Sumber Gambar: http://wartakota.tribunnews.com/2014/09/01/masyarakat-sawangan-gugat-pt-pakuan-secara-perdata |
Ilmu Negara
Ilmu negara memberikan dasar-dasar teoritis kepada HTN
positif, sedangkan HTN merupakan kongkretisasi dari teori-teori Ilmu Negara. [1]Dengan
demikian Ilmu Negara sebagai ilmu yang bersifat teoritis memberikan pengetahuan
dasar mengenai pengertian-pengertian pokok dan asas-asas pokok tentang Negara
pada umumnya. Hal ini merupakan bekal untuk dapat berkecimpung langsung dengan
hukum positif yang merupakan salah satu objek HTN. Missal, Ilmu Negara
menyediakan teori-teori mengenai bentuk Negara dan pemerintah: pengertian,
jenis-jenis, kualifiasi dan sebagainya untuk lebih mudah memahami mengenai
bentuk Negara dan bentuk pemerintahan suatu Negara tertentu yang dipelajari
oleh HTN.
Ilmu Politik
Hubungan HTN dengan Ilmu Politik pertama kali dikemukakan
oleh J. Barent di dalam Bukunya De Wetenschap der Politiek. Hubungan ini
diungkapkan dengan suatu perumpamaan : het vlees omhet geraamte van de staat.
Artinya bahwa HTN sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu politik sebagai
daging yang melekat disekitarnya.
Lebih lanjut, menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
menerangkan bahwa pertautan HTN dan Ilmu politik disebabkan Ilmu Politik
diperlukan untuk mengetahui latar belakang dari suatu perundang-undangan.
Disamping itu, keputusan-keputusan politik merupakan peristiwa yang banyak
pengaruhnya terhadap HTN[2].
Bahkan, studi HTN tidak mungkin dapat dipisahkan dari politik.[3]
Hukum Administrasi Negara (HAN)
Van Vollenhoven dalam bukunya Omtreck van het
Administratiefrecht mengemukakan bahwa badan-badan Negara tanpa HTN akan lumpuh
bagaikan tanpa sayap, karena badan-badan Negara itu tidak memiliki wewenang.
Sebaliknya, apabila badan-badan Negara tanpa adanya HAN menjadi bebas tanpa
batas, sebab dapat berbuat menurut kehendaknya. Oleh karena iyu, HAN dan HTN
mempunyai hubungan yang bersifat komplemennter dan independen. Oleh karena itu
keduanya sukar untuk dipisahkan.
Hukum Internasional
C. Parry dalam bukunya, “Manual of Public International Law”
(dikutip oleh Wade and Phillips) mengatakan bahwa: HI berkaitan dengan hubungan
luar negeri suatu Negara dengan Negara-negara lain. HTN mengatur hubungan
Negara dengan warga negaranya dan pihak-pihak lain di dalam wilayah Negara.
Keduanya memperhatikan mengenai masalah pengaturan nilai-nilai dan proses hukum
kekuasaan besar yang dimiliki oleh Negara modern. Pada prinsipnya sistem hukum
nasional dan HI berlaku pada level berbeda, tetapi satu cabang penting HTN
adalah hukum nasional yang berhubungan dengan kekuasaan pemerintah untuk
mengadakan perjanjian internasional- traktat dengan Negara-negara lain yang
menimbulkan kewajiban-kewajiban internasional baru.[4]
Selain itu, ada juga teori Selbsi-limitation theorie, yang
diperkenalkan oleh penganut paham monism, terutama yang terkenal : George
Jellineck dan Zorn berpendapat bahwa Hukum Internasional itu tidak lain
daripada HTN yang mengatur hubungan luar suatu Negara. HI bukan suatu yang
lebih tinggi yang mempunyai kekuatan mengikat di luar kemauan Negara.[5]
Kedua pandangan di atas menunjukan bahwa HTN dan HI memiliki
hubungan yang saling membutuhkan dimana HTN memiliki fungsi-fungsi yang
bermanfaat bagi penerapan HI. HI pun memiliki fungsi-fungsi penting bagi
penerapan HTN.
[1]
Azhary,1983,Ilmu Negara: Pembahasan Buku Prof.Mr. R. Kranenburg Cetakan
Keempat, Jakarta : Ghalia Indonesia, hlm.12
[2]
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1988, Pengantar Hukum Tata Negara
Indonesia, Cetakan ke Tujuh, Jakarta, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Univeritas Indonesia dan cv. Sinar Bakti hlm. 29
[3]
Jimly Asshiddiqie, 1998, Teori dan Sliran Penafsirah Hukum Tata Negara, Cetakan Pertama, Jakarta
[4][4]
E.C.S. Wade and G. Godfrey Phillips, 1977, Constitutional and Administrative Law, ninth edition, Bungay, Suffolk, Great Britain. Richard Clay (the Chaucer
press) ltd
[5][5]
Mochtar Kusumaatmadja, 1978, Pengantar Hukum Internasional, Buku I : Bagian
Umum, Cetakan ke Dua, Bandung, Binacipta.