Hubungan Hukum Tata Negara (HTN) Dengan Ilmu-Ilmu Lainnya - Feel in Bali

Tuesday, September 5, 2017

Hubungan Hukum Tata Negara (HTN) Dengan Ilmu-Ilmu Lainnya

Sumber Gambar: http://wartakota.tribunnews.com/2014/09/01/masyarakat-sawangan-gugat-pt-pakuan-secara-perdata

Ilmu Negara
Ilmu negara memberikan dasar-dasar teoritis kepada HTN positif, sedangkan HTN merupakan kongkretisasi dari teori-teori Ilmu Negara. [1]Dengan demikian Ilmu Negara sebagai ilmu yang bersifat teoritis memberikan pengetahuan dasar mengenai pengertian-pengertian pokok dan asas-asas pokok tentang Negara pada umumnya. Hal ini merupakan bekal untuk dapat berkecimpung langsung dengan hukum positif yang merupakan salah satu objek HTN. Missal, Ilmu Negara menyediakan teori-teori mengenai bentuk Negara dan pemerintah: pengertian, jenis-jenis, kualifiasi dan sebagainya untuk lebih mudah memahami mengenai bentuk Negara dan bentuk pemerintahan suatu Negara tertentu yang dipelajari oleh HTN.

Ilmu Politik
Hubungan HTN dengan Ilmu Politik pertama kali dikemukakan oleh J. Barent di dalam Bukunya De Wetenschap der Politiek. Hubungan ini diungkapkan dengan suatu perumpamaan : het vlees omhet geraamte van de staat. Artinya bahwa HTN sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu politik sebagai daging yang melekat disekitarnya.
Lebih lanjut, menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim menerangkan bahwa pertautan HTN dan Ilmu politik disebabkan Ilmu Politik diperlukan untuk mengetahui latar belakang dari suatu perundang-undangan. Disamping itu, keputusan-keputusan politik merupakan peristiwa yang banyak pengaruhnya terhadap HTN[2]. Bahkan, studi HTN tidak mungkin dapat dipisahkan dari politik.[3]

Hukum Administrasi Negara (HAN)
Van Vollenhoven dalam bukunya Omtreck van het Administratiefrecht mengemukakan bahwa badan-badan Negara tanpa HTN akan lumpuh bagaikan tanpa sayap, karena badan-badan Negara itu tidak memiliki wewenang. Sebaliknya, apabila badan-badan Negara tanpa adanya HAN menjadi bebas tanpa batas, sebab dapat berbuat menurut kehendaknya. Oleh karena iyu, HAN dan HTN mempunyai hubungan yang bersifat komplemennter dan independen. Oleh karena itu keduanya sukar untuk dipisahkan.

Hukum Internasional
C. Parry dalam bukunya, “Manual of Public International Law” (dikutip oleh Wade and Phillips) mengatakan bahwa: HI berkaitan dengan hubungan luar negeri suatu Negara dengan Negara-negara lain. HTN mengatur hubungan Negara dengan warga negaranya dan pihak-pihak lain di dalam wilayah Negara. Keduanya memperhatikan mengenai masalah pengaturan nilai-nilai dan proses hukum kekuasaan besar yang dimiliki oleh Negara modern. Pada prinsipnya sistem hukum nasional dan HI berlaku pada level berbeda, tetapi satu cabang penting HTN adalah hukum nasional yang berhubungan dengan kekuasaan pemerintah untuk mengadakan perjanjian internasional- traktat dengan Negara-negara lain yang menimbulkan kewajiban-kewajiban internasional baru.[4]
Selain itu, ada juga teori Selbsi-limitation theorie, yang diperkenalkan oleh penganut paham monism, terutama yang terkenal : George Jellineck dan Zorn berpendapat bahwa Hukum Internasional itu tidak lain daripada HTN yang mengatur hubungan luar suatu Negara. HI bukan suatu yang lebih tinggi yang mempunyai kekuatan mengikat di luar kemauan Negara.[5]
Kedua pandangan di atas menunjukan bahwa HTN dan HI memiliki hubungan yang saling membutuhkan dimana HTN memiliki fungsi-fungsi yang bermanfaat bagi penerapan HI. HI pun memiliki fungsi-fungsi penting bagi penerapan HTN.




[1] Azhary,1983,Ilmu Negara: Pembahasan Buku Prof.Mr. R. Kranenburg Cetakan Keempat, Jakarta : Ghalia Indonesia, hlm.12
[2] Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1988, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Cetakan ke Tujuh, Jakarta, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Univeritas Indonesia dan cv. Sinar Bakti hlm. 29
[3] Jimly Asshiddiqie, 1998, Teori dan Sliran Penafsirah Hukum Tata Negara, Cetakan Pertama, Jakarta
[4][4] E.C.S. Wade and G. Godfrey Phillips, 1977, Constitutional and Administrative Law, ninth edition, Bungay, Suffolk, Great Britain. Richard Clay (the Chaucer press) ltd
[5][5] Mochtar Kusumaatmadja, 1978, Pengantar Hukum Internasional, Buku I : Bagian Umum, Cetakan ke Dua, Bandung, Binacipta.