Skip to main content

Contoh Latar Belakang Dalam Hal Pengangkatan Anak



Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna diantara makhluk lainnya. Yang mana, manusia diberikan akal pikiran untuk dapat menjalani kehidupan serta mengelola dan memanfaatkan seluruh isi dunia ini. Di lain hal, manusia cenderung untuk berkembang memperbanyak diri, sebagai proses yang dilalui manusia dalam mempertahankan eksistensinya.

Menurut Aristoteles seorang ahli pikir Yunani yang di sadur dalam buku C.S.T .Kansil menyatakan :
“Bahwa manusia itu adalah Zoon Politicon, artinya bahwa manusia itu sebagai mahluk hidup pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya. Jadi mahluk yang suka bermasyarakat. Oleh karena itu sifatnya yang suka bergaul satu dengan yang lain, maka manusia disebut mahluk sosial.”
Sudah merupakan kodrat manusia untuk hidup berdampingan sesama manusia dan berusaha untuk meneruskan keturunan dengan cara melangsungkan perkawinan. Perkawinan adalah tempat bagi manusia untuk mengabdikan diri satu dengan yang lain dan saling menghormati perasaan serta merupakan tali ikatan yang melahirkan keluarga sebagai dasar masyarakat dan Negara. Guna mewujudkan kesejahteraan dan kebahagian masyarakat, perlu adanya landasan yang kokoh dan kuat sebagai titik tolak pada masyarakat yang adil dan makmur.

Dalam hal ini, Pemerintah telah mengeluarkan beberapa Peraturan – Peraturan dan Undang – Undang yang mengatur tentang perkawinan terutama Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974, yang menyatakan bahwa :
“ Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Sebagai pelengkap dari suatu keluarga adalah kelahiran anak. Apabila dalam sebuah keluarga telah dikaruniai seorang anak, hendaknya dalam keluarga tersebut juga memperhatikan kepentingan seorang anak baik secara rohani, jasmani, maupun perkembangan dalam lingkungan sosialnya. Membentuk suatu keluarga kemudian melanjutkan keturunan merupakan hak dari setiap orang. Konsekuensi dari adanya suatu hak adalah timbulnya suatu kewajiban, yakni kewajiban antara suami isteri dan kewajiban antara orang tua dan anak. Bagi setiap keluarga, anak merupakan sebuah anugerah yang paling ditunggu–tunggu kehadirannya. Karena dengan hadirnya seoarang anak akan melengkapi kebahagiaan sebuah keluarga. Anak merupakan sebuah tumpuan harapan bagi kedua orang tuanya. Keberadaan anak adalah wujud keberlangsungan sebuah keluarga.

Akan tetapi, karena berbagai hal atau alasan tertentu keinginan memperoleh anak tidak dapat tercapai. Dalam keadaan demikian berbagai perasaan dan pikiran akan timbul dan pada tataran tertentu tidak jarang perasaan dan pikiran tersebut berubah menjadi kecemasan. Kecemasan tersebut, selanjutnya diekspresikan oleh salah satu pihak atau kedua pihak, suami isteri. Ketika keturunan berupa anak yang didambakan tidak diperoleh secara natural maka dilakukan dengan cara mengambil alih anak orang lain. Selanjutnya anak tersebut dimasukkan kedalam anggota keluarganya sebagai pengganti anak yang tidak bisa diperoleh secara alami tersebut. Cara memperoleh anak dengan cara ini, dalam istilah hukum Perdata Barat lazim disebut sebagai adopsi yang juga sering disebut sebagai pengangkatan anak.

Dalam pengangkatan anak ada dua subjek yang berkepentingan, yakni orang tua yang mengangkat di satu pihak dan si anak yang diangkat dilain pihak. Pengangkatan anak tidak boleh semata – mata untuk kepentingan orang tua angkat. Pengangkatan anak adalah salah satu perlindungan terhadap anak angkat. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak – haknya agar dapat hidup tumbuh dan berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Adapun fakta yang terjadi dilapangan bahwa pengangkatan anak tersebut pada umumnya dilakukan dengan tradisional tanpa melalui Pengadilan setempat. Menghadapi dilema tersebut, bahwa tidak selalu perbuatan yang diatur itu berarti dilarang atau dibolehkan, tetapi harus dilihat secara kasuistis.

Perbuatan pengangkatan anak mengandung konsekuensikonsekuensi yuridis bahwa anak angkat itu mempunyai kedudukan hukum terhadap yang mengangkatnya. Di berbagai daerah di Indonesia anak angkat mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan anak keturunan sendiri, juga termasuk hak untuk dapat mewaris kekayaan yang ditinggalkan orang tua angkatnya pada waktu meninggal dunia, akan tetapi dalam kenyataannya anak angkat yang sah masih dianggap bukan bagian dari keluarga yang merupakan kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak, sehingga mereka dianggap tidak berhak atas harta peninggalan orang tuanya karena bukan ahli waris dari orang tua yang mengangkatnya. Hal ini karena adanya pengaruh dari sistem hukum Islam tidak mengatur tentang adanya pengangkatan anak yang dijadikan sebagai anak kandung hal ini tidak dibenarkan.

Untuk melindungi agar anak angkat tetap mendapatkan haknya atas harta peninggalan orang tua angkatnya , maka orang tua angkat membuat hibah wasiat. Hibah wasiat merupakan suatu jalan bagi pemilik harta kekayaan untuk semasa masih hidupnya menyatakan keinginannya yang terakhir tentang pembagian harta peninggalannya kepada ahli waris, yang baru akan berlaku setelah ia meninggal.
© 2020 Feel in Bali

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.