan batal dan guugr terletak pada leak cicing ape
Pada perikatan yang  batal objek peritakan akan musnah sehingga tidak mungkin di penuhi oleh debitur  sedangkan pda perikatan yang gugur objek perikatan ada sehingga mungkin di penuhi dgn segala macam usaha dengan segalamacam usaha tetapi tidak mempunyai arti lagi bagi debitur jika prestasi betul” di penuhi oleh debitur  tetapi kreditur tidak menerima atau tidak ada arti tidak ada manfaat lagi jadi perikatan dapat di batalkan
Dalam kuhper keadaan memaksa tidak di aur secara umum melainkan secara khusus pada perjanjian” tertentu saja misalnya pasal(1460),(1545),(1553)
Krna itu pihak” bebas memperjanjikan tanggung jawab itu dalam perjanjian yang mereka buat apabila terjadi keadaan memaksa dalam keadaan memaksa dalam perjanjian hibah resiko di tanggung debitur  pasal(1237)kuhper pada perjanjian jual beli resiko di tanggung ke dua belah pihak sesuai dgn surat edaran MA no 3 TH 1963 MENGENAI pasal 1460kuhper  pada perjanjian tukar menukar resiko di tanggung oleh  pemilik pasal 1545 kuhper pada perjanjian sewa menyewa di tanggung oleh pemilik benda pasal 15...
Ganti kerugian
Menurut ketentuan pasal 1243  kuhper  ganti kerugian krna tidak dipenuhinya suatu perikatan baru di penuhi 

Yang di magsut dgn kergian dalam pasal ini iyalah kerugian yg timbul krna debitur melakukan oneprestasi  atau lalai memenuhi perikatan kerugian tsb wajib di ganti oleh debitur  terhitung sejak dikatakan lalai ganti keruian itu terdiri dari 3 unsur
1.ongkos atu biaya yg telah di keluarkan (ongkos cetak biaya materai)
2.kerugian yg sesungguhnya krna kerusakan kehilangan benda milik kreditur  akibat kelalaian debitur  (busuknya buah”an krna terlabatan penyerahan)
3.bunga atau keuntungan yg di harapkan misalny bunga yg berjalan yg selama utang yg terlambat di lunasi ,ke untungan yg tidak di peroleh krna kelambatan penyerahan  ganti kerugian harus beruba uang bukan barang  kecuali jika di perjanjikan lain dalam ganti kerugian itu tidak selalu ke 3 unsur harus ada yg ada itu hanya mungkin kerugian yg sesungguhnya  atu mungkin hanya untuk ongkos atau biaya atu kerugian sesungguh nya kerugiaan ongkos atw biaya
Untuk melindungi debitur dr tuntutan semena” pihak debitur  UU memberikan batasan terhadap ganti kerugian yg hrs di bayar oleh debitur
Kerugian yg hrs di bayah oleh debitur meliputi
1.kerugian yg dpt di duga
3.bunga dalam hal terlambat membayar sejumlah utang pasal 1250 besarnya bunga didasarkan 
  • Perikatan ketetapan waktu melainkan hanya menaangguhkan pelaksanaannya
Maksud syarat ketettapan waktuialah pelaksanaan perikatan itu digantungkan pada waktu yang ditetapkan waktu yang ditetapkan itu adalah peristiwa masih akan terjadi dan terjadinya itu sudah pasti atau dapat berupa tanggal yang sudah ditetapkan, misalnya A berjanji dengan anak perempuannya yang sudah kawin untuk memberikan rumahnya apabila bayi yang sedang dikandungnya itu telah lahir disini kelahiran peristiwa yang akan terjadi dan terjadinya itu sudah pasti tentu saja berdasarkna pemeriksaan dokter bahwa anak itu lahir dengan hidup contoh lain lagi A berjanji kpd bahwa akan mmbayar hutanggnya dengan hasil panen sawahnya yang sedang menguning pada tanggal 1 desember 2000 dalam hal ini hasil panen yang sudah menguning sudah pasti karena dlm waktu dekat A akan panen sawahnya sehingga pembayaran hutang sudah dipastikan. Dlm perikatan dengan ketetapn waktu apa yg hrus dibayar pd wktu yg ditntukan it tdk dpt ditagih sebelum wktunya tiba, tetapi apa yg telah dibayar sblum wktunya tiba tdk dpt dimnta kmbli sesuai dengan pasal 1269 KUHPer. Dalam perikatan dengan ketetapan wktu selalu dianggp dibuat dengan kepentingan  debitur, kecuali dari sifat perikatan itu sendiri atau dri keadaan bahwa ketetapan waktu itu dibuat oleh kepentingan debitur dan biasabnya kepentingan  debitur itu di tetapkan dalam perjanjian atau akta, dari perikatan dengan ketetapan waktu ini berarti waktu jatuh temponya udah di tetapkan.
Perikatan mana suka atrau boleh pilih dalam perikatan tersebut obyek prestasi ada 2 macam benda dikatakan perikatan mana suka karena debitur boleh memenuhi prestasi dengan memilih salahsatu DRI objek benda dlm perikatan, tetapi debitur tridak bisa memaksa kreditur untuk menerima sebagian benda yang atu dengan sbian benda yg lainnya. Jika debitur telah memenuhi salah satu dari dua benda yg disebutkan dlm perikatan iya dibebaskan dan perikatn berakhir. Hak memilih prestasi ada pada debitur jika hak ini tidak secara tegas diberikan kepada kreditur lihat pasal 1272 dan 1273 KUHPer.  Udin jelek
Jika salah satu benda ato objek hilang atau musnah maka perikatan itu menjadi perikatan bersahaja, jika kedua benda itu hilang dan debitur yang salah dengan kehilangan salah satu benda itu maka debitur itu harus mebayar seharga benda yang hilang tersebut (1274 dan 1275 KUHPer) jika hak memilih ada pada kreditur dan hanya salah satu benda saja yang hilang dan jika itu terjadi bukan kesalah debitur kreditur harus memperoleh benda yang masih ada. Jika hilangnya salah satu benda itu tadi krena kesalahan debitur, maka kreditur dapat menuntut penyerahn benda yang masih ada atau harga benda yang telah hilang. Jika kedua benda itu musnah maka kreditur boleh menuntut pembayaran harga salah satu menurut ppilihanya apabila musnahnya salah satu atau dua benda itu hilang oleh debitur (1276 KUHPer). Asas-asas yang diuraikan diats berlaku baik jika ada lebih dari dua benda terdapat dalam perikatan maupun jika  perikatan bertujuan perikatan melakukan suatu perbutan pasal 1277 KUHPer melakukan perbuatan misalnya perikatan mengerjakan bangunan, dan melakukan pengangkutan barang disini debitur boleh memilih mengerjakan bangunan atau mengangkut barang.
Selain perikatan manasuka ada lagi perikatan fakultatif, yaitu perikatan yang mana debitur harus memenuhi prestasi tertentu atau prestasi yang lain pada satu objek saja. Apabilaa debitur tidak memenuhi prestasi itu iya dapat menggati dengan prestasi lain, perbedaan antara perikatan alterlnatif dengan fakultatif :
  1. Pada perikatan alternative ada 2 benda yang sejajar dan debitur harus menyerahkan salah satu dari dua benda itu, sedangkan pada perikatan Fakultatif hanya satu benda saja yang menjadi prestasi.
  2. Pada perikatan alternative jika benda yang satu lenyap benda yang satunya menjadi penggantinya, sedangkan fakultatif jika bendanya binasah maka perikatan menjadi lenyap.
Adalagi yang diebut dengan perikatan generic yang objekny ditentukan oleh senisnya, misalnya beras cianjur kudanil. Perbedaan dengan perikatan alternative iyalah : jika perikatan generic objeknya ditentukan oleh jenisnya yang homogen sedangkan pada perikatan alternative objeknya yang tidak homogen. Keberatan perikatan generic adalah debitur tidak perlu memberikan benda prestasi yang terbaik tetapi tidak juga terburuk (pasal 969 KUHPer). Benda yang menjadi perikatan generic itu cukuplah jika sekurang-kurangnya dapat ditentukan (1333 KUHPer).