Feel in Bali: HUKUM PERDATA
Showing posts with label HUKUM PERDATA. Show all posts
Showing posts with label HUKUM PERDATA. Show all posts

Sunday, April 5, 2020

April 05, 2020

Apakah gugatan perceraian dapat diajukan bersamaan dengan pembagian harta bersama pada Pengadilan Umum?

Apakah gugatan perceraian dapat diajukan bersamaan dengan pembagian harta bersama pada Pengadilan Umum?

Dalam praktek dilingkungan peradilan umum tidak membenarkan adanya kumulasi antara gugat cerai dan pembagian harta bersama, hal tersebut dikarenakan :

  1. Pembagian harta bersama adalah bersifat accesor/ikutan. Oleh karena sifatnya  yang ikutan tersebut maka pembagian harta bersama tidak dapat disengketakan secara bersamaan dengan gugatan perceraian.
  2. Persoalan pembagian harta bersama baru muncul secara efektif setelah adanya putusan perceraian dan itupun harus mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat
  3. Sepanjang gugatan perceraian belum pada tingkat putusan yang berkekuatan hukum tetap maka soal harta bersama masih bersifat premature.
  4. Sifat ikutan, premature dan belum terbuka mengakibatkan pula harta bersama itu belum mempunyai kecakapan untuk dapat diajukan sebagai tuntutan hukum.

Sumber : materi kuliah

Wednesday, April 3, 2019

April 03, 2019

Pihak-pihak dalam hukum acara perdata

Pihak-pihak dalam hukum acara perdata

Setiap perkara perdata yang diperiksa di pengadilan, harus ada sekurang-kurangnya dua pihak yang beradapan satu sama lain, kecuali dalam perkara permohonan. Pihak-Pihak tersebut ialah pihak Penggugat dan pihak Tergugat. Penggugat adalah pihak yang memulai membuat perkara, sedang Tergugat merupakan pihak yang digugat atau ditarik oleh  Penggugat ke muka pengadilan.
Pihak- pihak yang berperkara atau berhadapan dimuka pengadilan ini dapat digolongkan menjadi partij materiil, partij formal, tussenkomst dan voeging

  • Partij materiil adalah mereka yang memiliki kepentingan sendiri yang menjadi subyek dalam suatu perkara.
  • Partij formal ialah mereka yang bertindak untuk dan atas nama kepentingan orang lain, misalnya seorang  wali yang bertindak untuk dan atas nama anak yang belum dewasa.
  • Tussenkomst merupakan  pihak ke-tiga yang ikut masuk dalam perkara ditengah-tengah kedua belah pihak yang saling berhadapan. Misalnya si A menggugat si B terhadap kepemilikan sebidang tanah, kemudian masuk pihak ketiga (C) ke dalam perkara tersebut dengan menyatakan tanah yang disengketakan itu bukan milik A atau B akan tetapi adalah miliknya sendiri (C).
  • voeging apabila pihak ketiga menempatkan dirinya disamping salah satu pihak yang berperkara untuk menghadapi pihak lainnya.


Dalam hukum acara perdata, dimungkinkan para pihak untuk tidak datang sendiri ke muka sidang, yakni dapat diwakilkan melalui Kuasanya. Pasal 123 HIR/ Pasal 147 RGB menentukan bahwa kedua belah pihak jika mereka menghendaki dapat meminta bantuan atau mewakilkan kepada seorang kuasa yang untuk maksud itu harus dilakukan dengan surat kuasa khusus, kecuali badan yang memberi kuasa itu hadir sendiri. Pada masa sekarang ini, pemerima kuasa dapat diklasifikasikan kedalam 3 golongan berdasarkan kriteria pengangkatan dan izin yang diberikan.
  1. advokat atau procureur adalah penasihat hukum resmi yang merupakan sarjana hukum yang diangkat resmi sebagai advokat oleh pemerintah dan bukan pegawai negeri. (izin oprasionalnya di seluruh wilayah Indonesia).
  2. pengacara Praktek merupakan penasehat hukum resmi (public defender) yang diangkat oleh Pengadilan Tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman Nomor 1 Tahun 1975 setelah mengikuti ujian. (izin oprasionalnya di wilayah pengadilan tinggi tempat izinnya dikeluarkan)
  3. penasehat hukum insidentil merupakan pengacara insidentil yang diberikan izin oleh ketua pengadilan. Setiap menangani perkara harus mendapat izin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan tingkat pertama. Mereka tidak dapat membuka kantor pengacara atas nama diri mereka sendiri dikarenakan mereka tidak memiliki izin sebagai advokat atau pengacara praktek.


Wednesday, November 14, 2018

November 14, 2018

Unsur-Unsur Yang Terdapat Pada Perjanjian

Unsur-Unsur Yang Terdapat Pada Perjanjian

Sobat pembaca, pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai unsur- unsur perjanjian. Berikut ulasannya :

1. Unsur Esensialia
Unsur esensialia merupakan unsur yang harus ada dalam perjanjian, maka tanpa adanya unsur esensialia maka tidak ada perjanjian.
Misalnya dalam perjanjian jual beli mengharuskan adanya kesepakatan mengenai barang dan harga. Apabila dalam perjanjian jual beli tidak terdapat kesepakatan barang dan harga, maka perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum karena tidak adanya hal tertentu yang diperjanjikan.

2. Unsur Naturalia
Unsur naturalia merupakan unsur yang telah diatur dalam undang-undang. Apabila tidak diatur oleh para pihak dalam perjanjian, maka undang-undanglah yang mengaturnya. Jadi dapat disimpulkan bahwa unsur naturalia merupakan unsur yang selalu dianggap ada dalam perjanjian.

3. Unsur Aksidentalia
Unsur aksidentalia merupakan unsur yang nantinya ada dan mengikat para pihak apabila para pihak memperjanjikannya.
Contohnya, si A membeli sebuah sepeda motor di dealer Mantap Motor. Pembelian sepeda motor tersebut dilakukan dengan sistem pembayaran termin atau angsuran. Di perjanjikan bahwa apabila si A tidak memenuhi prestasinya/lalai membayar hutangnya, dikenakan denda 2 % perbulan keterlambatan dan apabila kelalaian tersebut dilakukan 3 kali berturut-turut, maka sepeda motor tersebut dapat ditarik oleh pihak dealer Mantap Motor tanpa melalui pengadilan. Demikian pula klausul-klausul lainnya yang sering ditentukan dalam suatu perjanjian, yang bukan merupakan unsur esensial dalam perjanjian.

Sumber gambar: https://formasiberita.blogspot.com/2018/01/pengertian-perjanjian-bagian-1.html?m=1

Thursday, May 10, 2018

May 10, 2018

Perbedaan Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Dan Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang

Perbedaan Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Dan Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang


Dilihat dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1313 ayat (1) KUH Perdata, perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana terdapat dua orang atau lebih saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Dengan adanya peristiwa tersebut, maka timbul-lah suatu hubungan antara dua orang atau lebih yang dinamakan perikatan.

Meskipun dalam pengertian di atas terlihat bahwa perjanjian merupakan sumber lahirnya perikatan, akantetapi ada hal lain lagi yang dapat melahirkan suatu perikatan, yaitu Undang-Undang.
Perbedaan antara perikatan yang lahir dari perjanjian dan perikatan yang lahir dari Undang-Undang adalah sebagai berikut:

a.    Perikatan yang lahir dari perjanjian menimbulkan hubungan hukum yang memberikan hak dan meletakkan kewajiban kepada para pihak yang membuat perjanjian berdasarkan atas kemauan atau kehendak sendiri dari para pihak yang bersangkutan yang mengikatkan diri tersebut.

b.      Perikatan yang lahir dari Undang-Undang merupakan perikatan yang terjadi karena adanya suatu peristiwa tertentu sehingga melahirkan hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak yang bersangkutan, tetapi bukan berasal dari kehendak para pihak yang bersangkutan melainkan telah diatur dan ditentukan oleh undang-undang.




Sumber Gambar : http://www.harnas.co/2018/02/06/politisasi-revisi-kuhp-harus-dihentikan


May 10, 2018

Perbedaan Akta Autentik dan Akta Bawah Tangan

Perbedaan Akta Autentik dan Akta Bawah Tangan

Apakah Perbedaan Antara Akta Autentik Dan Akta Bawah Tangan?
Akta merupakan suatu pernyatan tertulis yang ditandatangani  dibuat oleh seorang atau lebih dengan maksud dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum. Ini berarti bahwa akta adalah surat yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar dari suatu hak atau  perikatan yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian harus ditandatangai terlebih dahulu, sejalan dengan ketentuan Pasal 1869 BW.

Akta terbagi dalam 2 (dua) bentuk, yaitu akta autentik dan akta bawah tangan. Perbedaan antara akta autentik dan akta bawah tangan adalah sebagai berikut:

a.       Akta Autentik ( Pasal 1868 KUHPer)
  • Akta autentik harus dibuat dalam bentuk sesuai dengan yang ditentukan oleh undang-undang.
  • Harus dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang.
  • Mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, terutama mengenai waktu, tanggal pembuatan, dan dasar hukumnya.
  • Kalau kebenarannya disangkal, maka si penyangkal harus membuktikan ketidakbenarannya.

b.      Akta Bawah Tangan
  • Tidak terikat bentuk formal.
  • Dapat dibuat bebas oleh setiap subjek hukum yang berkepentingan.
  • Apabila diakui oleh penandatangan atau tidak disangkal, akta tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna sama halnya seperti akta autentik.
  • Tetapi bila kebenarannya disangkal, maka pihak yang mengajukan harus membuktikan kebenarannya (melalui bukti-bukti atu saksi-saksi).




Sumber Gambar : https://www.merdeka.com/pendidikan/kisah-soepomo-ahli-hukum-sekaligus-menteri-kehakiman-pertama-ri.html

Tuesday, September 23, 2014

September 23, 2014

Apakah perkawinan beda agama bisa dikatakan sah?

Apakah perkawinan beda agama bisa dikatakan sah?

Sebelum kita mengeinjak dalam pokok masalah alangkah baiknya saya menjabarkan tentang perkawinan beda agama antaralainpembahasannya yaitu:

A. Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif Indonesia

Sebagaimana telah disebutkan diatas bahwa dasar hukum perkawinan di Indonesia yang berlaku sekarang ada beberapa peraturan ,diantaranya adalah:

1. Buku I Kitab Undang-undang Hukum Perdata
2. UU No. 1/1974 tentang Perkawinan
3. UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama
4. PP No. 9/1975 tentang Peraturan Pelaksana UU No.1/1974
5. Intruksi Presiden No. 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia

Dalam Kompilasi Hukum Islam mengkategorikan perkawinan antar pemeluk agama dalam bab larangan perkawinan. Pada pasal 40 point c dinyatakan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam. Kemudian dalam pasal 44 dinyatakan bahwa seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam. KHI tersebut selaras dengan pendapat Prof. Dr. Hazairin S.H., yang menafsirkan pasal 2 ayat 1 beserta penjelasanya bahwa bagi orang Islam tidak ada kemungkinan untuk menikah dengan melanggar hukum agamanya.

Dalam KHI telah dinyatakan dengan jelas bahwa perkawinan beda agama jelas tidak dapat dilaksanakan selain kedua calon suami isteri beragama Islam. Sehingga tidak ada peluang bagi orang-orang yang memeluk agama Islam untuk melaksanakan perkawinan antar agama.

Kenyataan yang terjadi dalam sistem hukum Indonesia, perkawinan antar agama dapat terjadi. Hal ini disebabkan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan memberikan peluang tersebut terjadi, karena dalam peraturan tersebut dapat memberikan beberapa penafsiran bila terjadi perkawinan antar agama.

Berdasarkan UU No. 1/1974 pasal 66, maka semua peraturan yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam UU No. 1/1974, dinyatakan tidak berlaku lagi yaitu perkawinan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata / BW, Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen dan peraturan perkawinan campuran. Secara a contrario, dapat diartikan bahwa beberapa ketentuan tersebut masih berlaku sepanjang tidak diatur dalam UU No. 1/1974.

Mengenai perkawinan beda agama yang dilakukan oleh pasangan calon suami isteri dapat dilihat dalam UU No.1/1974 tentang perkawinan pada pasal 2 ayat 1, bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Pada pasal 10 PP No.9/1975 dinyatakan bahwa, perkawinan baru sah jika dilakukan dihadapan pegawai pencatat dan dihadiri dua orang saksi. Dan tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing Agamanya dan kepercayaannya.

Dalam memahami perkawinan beda agama menurut undang-undang Perkawinan ada tiga penafsiaran yang berbeda. Pertama, penafsiran yang berpendapat bahwa perkawinan beda agama merupakan pelanggaran terhadap UU No. 1/1974 pasal 2 ayat 1 jo pasal 8 f. Pendapat kedua, bahwa perkawinan antar agama adalah sah dan dapat dilangsungkan, karena telah tercakup dalam perkawinan campuran, dengan argumentasi pada pasal 57 tentang perkawinan campuran yang menitikberatkan pada dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, yang berarti pasal ini mengatur perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan juga mengatur dua orang yang berbeda agama. Pendapat ketiga bahwa perkawinan antar agama sama sekali tidak diatur dalam UU No. 1/1974, oleh karena itu berdasarkan pasal 66 UU No. 1/1974 maka persoalan perkawinan beda agama dapat merujuk pada peraturan perkawinan campuran, karena belum diatur dalam undang-undang perkawinan.


B. Perbedaan Pandangan Tentang Perkawinan Beda Agama

Pendapat yang menyatakan perkawinan beda agama merupakan pelanggaran terhadap UU No. 1/1974 pasal 2 ayat 1 jo pasal 8 f, maka instansi baik KUA dan Kantor Catatan Sipil dapat menolak permohonan perkawinan beda agama berdasarkan pada pasal 2 ayat 1 jo pasal 8 f UU No. 1/1974 yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, jika dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dalam penjelasan UU ditegaskan bahwa dengan perumusan pasal 2 ayat 1, maka tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Ketentuan pasal tersebut berarti bahwa perkawinan harus dilakukan menurut hukum agamanya, dan ketentuan yang dilarang oleh agama berarti dilarang juga oleh undang-undang perkawinan. Selaras dengan itu, Prof. Dr. Hazairin S.H., menafsirkan pasal 2 ayat 1 beserta penjelasanya bahwa bagi orang Islam tidak ada kemungkinan untuk menikah dengan melanggar hukum agamanya., demikian juga bagi mereka yang beragama Kristen, Hindu, Budha.

Pendapat yang menyatakan bahwa perkawinan antar agama adalah sah dan dapat dilangsungkan, karena telah tercakup dalam perkawinan campuran, dengan argumentasi pada pasal 57 tentang perkawinan campuran yang menitikberatkan pada dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, yang berarti pasal ini mengatur perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan juga mengatur dua orang yang berbeda agama.

Pada pasal 1 Peraturan Perkawinan campuran menyatakan bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara orang-orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan. Akibat kurang jelasnya perumusan pasal tersebut, yaitu tunduk pada hukum yang berlainan, ada beberapa penafsiran dikalangan ahli hukum.

Pendapat pertama menyatakan bahwa perkawinan campuran hanya terjadi antara orang-orang yang tunduk pada hukum yang berlainan karena berbeda golongan penduduknya. Pendapat kedua menyatakan bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara orang-orang yang berlainan agamanya. Pendapat ketiga bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara orang-orang yang berlainan asal daerahnya.

Pendapat yang menyatakan bahwa perkawinan antar agama sama sekali tidak diatur dalam UU No. 1/1974, oleh karena itu berdasarkan pasal 66 UU No. 1/1974 maka persoalan perkawinan beda agama dapat merujuk pada peraturan perkawinan campuran, karena belum diatur dalam undang-undang perkawinan. Berdasarkan pasal 66 UU No. 1/1974, maka semua peraturan yang mengatur tentang perkawinan sepanjang telah diatur dalam UU No. 1/1974, dinyatakan tidak berlaku lagi yaitu perkawinan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata / BW, Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen dan peraturan perkawinan campuran. Artinya beberapa ketentuan tersebut masih berlaku sepanjang tidak diatur dalam UU No. 1/1974.

II.2. Pendapat Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama

Merujuk pada Undang-undang No. 1/1974 pada pasal 57 yang menyatakan bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Berdasarkan pada pasal 57 UU No. 1/1974, maka perkawinan beda agama di Indonesia bukanlah merupakan perkawinan campuran. Sehingga semestinya pengajuan permohonan perkawinan beda agama baik di KUA dan Kantor Catatan Sipil dapat ditolak.

Menurut Purwoto S. Gandasubrata bahwa perkawinan campuran atau perkawinan beda agama belum diatur dalam undang-undang secara tuntas dan tegas. Oleh karenanya, ada Kantor Catatan Sipil yang tidak mau mencatatkan perkawinan beda agama dengan alasan perkawinan tersebut bertentangan dengan pasal 2 UU No.1/1974. Dan ada pula Kantor Catatan Sipil yang mau mencatatkan berdasarkan GHR, bahwa perkawinan dilakukan menurut hukum suami, sehingga isteri mengikuti status hukum suami.

Ketidakjelasan dan ketidaktegasan Undang-undang Perkawinan tentang perkawinan antar agama dalam pasal 2 adalah pernyataan “menurut hukum masing-masing agama atau kepercayaannya”. Artinya jika perkawinan kedua calon suami-isteri adalah sama, tidak ada kesulitan. Tapi jika hukum agama atau kepercayaannya berbeda, maka dalam hal adanya perbedaan kedua hukum agama atau kepercayaan itu harus dipenuhi semua, berarti satu kali menurut hukum agama atau kepercayaan calon dan satu kali lagi menurut hukum agama atau kepercayaan dari calon yang lainnya.

Dalam praktek perkawinan antar agama dapat dilaksanakan dengan menganut salah satu cara baik dari hukum agama atau kepercayaan si suami atau si calon isteri. Artinya salah calon yang lain mengikuti atau menundukkan diri kepada salah satu hukum agama atau kepercayaan pasangannya.

Dalam mengisi kekosongan hukum karena dalam UU No. 1/1974 tidak secara tegas mengatur tentang perkawinan antar agama. Mahkamah Agung sudah pernah memberikan putusan tentang perkawinan antar agama pada tanggal 20 Januari 1989 Nomor: 1400 K/Pdt/1986.

Dalam pertimbangan MA adalah dalam UU No. 1/1974 tidak memuat suatu ketentuan tentang perbedaan agama antara calon suami dan calon isteri merupakan larangan perkawinan. Dan hal ini sejalan dengan UUD 1945 pasal 27 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, tercakup di dalamnya kesamaan hak asasi untuk kawin dengan sesama warga negara sekalipun berlainan agama dan selama oleh undang-undang tidak ditentukan bahwa perbedaan agama merupakan larangan untuk perkawinan, maka asas itu adalah sejalan dengan jiwa pasal 29 UUD 1945 tentang dijaminnya oleh negara kemerdekaan bagi setiap warga negara untuk memeluk agama masing-masing.

Dengan tidak diaturnya perkawinan antar agama di UU No. 1/1974 dan dalam GHR dan HOCI tidak dapat dipakai karena terdapat perbedaan prinsip maupun falsafah yang sangat lebar antara UU No. 1/1974 dengan kedua ordonansi tersebut. Sehingga dalam perkawinan antar agama terjadi kekosongan hukum.

Di samping kekosongan hukum juga dalam kenyataan hidup di Indonesia yang masyarakatnya bersifat pluralistik, sehingga tidak sedikit terjadi perkawinan antar agama. Maka MA berpendat bahwa tidak dapat dibenarkan terjadinya kekosongan hukum tersebut, sehingga perkawinan antar agama jika dibiarkan dan tidak diberiakan solusi secara hukum, akan menimbulkan dampak negatif dari segi kehidupan bermasyarakat maupun beragama berupa penyelundupan-penyelundupan nilai-nilai sosial maupun agama serta hukum positif, maka MA harus dapat menentukan status hukumnya.

Mahkamah Agung dalam memberikan solusi hukum bagi perkawinan antar agama adalah bahwa perkawinan antar agama dapat diterima permohonannya di Kantor Catatan Sipil sebagai satu-satunya instansi yang berwenang untuk melangsungkan permohonan yang kedua calon suami isteri tidak beragama Islam untuk wajib menerima permohonan perkawinan antar agama.

Dari putusan MA tentang perkawinan antar agama sangat kontroversi, namun putusan tersebut merupakan pemecahan hukum untuk mengisi kekosongan hukum karena tidak secara tegas dinyatakan dalam UU No. 1/1974.

Putusan Mahkamah Agung Reg. No. 1400 K/Pdt/1986 dapat dijadikan sebagai yurisprudensi, sehingga dalam menyelesaikan perkara perkawinan antar agama dapat menggunakan putusan tersebut sebagai salah satu dari sumber-sumber hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam proses perkawinan antar agama maka permohonan untuk melangsungkan perkawinan antar agama dapat diajukan kepada Kantor Catatan Sipil. Dan bagi orang Islam ditafsirkan atas dirinya sebagai salah satu pasangan tersebut berkehendak untuk melangsungkan perkawinan tidak secara Islam. Dan dengan demikian pula ditafsirkan bahwa dengan mengajukan permohonan tersebut pemohon sudah tidak lagi menghiraukan status agamanya. Sehingga pasal 8 point f UU No. 1/1974 tidak lagi merupakan halangan untuk dilangsungkan perkawinan, dengan anggapan bahwa kedua calon suami isteri tidak lagi beragama Islam. Dengan demikian Kantor Catatan Sipil berkewajiban untuk menerima permohonan tersebut bukan karena kedua calon pasangan dalam kapasitas sebagai mereka yang berbeda agama, tetapi dalam status hukum agama atau kepercayaan salah satu calon pasangannya.

Bentuk lain untuk melakukan perkawinan antar agama dapat dilakukan dengan cara melakukan perkawinan bagi pasangan yang berbeda agama tersebut di luar negeri. Berdasarkan pada pasal 56 UU No. 1/1974 yang mengatur perkawinan di luar negeri, dapat dilakukan oleh sesama warga negara Indonesia, dan perkawinan antar pasangan yang berbeda agama tersebut adalah sah bila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu berlangsung.

Setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, paling tidak dalam jangka waktu satu tahun surat bukti perkawinan dapat didaftarkan di kantor pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka. Artinya perkawinan antar agama yang dilakukan oleh pasangan suami isteri yang berbeda agama tersebut adalah sah karena dapat diberikan akta perkawinan.
 Jadi perkawinan beda agama tidak bisa dikatakan sah

II.3. Bagaimana cara sahnya perkawinan beda agama di Indonesia

Jika membahas tentang masalah tentang itu kita bisa meninjau di dalam pasal 56 UU. No. 1 Tahun 1974. Yaitu
(1) Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini.
(2) Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami istri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatat perkawinan tempat tinggal mereka.
Jadi Warga Negara Indonesia  bisa dikatakan sah dengan perbedaan agama asalkan dia melangsungkan pernikahan di luar negeri seperti contoh Negara AUSTRALIA dan AMERIKA SERIKAT yang dimana Negara tersebut memperbolehkan perkawinan beda Agama, tetapi walaupun bisa dikatakan sah ketika mereka kembali ke Indonesia mereka harus bersetatus satu agama, jadi memang benar perkawinan beda agama selama UU ini berlaku dinyatakan TIDAK SAH SECARA HUKUM


Thursday, October 31, 2013

October 31, 2013

Perngertian Perkara Perdata

Perngertian Perkara Perdata


Perkara perdata adalah suatu perkara yang terjadi antara satu pihak dengan pihak lainnya sebagai akibat terjadinya pelanggaran atas hak-hak perdata seseorang dalam hukuman keperdataan.

Perkara perdata dalam arti luas adalah perkara perdata yang mengandung sengketa (contentious) maupun tidak mengandung sengketa (voluntair). Ada sebuah adagium poin d’interest, poin d’action (tidak ada kepentingan, tidak ada tuntutan) yang artinya jika ada tuntutan yang diajukan maka pasti ada kepentingan dari pihak yang mengajukan untuk diselesaikan oleh hakim pengadilan sesuai dengan yurisdiksinya dan hukum yang berlaku.

Tuntutan hak yang mengandung sengketa disebut dengan gugatan, yang mana dalam suatu gugatan pasti adanya suatu hak yang dilanggar yang dilakukan oleh salah satu pihak yang nyata-nyata telah menimbulkan suatu kerugian.

Tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa disebut dengan permohonan, yang mana permohonan ini dimaksudkan untuk mendapatkan keabsahan tentang haknya, untuk mendapatkan hak perdatanya sesuai dengan permohonan.

October 31, 2013

Pengertian hukum perdata formil dan materiil

Pengertian hukum perdata formil dan materiil
Hukum perdata materiil

Adalah suatu kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan hukum tentang hak dan kewajiban keperdataan antara satu pihak dengan pihak lainnya.

Contoh:
Dalam sewa menyewa, hutang piutang, jual beli diatur dalam KUHPerdata, dalam perjanjian jaminan yang diatur dalam pasal 1150-1160 KUHPerdata tentang gadai, UU no 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, UU No 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan dll.

Hukum perdata formil

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan sanksi hukuman apabila terjadi pelangaran terhadap hak-hak keperdataan seseorang sesuai dengan hukum perdata materiil yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain.

Peraturan perundang-undangan yang berfungsi untuk menjamin tegaknya hukum perdata materiil.
Contoh : HIR dan RBG

Wednesday, May 8, 2013

May 08, 2013

Proses Pengibahan Wasiat Kepada Anak Angkat Dalam Hak Mewaris

Proses Pengibahan Wasiat Kepada Anak Angkat Dalam Hak Mewaris

            


1.1.1.      Pengertian Hibah Wasiat
Hibah wasiat merupakan suatu jalan bagi pemilik harta kekayaan semasa hidupnya menyatakan keinginannya yang terakhir tentang pembagian harta peninggalannya kepada ahli waris yang baru akan berlaku setelah si pewaris meninggal dunia.[1]
Hibah wasiat dapat dibuat oleh pewaris sendiri atau dibuat secara notariil. Yang mana Notaris khusus diundang untuk mendengarkan ucapan terakhir itu dengan disaksikan oleh dua orang saksi, dengan cara demikian maka hibah wasiat memperoleh bentuk akta notaris dan disebut wasiat atau testamen. Dalam hal pembuatan akta ini Notaris dapat memberikan nasehat kepada pewaris sehingga akta wasiat yang dibuat tidak menyimpang dari aturan – aturan yang telah ditetapkan yang dapat menyebabkan akta tersebut cacat hukum. Wasiat atau juga disebut testamen adalah pernyataan kehendak seseorang mengenai apa yang akan dilakukan terhadap hartanya setelah ia meninggal dunia. Ia dapat memberikan harta kekayaannya kepada siapa pun yang dikehendakinya. Karena hal demikian itu suatu hal yang khusus menyimpang dari kebiasaan dan pemberian semacam itu harus ada pembuktian yang dapat diterima.
Maka pemberian itu dibentuk dalam suatu pesan kepada keluarganya. Dengan hibah wasiat maka seseorang yang tidak berhak mewaris, atau yang tidak akan mendapat harta warisan tertentu, ada kemungkinan mendapatkannya dikarenakan adanya pesan atau amanat, hibah atau hibah wasiat dari pewaris ketika masih hidup.
Hukum waris menurut KUH Perdata mengenal peraturan hibah wasiat ini dengan nama testamen yang diatur dalam Buku II bab XIII. Tentang Ketentuan umum surat wasiat, kecakapan seseorang untuk membuat surat wasiat atau untuk menikmati keuntungan dari surat wasiat, bentuk surat wasiat, warisan pengangkatan waris, hibah wasiat, pencabutan dan gugurnya wasiat. Hal ini dipertegas di dalam Pasal 875 BW yang menyebutkan pengertian tentang surat wasiat, yaitu :
“ Surat wasiat atau testamen adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal  dunia dan dapat dicabut kembali”.
Testamen atau wasiat menurut Buku II bab XIII Pasal 875 KUH Perdata dapat berisi pengangkatan waris (erfstelling), atau hibah wasiat (legaat). Erfstelling yaitu penetapan dalam testamen, yang tujuannya bahwa seorang yang secara khusus ditunjuk oleh orang yang
meninggalkan warisan untuk menerima semua harta warisan atau sebagian (setengah, sepertiga) dari harta kekayaannya (Pasal 954 KUH Perdata). Sedangkan legaat adalah seorang yang meninggalkan warisan dalam testamen menunjuk seseorang yang tertentu untuk mewarisi barang tertentu atau sejumlah barang yang tertentu pula, misalnya suatu rumah atau suatu mobil atau juga barangbarang yang bergerak milik orang yang meninggalkan warisan, atau hak memetik hasil atas seluruh sebagia harta peninggalannya (Pasal 957 KUH Perdata).
Dengan hibah wasiat maka seseorang yang tidak berhak mewaris, atau yang tidak akan mendapat harta warisan tertentu, ada kemungkinan mendapatkannya dikarenakan adanya pesan atau umanat, hibah atau hibah wasiat dari pewaris ketika masih hidup. Di lingkungan masyarakat hal tersebut dapat terjadi terhadap isteri dan atau anaknya yang keturunannya rendah atau juga terhadap anak angkat dan anak akuan.



1.1.2.      Batasan Dalam Hibah Wasiat
Pembatasan dalam hal membuat hibah wasiat menuru Hukum Barat yaitu tentang besar kecilnya harta warisan yang akan dibagi-bagikan kepada ahli waris yang disebut “Ligitime Portie”, atau ”wettelijk erfdeel” (besaran yang ditetapkan oleh Undang-Undang). Hal ini diatur dalam Pasal 913-929 KUHPerdata. Menurut Asses Meyers yang dikutip dalam buku Oemarsalim,
“tujuan dari pembuatan Undang-undang dalam menetapkan legitime portie ini adalah untuk menghindari dan melindungi anak si wafat dari kecenderungan si wafat menguntungkan orang lain.”[2]
Ligitime Portie (bagian mutlak) adalah bagian dari harta peninggalan atau warisan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus, terhadap bagaimana si pewaris dilarang menetapkan sesuatu baik yang berupa pemberian (Hibah) maupun hibah wasiat (Pasal 913 KUH Perdata). Dengan demikian maka yang dijamin dengan bagian mutlak atau Legitime Portie itu adalah para ahli waris dalam garis lurus kebawah dan keatas (sering dinamakan “Pancer”).
Dalam garis lurus kebawah, apabila si pewaris itu hanya meninggalkan anak sah satu – satunya, maka bagian mutlak baginya itu adalah setengah dari harta peninggalan. Jadi apa bila tidak ada testamen maka anak satu – satunya itu mendapat seluruh harta warisan, jika ada testamen anak satu – satunya itu dijamin akan mendapat setengah dari harta peninggalan.
·         Apabila 2 ( dua ) orang anak yang ditinggalkan, maka bagian mutlak itu adalah masing – masing 2/3. ini berarti bahwa mereka itu dijamin bahwa masing – masing akan mendapat 2/3 dari bagian yang akan didapatnya seandainya tidak ada testamen.
·         Apabila 3 ( tiga ) anak atau lebih yang ditinggalkan, maka bagian mutlak itu adalah masing – masing ¾ . Ini berarti bahwa mereka dijamin masing – masing akan mendapatkan ¾ dari bagian yang akan didapatnya seandainya tidak ada testamen.
Dalam garis lurus keatas ( orang tua, kakek dan seterusnya ) bagian mutlak itu selamanya adalah setengah, yang menurut Undang – undang menjadi bagian tiap – tiap mereka dalam garis itu dalam pewarisan karena kematian. Perlu juga diperhatikan bahwa anak luar kawin (anak angkat) yang telah diakui dijamin dengan jaminan mutlak,yaitu setengah dari bagian yang menurut Undang– undang harus diperolehnya.
Seandainya tidak ada keluarga sedarah dalam garis lurus ke bawah dan ke atas serta tidak ada anak luar kawin yang telah diakui, maka hibah atau hibah wasiat boleh meliputi seluruh harta warisan. Apabila ketentuan – ketentuan mengenai bagian mutlak seperti yang dijelaskan diatas dilanggar, maka pewaris yang dijamin dengan bagian mutlak itu dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan supaya hibah atau hibah wasiat tersebut dikurangi, sehingga tidak melanggar ketentuan Undang – Undang khususnya KUHPerdata. Jadi peraturan tentang bagian mutlak ini pada hakekatnya merupakan pembatasan terhadap kebebasan orang membuat testamen.
1.1.3.      Cara Pengibahan Wasiat
Menurut Pasal 931 KUH Perdata,bahwa dalam pembuatan wasiat atau hibah wasiat dapat lakukan dengan tiga cara yaitu :
1. Testamen Rahasia (geheim)
2. Testamen tidak rahasia (openbaar)
3. Testamen tertulis sendiri (olografis), yang biasanya bersifat rahasia ataupun tidak rahasia.
Dalam ketiga testamen ini dibutuhkan campur tangan seorang notaris. Dalam testamen olografis (Pasal 932 KUH Perdata) ditetapkan bahwa testamen ini harus ditulis dan ditandatangani oleh si peninggal warisan untuk selanjutnya diarsipkan oleh seorang Notaris dimana pengarsipan ini harus disaksikan oleh dua orang saksi.
Disaat testamen olografis ini diserahkan kepada Notaris untuk disimpan, testamen sudah berada dalam amplop tertutup bersegel, untuk si peninggal warisan di hadapan Notaris dan dua orang saksi harus menulis pada sampul, bahwa sampul tersebut berisi testamennya. Dan selanjutnya catatan tersebut harus di tandatanganinya. Selanjutnya Notaris membuat amplop tersendiri atas penerimaan ini untuk disimpan, pada amplop tersebut dan harus pula ditandatangani oleh Notaris, saksi-saksi serta si peninggal warisan. Dalam Pasal 932 Ayat 2 KUH Perdata mengulas tentang kemungkinan berhalangannya si peninggal warisan untu menandatangani sampul atau akta penerimaan setelah menulis dan menandatangani testamennya. Jika hal ini terjadi maka notaris wajib mencatat hal ini serta penyebab berhalangnya ini.
Ditetapkan pada Pasal 933 KUH Perdata, bahwa kekuatan testamen olosgrafis ini sebanding dengan kekuatan testamen terbuka yang dibuat dihadapan Notaris dan dianggap terbuat di tanggal dari akta penerimaan oleh Notaris. Jadi tidak dikesampingkan tentang tanggal yang ditulis dalam testamennya sendiri. Pasal 933 Ayat 2 KUH Perdata berisi suatu peraturan tentang keaslian dari testamentersebut apakah benar-benar ditulis dan ditandatangani oleh si peninggal warisan, atau di belakang hari terbukti palsu. Melalui pasal tersebut dicegah terjadinya perselisihan di hadapan hakim tentang pembagian tugas membuktikan sesuatu hal (bewijslastberdeling).
Berdasarkan Pasal 934 KUH Perdata, si peninggal warisan bisa menarik kembali testamenya. Biasanya hal ini dilaksanakan dengan cara permintaan kembali tersebut harus dinyatakan dalam suatu akta otentik (akta notaris). Dengan menerima kembali testamen olosgrafis ini, hibah warisan harus dianggap seolah-olah ditarik kembali (herroepen), hal ini ditegaskan oleh ayat 2 Pasal 934 KUH Perdata.
Sedangkan oleh Pasal 937 ditetapkan, jika testamen olosgrafis ini diserahkan kepada Notaris dengan cara tersebut pada suatu sampul bersegel, maka Notaris tidaklah berhak membuka segel tersebut. Jadi segel tersebut boleh dibuka setelah si peninggal warisan wafat, dengan cara menyerahkannya kepada Balai Harta Peninggalan (weeskamer) untuk dibuka dan diselesaikan sebagaimana dengan testamen rahasia (Pasal 942 KUH Perdata), yakni dengan membuat proses verbal atas pembukaan ini dan atas keadaan testamen yang diketemukan, selanjutnya testamen tersebut harus diserahkan kembali kepada notaris. Testamen olografis dapat diserahkan kepada Notaris dengan terbuka, jadi bukan rahasia. Jika demikian maka akta penerimaan untuk disimpan ( akte van bewaar eving ) tadi oleh Notaris ditulis pada testamennya sendiri dibawah tulisan si peninggal warisan yang berisikan keinginan terakhir. Selanjutnya akta tersebut ditandatangani oleh Notaris, para saksi dan si peninggal warisan.
Testamen terbuka (openbaar) diatur pada Pasal 938 KUH Perdata menetapkan testamen terbuka (openbaar) wajib dibuat dihadapan Notaris dengan mengajukan dua orang saksi. selanjutnya orang yang meninggalkan warisan mengutarakan keinginannya kepada Notaris dengan secukupnya (zakelijk) maka Notaris wajib mencatat keterangan – keterangan ini dalam kalimat – kalimat yang jelas.
Ada perbedaan pendapat mengenai masalah apakah keterangan dari orang yang meninggalkan warisan harus secara tertulis atau dengan cara praktek langsung (gebaren).
Asser Mayers (halaman 198), Suyling-Dubois (Nomor 99), Klaseen-Eggens (halaman 314 dan 315), dan Hoge Raad di negeri Belanda (putusan tanggal 27 November 1908 WB.8773),yang dikutip dalam buku oemarsalim berpendapat, bahwa pernyataan ini secara lisan, oleh karena hanya dengan demikian dapat dikatakan, bahwa pernyataan ini dilakukan dengan dihadiri oleh dua orang saksi. Asser Mayers mengatakan, bahwa lazimnyalah testamen terbuka ini sejak dahulu dinamakan testamen lisan.[3] Pernyataan tersebut sesuai jika dinyatakan dengan lisan, tetapi sering juga seorang yang meninggalkan warisan itu terserang flu sehingga tidak dapat membaca dan yang bersangkutan lalu mencatat di atas kertas. Jika orang yang meninggalkan warisan sesudah mendengarkan pembacaan ini menganggukkan kepalanya, maka cara pernyataan ini sudah cukup dengan cara lisan.
Dalam Pasal 939 Ayat 2 KUH Perdata menerangkan bahwa kemungkinan saat si peninggal warisan menyatakan keinginan terakhirnya kepada Notaris tidak dihadiri oleh saksi-saksi dan Notaris menulisnya, jika hal ini benar maka sebelum tulisan Notaris ini dibacakan terlebih dahulu si peninggal warisan menyatakan keinginannya dengan singkat dan jelas di hadapan saksi-saksi.
Selanjutnya menurut Pasal 939 Ayat 3 KUH Perdata, tulisan Notaris ini baru bisa dibacakan dan dinyatakan terhadap si peninggal warisan, apakah benar bahwa pernyataan yang dibacakan itu adalah keinginan terakhir si wafat. Pengumuman dan pembacaan serta tanya jawab ini, harus dilaksanakan pula. Jika pernyataan si peninggal warisan sebelumnya sudah dinyatakan dihadapan saksi. Setelah itu akta Notaris tersebut ditandatangani oleh Notaris, si peninggal warisan dan saksi-saksi. Seandainya si peninggal warisan tidak dapat menandatangani atau
berhalangan datang, maka dengan ini harus dijelaskan pada akta notaris dengan terperinci. Di samping itu harus pula dijelaskan bahwa pada akta notaris ketentuan-ketentuan selengkapnya yang dibutuhkan ini telah dilakukan semuanya.
Pada Pasal 944 ayat 2 KUH Perdata tentang pembuatan testamen Terbuka (openbaar), menjelaskan orang yang tidak boleh menjadi saksi yaitu:
• Para ahli waris atau orang-orang yang diberi hibah atau sanak saudara mereka sampai empat turunan
• Anak-anak, cucu-cucu serta anak-anak menantu atau cucu-cucu menantu dari Notaris.
• Pembantu-pembantu Notaris.
Testamen Rahasia (geheim) ditetapkan bahwa si peninggal warisan harus menulis sendiri atau dapat pula menyuruh orang lain untuk menulis keinginan yang terakhir. Setelah itu ia harus menandatangani tulisan tersebut. Selanjutnya tulisan tersebut dapat dimasukan dalam sebuah amplop tertutup, dan disegel serta kemudian diserahkan ke Notaris ( Pasal 940 dan Pasal 941 KUHPerdata ). Penutup dan penyegelan ini dapat pula dilaksanakan dihadapan Notaris dan empat orang saksi. Selanjutnya si peninggal warisan harus membuat suatu pernyataan di hadapan Notaris dan saksi-saksi, bahwa yang ada di dalam sampul itu adalah testamennya, dan menyatakan benar bahwa ia sendiri yang menulis dan menandatanganinya atau yang ditulis orang lain serta ia menandatanganinya. Kemudian Notaris membuat akta superscriptie yaitu untuk menyetujui keterangan tersebut. Akta ini bisa ditulis dalam surat yang memuat keterangan tersebut atau pada sampulnya. Notaris, peninggal warisan dan para saksi harus menandatangani akta tersebut agar mempunyai suatu kekuatan hukum yang tetap.
Ayat terakhir dari Pasal 940 KUH Perdata menetapkan bahwa testamen rahasia ini harus diarsipkan oleh Notaris bersama-sama dengan akta-akta notaris lain yang asli. Pasal 941 KUH Perdata menjelaskan pada keadaan dimana kemungkinan si peninggal warisan tidak bisa berbicara (bisu), tetapi bisa menulis. Untuk hal ini testamen harus tetap ditulis, diberi tanggal serta ditandatangani oleh si peninggal warisan. Selanjutnya testamen tersebut diserahkan kepada Notaris, dan diatas akta superscriptie yang menjelaskan bahwa tulisan yang diserahkan itu adalah testamennya. Jika si penghibah wasiat meninggal dunia, maka yang berkewajiban memberitahukan kepada mereka yang berkepentingan adalah Notaris, hal ini berdasarkan Pasal 943 KUH Perdata. Yang di maksud dengan pemberitahuan ini adalah tentang adanya testamen-testamen. Selanjutnya berdasarkan Pasal 935 KUH Perdata, bahwa si peninggal warisan diizinkan untuk menuliskan keinginan terakhirnya dalam surat di bawah tangan, maksudnya adalah tidak terdapatnya campur tangan seorang Notaris, namun dalam hal ini cuma mengenal penunjukkan orang-orang yang diwajibkan melaksanakan testamen (executeur testamentair), perihal pemesanan mengenai penguburan serta tentang penghibahan pakaian, perhiasan serta alatalat rumah tangga.



[1] Oemarsalim, Dasar-dasar Hukum Waris di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1991
[2] Ibid. hlm 90
[3] Ibid. hlm 103
May 08, 2013

Tata Cara Pengangkatan Anak

 Tata Cara Pengangkatan Anak



Tata Cara Pengangkatan Anak
Dalam hukum adat tata cara pengangkatan anak dapat dilakukan dengan cara[1] :
1) Tunai/ kontan artinya bahwa anak angkat itu dilepaskan dari lingkungannya semula dan dimasukkan kedalam keluarga yang mengadopsinya dengan suatu pembayaran benda-benda magis, uang , pakaian.
2) Terang artinya bahwa adopsi dilaksanakan dengan upacara-upacara adat dengan bantuan Kepala Persekutuan, ia harus terang diangkat kedalam tata hukum masyarakat.

B. Bastian Tafal, mengemukakan ketentuan tentang cara mengangkat anak pada umumnya kebiasaan yang dilakukan ialah adanya persetujuan kedua belah pihak antara orang tua kandung dengan dengan orang tua yang akan mengangkat anak. Dengan adanya persetujuan itu mereka pergi ke Balai Desa untuk memberitahukan maksudnya. Kepala Desa membuatkan surat pernyataan penyerahan anak yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan cukup dengan membubuhkan cap jempol). Surat pernyataan itu turut ditandatangani oleh para saksi dan diketahui oleh Kepala Desa dan Camat. Dihadapan Kepala desa dan stafnya terjadi serah terima anak dari orang tua kandung kepada orang tua angkat. Setelah serah terima itu diadakan selamatan (Jawa: kenduren: Temenggung: brokohan) dengan mengundang tetangga-tetangga yang terdekat dari orang tua angkat. Selamatan diadakan di rumah orang tua angkat dengan dibacakan doa selamatan terlebih dahulu atas pengangkatan anak tersebut. Syarat-syarat berupa pembayaran atau pemberian tidak ada pada pengangkatan anak. Hanya saja di daerah Kendal ada ketentuan tambahan, yaitu orang tua angkat haruslah cukup mampu untuk menghidupi anak angkat tersebut, supaya tidak diterlantarkan. Bila yang mengangkat anak itu adalah suami istri, maka haruslah ada persetujuan antara suami istri untuk mengangkat anak bersama-sama. Dengan terjadinya pengangkatan anak maka terjalinlah hubungan antara orang tua angkat dengan anak angkat seperti hubungan orang tua kandung dengan anak kandung. Orang tua angkat memelihara dan mendidik anak angkat dengan kasih sayang seperti anak kandung sendiri dan si anak mentaati dan menghormati orang tua angkatnya seperti orang tua kandungnya sendiri.

Terhadap tata cara pengangkatan anak menurut hukum adat, Mahkamah Agung dalam putusannya No.53 K/Pdt/1995, tanggal 18 Maret 1996 berpendapat bahwa,

 “dalam menentukan sah dan tidaknya status hukum seorang anak angkat bukan semata-mata karena tidak memiliki ketetapan dari Pengadilan Negeri, dimana SEMA RI NO.2 tahun 1979 jo SEMA RI No.6 Tahun 1983 jo SEMA R No.4 tahun 1989 merupakan petunjuk teknis dari Mahkamah Agung kepada par hakim Pengadilan untuk kepentingan penyidangan permohonan anak angkat yang bersifat voluntair dan khusus hanya untuk penetapan anak angkat saja.”



[1] Iman Sudiyat, Hukum Adat Sketsa Adat, 1981, Yogyakarta, Liberty, hlm 102
May 08, 2013

Tujuan dan Pengangkatan Anak Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 54 Tahun 2007

Tujuan dan Pengangkatan Anak Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 54 Tahun 2007


 Pengangkatan Anak Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 54 Tahun 2007
Di Indonesia Pemerintah menghendaki adanya kesejahteraan terhadap anak-anak, untuk itu pemerintah mengeluarkan produk yang memberikan perlindungan terhadap anak-anak yaitu dengan disah kan nya Undang-Undang ini mengatur tentang berbagai upaya dalam rangka untuk memnerikan perlindungan, pemenuhan hak-hak dan meningkatkan kesejahteraan anak. Pengertian pengangkatan anak menurut PP Republik Indonesia No.54 tahun 2007 adalah

“suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seseorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertangguang jawab atas perawatan, pendidikan, dan membersarkan anak tersebut, kedalam lingkungan keluarga orang tua angkat.”

 Tujuan Pengangkatan Anak
Tujuan pengangkatan anak di Indonesia jika ditinjau dari segi hukum adat berdasarkan penjelasan dan sumber literature yang ada, terbagi atas beberapa macam alasan dilakukan pengangkatan anak, yaitu:
       a)      Karena tidak mempunyai anak
      b)      Karena belas kasihan terhadap anak tersebut disebabkan orang tua si anak tidak mampu memberi nafkah kepadanya
c) Karena belas kasihan, disebabkan anak yang bersangkutan tidak mempunyai orang tua   (yatim piatu)
d) Sebagai pemancing bagi anak laki-laki, maka diangkat lah anak perempuan atau sebaliknya.
e) Sebagai pemancing bagi yang tidak mempunyai anak untuk bisa mempunyai anak kandung
f) Dengan maksud agar si anak yang diangkat mendapat pendidikan yang baik, motivasi ini juga erat hubungannya dengan misi kemanusiaan
g) Untuk menyambung keturunan dan mendapatkan pewaris (regenerasi) bagi yang tidak mempunyai anak
h) Diharapkan anak angkat dapat menolong dihari tua dan menyambung keturunan bagi yang tidak mempunyai anak
i) Ada juga rasa belas kasihan terhadap nasib si anak seperti tidak terurus
j) Karena si anak sering penyakitan atau selalu meningggal, maka untuk menyelamatkan si anak diberikanlah anak tersebut kepada keluarga atau orang lain yang belum atau tidak mempunyai anak dengan harapan agar si anak yang bersangkutan akan selalu sehat dan panjang umur.
May 08, 2013

Pengertian Anak Angkat Menurut Hukum Adat dan Hukum Perdata

Pengertian Anak Angkat Menurut Hukum Adat dan Hukum Perdata


Pengertian Anak Angkat Menurut Hukum Adat
Anak angkat adalah anak orang lain yang dijadikan anak dan secara lahir batin diperlakukan seakan-akan sebagai anak kandung sendiri “ada kecintaan/kesayangan”.[1] Dalam hukum adat dikenal 2 macam pengangkatan anak, yaitu :
a.       Pengangkatan anak yang dilakukan secara terang dan tunai, artinya pengangkatan anak dilakukan secara terbuka dihadiri segenap keluarga, pemuka adat (terang) dan seketika itu juga diberikan pembayaran uang adat (tunai). Akibat hukum putus, hubungan hukum antara anak tersebut dengan orang tua aslinya.
b.      Pengangkatan anak secara tidak terang dan tidak tunai, artinya pengangkatan anak dilakukan secara diam-diam tanpa mengundang keluarga seluruhnya atau hanya dihadiri oleh keluarga tertentu dan tidak dihadiri oleh pemuka adat atau desa, dan tidak dengan pembayaran uang adat.[2]

Pengangkatan Anak Menurut Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Bugerlijk Weetboek (BW) yang berlaku di Indonesia tidak mengenal lembaga adopsi, yang diatur dalam KUHPerdata adalah adopsi atau pengangkatan anak diluar kawin yaitu yang terdapat dalam Bab XII bagian ke III pasal 280 sampai dengan pasal 290 KUHPerdata. Namun ketentuan ini bisa dikatakan tidak ada hubungannya dengan adopsi, karena pada asas nya KUHPerdata tidak mengenal adopsi.40 Tidak diaturnya lembaga adopsi karena KUHPerdata merupakan produk pemerintahan Hindia Belanda dimana dalam hukum (masyarakat) Belanda sendiri tidak mengenal lembaga adopsi.



[1] Tamakiran, Asas-Asas Hukum Waris, Puionir jaya, Bandung, 1972, hal. 52
[2] ING Sugangga, Hukum Waris Adat, Universitas Diponegoro, Semarang, Februari, 1995, hal.35
May 08, 2013

Pengertian Anak Angkat dan Pengangkatan Anak (Sahnya Pengangkatan Anak Agar Mempunyai Kedudukan Hukum)

Pengertian Anak Angkat dan Pengangkatan Anak (Sahnya Pengangkatan Anak Agar Mempunyai Kedudukan Hukum)



Dari segi etimologi yaitu asal usul kata adopsi berasal dari bahasa Belanda “Adoptie” atau adoption (bahasa Inggris) yang berarti pengangkatan anak. Dalam bahasa arab disebut “Tabanni” yang menurut prof. Mahmud Yunus diartikan dengan “mengambil anak angkat”, sedang menurut kamus Munjid diartikan “manjadikannya sebagai anak”. Pengertian dalam bahasa Belanda menurut kamus hukum berarti pengangkatan seorang anak untuk sebagai anak kandungnya sendiri.

Dari segi terminology, adopsi diartikan dalam kamus umum bahasa Indonesia dijumpai arti anak angkat yaitu, “anak orang lain yang diambil dan disamakan dengan anaknya sendiri”. Dalam ensiklopedia umum disebutkan,

“ adopsi adalah suatu cara untuk mengadakan hubungan antara orang tua dan anak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Biasanya adopsi diadakan untuk mendapatkan pewaris atau untuk mendapatkan anak bagi orang tua yang tidak beranak/tidak mempunyai anak. Akibat dari pengangkatan anak yang demikian itu ialah bahwa anak yang diangkat kemudian memiliki status sebagai anak kandung yang sah dengan segala hak dan kewajiban. Sebelum melaksanakan pengangkatan anak itu calon orang tua harus memenuhi syaratsyarat untuk benar-benar dapat menjamin kesejahteraan bagi si anak itu” .

Mengenai defenisi adopsi, terdapat beberapa sarjan yang telah memberikan
pendapatnya, diantaranya adalah:

1. Surojo Wigjodiporo,
“adopsi adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain kedalam keluarga sendiri sedemikian rupa, sehingga antara orang yang mengangkat anak dan anak yang dipungut/diangkat itu timbul suatu hubungan kekeluargaan yang sama seperti yang ada antara orang tua dan anak kandungnya sendiri”.

2. Hilman Hadikusuma, mengatakan anak angkat adalah
“ anak orang lain yang dianggap anak sendiri oleh orang tua dengan resmi menurut hukum adat setempat, dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan dan pemeliharaan atas harta kekayaan rumah tangga”.

3. Soerjono Soekanto
“ adopsi adalah suatu perbuatan mengangkat anak untuk dijadikan anak sendiri atau mengangkat seseorang dalam kedudukan tertentu yang menyebabkan timbulnya hubungan yang seolah-olah didasarkan pada factor hubungan darah”.

Dalam Pasal 1 angka (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2007, disebutkan :
“ Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, kedalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya”.

Dari pengertian tersebut diatas dapat dibedakan antara pengangkatan anak dengan adopsi. Di dalam pengangkatan anak hubungan antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya tidak putus sehingga ia mewaris baik dari orang tua angkatnya maupun orang tua kandungnya, sedangkan dalam adopsi hubungan antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya putus sama sekali sehingga ia hanya mewaris dari orang tua angkatnya saja.

Dengan demikian secara garis besar pengangkatan anak dibagi dalam 2 (dua) pengertian, yaitu :

1. Pengangkatan anak dalam arti luas, yaitu pengangkatan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri yang sedemikian rupa sehingga antara anak yang diangkat dengan orang tua angkat timbul hubungan antara anak angkat sebagai anak sendiri dan orang tua angkat sebagai orang tua sendiri.

2. Pengangkatan anak dalam arti sempit yaitu pengangkatan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri dan hubungan antara anak yang diangkat dan orang tua angkat hanya terbatas pada hubungan sosial saja.
May 08, 2013

Contoh Latar Belakang Dalam Hal Pengangkatan Anak

Contoh Latar Belakang Dalam Hal Pengangkatan Anak


Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna diantara makhluk lainnya. Yang mana, manusia diberikan akal pikiran untuk dapat menjalani kehidupan serta mengelola dan memanfaatkan seluruh isi dunia ini. Di lain hal, manusia cenderung untuk berkembang memperbanyak diri, sebagai proses yang dilalui manusia dalam mempertahankan eksistensinya.

Menurut Aristoteles seorang ahli pikir Yunani yang di sadur dalam buku C.S.T .Kansil menyatakan :
“Bahwa manusia itu adalah Zoon Politicon, artinya bahwa manusia itu sebagai mahluk hidup pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya. Jadi mahluk yang suka bermasyarakat. Oleh karena itu sifatnya yang suka bergaul satu dengan yang lain, maka manusia disebut mahluk sosial.”
Sudah merupakan kodrat manusia untuk hidup berdampingan sesama manusia dan berusaha untuk meneruskan keturunan dengan cara melangsungkan perkawinan. Perkawinan adalah tempat bagi manusia untuk mengabdikan diri satu dengan yang lain dan saling menghormati perasaan serta merupakan tali ikatan yang melahirkan keluarga sebagai dasar masyarakat dan Negara. Guna mewujudkan kesejahteraan dan kebahagian masyarakat, perlu adanya landasan yang kokoh dan kuat sebagai titik tolak pada masyarakat yang adil dan makmur.

Dalam hal ini, Pemerintah telah mengeluarkan beberapa Peraturan – Peraturan dan Undang – Undang yang mengatur tentang perkawinan terutama Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974, yang menyatakan bahwa :
“ Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Sebagai pelengkap dari suatu keluarga adalah kelahiran anak. Apabila dalam sebuah keluarga telah dikaruniai seorang anak, hendaknya dalam keluarga tersebut juga memperhatikan kepentingan seorang anak baik secara rohani, jasmani, maupun perkembangan dalam lingkungan sosialnya. Membentuk suatu keluarga kemudian melanjutkan keturunan merupakan hak dari setiap orang. Konsekuensi dari adanya suatu hak adalah timbulnya suatu kewajiban, yakni kewajiban antara suami isteri dan kewajiban antara orang tua dan anak. Bagi setiap keluarga, anak merupakan sebuah anugerah yang paling ditunggu–tunggu kehadirannya. Karena dengan hadirnya seoarang anak akan melengkapi kebahagiaan sebuah keluarga. Anak merupakan sebuah tumpuan harapan bagi kedua orang tuanya. Keberadaan anak adalah wujud keberlangsungan sebuah keluarga.

Akan tetapi, karena berbagai hal atau alasan tertentu keinginan memperoleh anak tidak dapat tercapai. Dalam keadaan demikian berbagai perasaan dan pikiran akan timbul dan pada tataran tertentu tidak jarang perasaan dan pikiran tersebut berubah menjadi kecemasan. Kecemasan tersebut, selanjutnya diekspresikan oleh salah satu pihak atau kedua pihak, suami isteri. Ketika keturunan berupa anak yang didambakan tidak diperoleh secara natural maka dilakukan dengan cara mengambil alih anak orang lain. Selanjutnya anak tersebut dimasukkan kedalam anggota keluarganya sebagai pengganti anak yang tidak bisa diperoleh secara alami tersebut. Cara memperoleh anak dengan cara ini, dalam istilah hukum Perdata Barat lazim disebut sebagai adopsi yang juga sering disebut sebagai pengangkatan anak.

Dalam pengangkatan anak ada dua subjek yang berkepentingan, yakni orang tua yang mengangkat di satu pihak dan si anak yang diangkat dilain pihak. Pengangkatan anak tidak boleh semata – mata untuk kepentingan orang tua angkat. Pengangkatan anak adalah salah satu perlindungan terhadap anak angkat. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak – haknya agar dapat hidup tumbuh dan berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Adapun fakta yang terjadi dilapangan bahwa pengangkatan anak tersebut pada umumnya dilakukan dengan tradisional tanpa melalui Pengadilan setempat. Menghadapi dilema tersebut, bahwa tidak selalu perbuatan yang diatur itu berarti dilarang atau dibolehkan, tetapi harus dilihat secara kasuistis.

Perbuatan pengangkatan anak mengandung konsekuensikonsekuensi yuridis bahwa anak angkat itu mempunyai kedudukan hukum terhadap yang mengangkatnya. Di berbagai daerah di Indonesia anak angkat mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan anak keturunan sendiri, juga termasuk hak untuk dapat mewaris kekayaan yang ditinggalkan orang tua angkatnya pada waktu meninggal dunia, akan tetapi dalam kenyataannya anak angkat yang sah masih dianggap bukan bagian dari keluarga yang merupakan kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak, sehingga mereka dianggap tidak berhak atas harta peninggalan orang tuanya karena bukan ahli waris dari orang tua yang mengangkatnya. Hal ini karena adanya pengaruh dari sistem hukum Islam tidak mengatur tentang adanya pengangkatan anak yang dijadikan sebagai anak kandung hal ini tidak dibenarkan.

Untuk melindungi agar anak angkat tetap mendapatkan haknya atas harta peninggalan orang tua angkatnya , maka orang tua angkat membuat hibah wasiat. Hibah wasiat merupakan suatu jalan bagi pemilik harta kekayaan untuk semasa masih hidupnya menyatakan keinginannya yang terakhir tentang pembagian harta peninggalannya kepada ahli waris, yang baru akan berlaku setelah ia meninggal.