Tipe Tindak Pidana Ekonomi - Feel in Bali

Sunday, July 2, 2017

Tipe Tindak Pidana Ekonomi

Sumber Gambar : https://www.senayanpost.com/bareskrim-tetapkan-tersangka-pengoplos-beras-bersubsidi/

Property crimes
  Adalah Perbuatan yang mengancam harta benda / kekayaan seseorang atau Negara (act that threathen property held by private persons or by the state). Property crime ini meliputi objek yang dikuasai individu / perseorangan dan juga dikuasai oleh negara. Tindakan–tindakan tersebut sebagai berikut:

- Tindakan pemalsuan
- Tindakan penipuan dan merusak
- Tindakan memindahkan atau menyembunyikan instrumen yang tercatat  atau dokumentasi
- Tindakan mengeluarkan cek kosong
- Menggunakan kartu kredit yang diperoleh dari pencurian dan kartu kredit yang ditanggukan
- Praktik usaha yang curang
- Tindakan penyuapan dalam usaha
- Tindakan perolehan atau pemilikan sesuatu dengan cara tidak jujur atau curang
- Tindakan penipuan terhadap kreditur beriktikad baik
- Pernyataan bangkrut dengan tujuan penipuan
- Perolehan deposito dari lembaga keuangan yang sedang pailit
- Melindungi dokumen dari aset yang dikuasai
- Penyalahgunaan aset yang dikuasai

Regulatory crimes
  Adalah Perbuatan yang melanggar aturan-aturan pemerintah (action that violate government regulations) yang berkaitan dengan usaha dibidang perdagangan atau pelanggaran ketentuan – ketentuan mengenai standarisasi dalam dunia usaha. Misalnya, pelanggaran atau larangan perdagangan marijuana illegal atau penyelenggaraan pelacuran atau peraturan tentang lisensi, Pemalsuan kewajiban pembuatan laporan dari aktivitas usaha di bidang perdagangan, larangan monopoli di dalam dunia usaha serta kegiatan usaha yang berlatar belakang politik.

Tax Crime
 Adalah pelanggaran mengenai pertanggungjawaban atau pelanggaran syarat-suarat yang berhubungan dengan pembuatan laporan menurut undang-undang pajak (violations of the liability or reporting requirements of the tax laws). Misalnya, penyeludupan dan penggelapan pajak oleh para pengusaha atau pejabat atau konglomerat hitam