Jenis-Jenis Kekeliruan/kesesatan Dalam Hukum Pidana. - Feel in Bali

Wednesday, October 24, 2018

Jenis-Jenis Kekeliruan/kesesatan Dalam Hukum Pidana.



Sobat Pembaca yang saya muliakan, dalam kesempatan kali ini saya akan mencoba membahas tentang jenis-jenis kekeliruan/kesesatan dalam hukum pidana. Jenis jenis kekeliruan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Error in Persona (kekeliruan mengenai orang), merupakan kekeliruan antara apa yang dikehendaki oleh pelaku tindak pidana dengan apa yang telah pelaku lakukan sebagai akibat dari salah pengelihatan;
  2. Error in Obyecto (kekeliruan mengenai obyek), jika obyek itu nilai dan sifatnya sama, maka kekeliruan tidak menguntungkan tersangka. Tetapi kalau obyeknya berbeda secara hakiki tidak dapat dipidana.
  3. Rechtsdwaling (kekeliruan mengenai hukum), apakah suatu perbuatan dan akbiat yang ditmbulkan oleh perbuata tersebut dilarang oleh undang-undang dan apaka perbuatan tersebut dapat dipidana. Orang tidak dapat beralasan/ berdalih bahwa tidak tahu hukumnya atas dasar aas setiap orang dianggap mengetahui hukum atau peraturan yang telah diundangkan, mengikat semua orang yang tunduk pada peraturan tersebut. Akan tetapi kalau seseorang sama sekali tidak mungkin dapat mengetahui terlarangnya perbuatan, maka adalah wajar apabila ia tidak dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini berlaku tiapa pidana tanpa kesalahan.
  4. Feiteitjke dwaling, error facti (kekeliruan mengenai fakta/ tindakan, merupakan kekeliruan mengenai peristiwa/faktanya tidak mendatangkan pemidanaan.
Demikian sedikit penjabaran saya mengenai Macam-Macam Kesengajaan dalam Hukum Pidana, saya mohon maaf apabila ada kekeliruan dalam penjelasannya dan saya menerima kritik saran dan masukan dari kawan-kawan pembaca.