Perbedaan Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Dan Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang - Feel in Bali

Thursday, May 10, 2018

Perbedaan Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Dan Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang



Dilihat dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1313 ayat (1) KUH Perdata, perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana terdapat dua orang atau lebih saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Dengan adanya peristiwa tersebut, maka timbul-lah suatu hubungan antara dua orang atau lebih yang dinamakan perikatan.

Meskipun dalam pengertian di atas terlihat bahwa perjanjian merupakan sumber lahirnya perikatan, akantetapi ada hal lain lagi yang dapat melahirkan suatu perikatan, yaitu Undang-Undang.
Perbedaan antara perikatan yang lahir dari perjanjian dan perikatan yang lahir dari Undang-Undang adalah sebagai berikut:

a.    Perikatan yang lahir dari perjanjian menimbulkan hubungan hukum yang memberikan hak dan meletakkan kewajiban kepada para pihak yang membuat perjanjian berdasarkan atas kemauan atau kehendak sendiri dari para pihak yang bersangkutan yang mengikatkan diri tersebut.

b.      Perikatan yang lahir dari Undang-Undang merupakan perikatan yang terjadi karena adanya suatu peristiwa tertentu sehingga melahirkan hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak yang bersangkutan, tetapi bukan berasal dari kehendak para pihak yang bersangkutan melainkan telah diatur dan ditentukan oleh undang-undang.




Sumber Gambar : http://www.harnas.co/2018/02/06/politisasi-revisi-kuhp-harus-dihentikan