Feel in Bali: HUKUM PERIKATAN
Showing posts with label HUKUM PERIKATAN. Show all posts
Showing posts with label HUKUM PERIKATAN. Show all posts

Monday, April 28, 2014

April 28, 2014

Kekuatan Mengikat Unsur Accidentalia Pada Suatu Perjanjian

Kekuatan Mengikat Unsur Accidentalia Pada Suatu Perjanjian
Setiap perjanjian sudah barang tentu memiliki akibat-akibat. Pasal 1338 ayat 1 menentukan bahwa setiap persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang – undang bagai mereka yang membuatnya. Ini berarti setiap persetujuan mengiukat para pihak. Dari perkataan “setiap” dalam pasal diatas dapat disimpulkan asas kebebasan berkontrak.

Kebebasan berkontrak ini dibatasi oleh hukum yang sifatnya memaksa. Sehingga para pihak yangmembuat persetujuan harus mentaati hukum yang sifatnnya memaksa terasebut. Misalnya terhadap pasal 1320. Ayat 2 pasal diatas merupakan kelanjutan dari ayat 1 karena jika persetujuan dapat dibatalkan secara sepihak berarti persetujuan tidak mengikat.

Ada persetujuan – persetujuan dimana untuk setiap pihak atau salah satu pihak menimbulkan suatu kewajiban yang berkelanjutan. Misalnya : sewa menyewa, persetujuan kerja , pemberian kuasa dan perseroan. Persetujuan – persetujuan ini dapat diakhiri secara sepihak , mengingat asasnya para pihak harus diberi kemungkinan untuk saling membebaskan dirinya dari pada hubungan semacam itu. Mereka dapat mencegah kemungkinan tersebut dengan membuat persetujuan untuk suatu jangka waktu tertentu.dan selama masa tersebut persetujuan dapat diakhiri dengan kata sepakat para pihak.

Pasal 1338 ayat 3 mengatur bahwa persetujuan – persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Adapun yang dimaksud dengan itu adalah  menjelaskan persetujuan menurut kepatutan dan keadilan.

Dari akibat-akibat hukum perjanjian yang telah di sebutkan diatas, suatu perjanjian mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Pasal 1335 dan Pasal 1337 KUH Perdata. Suatu perjanjian tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila perjanjian tersebut tidak mempunyai causa, causanya palsu, causanya bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Apa yang hendak dicapai oleh para pihak dalam suatu perjanjian harus disertai dengan suatu itikad baik. Perjanjian yang dibuat berdasarkan ketentuan pasal 1320, 1335, 1337 KUH Perdata mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat.

Ketiga pasal tersebut merupakan faktor otonom atau faktor penentu dalam menentukan isi perjanjian. Faktor otonom tersebut merupakan faktor penentu primer yang bersumber pada diri para pihak dan faktor otonom menempati urutan utama dalam menentukan daya mengikatnya suatu perjanjian. Selain faktor otonom yang bersumber dari diri para pihak, terdapat juga faktor heteronom yaitu faktor yang bersumber dari luar para pihak dalam menentukan daya mengikatnya suatu perjanjian. Faktor heteronom tersebut dapat ditelusuri pada ketentuan Pasal 1339 dan Pasal 1347 KUH Perdata.

Berdasarkan kedua pasal tersebut, faktor heteronom untuk menentukan daya mengikatnya suatu perjanjian terdiri dari syarat yang biasa diperjanjikan; kepatutan; kebiasaan; dan undang-undang. Dikaitkan dengan kekuatan mengikat dari unsur-unsur perjanjian yang dibuat oleh para pihak (unsur accidentalia) berdasarkan faktor heteronom pada ketentuan Pasal 1339 dan Pasal 1347 KUH Perdata. Dalam rumusan Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menegaskan bahwa, “Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang” (Subekti dan Tjitrosudibio, 2008:342) Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 1347 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ditegaskan bahwa, “Hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya diperjanjikan, dianggap secara diam-diam dimasukkan dalam perjanjian, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan” (Subekti dan Tjitrosudibio, 2008:343).

Dari kedua rumusan pasal tersebut dapat diketahui bahwa unsur accidentalia memiliki kekuatan mengikat bagi para pihaknya meskipun tidak dicantumkan secara tertulis dalam perjanjian, sejauh unsur tersebut telah diperjanjikan secara tegas oleh para pihaknya.

Niewenhuis dalam Agus Yudha Hernoko menyatakan bahwa kekuatan mengikat dari perjanjian yang muncul seiring dengan asas kebebasan berkontrak yang memberikan kebebasan dan kemandirian pada para pihak, pada situasi tertentu daya berlakunya dibatasi. Pertama, daya mengikat perjanjian itu dibatasi oleh iktikad baik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bahwa perjanjian itu harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Kedua, adanya overmacht atau force meajure juga membatasi daya mengikatnya perjanjian terhadap para pihak yang membuat perjanjian tersebut (Agus Yudha Hernoko, 2008:112).

April 28, 2014

Kedudukan Unsur Accidentalia dalam Suatu Perjanjian dan Konsekuensi dari Tidak Terdapatnya Unsur Accidentalia Pada Suatu Perjanjian.

Kedudukan Unsur Accidentalia dalam Suatu Perjanjian dan Konsekuensi dari Tidak Terdapatnya Unsur Accidentalia Pada Suatu Perjanjian.
Unsur accidentalia merupakan bagian-bagian yang oleh para pihak ditambahkan dalam persetujuan, dimana undang-undang tidak mengaturnya.Mengenai ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh para pihak sesuai dengan asas yang terdapat dalam perjanjian yaitu asas kebebasan berkontrak.


Asas kebebasan berkontrak di atur dalam pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata yang berbunyi “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kekebasan kepada para pihak untuk:

1. Membuat atau tidak membuat perjanjian,
2. Mengadakan perjanjian dengan siapapun,
3. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratannya,
4. Menentukan bentuk perjanjian yaitu tertulis atau lisan.

Asas kebebasan berkontrak memang memberikan kebebasan kepada para pihak, namun kebebasan tersebut tidaklah bersifat mutlak. Adanya asas kebebasan berkontrak bagi para pihak untuk menambahkan ketentuan-ketentan tambahan, dimana Undang-undang tidak mengatur (unsur accidentalia) bukanlah bersifat mutlak, dalam artian ketentuan-ketentuan tambahan yang dibuat oleh para pihak dibatasi dan tidak boleh bertentangan denganUndang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.

Mengenai kedudukan unsur accidentalia dalam suatu perjanjian merupakan unsur yang harus ada dan konsekuensi apabila dalam suatu perjanjian tidak terdapat unsur accidentalia atau unsur tersebut tidak secara tegas diperjanjikan, maka perjanjian tersebut tidak mengikat secara hukum. Unsur ini harus secara tegas diperjanjikan. Apabila unsur ini tidak secara tegas diperjanjikan, maka kedua pihak tidak terikat oleh hal tersebut.  Contoh : Pada Perjanjian Kredit, misalnya : pengaturan mengenai besarnya suku bunga kredit, biaya-biaya, jenis pengikatan jaminan, asuransi, pemilihan domisili, cara penyelesaian perselisihan, dsb.


Sunday, June 9, 2013

June 09, 2013

Pelanggaran Terhadap Rahasia Dagang

Pelanggaran Terhadap Rahasia Dagang



Ketentuan tentang pelanggaran rahasia dagang diatur dalam Bab VII Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 UU Rahasia Dagang. Pasal 13 menyatakan :
"Pelanggaran rahasia dagang dapat juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan."
Berdasarkan ketentuan tersebut , maka pelanggaran rahasia dagang dianggap telah terjadi jika terdapat seseorang dengan sengaja mengungkapkan informasi atau mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban (wanprestasi) atas perikatan yang telah dibuatnya baik tersurat maupun tersirat untuk menjaga rahasia dagang dimaksud.
Seseorang pun dianggap telah melanggar rahasia dagang orang lain jika ia memperoleh atau menguasai rahasia dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kekecualian terhadap ketentuan pelanggaran rahasia dagang ini diberikan terhadap pengungkapan atau penggunaan rahasia dagang yang didasarkan untuk kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat di samping berlaku pula untuk tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan rahasia dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.

Ketentuan tentang pengecualian terhadap pelanggaran rahasia dagang tersebut seharusnya juga dilengkapi dengan ketentuan yang secara tegas mengatur tentang pengungkapan rahasia dagang oleh seseorang di depan sidang pengadilan atas perintah hakim. Atas perintah hakim, seseorang yang mengungkapkan rahasia dagang di depan sidang pengadilan seharusnya juga ditetapkan sebagai suatu kekecualian sehingga yang bersangkutan tidak dianggap telah melakukan pelanggaran rahasia dagang. Ketentuan Pasal 18 tentang dimungkinkannya sidang pengadilan berkaitan dengan rahasia dagang bersifat tertutup (atas permintaan para pihak yang bersengketa) juga tidak secara tegas maupun tersirat bermaksud mengatur pengecualian di atas.

Dalam masalah perburuhan, Jika seorang buruh melakukan pelanggaran rahasia dagang, maka upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemilik rahasia dagang (pengusaha) antara lain melalui lembaga peradilan umum baik itu secara perdata maupun pidana, melalui arbitrase, atau menggunakan alternatif penyelesaian sengketa. Bila melalui lembaga peradilan umum, pengusaha dapat mengajukan tuntutan secara perdata terlebih dahulu, apabila tidak berhasil baru kemudian mengajukan tuntutan secara pidana. Selain itu, para pihak dapat mengajukan kepada pengadilan agar persidangan dilakukan secara tertutup.

Secara perdata, buruh dapat dikenakan tuntutan telah melakukan wanprestasi (jika masih bekerja di tempat pemilik rahasia dagang) atau perbuatan melawan hukum. Dasar hukum untuk melakukan penuntutan wanprestasi adalah klausula perjanjian mengenai kewajiban melindungi rahasia dagang yang terdapat dalam perjanjian kerja. Klausula perjanjian tersebut dapat menjadi dasar hukum dalam melakukan penuntutan berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Sedangkan untuk perbuatan melawan hukum, dasar hukumnya adalah pasal 1365 KUHPerdata. Tuntutan atas dasar wanprestasi lebih mudah dalam hal pembuktian dibandingkan dengan perbuatan melawan hukum karena berdasarkan pada perjanjian kerja yang memuat mengenai rahasia dagang.


Secara pidana, tuntutan dapat dilakukan berdasarkan UU Rahasia Dagang dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tuntutan yang dapat dilakukan berdasarkan UU Rahasia Dagang, dasar hukumnya adalah pasal 13 dan pasal 17(1), yaitu diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Terhadap pelanggaran rahasia dagang berdasarkan UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hanya dapat dilakukan tuntutan apabila ada aduan dari pihak yang merasa dirugikan (pasal 17(2)). Jadi pelanggaran rahasia dagang merupakan delik aduan.
Pelanggaran terhadap rahasia dagang dalam KUHP masuk ke dalam lingkup kejahatan. Dasar hukum yang digunakan adalah pasal 322 ayat 1 KUHP dimana dinyatakan bahwa bagi orang yang dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pekerjaannya baik itu yang sekarang ataupun yang dulu dapat diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah. Jika pelanggaran rahasia dagang tersebut dilakukan setelah buruh itu tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut dan ia berada pada waktu dimana ia masih harus menjaga rahasia dagang tersebut maka ketentuan dalam KUHP yang digunakan tidak lagi pasal 322 ayat 1, tetapi menggunakan pasal 323 ayat 1. Pasal 323 ayat 1 menyatakan bagi orang yang dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, dimana ia bekerja atau dahulu bekerja, yang seharusnya dirahasiakan, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah[4]. Dalam pasal 323 ayat 2 disyaratkan pula adanya pengaduan dari pengusaha untuk dapat mengajukan tuntutan (delik aduan).

Melihat pada peraturan perundangan di bidang perburuhan, maka pelanggaran rahasia dagang yang dilakukan oleh buruh dapat mengacu pula pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI (KepmenTK) No. 150/Men/2000 tanggal 20 Juni 2000. Dalam Kepmen. TK tersebut pada pasal 18 ayat 1 (j), dinyatakan bahwa buruh yang melakukan tindakan membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pengusaha dan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara, dapat diberikan ijin kepada pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh tersebut. Ijin PHK ini diberikan oleh P4 (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan) Daerah untuk PHK perorangan atau P4 Pusat untuk PHK massal.

Ketentuan dalam KepmenTK tersebut terdapat pula dalam undang-undang tenaga kerja yang baru, yaitu Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 158 ayat 1(i) dinyatakan bahwa pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja atau buruh dengan alasan telah dilakukannya kesalahan berat membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara. Kesalahan berat tersebut harus dibuktikan oleh pengusaha dengan kejadian pekerja atau buruh tertangkap tangan, ada pengakuan dari pekerja atau buruh yang bersangkutan, atau bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.


June 09, 2013

Kedudukan Rahasia Dagang dan Perjanjian Kerja

Kedudukan Rahasia Dagang dan Perjanjian Kerja



Rahasia dagang pada dasarnya masuk dalam lingkup hukum perdata yang mengatur hubungan antar individu mengenai rahasia dagang, dengan pihak ketiga yang berhubungan dengan informasi. Begitu pula halnya dengan perjanjian kerja sebenarnya termasuk dalam hukum perdata karena adanya unsur perjanjian yang diatur dalam lingkup keperdataan.

Namun tak dapat dipungkiri bahwa baik rahasia dagang maupun perjanjian kerja sebenarnya juga memiliki aspek publik karena adanya prinsip untuk melindungi kepentingan dunia usaha dan dunia perburuhan pada umumnya. Sehingga dalam hal pemberian sanksi oleh negara terhadap pelanggaran rahasia dagang dihadapkan pada ancaman pidana disamping adanya sanksi perdata berupa ganti kerugian

June 09, 2013

Hubungan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja

Hubungan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja

Seorang buruh, memiliki kewajiban terhadap perusahaannya untuk menjaga rahasia dagang perusahaannya. Cara perusahaan dalam mengelola dan mengontrol informasi rahasia perusahaan sangat mempengaruhi bagaimana buruhnya akan menjaga kerahasiaan informasi tersebut. Salah satu langkah awal atau langkah pertama yang dilakukan oleh pengusaha dalam melindungi rahasia dagang perusahaannya adalah dengan cara melakukan pengaturan dalam perjanjian kerja dengan buruhnya.
Suatu perjanjian kerahasiaan informasi biasanya memuat hal-hal berikut:

1.   Apa saja yang menjadi informasi rahasia dan alasan kerahasiaan
2.   Kepada siapa informasi tersebut diberikan dan alasan diberikan
3.   Apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan terhadap informasi tersebut.
4.   Kapan informasi dianggap disalahgunakan atau dilanggar
5.   Kapan informasi tersebut dianggap tidak lagi menjadi rahasia (dilepaskan)
Biasanya pengetahuan, keterampilan, keahlian, atau kemampuan mental yang didapat seorang buruh di perusahaan lama tempat dia bekerja sebelumnya tidak termasuk ke dalam informasi rahasia dan boleh digunakan atau diterapkan di tempat kerja yang baru. Tetapi ada hal yang perlu diperhatikan, yaitu buruh dapat menggunakan informasi rahasia dari perusahaan tempatnya bekerja dengan catatan tidak melanggar perjanjian kerahasiaan yang telah dilakukannya dengan perusahaan pemilik informasi rahasia tersebut.