Dalam praktek dilingkungan peradilan umum tidak membenarkan adanya kumulasi antara gugat cerai dan pembagian harta bersama, hal tersebut dikarenakan :
- Pembagian harta bersama adalah bersifat accesor/ikutan. Oleh karena sifatnya yang ikutan tersebut maka pembagian harta bersama tidak dapat disengketakan secara bersamaan dengan gugatan perceraian.
- Persoalan pembagian harta bersama baru muncul secara efektif setelah adanya putusan perceraian dan itupun harus mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat
- Sepanjang gugatan perceraian belum pada tingkat putusan yang berkekuatan hukum tetap maka soal harta bersama masih bersifat premature.
- Sifat ikutan, premature dan belum terbuka mengakibatkan pula harta bersama itu belum mempunyai kecakapan untuk dapat diajukan sebagai tuntutan hukum.
Sumber : materi kuliah