Pengertian
Anak Angkat Menurut Hukum Adat
Anak angkat adalah anak orang lain yang
dijadikan anak dan secara lahir batin diperlakukan seakan-akan sebagai anak
kandung sendiri “ada kecintaan/kesayangan”.[1] Dalam
hukum adat dikenal 2 macam pengangkatan anak, yaitu :
a. Pengangkatan
anak yang dilakukan secara terang dan tunai, artinya pengangkatan anak
dilakukan secara terbuka dihadiri segenap keluarga, pemuka adat (terang) dan
seketika itu juga diberikan pembayaran uang adat (tunai). Akibat hukum putus,
hubungan hukum antara anak tersebut dengan orang tua aslinya.
b. Pengangkatan
anak secara tidak terang dan tidak tunai, artinya pengangkatan anak dilakukan
secara diam-diam tanpa mengundang keluarga seluruhnya atau hanya dihadiri oleh
keluarga tertentu dan tidak dihadiri oleh pemuka adat atau desa, dan tidak dengan
pembayaran uang adat.[2]
Pengangkatan
Anak Menurut Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) atau Bugerlijk Weetboek (BW) yang berlaku di Indonesia tidak
mengenal lembaga adopsi, yang diatur dalam KUHPerdata adalah adopsi atau pengangkatan
anak diluar kawin yaitu yang terdapat dalam Bab XII bagian ke III pasal 280
sampai dengan pasal 290 KUHPerdata. Namun ketentuan ini bisa dikatakan tidak
ada hubungannya dengan adopsi, karena pada asas nya KUHPerdata tidak mengenal
adopsi.40 Tidak diaturnya lembaga adopsi karena KUHPerdata merupakan produk
pemerintahan Hindia Belanda dimana dalam hukum (masyarakat) Belanda sendiri
tidak mengenal lembaga adopsi.