Apakah yang dimaksud dengan Interpretasi Gramatikal dalam hukum? - Feel in Bali

Saturday, August 31, 2019

Apakah yang dimaksud dengan Interpretasi Gramatikal dalam hukum?

Sumber Gambar : http://asevysobari.blogspot.com/2014/05/perjanjian-perikatan-dan-kontrak.html

Interpretasi gramatikal merupakan metode penemuan hukum dengan cara menafsirkan kata-kata yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan sesuai kaidah bahasa dan juga kaidah hukum tata bahasa. 
Contoh pada Pasal 372 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tatapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.
Kata “memiliki” dan kata “menggelapkan” dalam Pasal 372 KUHP tidak selalu mengandung sifat bermanfaat bagi diri sendiri.




Referensi:
Johhanes Ibrahim Kosasih, Kausa yang Halal dan Kedudukan Bahasa Indonesia dalam Hukum Perjanjian, Jakarta: Sinar Grafika, 2019, h. 97