Pengertian perjanjian
Pengertian perjanjian dirumuskan
dalam1313 KUHPer, yaitu suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan
diri nya pada satu orang atau lebih. Ketentuan pasal ini oleh abdul kadir
dikatakan tidak tepat, karena ada beberapa kelemahan yang perlu dikoreksi,
kelemahan-kelemahan tersebut adalah sebagai berikut :
- Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini dapat di ketahui dari rumusan kata kerja “mengikatkan diri” yang sifatnya hanya dating dari satu pihak saja tidak dari kedua belah pihak. Seharusnya rumusan itu iyalah “saling mngikatkan diri” adanya konsesus dari kedua belah pihak.
- Kata perbuatan mencakup juga tanpa
konsensus. Dalam pegertian perbuatan termasuk juga tidakan penyelenggaraan
kepentingan (zaak waarneming), tindakan melawan hukum (onrechtmatigdoad)
yang tidak mengandung suatu consensus seharusnya dipakai istilah
persetujuan.
- Pengertian perjnjian terlalu luas. Pengertian
mencakum juga perjanjian kawin yang diatur dalam hukum keluarga, padahal
yang dimaksud hubungan kreditur dan debitur mengenai harta kekayaan.
Perjanjian yang diatur dalam Buku III KUHPer sebenarnya hanya bersifat
kebendaan bukan bersifat kepribadian atau personal.
- Tanpa menyebutkan tujuan. Dalam
rumusan pasal ini tidak menyebutkan rumusan perjanjian, sehingga
pihak-pihak mengikatkan diri tidak jelas untuk apa.
Berdasarkan
alasan-alasan tersebut perjanjian dapat dirumuskan sebagai berikut :
“Perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling
mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekeayaan”. Dalam
definisi ini jelas ada tentang consensus antara pihak-pihak, mengenai harta
kekayaan yang dapat dinilai oleh uang. Apabila dirinci maka perjanjian itu
mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
- Ada pihak-pihak sedikit-dikitnya
dua orang subyek.
- Ada persetuan antara pihak-pihak
itu.
- Ada objek berupa benda.
- Ada tujuan bersifat kebendaan
(harta kekayaan)
- Ada bentuk tertentu lisan atau tulisan itu sama memiliki kekuatan hukum