Sanksi Dalam Tindak Pidana Ekonomi - Feel in Bali

Sunday, July 2, 2017

Sanksi Dalam Tindak Pidana Ekonomi

Sumber Gambar : http://news.okezone.com/read/2017/06/20/338/1721209/laporannya-dibekukan-polisi-9-tahun-janda-2-anak-kirim-surat-ke-presiden

Ancaman hukuman (sanksi) yang tercantum dalam UU TPE berupa tindakan tata tertib atau pidana.

A. Tindakan Tata Tertib
     Tindakan tata tertib dapat dikenakan sebelum sidang pengadilan dimulai, biasanya disebut tindakan tata tertib sementara, dapat diterapkan oleh jaksa (Pasal 27 UUTPE) dan hakim (Pasal 28 UUTPE), yaitu:

  1. Penutupan sebagian/seluruh perusahaan si tersangka di mana TPE itu disangka dilakukan;
  2. Penempatan perusahaan si tersangka dimana tindak pidana ekonomi yang disangkakan dilakukan, dibawah pengampuan;
  3. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tersangka atau pencabutan seluruh atau sebagian keuntungan yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada si tersangka berhubung dengan perusahaan itu
  4.  Supaya tersangka tidak melakukan perbuatan-perbuatan tertentu;
  5. Barang perusahaan tempat tersangka berusaha disita dan disimpan di tempat yang ditunjuk surat perintah.

    Tindakan tata tertib tersebut dapat diperlakukan jika dader penyelundupan adalah badan hukum/badan usaha. Terhadap tindakan tata tertib ini, si tersangka dapat mengajakun bandingan kepada Pengadilan Tinggi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah tindakan tata tertib tersebut (Pasal 30 UUTPE).

          Selain tindakan tata tertib yang dilakukan jaksa/hakim sebelum persidangan, dpat juga tindakan tata tertib yang dijatuhkan hakim dalam putusan (Pasal 18 UUTPE), yakni:

  1. Penempatan perusahaan si terhukum dibawah pengampuan selama-lamanya 3 tahun jika kejahatan, dan 2 tahun jika pelanggaran.
  2. Mewajibkan pembayaran uang jaminan sebesar Rp. 100.000,- jika kejahatan, dan Rp. 50.000,- jika pelanggaran.
  3. Mewajibkan membayar sejumlah uang sebagai pencabutan keuantungan yang diperoleh dari penyelundupan tersebut.
  4. Mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak.

B.  Pidana.
       Ancaman pidana terhadap pelanggaran UUTPE diatur dalam Pasal 6 yang antara lain sebagai berikut:

  1. Kejahatan diancam dengan maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1.000.000,-;
  2. Pelanggaran diancam dengan maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 100.000,-.

Berdasarkan UU No. 21/Prp/1959, tanggal 16 November 1959, ancaman tersebut diatas diperberat, yakni:

  1. Pasal 1 ayat (1): hukuman denda setingi-tingginya tiga puluh kali yang ditetapkan UUTPE.
  2. Pasal 1 ayat (2): jika tindak pidana tersebut menimbulkan kekacauan di bidang perekonomian dalam masyarakat, maka ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Kekacauan ekonomi dalam masyarakat harus dibuktikan terlebih dahulu.
     Jadi, dakwaan dan putusan bagi Tindak pidana penyelundupan adalah berdasarkan UU No. 7/Drt/1955 jo. UU No. 8/Drt/1958 o. Pasal 1 UU No. 21/Prp/1959 jo. Pasal 26b OB. Perlu diperhatikan penjelasan resmi UU No. 21/Prp/1959 yang berbunyi :

Menurut Undang-Undang darurat Nomor 7 Tahun 1955, ada kemungkinan untuk hakim memilih antara hukuman badan atau menjatuhkan kedua-duanya hukuman itu, menurut Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang ini hakim harus menjatuhkan kedua-dua hukuman itu