Sumber Gambar: https://cdns.klimg.com/vemale.com/headline/650x325/2016/08/aduh-pengantin-pria-melarikan-diri-setelah-melihat-istri.jpg |
Pembahasan mengenai “Melarikan Perempuan” dalam KUHP
Pasal yang mengatur adalah Pasal 332 KUHP. Padanan dari
pasal ini ada di dalam Ned. W.v.S yaitu Artikel 281.
Pasal 332 KUHP berbunyi:
(1)
“bersalah melarikan perempuan diancam dengan
pidana penjara :
1.
Paling lama tujuh tahun, barangsiapa membawa
pergi seorang perempuan yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau
walinya tetapi dengan persetujuan perempuan itu, baik di dalam maupun di luar
perkawinan.
2.
Paling lama Sembilan tahun, barang siapa membawa
pe rgi seorang perempuan, dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman
kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaanya terhadap perempuan itu,
baik di dalam maupun di luar perkawinan .
(2)
Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan
(3)
Pengaduan dilakukan:
a.
Jika perempuan ketika dibawa pergi belum dewasa,
oleh dia sendiri atau orang lain yang harus member izin bila dia kawin.
b.
Jika perempuan ketika dibawa pergi sudah dewasa,
oleh dia sendiri atau suaminya.
(4)
Jika yang membawa pergi lalu kawin degan perempuan
yang dibawa pergi dan terhadap perkawinan itu berlaku aturan-aturan Burgerlijk
Wetboek maka tidak dapat dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan
batal”.
Analisa:
Pada bagian delicts bestanddelen (inti delik) khusus
mengandung kekerasan atau ancaman kekerasan:
·
Membawa pergi seorang perempuan di bawah umur;
·
Tanpa izin orang tua atau walinya;
·
Dengan kemauan perempuan itu sendiri;
·
Dengan maksud untuk memiliki perempuan itu, baik
dengan perkawinan maupun di luar perkawinan;
·
Dengan mempergunakan tipu muslihat, kekerasan
atau ancaman kekerasan.
a.
Membawa pergi berarti memerlukan tindakan aktif
laki-laki. Tidak perlu perjalanan dan pergi bersama dengan perempuan itu.
Menjamin pemilikan perempuan itu bukanlah unsur delik ini tetapi kesengajaan
ditujukan kepada hal ini (Hoge Raad, 4 februari 1899, W.5673). jika sebelum
membawa pergi perempuan itu ia telah melakukan hubungn seks dengannya, dapat
dianggap mempunyai maksud untuk menjamin pemilikan perempuan tersebut dalam
arti jika ia dirintangi, ia akan tetap melakukan perbuatannya (Hoge Raad, 18
November 1935,N.J 1936, No. 117).
b.
Tanpa izin orang tua atau walinya berarti orang
tua atau wali itu tidak menyetujui perbuatan tersebut.
c.
Dengan kemampuan perempuan itu sendiri,
artinya setelah ditipu atau dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan.
d.
Untuk memiliki perempuan tersebut itu
tidaklah perlu penguasaan atas perempuan
itu dalam jangka waktu yang lama (Hoge
Raad, 3 Desember 1888, W.5665). jika ia kawin berdasarkan B.W, Maka harus
diadakan pembatalan terlebih dahulu sebelum pemidanaan. Yang dapat menuntut
pembatalan ialah bapak, ibu,kakek, nenek, wali bagi mereka yang berada di bawah
perwalian. Jika perempuan itu hamil dalam hal delik Pasal 285 sampai Pasal 288,
294 atau 332 KUHP pada waktu delik dilakukan, maka atas permohonan yang
berkepentingan, tersangka dinyatakan sebagai bapak anak itu (Koster Henke van’t
Hoff,1939: 242).
Perbedaan Pasal 332 dan Pasal 330 KUHP adalah Pasal 330
mengenai anak di bawah umur termasuk laki-laki dan perempuan, maka Pasal 332 ini
menyangkut hanya perempuan saja.