Feel in Bali: HUKUM PIDANA
Showing posts with label HUKUM PIDANA. Show all posts
Showing posts with label HUKUM PIDANA. Show all posts

Wednesday, October 24, 2018

October 24, 2018

Jenis-Jenis Kekeliruan/kesesatan Dalam Hukum Pidana.

Jenis-Jenis Kekeliruan/kesesatan Dalam Hukum Pidana.


Sobat Pembaca yang saya muliakan, dalam kesempatan kali ini saya akan mencoba membahas tentang jenis-jenis kekeliruan/kesesatan dalam hukum pidana. Jenis jenis kekeliruan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Error in Persona (kekeliruan mengenai orang), merupakan kekeliruan antara apa yang dikehendaki oleh pelaku tindak pidana dengan apa yang telah pelaku lakukan sebagai akibat dari salah pengelihatan;
  2. Error in Obyecto (kekeliruan mengenai obyek), jika obyek itu nilai dan sifatnya sama, maka kekeliruan tidak menguntungkan tersangka. Tetapi kalau obyeknya berbeda secara hakiki tidak dapat dipidana.
  3. Rechtsdwaling (kekeliruan mengenai hukum), apakah suatu perbuatan dan akbiat yang ditmbulkan oleh perbuata tersebut dilarang oleh undang-undang dan apaka perbuatan tersebut dapat dipidana. Orang tidak dapat beralasan/ berdalih bahwa tidak tahu hukumnya atas dasar aas setiap orang dianggap mengetahui hukum atau peraturan yang telah diundangkan, mengikat semua orang yang tunduk pada peraturan tersebut. Akan tetapi kalau seseorang sama sekali tidak mungkin dapat mengetahui terlarangnya perbuatan, maka adalah wajar apabila ia tidak dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini berlaku tiapa pidana tanpa kesalahan.
  4. Feiteitjke dwaling, error facti (kekeliruan mengenai fakta/ tindakan, merupakan kekeliruan mengenai peristiwa/faktanya tidak mendatangkan pemidanaan.
Demikian sedikit penjabaran saya mengenai Macam-Macam Kesengajaan dalam Hukum Pidana, saya mohon maaf apabila ada kekeliruan dalam penjelasannya dan saya menerima kritik saran dan masukan dari kawan-kawan pembaca.
October 24, 2018

Macam-Macam Kesengajaan dalam Hukum Pidana

Macam-Macam Kesengajaan dalam Hukum Pidana
Sumber Gambar : https://indraprasetyalaw.wordpress.com/2016/10/06/belajar-hukum-pidana-part-4/

Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi informasi tentang macam-macam kesengajaan. Kesengajaan (opzet/dolus) dalam Hukum pidana merupakan salah satu bentuk dari schuld (kesalahan). Dalam Memorie van Toelichting kesengajaan diartikan sebagai willens en weten (menghendaki dan mengetahui). Artinya seseorang yang melakukan perbuatan dengan sengaja harus menghendaki dan mengetahui tindakan tersebut dan/atau akibatnya.

Dalam ilmu pengetahuan hukum dikenal berbagai macam kesengajaan :
  1. Dolus determinatus, merupakan suatu kesengajaan yang ditujukan pada suatu sasaran/objek yang sudah pasti;
  2. Dolus indeterminatus, merupakan bentuk kesengajaan yang ditujukan pada sasaran/atau objek yang tidak tentu;
  3. Dolus Alternativus, apabila pelaku menghendaki akibat yang satu atau yang lain (misalnya matinya A atau B);
  4. Dolus generalis, dalam hal ini adanya harapan dari terdakwa secara umum agar orang yang dituju itu mati, bagaimanapun telah tercapai;
  5. Dolus indirektus, merupakan keseluruhan akibat dari perbuatan yang disengaja, dituju atau tidak dituju, diduga atau tidak diduga, dianggap sebagai hal yang dilakukan dengan sengaja;
  6. Dolus premiditatus, merupakan kesengajaan yang direncanakan terlebih dahulu (voorbedachte raade).

Demikian sedikit penjabaran saya mengenai Macam-Macam Kesengajaan dalam Hukum Pidana, saya mohon maaf apabila ada kekeliruan dalam penjelasannya dan saya menerima kritik saran dan masukan dari kawan-kawan pembaca.
October 24, 2018

Belajar Teori Hukum Pidana : Teori Inkauf Nehmen

Belajar Teori Hukum Pidana : Teori Inkauf Nehmen
Sumber Gambar : http://kukabarin.blogspot.com/2015/11/daftar-skripsi-hukum-pidana-terbaru-dan.html

Hai sobat pembaca, kali ini saya akan membahas tentang teori Inkauf Nehmen
Teori Inkauf Nehmen atau yang lebih dikenal dengan teori apa boleh buat adalah teori mengenai dolus eventualis. Menurut teori ini, dalam suatu perbuatan pidana diketahui sesungguhnya ada kemungkinan akibat permbuatan pidana tersebut yang tidak dikehendaki atau bahkan dibenci. Akan tetapi, meskipun demikian, untuk mencapai hal yang pelaku kehendaki, resiko timbulnya akibat tersebut apa boleh buat, hal itu diterima juga.

Sangat sulit untuk menentukan bagaimana sikap batin si pelaku pada saat berbuat, oleh sebab itu sikap bati tersebut harus disimpulkan dari keadaan lain. Dengan demikian dalam banyak hal hakim harus mengobjektifkan adanya kesengajaan tersebut.

Demikian sedikit penjabaran saya mengenai Teori Inkauf Nehmen, saya mohon maaf apabila ada kekeliruan dalam penjelasannya dan saya menerima kritik saran dan masukan dari kawan-kawan pembaca.

Wednesday, August 8, 2018

August 08, 2018

Berlakunya ketentuan pidana menurut tempat : Asas Personal (asas Nasional aktif – Asas Kebangsaan)

Berlakunya ketentuan pidana menurut tempat : Asas Personal (asas Nasional aktif – Asas Kebangsaan)


Asas ini menegaskan bahwa peraturan hukum Indonesia berlaku bagi setiap WNI diluar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana. Jadi hukum pidana Indonesia mengikuti setiap WNI kapan saja. Mengingat bahwa locus delicti berada di luar wilayah Indonesia, maka tindak pidana yang dikuasai oleh asas nasional aktif bersifat terbatas sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 KUHP.
Ada dua golongan tindak pidana :
  1. Kejahatan terhadap keamanan negara, terhadap martabat presiden, penghasutan, penyebaran surat-surat yang mengandung penghasutan, membuat tidak cakap untuk dinas militer, bigamy dan perompakan.
  2. Tindak pidana yang menurut undang-undang Indonesia dianggap sebagai kejahatan yang di negeri tempat tindak pidana dilakukan itu diancam dengan pidana.

Tindak pidana pada golongan 1 ditentukan secara tegas mengingat bahwa tindak pidana itu tidak selalu diancam dengan pidana di negara lain. Sedangkan golongan 2 adalah umum, dengan batasan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana baik di Indonesia maupun di negara locus delicti


Sumber Gambar : http://jabar.pojoksatu.id/sukabumi/2018/02/21/kasus-korupsi-kuota-haji-kantor-kemenag-kabupaten-sukabumi-akhirnya-sp3-ini-alasannya/

August 08, 2018

Berlakunya Ketentuan Pidana Menurut Tempat : Asas Teritorial

Berlakunya Ketentuan Pidana Menurut Tempat : Asas Teritorial


Yang menjadi pokok dalam asas teritorial adalah tentang wilayah dalam hubungannya dengan berlakunya undang-undang pidana. Tolak pikir untuk menerapkan asas teritorial adalah bahwa setiap negara yang berdaulat wajib memelihara sendiri ketertiban hukum di wilayahnya. 

Asas ini ada pada pasal 2 KUHP yang berbunyi : “aturan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di wilayah Indonesia. asas ini mengatur berlakunya ketentuan pidana  di dalam wilayah dimana suatu tindak pidana dilakukan. Yang diutamakan dalam asas wilayah ini ialah wilayah dimana tindak pidana itu dilakukan, tanpa melihat kepada kewarganegaraan pelaku tindak pidana itu. Hal itu tersimpul dari kata “setiap orang”. Jadi siapa saja yang melakukan tindak pidana dalam wilayah Indonesia dapat diterapkan ketentuan pidana Indonesia.

Asas teritorial ini diperluas dalam Pasal 3 KUHP dengan menganggap “perahu Indonesia” sebagai wilayah Indonesia. penjelasan lebih lanjut dapat dilihat dari ketentuan Pasal 95 KUHP.
Dalam RKUHP, asas ini diperluas berlakunya dalam Pasal 4 Rancangan KUHP yang menganggap kendaraan air, pesawat udara dan pesawat luar angkasa sebagai wilayah Indonesia. demikian pula berlaku secara mutatis mutandis UU No. 4 Tahun 1976.  “pesawat udara Indonesia” yang dimaksud bukan hanya pesawat udara yang didaftarkan di Indonesia, tetapi juga pesawat asing yang disewa oleh orang, lembaga atau pemerintah Indonesia untuk waktu lama tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan Indonesia.

Maksud dari perumusan pasal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa apabila dilakukan tindak pidana dalam pesawat udara yang demikian itu, maka sebagian dari saksi awak pesawat adalah WNI. Hal demikian akan memudahkan pelaksanaan peradilan mengenai tindak pidana tersebut. Dengan “pesawat luar angkasa” dimaksudkan pula laboratorium ruang angkasa dan sejenisnya.

Sumber Gambar : http://www.dosenpendidikan.com/6-pengertian-hukum-pajak-menurut-para-ahli-beserta-fungsinya/

Tuesday, January 23, 2018

January 23, 2018

Yang Dimaksud Delik Formil dan Delik Materiil

Yang Dimaksud Delik Formil dan Delik Materiil
Sumber gambar : http://hukumkita.zone.id/2016/12/perbedaan-hukum-pidana-dan-hukum-perdata.html

    Dilihat dari cara perumusannya, maka delik dibedakan antara delik formil dan delik materiil. Pada Delik formil yang dirumuskan adalah tindakan yang dilarang dengan tidak memperhatikan akibat dari tindakan itu, delik tersebut telah selesai dengan dilakukannya perbuatan seperti tercantum dalam rumusan delik. Misalnya pasal 160 KUHP (penghasutan), pasal 156 KUHP (penghinaan terhadap suatu golongan rakyat), Pasal 362 KUHP (pencurian).

    Pada Delik materiil, selain perbuatan yang dilarang itu dilakukan, masih harus ada akibat yang timbul karena perbuatan tersebut, baru dikatakan telah terjadi tindak pidana sepenuhnya (voltooid), misalnya Pasal 187 KUHP (pembakaran), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 378 (penipuan), dll.
Pembedaan antara delik materiil dengan delik formil ini penting sehubungan dengan ajaran-ajaran locus delicti dan tempos delicti, percobaan, penyertaan dan kadaluwarsa.

January 23, 2018

Delik Commissionis, Delik Omissionis dan Delik Commissionis per Omissionem Commissa

Delik Commissionis, Delik Omissionis dan Delik Commissionis per Omissionem Commissa
Sumber Gambar: http://www.artikelmanfaat.com/2017/02/perbedaan-hukum-pidana-dan-perdata.html

   Dilihat dari cara melakukannya, delik (tindak pidana) dapat terjadi karena melakukan sesuatu tindakan yang dilarang (commissie delict) atau tidak melakukan suatu tindakan yng diharuskan oleh undang-undang (omissa delict) atau campuran dari keduanya (commissionis per omissionem commissa).

    Delik commissionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap sesuatu yang dilarang undang-undang. Delik ini dilakukan dengan aktif, misalnya membunuh (Pasal 338 KUHP), mencuri (Pasal 362 KUHP), menipu (Pasal 378 KUHP), menggelapkan (Pasal 372 KUHP), dsb.  

   Delik omissionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah, tidak berbuat atau melakukan sesuatu yang diharuskan/diperintahkan. Misalnya delik yang dirumuskan dalam Pasal 164 KUHP (tidak segera melaporkan adanya suatu pemufakatan jahat yang diketahuinya), Pasal 224 KUHP (tidak memenuhi panggilan sebagai saksi ahli atau juru bahasa), Pasal 531 KUHP (tidak menolong orang yang memerlukan pertolongan).

   Delik commissionis per omissionem Commissa adalah delik yang berupa pelanggaran larangan tetapi dapat dilakukan dengan tidak berbuat. Misalnya seorang ibu yang merampas nyawa anaknya dengan jalan tidak member makan pada anak itu.

Sunday, January 7, 2018

January 07, 2018

Hukum pidana obyektif dan hukum pidana subyektif

Hukum pidana obyektif dan hukum pidana subyektif
Sumber Gambar : https://www.merdeka.com/peristiwa/hanya-di-indonesia-ada-hukum-pidana-kejahatan-ideologi.html

        Dilihat dari sudut hak penguasa untuk membuat garis-garis hukum, maka dapat dibedakan antara hukum pidana objektif dan hukum pidana subyektif. Hukum pidana obyektif adalah keseluruhan peraturan mengenai tingkah laku manusia yang diancam dengan pidana, mengenai jenis dan macam pidana, dan mengenai bagaimana cara pidana itu dapat dijatuhkan dan dilaksanakan pada waktu tertentu dan dalam batas-batas daerah hukum tertentu, artinya semua warga negara dan daerah hukum tersebut wajib menaati peraturan pidana tersebut. Sedangkan yang dimaksud dengan hukum pidana subyektif (ius puniendi) adalah hak dari negara atau alat perlengkapan negara untuk mengenakan suatu pidana terhadap perbuatan tertentu sebagaimana telah digariskan dalam hukum pidana objektif, untuk mengadakan penyidikan, menjatuhkan pidana dan mewajibkan terpidana melaksanakan pidana yang dijatuhkan. 

January 07, 2018

Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil

Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil
Sumber Gambar: http://artikelddk.com/apakah-undang-undang-hukum-pidana-kuhp-itu/
       Dilihat dari segi isinya, hukum pidana dapat dibedakan antara hukum pidana formil dan hukum pidana materiil. Hukum pidana materiil memuat aturan-aturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan perbuatan yang dapat dipidana, aturan-aturan yang memuat syarat-syarat untuk dapat menjatuhkan pidana dan ketentuan mengenai pidana yang dapat dijatuhkan. Dengan kata lain, hukum pidana matreriil berbicara masalah norma dan sanksi hukum pidana serta ketentuan-ketentuan umum yang menbatasi, memperluas atau menjelaskan norma dan pidana tersebut.

       Hukum pidana formil atau dikenal juga dengan hukum acara pidana yaitu seluruh garis hukum yang menjadi dasar atau pedoman bagi penegak hukum untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum pidana materiil atau dengan singkat dapat dikatakan bahwa hukum pidana formil mengatur tentang bagaimana negara dengan alat-alat perlengkapannya melakukan kewajiban untuk menyidik, menuntut, menjatuhkan dan melaksanakan pidana. Dihubungkan dengan perbedaan atara hukum pidana objektif dan hukum pidana subyektif, maka hukum pidana materiil dan hukum pidana formil kedua-duanya termasuk dalam hukum pidana dalam arti yang obyektif.

January 07, 2018

Cara Merumukan Sanksi dan Norma Dalam Hukum Pidana

Cara Merumukan Sanksi dan Norma Dalam Hukum Pidana
Sumber Gambar: https://agungbahrodi.blogspot.sg/2016/11/buku-saku-hukum-pidana-di-indonesia.html


Cara merumuskan norma dalam hukum pidana ada tiga, yaitu:
  1. Menentukan unsur-unsur dari suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan. Cara ini paling sering digunakan dalam undang-undang, misalnya Pasal 224 KUHP yang tidak memenuhi panggilan yang berwenang, Pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan;
  2. Menyebutkan nama atau kualifikasi dari tindakan yang dilakukan, contoh : Pasal 351 KUHP yang hanya menyebut “penganiayaan” saja.
  3. Menyebutkan unsur-unsur dan kualifikasinya sekaligus, contoh : Pasal 362 KUHP yang selain menyebut unsur-unsur juga menyebut kualifikasi delik yaitu “pencurian”.

Cara merumuskan sanksi pada umumnya ada dua, yaitu :
  1. Pada tiap-tiap pasal atau juga ayat-ayat dari suatu pasal yang berisikan norma langsung diikuti dengan suatu sanksi, misalnya pasal-pasal dalam KUHP.
  2. Pada pasal-pasal awal hanya ditentukan norma-normanya saja tanpa diikuti secara langsung dengan suatu sanksi. Sanksi dicantumkan pada pasal-pasal akhir. Misalnya Undang-Undang Lalu Lintas, Undang-Undang Kesehatan dsb.


referensi : E.Y Kanater dan  S.R Sianturi; 1982, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHM PTHM, Jakarta hal 32

Tuesday, September 12, 2017

September 12, 2017

Perbandingan Asas Non Retroaktif Dalam KUHP Indonesia dengan KUHP Negara Asing (2 Negara Asing)

Perbandingan Asas Non Retroaktif Dalam KUHP Indonesia dengan KUHP Negara Asing (2 Negara Asing)
Sumber Gambar: http://hukum.zone.id/2017/01/pembagian-hukum-pidana.html
Asas non-retroaktif dalam ilmu hukum pidana secara eksplisit tersirat dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1): “ Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan.” Penjelasan pasal ini biasanya juga disebut asas legalitas. Penjelasan pasal ini intinya menjelaskan ketika ada suatu perbuatan yang perbuatan tersebut belum diatur dalam undang-undang yang berlaku atau yang telah ada di Indonesia, maka atas perbuatannya orang tersebut tidak dapat di pidana.

Dalam pasal Pasal 1 ayat (2) KUHP merumuskan, “Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.”Dengan adanya ayat ke 2 ini menjadi suatu masalah yang sangat sering diperdebatkan. Adanya ketidaksamaan tujuan atau tidak seimbangnya maksud dan tujuan dari pasal 1 ayat (1) dan ayat (2), dalam pasal 1 menekankan bahwa tiada perbuatan yang dapat dipidana kecuali perbutan tersebut telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Namun ayat 2 dapat diartikan atau ditafsirkan bahwa perubahan suatu aturan dalam peraturan perundang-undangan ketika perbuatan telah dilakukan dan perbuatan tersbut tetap dipidana dengan aturan yang baru maka hal tersebut dapat dikatakan mengandung asas retroktif. Sehingga ketentuan ini dapat menjadi suatu pengecualian keberlakuan asas non retroaktif di Indonesia.

Asas retroaktif boleh digunakan jika memenuhi empat syarat kumulatif:
(1) kejahatan berupa pelanggaran HAM berat atau kejahatan yang tingkat kekejaman dan destruksinya setara dengannya;
(2) peradilannya bersifat internasional, bukan peradilan nasional;
(3) peradilannya bersifat ad hoc, bukan peradilan permanen; dan
(4) keadaan hukum nasional negara bersangkutan tidak dapat dijalankan karena sarana, aparat, atau ketentuan hukumnya tidak sanggup menjangkau kejahatan pelanggaran HAM berat atau kejahatan yang tingkat kekejaman dan destruksinya setara dengannya.

Beberapa ketentuan yang mengatur mengenai asas retroaktif ini diatur dalam Penjelasan Pasal 4, Pasal 18 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 (khusus yang berkaitan dengan hukum pidana) dan Pasal 43 UU No. 26 Tahun 2000, Pasal 46 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menjadi UU No. 15 Tahun 2003 dan Perpu No. 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Peristiwa Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002 yang akhirnya menjadi UU No. 16 Tahun 2003.

ASAS NON RETROAKTIF KOREA
Pasal 1 ayat (3) KUHP Korea, berbunyi :
“Where a statue is changed after a sentence imposed under it upon a criminal conduct has become final, with the effect that such conduct no longer constitutes a crime, the execution of the punishment shall be remitted.”

Pasal tersebut merupakan penerapan asas Legalitas dalam hukum Pidana, dimana perubahan undang-undang diterapkan setelah adanya putusan Pengadilan yang bersifat incrahct (berkekuatan hukum tetap). Jika pada undang-undang yang baru perbuatan yang telah dijatuhi pidana berdasarkan undang-undang lama tidak lagi merupakan tindak pidana, maka pelaksanaan pidana itu dihapuskan. Artinya, ketika seseorang melakukan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang kemudian diputus bersalah dalam pengadilan (lalu menjalani masa hukuman), kemudian keluar undang-undang baru yang menyebutkan bahwa perbuatan orang tersebut bukanlah sebuah tindak pidana, maka masa hukuman dapat dibatalkan (dibebaskan dari masa hukuman). Kelmahan dalam ketentuan ini adalah tidak terjaminnya rasa keadilan terhadap orang yang dirugikan dalam perbuatan pidana tersebut ketika adanya perubahan terhadap suatu peraturan perundang-undangan.

ASAS NON RETROAKTIF POLANDIA
Pasal 2 ayat (1) KUHP Polandia, berbunyi :
“If at the time of adjudication the law in force is other than in force at the time of the commision of the offence, the new shall apply, however, the former law should be applied if it more lenient in the prepetrator.”
“apabila pada saat keputusan pengadilan, undang-undang yang berlaku adalah lain daripada yang berlaku pada saat tindak pidana dilakukan, maka undang-undang baru akan diterapkan, akan tetapi undang-undang terdahulu/lama harus diterapkan, apabila lebih ringan bagi pelaku. Pasal tersebut kemudian dilanjutkan dengan batasan mengenai undang-undang yang baru.”
Pasal 2 ayat (1) mengatur tentang 2 hal yaitu :
a. Undang-undang baru tetap menyatakan perbuatan yang diatur oleh Undang-undang lama sebagai perbuatan yang dapat dipidana( tetap merupakan tindak pidana).akan tetapi Undang-undang lama memiliki hukuman yang lebih ringan.
b. Pidana menurut undang-undang lama dinyatakan tidak berlaku ( dihapus ) diganti dengan undang-undang yang baru.
Dalam ayat (2) dikatakan bahwa : “If according to the law the act referred to in a sentence is no longer prohibited under threat of penalty, the sentence shall be expunged by operation of law.”Ayat (2) tersebut mengandung pengertian bahwa apabila menurut undang-undang yang baru, perbuatan yang ditunjuk/diancam pidana itu tidak lagi dilarang dengan ancaman pidana, pemidanaan itu akan dihapuskan dengan berlakunya undang-undang.

Tuesday, September 5, 2017

September 05, 2017

Apakah Sanksi Melarikan Perempuan Menurut KUHP?

Apakah Sanksi Melarikan Perempuan Menurut KUHP?
Sumber Gambar: https://cdns.klimg.com/vemale.com/headline/650x325/2016/08/aduh-pengantin-pria-melarikan-diri-setelah-melihat-istri.jpg

Pembahasan mengenai “Melarikan Perempuan” dalam KUHP

Pasal yang mengatur adalah Pasal 332 KUHP. Padanan dari pasal ini ada di dalam Ned. W.v.S yaitu Artikel 281.
Pasal 332 KUHP berbunyi:
      (1)    “bersalah melarikan perempuan diancam dengan pidana penjara :
1.       Paling lama tujuh tahun, barangsiapa membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuan perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
2.       Paling lama Sembilan tahun, barang siapa membawa pe rgi seorang perempuan, dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaanya terhadap perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan  .
     (2)    Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan
     (3)    Pengaduan dilakukan:
a.       Jika perempuan ketika dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri atau orang lain yang harus member izin bila dia kawin.
b.      Jika perempuan ketika dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau suaminya.
      (4)    Jika yang membawa pergi lalu kawin degan perempuan yang dibawa pergi dan terhadap perkawinan itu berlaku aturan-aturan Burgerlijk Wetboek maka tidak dapat dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal”.

Analisa:
Pada bagian delicts bestanddelen (inti delik) khusus mengandung kekerasan atau ancaman kekerasan:
·         Membawa pergi seorang perempuan di bawah umur;
·         Tanpa izin orang tua atau walinya;
·         Dengan kemauan perempuan itu sendiri;
·         Dengan maksud untuk memiliki perempuan itu, baik dengan perkawinan maupun di luar perkawinan;
·         Dengan mempergunakan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan.

a.    Membawa pergi berarti memerlukan tindakan aktif laki-laki. Tidak perlu perjalanan dan pergi bersama dengan perempuan itu. Menjamin pemilikan perempuan itu bukanlah unsur delik ini tetapi kesengajaan ditujukan kepada hal ini (Hoge Raad, 4 februari 1899, W.5673). jika sebelum membawa pergi perempuan itu ia telah melakukan hubungn seks dengannya, dapat dianggap mempunyai maksud untuk menjamin pemilikan perempuan tersebut dalam arti jika ia dirintangi, ia akan tetap melakukan perbuatannya (Hoge Raad, 18 November 1935,N.J 1936, No. 117).
b.   Tanpa izin orang tua atau walinya berarti orang tua atau wali itu tidak menyetujui perbuatan tersebut.
c.    Dengan kemampuan perempuan itu sendiri, artinya  setelah ditipu atau dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
d.   Untuk memiliki perempuan tersebut itu tidaklah  perlu penguasaan atas perempuan itu dalam jangka waktu yang lama  (Hoge Raad, 3 Desember 1888, W.5665). jika ia kawin berdasarkan B.W, Maka harus diadakan pembatalan terlebih dahulu sebelum pemidanaan. Yang dapat menuntut pembatalan ialah bapak, ibu,kakek, nenek, wali bagi mereka yang berada di bawah perwalian. Jika perempuan itu hamil dalam hal delik Pasal 285 sampai Pasal 288, 294 atau 332 KUHP pada waktu delik dilakukan, maka atas permohonan yang berkepentingan, tersangka dinyatakan sebagai bapak anak itu (Koster Henke van’t Hoff,1939: 242).


    Perbedaan Pasal 332 dan Pasal 330 KUHP adalah Pasal 330 mengenai anak di bawah umur termasuk laki-laki dan perempuan, maka Pasal 332 ini menyangkut hanya perempuan saja.

Saturday, July 23, 2016

July 23, 2016

Unsur-unsur Perbuatan Pidana

Unsur-unsur Perbuatan Pidana



Bahwa unsur - unsur perbuatan pidana adalah berikut:

a. Kelakuan dan akibat ( perbuatan )
b. Hal lkhwal atau keadaan yang menyertai perbuatan
c. Keadaan tambahan yang memberatkan pidana
d. Unsur melawan hukum yang subyektif
e. Unsur melawan hukum yang obyektif

Namun demikian dengan tidak adanya keseragaman pandangan dan definisi yang kurang
lengkap menurut pandangan dualistic tentang uraian delik, maka unsur - unsur suatu delik pada
umumnya sebagai berikut:

1. Perbuatan aktif atau pasif
2. Akibat ( hanya pada delik materil)
3. Melawan hukum formil dan materil
4. Keadaan menyusul atau keadaan tambahan
5. Keadaan yang secara obyektif yang memperbaiki pidana
6. Tidak adanya dasar pembenar dan dasar pemaaf

1.      Perbuatan aktif dan pasif

        Suatu perbuatan yang dikatakan perbuatan aktif dan pasif apabila perbuatan itu dilakukan tanpa disadari walaupun dirangkum oleh suatu aturan hukum yang tertulis maupun tidak tertulis belumlah merupakan straf baar hadling ( perbuatan pidana ) jika tidak dipandang suatu perbuatan tercela dan buruk menurut manusia umumnya. Andi Zainal Abidin Farid (1989 : 155 ) berpendapat sebagai berikut:

Jadi Suatu perbuatan aktif atau pasif barulah dikatakan perbuatan melawan hukum apabila
bertentangan dengan Undang - Undang dan juga bertentangan dengan perasaan keadilan masyarakat dengan kata lain bertentang dengan hukum yang tertulis dan tidak tertulis.

2. Akibat ( hanya pada delik materil)

        Yang dinyatakan dengan akibat hanya pada delik materil adalah akibat tertentu di dalam delik sehingga KUHP pidana sendiri tidak mudah memberikan kaidah atau petunjuk tentang cara penentuan akibat pada pembuat delik. Andi Zainal Abidin Farid (1989 : -186) menyatakan sebagai berikut:
Hanya menentukan dalam beberapa pasal, bahwa untuk delik -delik tersebut diperlukan adanya suatu akibat tertentu guna dapat menjatuhkan pidana terhadap pembuatnya.

3. Melawan Hukum Formil dan Materil

        yang dimaksud dengan melawan hukum formal adalah merupakan unsur dari pada hukum positif tertentu saja. Sehingga ia merupakan unsur tindak pidana dan materil itu sendiri.
sedangkan yang dimaksud dengan melawan hukum materil adalah melawan hukum dalam arti luas di mana sebagai suatu unsur yang tidak hanya melawan hukum tertulis saja. Andi Hamza (1986:79) berpendapat sebagai berikut:
Suatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum bukan hanya berdasarkan suatu ketentuan dalam perundang-undangan melainkan juga berdasarkan azaz-azas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum.

Secara formil, maka teranglah bahwa perbuatan yang dilarang
oleh undang - undang atau perbuatan yang melanggar perintah di dalam undang - undang, karena bertentangan apa yang dilarang oleh atau yang diperintahkan dalam undang - undang.
Menurut pendapat penuiis dari berbagai pendapat para Sarjana Flukum mengartikan bahwa melawan Hukum pada hakekatnya adalah sama dengan suatu perbuatan pidana yang ancam pidana oleh orang yang dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

4. Keadaan yang Menyusul atau keadaan Tambahan

Di katakan keadaan menyusal apabila perbuatan itu merupakan pemufakatan jahat dan terlaksana adanya pelaporan pada yang berwajib.Terkadang dalam rumusan perbuatan pidana tertentu dijumpai adanya ikhwal tambahan yang tertentu pula.Misalnya dalam pasal 164,165 KUHP adalah kewajiban untuk melaporkan kepada pihak berwajib.Jika mengetahui terjadinya suatu kejahatan, kalau kejahatan betul -betul terjadi, maka kejahatan itu merupakan unsur tambahan.

5. Keadaan yang secara objektif yang memperberat pidana
Pasal 351 (1) dan (2) Pasal 352 (1) dan (2), dan Pasal 354 (2) KUHP.Keadaan mana yang tidak di kehendaki tetapi terjadi secara otyektif akibat perbuatan delik.
Di katakan secara obyektif mempererat pidana adalah terletak pada keadaan obyektif pembuat delik.apabila penganiayaan biasa ini berakibat luka berat atau mati.tentang luka berat dapat dilihat pada pasal 90 KUHP.

6. Tidak adanya dasar pembenar dan dasar pemaaf
Andi Zainal Abidin Farid (1989 : 251 - 252 ) mengatakan sebagai berikut:
a. Alasan Pembenar, dimana sifat melawan hukum perbuatan hapus dan tidak terbukti, sehingga terdakwa harus dibebaskan oleh hakim
b. Alasan pemaaf yaitu perbuatan pidana sudah terbukti unsur - unsur semuanya, namun unsur kesalahan tidak ada pada pembuat dalam hal ini sebaiknya terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Moeljatno (1987: 137) mengatakan sebagai berikut:

1. Alasan pembenar yaitu alasan menghapus sifat melawan hukum perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwah lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar.

2. Alasan pemaaf yaitu alasan menghapuskan kesalahan terdakwa, perbuatan yang dilakukan terdakwa tetap bersifat melawan hukum tapi ia tidak dapat dipidana karena tidak ada kesalahan.
Sedangkan dalam pasal 44 KUHP menguraikan bahwa orang yang tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam 2 (dua) hal sebagai berikut:
1. Jiwanya cacat dalam pertumbuhan

2. Terganggu karena penyakit
Setelah penulis menjelaskan pengertian Delik secara umum sebagai mana yang telah dikemukakan oleh pakar hukum pidana,penulis akan menjelaskan juga pengertian pengeroyokan secara spesifik.
Istilah pengeroyokan berasal dari kata kerubut atau keroyok, yang artinya maju orang banyak, dengan demikian bila diartikan kata keroyok berarti melakukan kekerasan ditambah dengan kata pengeroyok, berarti melakukan kekerasan dengan mempergunakan tenaga.atau kekuatan jasmani sekuat - kuatnya secara tidak syah (R. Soesilo1988: 147).
Dalam Pasal 170 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana yang berbunyi:

(1). Barang siapa dimuka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

(2). Tersalah hukum:
1. Dengan penjara selama - lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka
2. Dengan penjara selama - lamanya Sembilan tahun jika kekerasan itu menyebabkan luka berat.
3. Dengan penjara selama-lamanya dua betas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang


July 23, 2016

Unsur-unsur Perbuatan Pidana

Unsur-unsur Perbuatan Pidana

Bahwa unsur - unsur perbuatan pidana adalah berikut:

a. Kelakuan dan akibat ( perbuatan )
b. Hal lkhwal atau keadaan yang menyertai perbuatan
c. Keadaan tambahan yang memberatkan pidana
d. Unsur melawan hukum yang subyektif
e. Unsur melawan hukum yang obyektif

Namun demikian dengan tidak adanya keseragaman pandangan dan definisi yang kurang
lengkap menurut pandangan dualistic tentang uraian delik, maka unsur - unsur suatu delik pada
umumnya sebagai berikut:

1. Perbuatan aktif atau pasif
2. Akibat ( hanya pada delik materil)
3. Melawan hukum formil dan materil
4. Keadaan menyusul atau keadaan tambahan
5. Keadaan yang secara obyektif yang memperbaiki pidana
6. Tidak adanya dasar pembenar dan dasar pemaaf

1.      Perbuatan aktif dan pasif

        Suatu perbuatan yang dikatakan perbuatan aktif dan pasif apabila perbuatan itu dilakukan tanpa disadari walaupun dirangkum oleh suatu aturan hukum yang tertulis maupun tidak tertulis belumlah merupakan straf baar hadling ( perbuatan pidana ) jika tidak dipandang suatu perbuatan tercela dan buruk menurut manusia umumnya. Andi Zainal Abidin Farid (1989 : 155 ) berpendapat sebagai berikut:

Jadi Suatu perbuatan aktif atau pasif barulah dikatakan perbuatan melawan hukum apabila
bertentangan dengan Undang - Undang dan juga bertentangan dengan perasaan keadilan masyarakat dengan kata lain bertentang dengan hukum yang tertulis dan tidak tertulis.

2. Akibat ( hanya pada delik materil)

        Yang dinyatakan dengan akibat hanya pada delik materil adalah akibat tertentu di dalam delik sehingga KUHP pidana sendiri tidak mudah memberikan kaidah atau petunjuk tentang cara penentuan akibat pada pembuat delik. Andi Zainal Abidin Farid (1989 : -186) menyatakan sebagai berikut:
Hanya menentukan dalam beberapa pasal, bahwa untuk delik -delik tersebut diperlukan adanya suatu akibat tertentu guna dapat menjatuhkan pidana terhadap pembuatnya.

3. Melawan Hukum Formil dan Materil

        yang dimaksud dengan melawan hukum formal adalah merupakan unsur dari pada hukum positif tertentu saja. Sehingga ia merupakan unsur tindak pidana dan materil itu sendiri.
sedangkan yang dimaksud dengan melawan hukum materil adalah melawan hukum dalam arti luas di mana sebagai suatu unsur yang tidak hanya melawan hukum tertulis saja. Andi Hamza (1986:79) berpendapat sebagai berikut:
Suatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum bukan hanya berdasarkan suatu ketentuan dalam perundang-undangan melainkan juga berdasarkan azaz-azas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum.

Secara formil, maka teranglah bahwa perbuatan yang dilarang
oleh undang - undang atau perbuatan yang melanggar perintah di dalam undang - undang, karena bertentangan apa yang dilarang oleh atau yang diperintahkan dalam undang - undang.
Menurut pendapat penuiis dari berbagai pendapat para Sarjana Flukum mengartikan bahwa melawan Hukum pada hakekatnya adalah sama dengan suatu perbuatan pidana yang ancam pidana oleh orang yang dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

4. Keadaan yang Menyusul atau keadaan Tambahan

Di katakan keadaan menyusal apabila perbuatan itu merupakan pemufakatan jahat dan terlaksana adanya pelaporan pada yang berwajib.Terkadang dalam rumusan perbuatan pidana tertentu dijumpai adanya ikhwal tambahan yang tertentu pula.Misalnya dalam pasal 164,165 KUHP adalah kewajiban untuk melaporkan kepada pihak berwajib.Jika mengetahui terjadinya suatu kejahatan, kalau kejahatan betul -betul terjadi, maka kejahatan itu merupakan unsur tambahan.

5. Keadaan yang secara objektif yang memperberat pidana
Pasal 351 (1) dan (2) Pasal 352 (1) dan (2), dan Pasal 354 (2) KUHP.Keadaan mana yang tidak di kehendaki tetapi terjadi secara otyektif akibat perbuatan delik.
Di katakan secara obyektif mempererat pidana adalah terletak pada keadaan obyektif pembuat delik.apabila penganiayaan biasa ini berakibat luka berat atau mati.tentang luka berat dapat dilihat pada pasal 90 KUHP.

6. Tidak adanya dasar pembenar dan dasar pemaaf
Andi Zainal Abidin Farid (1989 : 251 - 252 ) mengatakan sebagai berikut:
a. Alasan Pembenar, dimana sifat melawan hukum perbuatan hapus dan tidak terbukti, sehingga terdakwa harus dibebaskan oleh hakim
b. Alasan pemaaf yaitu perbuatan pidana sudah terbukti unsur - unsur semuanya, namun unsur kesalahan tidak ada pada pembuat dalam hal ini sebaiknya terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Moeljatno (1987: 137) mengatakan sebagai berikut:

1. Alasan pembenar yaitu alasan menghapus sifat melawan hukum perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwah lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar.

2. Alasan pemaaf yaitu alasan menghapuskan kesalahan terdakwa, perbuatan yang dilakukan terdakwa tetap bersifat melawan hukum tapi ia tidak dapat dipidana karena tidak ada kesalahan.
Sedangkan dalam pasal 44 KUHP menguraikan bahwa orang yang tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam 2 (dua) hal sebagai berikut:
1. Jiwanya cacat dalam pertumbuhan

2. Terganggu karena penyakit
Setelah penulis menjelaskan pengertian Delik secara umum sebagai mana yang telah dikemukakan oleh pakar hukum pidana,penulis akan menjelaskan juga pengertian pengeroyokan secara spesifik.
Istilah pengeroyokan berasal dari kata kerubut atau keroyok, yang artinya maju orang banyak, dengan demikian bila diartikan kata keroyok berarti melakukan kekerasan ditambah dengan kata pengeroyok, berarti melakukan kekerasan dengan mempergunakan tenaga.atau kekuatan jasmani sekuat - kuatnya secara tidak syah (R. Soesilo1988: 147).
Dalam Pasal 170 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana yang berbunyi:

(1). Barang siapa dimuka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

(2). Tersalah hukum:
1. Dengan penjara selama - lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka
2. Dengan penjara selama - lamanya Sembilan tahun jika kekerasan itu menyebabkan luka berat.
3. Dengan penjara selama-lamanya dua betas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang


Thursday, May 15, 2014

May 15, 2014

Prinsip Pemeriksaan Persidangan dan Proses Pemeriksaan Sidang dalam Hukum Acara Pidana

Prinsip Pemeriksaan Persidangan dan Proses Pemeriksaan Sidang dalam Hukum Acara Pidana
A. PRINSIP PEMERIKSAAN PERSIDANGAN
Sebelum memasuki seluk beluk pemeriksaan sidang ada baiknya di pahami prinsip yang harus ditegakkan dan dipedomani. Prinsip-prinsip pemeriksaan persidangan, bukan hanya ditunjukan landasan bagi aparat tapi juga penting diketahui dan didasari terdakwa.

1.Pemeriksaan Terbuka Untuk Umum

semua persidangan terbuka untuk umum. Pada saat majelis hakim hendak membuka sidang, harus menyatakan “sidang terbuka untuk umum” setiap orang yang hendak mengikuti jalannya persidangan, harap hadir memasuki ruangan sidang pintu dan jendela ruangan sidang pun terbuka, sehingga dengan demikian makna prinsip persidangan terbuka untuk umum benar-benar tercapai. Tentu ada pengecualian, dalam pasal 153 ayat 3, tempat dimana tercantum prinsip ini, menyebut pengecualian, dalam
pemeriksaan perkara kesusilaan atau perkara terdakwanya anak-anak, sidang di lakukan dengan “pintu tertutup”, sesuai dengan ketentuan pasal 153 ayat 40, pelangaran atas prinsip ini, negakibatkan. “ batalnya putusan” demi hukum.

a. Hadirin Harus Bersikap Hornat
Mereka harus sopan dan tidak menimbulkan kegaduhan di ruang sidang. Barang siapa yang menunjukan sikap tidak hormat serta tidak tertib dalam ruangan sidang ketua sidang dapat memerintahkan orang yang bersangkutan di keluarkan dari ruangan sidang. Perintah mengeluarkan ini dapat dilakukan ketua sidang setelah yang bersangkutan “diperingati” lebih dulu, namun tetap tidak diindahkannya (pasal 218 ayat 2).
Seandainya sifat pelangaran tata tertib yang dilakukan oleh salah seorang pengunjung merupakan tindak pidana, hal itu tidak mengurangi kemungkinan terhadapnya dilakukan penuntutan ( pasal 218 ayat 3 ).

b. Larangan Membawa Senjata Api
dalam pasal 219 di tegaskan, guna menjamin keselamatan terhadap manusia yang berada dlam ruangan sidang, setiap pengunjung sidang “dilarang” membawa senjata
api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan kemanan sidang. Larangan ini berlaku terhadap siapa pun tanpa keculai. Bagi mereka yang membawa alat atau benda-benda larangan “wajib” menitipkan di tempat yang kusus di sediakan untuk itu.

c. Harus Hadir Sebelum Hakim Memasuki Ruang Sidang
ketentuan ini bukan hanya berlaku bagi pengunjung sidang, tetapi berlaku bagi panitera, penuntut umum, penasehat hukum sebagai mana di jelaskan dalam pasal 232:
o Sebelum sidang di mulai, panitera, penunutut umum, penasehat hukum dan pengunjung yang sudah ada, duduk di tempatnya masing-masing dalam ruangan sidang.
o Pada saat hakim memasuki dan meninggalkan ruangan sidang, semua yang hadir berdiri untuk hormat.
o Selama sidang berlangsung , setiap orang yang keluar masuk ruangan sidang, diwajibkan memberi hormat
Hal ini yang perlu diingat sehubungan dengan prinsip persidangan yang terbuka untuk umum adalah yang yang berkenaan dengan pasal 153 ayat 5 beserta penjalasannya.

2. Hadirnya Terdakwa Dalam Persidangan
Hukum tidak membenarkan proses peradilan in absentia dalam acara pemeriksaan biasa dan pmeriksaan acara singkat. Tanapa hadirnya terdakwa dalam persidangan, pemeriksaan perkara tidak dapat dilakukan. Itu sebabnya pasal 154 mengatur , bagaimana cara menghadirkan terdakwa dalam persidangan. Tata cara tersebut memperlihatkan tanpa hadirnya terdakwa dalam persidangan, pemeriksaan perkara
tidak dapat dilakukan .
Tata cara tersebut dimulai dari:
o Ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa di panggil masuk kedalam ruangan sidang
o Jika terdakwa dalam pada sidang yang telah ditetapkan tidak hadir, ketua sidang meneliti apakah terdakwa telah dipanggil secara sah. Dalam penelitian, ketidak hadiran terdakwa bias terjadi dua kemungkinan:
a. Terdakwa Dipanggil “Secara Tidak Sah”
Jika ternyata terdakwa dipanggil secara tidak sah, ketua menunda persidangan dan memerintahkan penunutut umum supaya memangil terdakwa sekali lagi untuk hadir hari sidang berikutnya.
b. Terdakwa Sudah Di Panggil “Secara Sah”
Dalam hal ini, sekalipun terdakwa telah dipanggil secara sah, namun ia tidak dating menghadiri persidangan “tanpa alasan yang sah”, menurut ketentuan pasal 157 ayat 4
dan 6,.
Bagai mana jika dalam suatu perkara , terdakwanya terdiri dari beberapa orang pada hari sidang yang ditentukan , terdakwa tidak dapat semuanya hadir. Apakah sidang
dilangsungan, dan bagaimana dengan halnya dengan terdakwa yang tidak hadir,Masalah ini di autur dalam pasal 154 ayat 5 yang memberi ketentuan.

3. Ketua Sidang Memimpin Pemeriksaan
Ini diatur dalam pasal 217 yang mmenegaskan hakim ketua sidang brtindak memimpin jalannya pemeriksaan pesidangan,, dan memelihara tata tertib persidangan prinsip ini sesuai dengan system pembuktian yang dianut undang- undang, yakni system pebuktian undang-undang secara negative. Mewajibkan hakim mencari kebenaran hakiki di dalam membuktikan kesalahan terdakwa berdsarkan batas
minimum pembuktian menurut undang-undang dengan alat bukti yang sah.

4. Pemeriksaan Secara Langsung Dengan Lisan
Pasal 153 ayat 2 huruf a.
Ayat 1 “ Pada hari yang ditentukan menurut pasal 152 pengadilan bersidang
Ayat 2 a. Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan
secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh terdakwa atau saksi. b. Ia wajib menjaga supaya tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan terdakwa atau saksi memberikan jawaban secara tidak bebas
Ayat 3 “untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam memberikan jawaban secara tidak bebas”.
Ayat 4 “tidak dipenuhi ketentuan dalam ayat 2 dan 3 mengakibatkan batalnya putusan demi hukum”

5. Wajib Menjaga Pemeriksaan Secara Bebas
Sesuai dengan pasal 153 ayat 2 huruf b, pemeriksaan terhadap terdakwa atau saksi “dilakukan dengan tegas”.terhadap mereka tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan terdakwa atau saksi memberikan jawaban secara tidak bebas. Baik kepada terdakwa maupun kepada saksi tidak boleh dilakukan “penekanan atau ancaman” yang bias menimbulkan hilangnya kebebasan mereka memberikan keterangan. Bahkan pertanyaan yang “bersifat menjerat” tidak boleh diajukan baik
terhadap terdakwa maupun terhadap saksi, sebagai mana diatur dalam pasal 166 KUHAP

6. Pemeriksaan Lebih Dulu Mendengarkan Keterangan Saksi
Dalam pasal 160 ayat 1 huruf b yang menegaskan “pertama-tama di dengar keterangannya adalh korban yang menjadi saksi”. Untuk menguatkan alasan mendahulukan pemeriksaan pendengaran keteranagan saksi dari terdakwa, pasal ini di hubungkan dengan pasal 184 ayat 1 yang menempatkan urutan alat bukti keterangan saksi pada urutan yang pertama. Sedangkan urutan alat bukti keterangan terdakwa di tempatkan pada urutan yang terakhir.

B. TERDAKWA TIDAK HADIR DALAM SIDANG
1. Surat panggilan belum sah
Apa bila terdakwa tidak hadir pada hari dan tanggal sidang ynang ditentukan, ketua majelis harus meneliti terlebih dahulu apakah panggila yang di lakukan penuntu umum sah atau tidak. Jika panggilan belum sah sesuai dengan ketenutuan pasal 145 dan 146 KUHAP, ketua majelis bertindak:
o Persidangan ditunda dan mundurkan pada tanggal dan hari berikutya
o Penundaan dan pemunduran sidang di barengi dengan “perintah” ketua majelis kepada penuntut umum untuk memenggil terdakwa pada hari dan tanggal sidang berikutnya
.
2.Menghadirkan terdakwa secara paksa
Apa bila surat panggilan telah dilakukan dengan sah , namun terdakwa tidak hadir pada tanggal hari sidang yang ditentukan, tindakan yang dapat diambil ketua majelis tergantung dari factor keadaan atau sifat ketidak hadiran itu.
a. Ketidak Hadiran Tanpa Alasan Yang Sah
Dalam hal ini mungkin terdakwa berhalangan karena sakit yang kuatkan dengan surat keterangan dokter, atau terdakwa ditimpa musibah yang kuatkan oleh surat keterangan lurah dan sebagainnya tindakan yang dapat diambil oleh hakim:
o Sidang harus ditunda dan dimundurkan pada tanggal hari sidang berikutnya. Hal ini sesuai dengan prinsip pemeriksaan persidangan yang dianut oleh KUHAPyang melarang pemeriksaan diluar hadirnya terdakwa, tidak boleh dilakukan proses pemeriksaan secara in absentia.
o Ketua majelis memerintahkan penunutu umum untuk memanggil terdakwa seklai lagi
o Jika pada pemanggilan pada kedua terdakwa tidak hadir tanpa alasan yang sah:
1. Ketua majelis menunda dan mengudur tanggal hari persidangan pada persidangan berikutnya.
2. Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya
b. Ketidak Hadiran Terdakwa Karena Alasan Yang Sah
Dalam hal panggilan telah dilakukan dengan sah, namun terdakwa “tidak datang” menghadiri pemeriksaan persidangan, tetapi atas alasan yang sah ketidak hadiran
terdakwadiberitahukan terdakwa pada penuntut umum maupun kepada pengadilan atau ketua majelis yang bersangkuta. Dalam pemberitahuan terdakwa mengemukakan
alasan yang, menyebabkan dia tak dapat hadir pada pemeriksaaan persidangan memberitahukan ketidak hadiranya itu dapat dilakukan terdakwa surat atau dengan kuasa hukum secara lisan. Agar alasan itu lebih menyakinkan hakim, sebaiknya diperkuat oleh keterangan instansi yang berwenang, misalnya surat keterangan dokter yang menjelaskan terdakwa sakit atau dalam perawatan. Namun alasan apapun yang terdakwa kemukan, tergantung dari pertimbagan hakim untuk sah atau tidak sahnya.

3. Terdakwa Tediri Dari Beberapa Orang
Jika terdakwantya lebih dari satu orang pada hari sidang ditentukan , tidak semua hadir, yang hanya satu orang atau dua orang. Sedangkan yang empatnya lagi tidak hadir. Dalam peristiwa ini, hakim dapat menempuh ketentuan yang yang digariskan pasal 154 ayat 5 ketentuan tidakj memaksa, tapi berupa altenatif. Terserah kepada hakim.

4. Pencatatan Laporan Panggilan Dalam Berita Acara
Untuk melengkapi pembahasan ketidakhadiran terdakwa menghadap pada tanggal hari persidangan yang telah ditentukan, perlu diperhatikan ketentuan pasal 154 ayat 7 yang menyangkut tugas dan kewajiban panitera yang mendampingi untuk mencatat dalam beruta acara persidangan mengenai laporan penuntut umum tentang pelaksanaan perintah pemanggilan yaitu:
o Dalam hal pemanggilan belum sah, panitera harus mencatat dalam beriat acara perintah hakim pada penunutu umum untuk memanggil terdakwa pada sidang berikutnya
o Demikian juga dalam ketidakhadiran terdakwa tanpa alasan yang sah, dan ketidak hadiran yang tidak itu sudah dua kali maka jika dalam peristiwa ini hakim mengeliarkan perintah kepada penuntut umum agar terdakwa dihadirkan dengan paksa, panitera mencatat perintah tersebut dalam berita acara.

C. PROSES PEMERIKSAAN SIDANG
Proses persidangan ini di atur dalam BAB XVI untuk melihat pemeriksaan di sidang pengadilan, mulai dari awal sampai kepada putusan.
1. Pemeriksaan Identitas Terdakwa
Pemeriksaan identitas terdakwa didahului pembukaan sidang oleh ketua. Pembukaan sidang harus dinyatakan “ terbuka untuk umum, seperti yang ditegaskan pasal 153 ayat 3 dan 4.
Setelah hakim membuka sidang serta menyatakan terbuka untuk umum, hakim ketua memeriksa “identitas” terdakwa . pemerikasaan identitas dilakukan dengan jalan
menanya terdakwa mengenai:
o Nama lengkap
o Tempat lahir
o Umur atau tanggal lahir
o Jenis kelamin
o Kebangsaan tempat tinggal
o Agama
o Pekerjaan
pemeriksaan dicocokkan dengan identitas terdakwa yang terdapat pada surat dakwaan dan berkas perkara, untuk memastikan dan memastikan dan menyakinkan persidangan
memang terdakwalah yang di maksud dalam surat dakwaan kepadanya.

2. Memperingatkan Terdakwa
Setelah selesai menanyakan identitas terdakwa, kewajiban ketua sidang sesuatu yang didengar dan dilihatnya di dalam persidangan .
Persidangan ini tidak lebih dari nasehat dan anjuran namun demikian sebaiknya hakim tidak hanya memperingatkan untuk memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihat saja, tetapi perlu memperingatlkan terdakwa agar bersikap tenang, jangan takut dan jangan ragu- ragu mengemukakan suatu yang di anggapnya penting untuk
perlu pembelaan diri, juga memperingatkan terdakwasuatu yang di anggapnya penting.

3. Pembacaan Surat Dakwaan
Selanjutnya “pembacaan surat dakwaan”. Ketua sidang memerintahkan penunutu umum untuk membacakan surat dakwaan.

4. menanyakan isi surat dakwaan
Sesudah penuntut umum selesai membacakan surat dakwaan , hakim harus betanya kepada terdakwa apakah dia benar-benar memahami isi surat dakwaan, kalau terdakwa
belum mengerti, menurut ketentuan pasal 155 ayat 2 huruf b, hakim dapat memerintahkan penuntut umum untuk “ memberi penjelasan” lebih lanjut tentang hal-hal yang belum jelas di pahami terdakwa

5. Hak Untuk Mengajukan Eksepsi
Pengertian eksepsi atau exception
o Tangkisan atau pembelaan yang tidak mengenai atau tidak ditujuki terhadap “materi pokok” surat dakwaan.
o Tetapi keberatan atau pembelaan ditujukan terhadap cacat “formal” yang melekat pada surat dakwaan.
Dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP didefenisi eksepsi tidak di rumuskan secara jelas.


Saat mengajukan eksepsi
Jika diperhatikan pasal 156 ayat 1 pengajuan keberatan yang menyangkut pembelaan atas alasan yang “formal” oleh terdakwa atau penasehat hukum dan penuntut umum diberi kesempatan untuk menyatakan pendapatnya, kemudian hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.

Klasifikasi eksepsi
Pasal 156 ayat 1 menyebutkan berbagai jenis keberatan atau eksepsi yang dapat diajukan terdakwa atau penasehat hukumnya. Namun dalam eksepsi yang dikemukakan dalam uraian ini tidak terbatas pada bentuk atau jenis eksepsi yang di sebutkan dalam pasal 156

a. Eksepsi Kewenangan Mengadili
1. Tidak berwenang secara absolute munculnya pesoalan kewenangan absolute mengadili, sebagai akibat pasal 10 undang- undang No. 14/1970 yang telah menetapkan dan membagi yuridis substantive.
2. Tidak berwenang secara secara relative di sebut kewengan relative mengadili perkara di dsarkan pada factor “daerah hukum” atau “wilayah hukum”

b. Eksepsi Kewenangan Menuntut Gugur
Eksepsi lain yang tidak disebutkan dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP, tetapi ditemukan dalam ketentuan perundang- undangan lain, antara lain dalam KUHAP adalah eksepsi yang menyatakan “kewenangan” penunutut umum untuk menuntut “hapus” atau
gugur.

Putusan bersifat final
 Terhadap putusan ini, bentuk putusan yang di jatuhkan pengadilan adalah putusan akhir, bukan putusan sela. Terbuka upaya banding dan kasasi . apabila suatu telah berkekuatan tetap, langsung final dan mengikat, tidak bisa diajukan lagi untuk kedua kalinya.
Perlu diingat, tanpa ada eksepsi pun apa bila persidangan menemukan factor nebi in idem atau kadaluarsa dalam perkara yang diperiksa. Hakim harus menjadikan
sebagai dasar putusan dengan amar mnyatakan kewenangan menuntut hapus atau gugur

6. Pembuktian Atau Pemeriksaan Alat-Alat Bukti
Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan. Dengan pembuktian inilah ditentukan nasib terdakwa, apa bila hasil penelitian dengan alat-alat bukti seperti yang di tentukanoleh undang-undang tidak cukup membuktikan kesalahan yang di dakwakan kepada, maka
terdakwa dibebaskan dari hukuman.
Tentang pembuktian ini diatur dalam pasal 183 KUHAP “hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apa bila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukanya.”
Pasal 184 KUHAP
Ayat 1 alat bukti yang sah ialah:
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan terdakwa
Ayat 2 “ayat semacam ini sudah diketahui tidak perlu di buktikan”
7. Penuntutan Oleh Penuntut Umum
Penuntutan di kenal juga dengan istilah reqiuitoir adalah langkah yang seharusnya diberikan kepada jaksa penuntut umum dalam lanjutan sidang pengadilan suatu
perkara pidana setelah pemeriksaan alat-alat bukti atau pembuktian. Setelah pemerikasan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana.

Pasal 182 KUHAP
Ayat 2 “jika acara tersebut pada ayat 1 telah selesai, hakim ketua sidang menyatakan bahwa pemeriksaaan di nyatakan tertutup dengan ketentuan dapat membuka sekali
lagi, baikj atas kewenangan hakim ketuasidang karena jabatanya, maupun atas permnintaaan penuntut umum atau terdakwa atau penasehat hukum dengan memberikan alasanya.

8. Pembelaan (Pleidoi) Penasehat Hukum
Setelah penuntutan dilakukan penunutut umum, kemudian kepada terdakwa atau penasehat hukum di berikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi di atur dalam pasal 182 KUHAP
Ayat 1 b. “selanjutnya terdakwa atas penasehat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat jawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan terdakwa atau penasehat hukum mendapat giliran terakhir.”