Skip to main content

Yang Dimaksud Delik Formil dan Delik Materiil

Sumber gambar : http://hukumkita.zone.id/2016/12/perbedaan-hukum-pidana-dan-hukum-perdata.html

    Dilihat dari cara perumusannya, maka delik dibedakan antara delik formil dan delik materiil. Pada Delik formil yang dirumuskan adalah tindakan yang dilarang dengan tidak memperhatikan akibat dari tindakan itu, delik tersebut telah selesai dengan dilakukannya perbuatan seperti tercantum dalam rumusan delik. Misalnya pasal 160 KUHP (penghasutan), pasal 156 KUHP (penghinaan terhadap suatu golongan rakyat), Pasal 362 KUHP (pencurian).

    Pada Delik materiil, selain perbuatan yang dilarang itu dilakukan, masih harus ada akibat yang timbul karena perbuatan tersebut, baru dikatakan telah terjadi tindak pidana sepenuhnya (voltooid), misalnya Pasal 187 KUHP (pembakaran), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 378 (penipuan), dll.
Pembedaan antara delik materiil dengan delik formil ini penting sehubungan dengan ajaran-ajaran locus delicti dan tempos delicti, percobaan, penyertaan dan kadaluwarsa.

My name is Putu Endra Yuda, a blogger from Bali . Bali is know as the island of the gods,so many tourists want to visit and enjoy beautiful of the island,both cultures,customs and natural. Thinking of going to Bali? Don't hesitate to contact me if you have questions or just looking for more information.
© 2020 Feel in Bali

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.