Isi Arti Pancasila Yang Abstrak, Umum, Universal, Deskriptif, Normatif, Umum Kongkrit, Singular Kongkrit - Feel in Bali

Tuesday, October 29, 2013

Isi Arti Pancasila Yang Abstrak, Umum, Universal, Deskriptif, Normatif, Umum Kongkrit, Singular Kongkrit


1. Isi arti pancasila yang abstrak
Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri menunjukkan adanya sifat-sifat umum universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai. Pancasila terdiri atas sederetan kata yang secara structural merupakan suatu fase (sederetan kata-kata) yang mengandung makna tertentu.
Untuk memahami makna yang terkandung dalam sila-sila pancasila maka terlebih dahulu perlu di analisis satuan frase(sederetan kata-kata) pada sila – sila pancasila tersebut. Berdasarkan analisis pada kata-kata ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan dan keadilan , secara semantic berhubungan makna “hal” yang berkaitan dengan tuhan, rakyat dan adil. Selain itu kata-kata tersebut mengandung makna abstrak. Jadi inti kata yang terkandung dalam sila-sila yaitu ketuhanan, kemanusiaan,persatuan,kerakyatan, dan keadilan, kesemuanya mengandung makna abstrak.

2. Isi arti pancasila yang umum universal
Kata-kata ketuhanan,kemanusian,persatuan, kerakyatan dan keadilan seluruhnya merupakan suatu inti frase pada setiap sila oleh subyek (S) dan di sebut sebagai term. Oleh karena fungsinya sebagai subyek maka kata -  kata itu bermakna dan bersifat menentukan dalam pengambilan keputusan. Oleh karena fungsinya sebagai term, maka kata-kata tersebut memiliki luas pengertian yang bersifat umum universal, yang artinya luas menunjukan seluruh lingkungan dan masing-masing bawahanya, tidak terkecuali. Jadi luas pengertian yang umum universal, menunjukan suatu luas pengertian yang seumum–umumnya, tidak terikat ruang, waktu, lingkungan, kelompok atau jumlah tertentu. Selain itu dalam ilmu logika di kenal juga luas pengertian yang umum kolektif, yaitu berarti umum dan terbatas pada suatu kelompok ,lingkungan,kumpulan, atau jumlah tertentu . Misalnya term manusia Indonesia , adalah mempunyai luas pengertian yang umum kolektif yaitu terbatas pada kolektifitas, atau kelompok manusia (Indonesia).
Berdasarkan analisis tersebut maka term-term sila-sila pancasila adalah bersifat abstrak, dan memiliki luas pengertian yang umum universal. Karena sifatnya yang abstrak ,umum dan universialisasi arti pancasila itu bersifat tetap dan tidak berubah. Hal ini berarti pancasila sebagai filsafat Negara Indonesia mempunyai kedudukan yang mutlak yang terlekat pada kelangsungan hidup Negara Indonesia secara material,karena karena semua aspek pelaksanaan dan penyelengaraan Negara di jabarkandari nilai-nilai pancasila. Adapun secara formal pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum termuat dalam pembukaan UUD 1945 yang kedudukannya sebagai tertib hukum yang tertinggi, maka pancasila sebagai hukum tidak bisa di ubah.
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara yang mempunyai isi arti yang abstrak, umum dan universal maka secara logis bersifat tetap dan tidak berubah, karena sifatnya yang tidak terbatas pada ruang,waktu ,jumlah serta keadaan tertentu.
Isi arti pancasila yang abstrak umum universal adalah tetap tidak berubah dan dapat berlaku di mana saja,tidak hanya untuk bangsa dan negara indonesia, tetapi juga bagi bangsa-bangsa lain dengan ciri khusus tertentu,sehinga dari sifat abstrak umum universal dapat di susun arti pancasila umum kolektif sebagai pelaksanaan dalam kedudukanya dasar filsafat negara atau sebagai pedoman praktis dalam penyelengaraan Negara.

3. Isi pancasila yang deskriptif
Pengetahuan deskriptif yaitu suatu jenis pengetahuan yang memberikan suatu keterangan, penjelasan objektif. Kajian Pancasila secara deskriptif berkaitan dengan kajian sejarah perumusan Pancasila, nilai-nilai Pancasila serta kajian tentang kedudukan dan fungsinya.
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Indonesia mengandung makna bahwa dalam tiap aspek kehidupan kemanusiaan kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. 
Adapun negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga dari negara sebagai persekutuan hidup adalah berkedudukan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (hakikat sila pertama). Negara yang merupakan persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab (hakikat sila kedua). Untuk terwujudnya suatu negara sebagai organisasi hidup manusia maka harus membentuk persatuan ikatan hidup bersama sebagai suatu bangsa (hakikat sila ketiga). Terwujudnya persatuan dalam suatu negara akan melahirkan rakyat sebagai suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah negara tertentu. Sehingga dalam hidup kenegaraan itu haruslah mendasarkan pada nilai bahwa rakyat merupakan asal-mula kekuasaan negara. Maka merupakan suatu keharusan bahwa negara harus bersifat demokratis hak serta kekuasaan negara. Suatu keharusan bahwa negara harus dijamin baik sebagai individu maupun secara bersama (hakikat sila keempat). Untuk mewujudkan tujuan negara sebagai tujuan bersama dari selurh warga negaranya maka dalam hidup kenegaraan harus mewujudkan jaminan perlindungan bagi seluruh warganya, sehingga untuk mewujudkan tujuan seluruh warganya harus dijamin berdasarkan suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial) (hakikat sila kelima).
Nilai-nilai di ataslah yang merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan yang merupakan nilai dasar Pancasila. Secara kausalitas bahwa nilai-nilai Pancasila adalah bersifat objektif dan subjektif. Artinya essensi nilai-nilai Pancasila bersifat Universal yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Sehingga dimungkinkan dapat diterapkan pada Negara lain walaupun namanya bukan Pancasila.

4. Isi pancasila yang normatif
Pancasila merupakan perwujudan dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat yang ada di Indonesia. Nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolak ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem normatif, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional. Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara  dalam berbagai bidang seperti ekonomi, pendidikan, hokum, pertahanan keamanan, social budaya, dll.

5. Isi pancasila yang umum kolektif
Isi arti Pancasila yang umum kolektif, yaitu isi arti Pancasila sebagai pedoman kolektif Negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hukum Indonesia. 
Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka  Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasarakat, berbangsa dan bernegara.


6. Isi pancasila yang singular kongkrit
Sebagaimana dijelaskan di muka isi-arti Pancasila yang bersifat umum universal adalah merupakan prinsip-prinsip dasar bagi setiap pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara. Oleh karena itu isi-arti Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia merupakan sumber segala nilai, norma, maupun sifat-sifat yang menyangkut segala hal dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara. Sebagai suatu dasar filsafat maka Pancasila bersifat abstrak, artinya tidak maujud, tidak kasat mata, dan tidak dapat ditangkap dengan indera manusia.
Namun demikian prinsip-prinsip yang bersifat universal tersebut perlu dilaksanakan, diwujudkan dan direalisasikan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara. Oleh karena itu dalam suatu pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara dan dalam hal ini adalah suatu Negara Indonesia memerlukan suatu norma-norma atau ukuran-ukuran yang berlaku secara kolektif, dan oleh karena itu isi-arti pancasila dan pengertian ini adalah bersifat umum kolektif yaitu merupakan pedoman umum bagi seluruh Bangsa Indonesia dan Negara Indonesia.
Namun demikian pedoman umum tersebut perlu dijabarkan dan dilaksanakan dalam praktek penyelenggaraan Negara secara nyata, yaitu dalam lingkungan kehidupan nyata. Isi arti Pancasila yang khusus konkrit ini merupakan pelaksanaan Pancasila dasar filsafat Negara yang diterapkan dalam kehidupan nyata, antara lain pada bidang sosial, budaya, ekonomi, politik, kebudayaan, organisasi, administrasi, partai politik maupun golongan karya, pertahanan dan semua aspek yang berkaitan dengan pembangunan nasional termasuk kebijaksanaan dalam maupun luar negeri. Pelaksanaan Pancasila yang konkrit ini sangat bersifat dinamis, yaitu sesuai dengan perkembangan zaman, keadaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peradaban manusia. Karena sifatnya yang khusus dan kongkrit serta dinamis maka setiap pelaksaan dan kebijaksanaan bisa berbeda, namun tetap dalam batas norma isi-arti Pancasila yang umum universal dan umum kolektif (yaitu sebagaimana terumuskan dalam pedoman-pedoman umum secara kolektif terutama sebagaimana tercantum dalam rumusan pokok hukum positif Indonesia yaitu UUD 1945 dan Ketetapan MPR).
Beberapa contoh konkrit pelaksanaan isi-arti Pancasila yang khusus singular dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara adalah sbb :

a. Bidang politik,
Dalam kehidupan politik, terlihat kesan kuat bahwa telah timbul apa yang pernah disebut dan dikhawatirkan oleh dr. Mohammad Hatta sebagai suatu ultra demokrasi. Walaupun lembaga legislatif serta lembaga eksekutif telah dipilih secara demokratis, namun demonstrasi ke jalan-jalan bukan saja tidak berhenti, tetapi sudah menjadi suatu hal yang terjadi secara rutin. Tiada hari tanpa demonstrasi. Partai-partai politik yang seyogyanya berfungsi sebagai lembaga demokrasi yang mengagregasi serta mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan rakyat serta sebagai wahana untuk seleksi kepemimpinan ditengarai hanya asyik dengan dirinya sendiri dan telah mulai kehilangan kepercayaan dari rakyat.
Dalam contoh lain, seperti :

  1. Dengan adanya partai-partai politik yang berbeda-beda namun memiliki asas yang sama yaitu asas Pancasila. Setiap partai politik tersebut memiliki perbedaan-perbedaan, sifat organisasinya, anggaran rumah tangganya, dan terutama perbedaan dalam kebijaksanaan programnya.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pemilihan Umum anggota-anggota badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang telah tiga kali diubah, yaitu dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 1975, Undang Undang Nomor 3 Tahun 1985, serta untuk menggantikan Peraturan Pemerintahan Nomor 41 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Undang Undang Pemilihan Umum.
b.Bidang ekonomi, seperti :

  1. Ekonomi Indonesia yang “sosialistik” sampai 1966 berubah menjadi “kapitalistik” bersamaan dengan berakhirnya Orde Lama (1959-1966). Selama Orde Baru (1966-1998) sistem ekonomi dinyatakan didasarkan pada Pancasila dan kekeluargaan yang mengacu pasal 33 UUD 1945, tetapi dalam praktek meninggalkan ajaran moral, tidak demokratis, dan tidak adil. Ketidakadilan ekonomi dan sosial sebagai akibat dari penyimpangan/penyelewengan Pancasila dan asas kekeluargaan telah mengakibatkan ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial yang tajam yang selanjutnya menjadi salah satu sumber utama krisis moneter tahun 1997.Aturan main sistem ekonomi Pancasila yang lebih ditekankan pada sila ke-4 Kerakyatan (yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan) menjadi slogan baru yang diperjuangkan sejak reformasi. Melalui gerakan reformasi banyak kalangan berharap hukum dan moral dapat dijadikan landasan pikir dan landasan kerja. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang memihak pada dan melindungi kepentingan ekonomi rakyat melalui upaya-upaya dan program-program pemberdayaan ekonomi rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sub-sistem dari sistem ekonomi Pancasila, yang diharapkan mampu meredam ekses kehidupan ekonomi yang liberal.
  2. Untuk menyehatkan perekonomian nasional maka pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan paket Oktober (Pakto), Kebijaksanaan devaluasi, peningkatan ekspor non migas dan kebijaksanaan- kebijaksanaan di bidang moneter dan perbankan yang lainnya.
  3. Kebijaksanaan menaikkan harga BBM, kerjasama ekonomi dengan Negara-negara lain dan sebagainya. Kesemuanya itu tetap berpedoman pada perekonomian yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana diatur secara kolektif dalam Pasal 33 UUD 1945).
c.Bidang Kebudayaan, misalnya :


  1. Pemerintahan mengembangkan kebudayaan nasional, namun demikian kebudayaan daerah harus tetap dijaga dan dilestarikannya.
  2. Tidak menutup kemungkinan masuknya kebudayaan asing namun harus tetap berpedoman pada budaya Pancasila sebagai kepribadian bangsa dasar filsafat Negara Indonesia.
d.Bidang Kehidupan Umat Beragama, misalnya :


  1. Setiap pemeluk agama beribadah dan menggunakan ajaran-ajaran agama sesuai dengan ajaran agama masing-masing.
  2. Diwujudkannya Undang-undang Perkawinan, yang berdasarkan ajaran agama masing-masing, dan lain sebagainya.