Cara Merumukan Sanksi dan Norma Dalam Hukum Pidana - Feel in Bali

Sunday, January 7, 2018

Cara Merumukan Sanksi dan Norma Dalam Hukum Pidana

Sumber Gambar: https://agungbahrodi.blogspot.sg/2016/11/buku-saku-hukum-pidana-di-indonesia.html


Cara merumuskan norma dalam hukum pidana ada tiga, yaitu:
  1. Menentukan unsur-unsur dari suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan. Cara ini paling sering digunakan dalam undang-undang, misalnya Pasal 224 KUHP yang tidak memenuhi panggilan yang berwenang, Pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan;
  2. Menyebutkan nama atau kualifikasi dari tindakan yang dilakukan, contoh : Pasal 351 KUHP yang hanya menyebut “penganiayaan” saja.
  3. Menyebutkan unsur-unsur dan kualifikasinya sekaligus, contoh : Pasal 362 KUHP yang selain menyebut unsur-unsur juga menyebut kualifikasi delik yaitu “pencurian”.

Cara merumuskan sanksi pada umumnya ada dua, yaitu :
  1. Pada tiap-tiap pasal atau juga ayat-ayat dari suatu pasal yang berisikan norma langsung diikuti dengan suatu sanksi, misalnya pasal-pasal dalam KUHP.
  2. Pada pasal-pasal awal hanya ditentukan norma-normanya saja tanpa diikuti secara langsung dengan suatu sanksi. Sanksi dicantumkan pada pasal-pasal akhir. Misalnya Undang-Undang Lalu Lintas, Undang-Undang Kesehatan dsb.


referensi : E.Y Kanater dan  S.R Sianturi; 1982, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHM PTHM, Jakarta hal 32