Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia, yakni meliputi Pemilihan Umum Anggota DPR/DPD/DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Diluar ketentuan UUD keberadaan lembaga komisi yang merupakan lembaga-lembaga pembantu (state auxiliary agencies) dibentuk berdasarkan Undang-undang maupun Peraturan lainnya. Lembaga ini diposisikan setingkat lembaga negara, idealnya bersifat independent dan secara khusus ditujukan untuk menjalankan- fungsi dan kewenangan tertentu. Kedudukan KPU di pusat harus bersifat “permanen” sedangkan di daerah bersifat “ad hoc”. KPU diatur dalam Perubahan UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) ,(2), (5).
Kejaksaan Agung
Keberadaan lembaga-lembaga nondepartemen ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden dan mempunyai tugas membantu Presiden sesuai dengan bidangnya masing-masing. Yang dimaksud dengan Lembaga Pemerintah Nondepartemen adalah lembaga pemerintah yang mempunyai tugas khusus yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga Pemerintahan Nondepartemen salah satunya adalah Kejaksaan Agung.
Berdasarkan UU Kejaksaan tahun 2004 ia sebagai lembaga eksekutif (pemerintah) yang melaksanakan kekuasaan negara didalam bidang penuntutan dan kewenangan lain berdarkan UU, kejaksaan agung sebagai pengendali proses berperkara, punya kedudukan sentral dalam menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana, dan juga sebagai pelaksana putusan pidana.
Kejaksaan Agung merupakan Aparatur Negara yang diatur dalam UU No.15 Tahun 1961 dan digantikan dengan UU No.5 Tahun 1991 pasal 27 dengan tugas pokok sebagai berikut:
a. Mengadakan penuntutan dalam perkara-perkara di pengadilan-pengadilan negeri.
b. Menjalankan keputusan dan ketetapan hakim tentang perkara-perkara pidana.
c. Mengadakan penyelidikan lanjutan mengenai kejahatan dan pelanggaran hukum.
d. Mengawasi berbagai aliran kepercayaan dalam masyarakat yang mengancam dan membahayakan keamanan masyarakat dan negara.
Adapun keberadaan Kejaksaan Agung diatur dalam Pasal 1 dan 4 UU No.5 Tahun 1991. Kejaksaan Agung dipimpin oleh seorang Jaksa Agung dan dibantu oleh beberapa orang Jaksa Agung Muda. Dalam menjalankan tugasnya, ia memegang pimpinan pelaksanaan tugas kejaksaan dan mempunyai wewenang sebagai Penuntut Umum tertinggi.