Kedudukan Unsur Accidentalia dalam Suatu Perjanjian dan Konsekuensi dari Tidak Terdapatnya Unsur Accidentalia Pada Suatu Perjanjian. - Feel in Bali

Monday, April 28, 2014

Kedudukan Unsur Accidentalia dalam Suatu Perjanjian dan Konsekuensi dari Tidak Terdapatnya Unsur Accidentalia Pada Suatu Perjanjian.

Unsur accidentalia merupakan bagian-bagian yang oleh para pihak ditambahkan dalam persetujuan, dimana undang-undang tidak mengaturnya.Mengenai ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh para pihak sesuai dengan asas yang terdapat dalam perjanjian yaitu asas kebebasan berkontrak.


Asas kebebasan berkontrak di atur dalam pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata yang berbunyi “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kekebasan kepada para pihak untuk:

1. Membuat atau tidak membuat perjanjian,
2. Mengadakan perjanjian dengan siapapun,
3. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratannya,
4. Menentukan bentuk perjanjian yaitu tertulis atau lisan.

Asas kebebasan berkontrak memang memberikan kebebasan kepada para pihak, namun kebebasan tersebut tidaklah bersifat mutlak. Adanya asas kebebasan berkontrak bagi para pihak untuk menambahkan ketentuan-ketentan tambahan, dimana Undang-undang tidak mengatur (unsur accidentalia) bukanlah bersifat mutlak, dalam artian ketentuan-ketentuan tambahan yang dibuat oleh para pihak dibatasi dan tidak boleh bertentangan denganUndang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.

Mengenai kedudukan unsur accidentalia dalam suatu perjanjian merupakan unsur yang harus ada dan konsekuensi apabila dalam suatu perjanjian tidak terdapat unsur accidentalia atau unsur tersebut tidak secara tegas diperjanjikan, maka perjanjian tersebut tidak mengikat secara hukum. Unsur ini harus secara tegas diperjanjikan. Apabila unsur ini tidak secara tegas diperjanjikan, maka kedua pihak tidak terikat oleh hal tersebut.  Contoh : Pada Perjanjian Kredit, misalnya : pengaturan mengenai besarnya suku bunga kredit, biaya-biaya, jenis pengikatan jaminan, asuransi, pemilihan domisili, cara penyelesaian perselisihan, dsb.