Macam-Macam Kesengajaan dalam Hukum Pidana - Feel in Bali

Wednesday, October 24, 2018

Macam-Macam Kesengajaan dalam Hukum Pidana

Sumber Gambar : https://indraprasetyalaw.wordpress.com/2016/10/06/belajar-hukum-pidana-part-4/

Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi informasi tentang macam-macam kesengajaan. Kesengajaan (opzet/dolus) dalam Hukum pidana merupakan salah satu bentuk dari schuld (kesalahan). Dalam Memorie van Toelichting kesengajaan diartikan sebagai willens en weten (menghendaki dan mengetahui). Artinya seseorang yang melakukan perbuatan dengan sengaja harus menghendaki dan mengetahui tindakan tersebut dan/atau akibatnya.

Dalam ilmu pengetahuan hukum dikenal berbagai macam kesengajaan :
  1. Dolus determinatus, merupakan suatu kesengajaan yang ditujukan pada suatu sasaran/objek yang sudah pasti;
  2. Dolus indeterminatus, merupakan bentuk kesengajaan yang ditujukan pada sasaran/atau objek yang tidak tentu;
  3. Dolus Alternativus, apabila pelaku menghendaki akibat yang satu atau yang lain (misalnya matinya A atau B);
  4. Dolus generalis, dalam hal ini adanya harapan dari terdakwa secara umum agar orang yang dituju itu mati, bagaimanapun telah tercapai;
  5. Dolus indirektus, merupakan keseluruhan akibat dari perbuatan yang disengaja, dituju atau tidak dituju, diduga atau tidak diduga, dianggap sebagai hal yang dilakukan dengan sengaja;
  6. Dolus premiditatus, merupakan kesengajaan yang direncanakan terlebih dahulu (voorbedachte raade).

Demikian sedikit penjabaran saya mengenai Macam-Macam Kesengajaan dalam Hukum Pidana, saya mohon maaf apabila ada kekeliruan dalam penjelasannya dan saya menerima kritik saran dan masukan dari kawan-kawan pembaca.