Dilihat dari
ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1313 ayat (1) KUH Perdata, perjanjian
adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana
terdapat dua orang atau lebih saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Dengan adanya peristiwa tersebut, maka timbul-lah suatu hubungan antara dua
orang atau lebih yang dinamakan perikatan.
Meskipun dalam
pengertian di atas terlihat bahwa perjanjian merupakan sumber lahirnya
perikatan, akantetapi ada hal lain lagi yang dapat melahirkan suatu perikatan,
yaitu Undang-Undang.
Perbedaan antara
perikatan yang lahir dari perjanjian dan perikatan yang lahir dari
Undang-Undang adalah sebagai berikut:
a. Perikatan yang lahir dari perjanjian menimbulkan
hubungan hukum yang memberikan hak dan meletakkan kewajiban kepada para pihak
yang membuat perjanjian berdasarkan atas kemauan atau kehendak sendiri dari
para pihak yang bersangkutan yang mengikatkan diri tersebut.
b.
Perikatan yang lahir dari Undang-Undang
merupakan perikatan yang terjadi karena adanya suatu peristiwa tertentu
sehingga melahirkan hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara
para pihak yang bersangkutan, tetapi bukan berasal dari kehendak para pihak
yang bersangkutan melainkan telah diatur dan ditentukan oleh undang-undang.
Sumber Gambar : http://www.harnas.co/2018/02/06/politisasi-revisi-kuhp-harus-dihentikan