Pengertian Tindak Pidana Ekonomi - Feel in Bali

Monday, May 29, 2017

Pengertian Tindak Pidana Ekonomi

Sumber Gambar: https://www.dbs.com/indonesia-bh/blog/live-smart/Pengaruh-Positif-Tax-Amnesty-Terhadap-Pertumbuhan-Ekonomi-Indonesia.page

          Istilah tindak pidana di bidang ekonomi pada hakekatnya dapat diberikan definisi secara sempit dan luas : Tindak pidana dibidang ekonomi secara sempit dapat didefinisikan sebagai tindak pidana yang secara yuridis telah diatur dan dirumuskan dalam Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (sering disebut dengan Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi). Tindak pidana di bidang ekonomi dalam arti luas dapat didefinisikan sebagai semua tindak pidana di luar Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 yang bercorak atau bermotif ekonomi atau yang dapat mempunyai pengaruh negatif terhadap kegiatan perekonomian dan keuangan Negara yang sehat. Tindak pidana di bidang ekonomi dalam pengertian yang luas ini disebut pula sebagai "kejahatan ekonomi".

   Secara sederhana tindak pidana ekonomi adalah perbuatan-perbuatan yang merugikan perekonomian". Lebih lanjut pengertian ini dijabarkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi yang menyebutkan bahwa yang didefinisikan sebagai tindak pidana perekonomian adalah :
  1. Pelanggaran berbagai ketentuan yang terdapat dalam atau berdasarkan berbagai peraturan dan ordonantie (peraturan pemerintah) yang dicantumkan pada Pasal 1 ayat (1) Undang-undang tindak pidana ekonomi.
  2. Tindak-tindak pidana tersebut dalam Pasal 26, Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-undang tindak pidana ekonomi.
  3. Pelanggaran sesuatu ketentuan dalam atau berdasar undang-undang lain, sekedar undang-undang itu menyebut pelanggaran itu sebagai tindak pidana ekonomi.
      Tindak pidana ekonomi secara umum adalah suatu tindak pidana yang mempunyai motif ekonomi dan lazimnya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan intelektual dan mempunyai posisi penting dalam masyarakat atau pekerjaannya.

     Pengertian Tindak Pidana Ekonomi pada Pasal 1 Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi bersifat prospektif artinya tidak ada definisi yang bersifat limitative mengenai tindak pidana ekonomi. Apabila pada kemudian hari diperlukan adanya pengaturan mengenai perbuatan atau pelanggaran tertentu sebagai tindak pidana ekonomi, hal itu dapat dilakukan dengan mudah.
Istilah tindak pidana ekonomi yang dikenal di Indonesia apabila dilihat dari substansi Undang-Undang Darurat No. 7 1955 tampak lebih dekat atau dapat dimasukkan ke dalam istilah economic crimes dalam arti sempit. Hal ini disebabkan Undang-undang tersebut secara substansial hanya memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur sebagian kecil dari kegiatan ekonomi secara keseluruhan.