Feel in Bali: HUKUM
Showing posts with label HUKUM. Show all posts
Showing posts with label HUKUM. Show all posts

Thursday, April 23, 2020

April 23, 2020

Bentuk Negara menurut Kranenburg

Bentuk Negara menurut Kranenburg

Menurut Kranenberg, bentuk Negara dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu : Monarki, Oligarki dan Demokrasi. Teori ini menggunakan jumlah orang sebagai ukurannya yang diserahkan untuk memelihara kepentingan umum atau kepentingan bersama dan membuat peraturan. Dengan kata lain pembagian bentuk Negara ini dilihat dari  jumlah orang yang memegang pimpinan pemerintahan.
  • Bentuk Negara Monarki, secara etimologis Monarki terdiri dari kata “monos” yang berarti tunggal atau satu dan “arkien” yang berarti memerintah. Jadi suatu negara dapat dikatakan monarki  apabila yang memerintah itu hanya satu orang saja.
  • Bentuk Negara Oligarki, Oligarki berarti beberapa. Bentuk Negara Oligarki ini terjadi apabila jumlah yang memerintah terdiri dari beberapa orang. 
  • Bentuk Negara Demokrasi, Demos berarti rakyat. Bentuk  Negara demokrasi terjadi apabila pemerintah dilaksanakan oleh orang banyak atau rakyat.


Sunday, April 5, 2020

April 05, 2020

Apakah gugatan perceraian dapat diajukan bersamaan dengan pembagian harta bersama pada Pengadilan Umum?

Apakah gugatan perceraian dapat diajukan bersamaan dengan pembagian harta bersama pada Pengadilan Umum?

Dalam praktek dilingkungan peradilan umum tidak membenarkan adanya kumulasi antara gugat cerai dan pembagian harta bersama, hal tersebut dikarenakan :

  1. Pembagian harta bersama adalah bersifat accesor/ikutan. Oleh karena sifatnya  yang ikutan tersebut maka pembagian harta bersama tidak dapat disengketakan secara bersamaan dengan gugatan perceraian.
  2. Persoalan pembagian harta bersama baru muncul secara efektif setelah adanya putusan perceraian dan itupun harus mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat
  3. Sepanjang gugatan perceraian belum pada tingkat putusan yang berkekuatan hukum tetap maka soal harta bersama masih bersifat premature.
  4. Sifat ikutan, premature dan belum terbuka mengakibatkan pula harta bersama itu belum mempunyai kecakapan untuk dapat diajukan sebagai tuntutan hukum.

Sumber : materi kuliah

Saturday, August 31, 2019

August 31, 2019

Apakah yang dimaksud dengan Interpretasi Gramatikal dalam hukum?

Apakah yang dimaksud dengan Interpretasi Gramatikal dalam hukum?
Sumber Gambar : http://asevysobari.blogspot.com/2014/05/perjanjian-perikatan-dan-kontrak.html

Interpretasi gramatikal merupakan metode penemuan hukum dengan cara menafsirkan kata-kata yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan sesuai kaidah bahasa dan juga kaidah hukum tata bahasa. 
Contoh pada Pasal 372 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tatapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.
Kata “memiliki” dan kata “menggelapkan” dalam Pasal 372 KUHP tidak selalu mengandung sifat bermanfaat bagi diri sendiri.




Referensi:
Johhanes Ibrahim Kosasih, Kausa yang Halal dan Kedudukan Bahasa Indonesia dalam Hukum Perjanjian, Jakarta: Sinar Grafika, 2019, h. 97

Tuesday, April 9, 2019

April 09, 2019

Perbedaan Istilah Wisata, Pariwisata, Kepariwisataan

Perbedaan Istilah Wisata, Pariwisata, Kepariwisataan


      Secara etimologis istilah Pariwisata berasal dari bahasa sangsekerta yang terdiri atas kata Pari dan wisata. Pari berarti banyak, berkali-kali, berputar-putar, lengkap sedangkan wisata berarti perjalanan, bepergian. Jadi Pariwisata diartikan sebagai perjalanan yang dilakukan berkali-kali atau berputar-putar dari suatu tempat ke tempat lain. (Oka A. Yoeti, Pengantar Ilmu Pariwisata,1996,h.112)

       Selanjutnya Oka A. Yoeti (1996,h.118) menyatakan bahwa terdapat beberapa faktor penting yang mau tidak mau harus ada di dalam batasan definisi pariwisata yaitu perjalanan itu dilakukan untuk sementara waktu, perjalanan tersebut dilakukan dari suatu tempat ke tempat lainnya, apapun bentuknya perjalanan itu harus dikaitkan dengan pertamasyaan atau rekreasi, orang yang melakukan perjalanan tersebut tidak mencari nafkah ditempat yang dikunjunginya dan semata-mata menjadi konsumen ditempat tersebut. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa pariwisata adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk sementara waktu, yang diselenggarakan dari suatu tempat ke tempat lainnya dengan maksud bukan untuk berusaha atau mencari nafkah di tempat yang dikunjungi, tetapi semata-mata untuk menikmati perjalanan tersebut guna pertamasyaan dan rekreasi atau untuk memenuhi keinginan yang beranekaragam.

    Menurut AJ. Burkart dan S. Medlik, pariwisata merupakan perpindahan orang untuk sementara dan dalam jangka waktu pendek ke tujuan-tujuan diluar tempat dimana biasanya mereka hidup dan bekerja, dan kegiatan-kegiatan mereka selama tinggal di tempat-tempat tujuan itu. (Soekandijo, Anatomi Pariwisata, 1997 h.3)

      Selain Istilah wisata dan pariwisata sebagaimana penbahasan diatas, terdapat pula istilah Kepariwisataan. Menurut Prof. W. Hunzieker dan  Prof. K. Krapr, kepariwisataan adalah keseluruhan  daripada gejala-gejala yang ditimbulkan oleh perjalanan dan pendiaman orang-orang asing serta penyediaan tempat tinggal sementara, asalkan pemdiaman itu tidak tinggal menetap dan tidak memperoleh penghasilan dari aktifitas yang bersifat sementara itu.


Bali is BEAUTIFUL, Bali is FUN. There are a variety choices when you are having holiday in Bali. As well as sea and sand however Bali has a huge number of other attractions to enjoy such as temples, caves, waterfalls, lake, whitewater river for Bali rafting tours, museums, markets, safari & water park, zoo, bird park.
So what are you waiting for? LET'S VISIT BALI !
Click Here for more information

Wednesday, April 3, 2019

April 03, 2019

Pihak-pihak dalam hukum acara perdata

Pihak-pihak dalam hukum acara perdata

Setiap perkara perdata yang diperiksa di pengadilan, harus ada sekurang-kurangnya dua pihak yang beradapan satu sama lain, kecuali dalam perkara permohonan. Pihak-Pihak tersebut ialah pihak Penggugat dan pihak Tergugat. Penggugat adalah pihak yang memulai membuat perkara, sedang Tergugat merupakan pihak yang digugat atau ditarik oleh  Penggugat ke muka pengadilan.
Pihak- pihak yang berperkara atau berhadapan dimuka pengadilan ini dapat digolongkan menjadi partij materiil, partij formal, tussenkomst dan voeging

  • Partij materiil adalah mereka yang memiliki kepentingan sendiri yang menjadi subyek dalam suatu perkara.
  • Partij formal ialah mereka yang bertindak untuk dan atas nama kepentingan orang lain, misalnya seorang  wali yang bertindak untuk dan atas nama anak yang belum dewasa.
  • Tussenkomst merupakan  pihak ke-tiga yang ikut masuk dalam perkara ditengah-tengah kedua belah pihak yang saling berhadapan. Misalnya si A menggugat si B terhadap kepemilikan sebidang tanah, kemudian masuk pihak ketiga (C) ke dalam perkara tersebut dengan menyatakan tanah yang disengketakan itu bukan milik A atau B akan tetapi adalah miliknya sendiri (C).
  • voeging apabila pihak ketiga menempatkan dirinya disamping salah satu pihak yang berperkara untuk menghadapi pihak lainnya.


Dalam hukum acara perdata, dimungkinkan para pihak untuk tidak datang sendiri ke muka sidang, yakni dapat diwakilkan melalui Kuasanya. Pasal 123 HIR/ Pasal 147 RGB menentukan bahwa kedua belah pihak jika mereka menghendaki dapat meminta bantuan atau mewakilkan kepada seorang kuasa yang untuk maksud itu harus dilakukan dengan surat kuasa khusus, kecuali badan yang memberi kuasa itu hadir sendiri. Pada masa sekarang ini, pemerima kuasa dapat diklasifikasikan kedalam 3 golongan berdasarkan kriteria pengangkatan dan izin yang diberikan.
  1. advokat atau procureur adalah penasihat hukum resmi yang merupakan sarjana hukum yang diangkat resmi sebagai advokat oleh pemerintah dan bukan pegawai negeri. (izin oprasionalnya di seluruh wilayah Indonesia).
  2. pengacara Praktek merupakan penasehat hukum resmi (public defender) yang diangkat oleh Pengadilan Tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman Nomor 1 Tahun 1975 setelah mengikuti ujian. (izin oprasionalnya di wilayah pengadilan tinggi tempat izinnya dikeluarkan)
  3. penasehat hukum insidentil merupakan pengacara insidentil yang diberikan izin oleh ketua pengadilan. Setiap menangani perkara harus mendapat izin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan tingkat pertama. Mereka tidak dapat membuka kantor pengacara atas nama diri mereka sendiri dikarenakan mereka tidak memiliki izin sebagai advokat atau pengacara praktek.