Akta
merupakan suatu pernyatan tertulis yang ditandatangani dibuat oleh seorang atau lebih dengan maksud
dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum. Ini berarti bahwa akta
adalah surat yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar dari suatu hak
atau perikatan yang dibuat sejak semula
dengan sengaja untuk pembuktian harus ditandatangai terlebih dahulu, sejalan
dengan ketentuan Pasal 1869 BW.
Akta terbagi dalam 2 (dua) bentuk, yaitu akta autentik dan akta bawah tangan. Perbedaan antara akta autentik dan akta bawah tangan adalah sebagai berikut:
a. Akta Autentik ( Pasal 1868 KUHPer)
- Akta autentik harus dibuat dalam bentuk sesuai dengan yang ditentukan oleh undang-undang.
- Harus dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang.
- Mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, terutama mengenai waktu, tanggal pembuatan, dan dasar hukumnya.
- Kalau kebenarannya disangkal, maka si penyangkal harus membuktikan ketidakbenarannya.
b. Akta Bawah Tangan
- Tidak terikat bentuk formal.
- Dapat dibuat bebas oleh setiap subjek hukum yang berkepentingan.
- Apabila diakui oleh penandatangan atau tidak disangkal, akta tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna sama halnya seperti akta autentik.
- Tetapi bila kebenarannya disangkal, maka pihak yang mengajukan harus membuktikan kebenarannya (melalui bukti-bukti atu saksi-saksi).
Sumber Gambar : https://www.merdeka.com/pendidikan/kisah-soepomo-ahli-hukum-sekaligus-menteri-kehakiman-pertama-ri.html