Tindak Pidana Ekonomi dilihat dari Peraturan Pidana - Feel in Bali

Monday, May 29, 2017

Tindak Pidana Ekonomi dilihat dari Peraturan Pidana

Sumber Gambar : https://lamda45.wordpress.com

A. Di Dalam KUHP
            Ketentuan KUHP yg dapat dikaitkan dengan tindak pidana dibidang ekonomi di antaranya adalah :

  1. Pasal 202 : membuat perlengkapan air minum untuk umum membahayakan nyawa atau kesehatan.
  2. Pasal 204 dan 205 : menjual, menawarkan, menyerahkan barang yang membahayakan nyawa atau keselamatan orang
  3. Pasal 211 : dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa pejabat
  4. Pasal 216 : tdk menuruti perintah UU oleh pejabat.
  5. Pasal 244-251 : pemalsuan mata uang
  6. Pasal 253 : pemalsuan materei
  7. Pasal 254, 256, 257 : Pemalsuan Merek
  8. Pasal 255 : Pemalsuan Tanda tera
  9. Pasal 258 : Pemalsuan ukuran/takaran, anak timbangan.
  10. Pasal 263, 264 : memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan.
  11. Pasal 266 : memasukkan data palsu ke suatu akta otentik.
  12. Pasal 322 : Membuka rahasia jabatan.
  13. Membuka rahasia mengenai perusahaan dagang, kerajinan.
  14. Pasal 362 : Pencurian
  15. Pasal 372 -375 : Penggelapan.
  16. Pasal 378, 379 : Perbuatan curang.
  17. Pasal 380 : memalsukan atau nama atas hasil kesasteraan, keilmuan, kesenian.
  18. Pasal 381, 382 : melakukan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi
  19. Pasal 382 bis : melakukan persaingan curang untuk mendapatkan, memperluas hasil dagang atau perusahaannya untuk menyesatkan khalayak umum.
  20. Pasal 383 : melakukan perbuatan curang kepada pembeli.
  21. Pasal 386 : menjual, menawarkan makanan, minuman, obat palsu.
  22. Pasal 392 : mengumumkan daftar atau neraca tidak benar.
  23. Pasal 393 : memasukkan atau mengeluarkan barang dari atau ke luar Indonesia berasal dari bungkus palsu, merek palsu atau milik org lain.
  24. Pasal 396-406 : tindak pidana terkait dengan kepailitan.
  25. Pasal 480 : Penadahan.
            Beberapa KUHP Negara asing menentukan pengaturan secara khusus maupun tidak mengenai tindak pidana dibidang ekonomi, seperti :
1.      Albania : Crime Againts Economic Activities.
2.      Bulgaria : Crime Againts the Economy.
3.      China : Crime Undermining Order of Socialist Market Economy.
4.      Latvia : Criminal Offence of an Economic Nature.

B. Di Dalam UU No. 7 Drt Tahun 1955
            Perumusan tindak pidana di bidang ekonomi secara khusus dalam perundang-undangan Indonesia diatur dalam UU No. 7 Drt Tahun 1955 (UUTPE), sebagai peraturan perundang-undangan di luar KUHP secara khusus mengatur TPE. Pengaturan dalam UU tersebut mengenai TPE dikelompokkan menjadi 3, yaitu:

  1. TPE berdasarkan Pasal 1 ayat 1e UUTPE, yang menunjuk perbuatan pelanggaran berbagai ordonansi, wet, UU. Peraturan perundang tersebut berubah-ubah, dan diubah sesuai dengan perkembangan.
  2. TPE berdasarkan Pasal 1 ayat 2e UUTPE yaitu pelanggaran berkaitan dengan pelaksanaan perdailan, dan hukuman menurut UUTPE.
  3. TPE berdasarkan Pasal 1 ayat 3e UUTPE meliputi tindak pidana yang diatur dalam UU di luar UUTPE dan dinyatakan sebagai TPE oleh UU yang bersangkutan.