Tujuan dan Pengangkatan Anak Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 54 Tahun 2007 - Feel in Bali

Wednesday, May 8, 2013

Tujuan dan Pengangkatan Anak Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 54 Tahun 2007



 Pengangkatan Anak Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 54 Tahun 2007
Di Indonesia Pemerintah menghendaki adanya kesejahteraan terhadap anak-anak, untuk itu pemerintah mengeluarkan produk yang memberikan perlindungan terhadap anak-anak yaitu dengan disah kan nya Undang-Undang ini mengatur tentang berbagai upaya dalam rangka untuk memnerikan perlindungan, pemenuhan hak-hak dan meningkatkan kesejahteraan anak. Pengertian pengangkatan anak menurut PP Republik Indonesia No.54 tahun 2007 adalah

“suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seseorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertangguang jawab atas perawatan, pendidikan, dan membersarkan anak tersebut, kedalam lingkungan keluarga orang tua angkat.”

 Tujuan Pengangkatan Anak
Tujuan pengangkatan anak di Indonesia jika ditinjau dari segi hukum adat berdasarkan penjelasan dan sumber literature yang ada, terbagi atas beberapa macam alasan dilakukan pengangkatan anak, yaitu:
       a)      Karena tidak mempunyai anak
      b)      Karena belas kasihan terhadap anak tersebut disebabkan orang tua si anak tidak mampu memberi nafkah kepadanya
c) Karena belas kasihan, disebabkan anak yang bersangkutan tidak mempunyai orang tua   (yatim piatu)
d) Sebagai pemancing bagi anak laki-laki, maka diangkat lah anak perempuan atau sebaliknya.
e) Sebagai pemancing bagi yang tidak mempunyai anak untuk bisa mempunyai anak kandung
f) Dengan maksud agar si anak yang diangkat mendapat pendidikan yang baik, motivasi ini juga erat hubungannya dengan misi kemanusiaan
g) Untuk menyambung keturunan dan mendapatkan pewaris (regenerasi) bagi yang tidak mempunyai anak
h) Diharapkan anak angkat dapat menolong dihari tua dan menyambung keturunan bagi yang tidak mempunyai anak
i) Ada juga rasa belas kasihan terhadap nasib si anak seperti tidak terurus
j) Karena si anak sering penyakitan atau selalu meningggal, maka untuk menyelamatkan si anak diberikanlah anak tersebut kepada keluarga atau orang lain yang belum atau tidak mempunyai anak dengan harapan agar si anak yang bersangkutan akan selalu sehat dan panjang umur.