Apakah gugatan perceraian dapat diajukan bersamaan dengan pembagian harta bersama pada Pengadilan Umum? - Feel in Bali

Sunday, April 5, 2020

Apakah gugatan perceraian dapat diajukan bersamaan dengan pembagian harta bersama pada Pengadilan Umum?


Dalam praktek dilingkungan peradilan umum tidak membenarkan adanya kumulasi antara gugat cerai dan pembagian harta bersama, hal tersebut dikarenakan :

  1. Pembagian harta bersama adalah bersifat accesor/ikutan. Oleh karena sifatnya  yang ikutan tersebut maka pembagian harta bersama tidak dapat disengketakan secara bersamaan dengan gugatan perceraian.
  2. Persoalan pembagian harta bersama baru muncul secara efektif setelah adanya putusan perceraian dan itupun harus mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat
  3. Sepanjang gugatan perceraian belum pada tingkat putusan yang berkekuatan hukum tetap maka soal harta bersama masih bersifat premature.
  4. Sifat ikutan, premature dan belum terbuka mengakibatkan pula harta bersama itu belum mempunyai kecakapan untuk dapat diajukan sebagai tuntutan hukum.

Sumber : materi kuliah