Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian - Feel in Bali

Tuesday, May 28, 2013

Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian


Pengertian perjanjian
Pengertian perjanjian dirumuskan dalam1313 KUHPer, yaitu suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan diri nya pada satu orang atau lebih. Ketentuan pasal ini oleh abdul kadir dikatakan tidak tepat, karena ada beberapa kelemahan yang perlu dikoreksi, kelemahan-kelemahan tersebut adalah sebagai berikut :




  1. Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini dapat di ketahui dari rumusan kata kerja “mengikatkan diri” yang sifatnya hanya dating dari satu pihak saja tidak dari kedua belah pihak. Seharusnya rumusan itu iyalah “saling mngikatkan diri” adanya konsesus dari kedua belah pihak. 
  2. Kata perbuatan mencakup juga tanpa konsensus. Dalam pegertian perbuatan termasuk juga tidakan penyelenggaraan kepentingan (zaak waarneming), tindakan melawan hukum (onrechtmatigdoad) yang tidak mengandung suatu consensus seharusnya dipakai istilah persetujuan.
  3. Pengertian perjnjian terlalu luas. Pengertian mencakum juga perjanjian kawin yang diatur dalam hukum keluarga, padahal yang dimaksud hubungan kreditur dan debitur mengenai harta kekayaan. Perjanjian yang diatur dalam Buku III KUHPer sebenarnya hanya bersifat kebendaan bukan bersifat kepribadian atau personal.
  4. Tanpa menyebutkan tujuan. Dalam rumusan pasal ini tidak menyebutkan rumusan perjanjian, sehingga pihak-pihak mengikatkan diri tidak jelas untuk apa.


            Berdasarkan alasan-alasan tersebut perjanjian dapat dirumuskan sebagai berikut : “Perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekeayaan”. Dalam definisi ini jelas ada tentang consensus antara pihak-pihak, mengenai harta kekayaan yang dapat dinilai oleh uang. Apabila dirinci maka perjanjian itu mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
  1. Ada pihak-pihak sedikit-dikitnya dua orang subyek.
  2. Ada persetuan antara pihak-pihak itu.
  3. Ada objek berupa benda.
  4. Ada tujuan bersifat kebendaan (harta kekayaan)
  5. Ada bentuk tertentu lisan atau tulisan itu sama memiliki kekuatan hukum