Proses Pengibahan Wasiat Kepada Anak Angkat Dalam Hak Mewaris - Feel in Bali

Wednesday, May 8, 2013

Proses Pengibahan Wasiat Kepada Anak Angkat Dalam Hak Mewaris


            


1.1.1.      Pengertian Hibah Wasiat
Hibah wasiat merupakan suatu jalan bagi pemilik harta kekayaan semasa hidupnya menyatakan keinginannya yang terakhir tentang pembagian harta peninggalannya kepada ahli waris yang baru akan berlaku setelah si pewaris meninggal dunia.[1]
Hibah wasiat dapat dibuat oleh pewaris sendiri atau dibuat secara notariil. Yang mana Notaris khusus diundang untuk mendengarkan ucapan terakhir itu dengan disaksikan oleh dua orang saksi, dengan cara demikian maka hibah wasiat memperoleh bentuk akta notaris dan disebut wasiat atau testamen. Dalam hal pembuatan akta ini Notaris dapat memberikan nasehat kepada pewaris sehingga akta wasiat yang dibuat tidak menyimpang dari aturan – aturan yang telah ditetapkan yang dapat menyebabkan akta tersebut cacat hukum. Wasiat atau juga disebut testamen adalah pernyataan kehendak seseorang mengenai apa yang akan dilakukan terhadap hartanya setelah ia meninggal dunia. Ia dapat memberikan harta kekayaannya kepada siapa pun yang dikehendakinya. Karena hal demikian itu suatu hal yang khusus menyimpang dari kebiasaan dan pemberian semacam itu harus ada pembuktian yang dapat diterima.
Maka pemberian itu dibentuk dalam suatu pesan kepada keluarganya. Dengan hibah wasiat maka seseorang yang tidak berhak mewaris, atau yang tidak akan mendapat harta warisan tertentu, ada kemungkinan mendapatkannya dikarenakan adanya pesan atau amanat, hibah atau hibah wasiat dari pewaris ketika masih hidup.
Hukum waris menurut KUH Perdata mengenal peraturan hibah wasiat ini dengan nama testamen yang diatur dalam Buku II bab XIII. Tentang Ketentuan umum surat wasiat, kecakapan seseorang untuk membuat surat wasiat atau untuk menikmati keuntungan dari surat wasiat, bentuk surat wasiat, warisan pengangkatan waris, hibah wasiat, pencabutan dan gugurnya wasiat. Hal ini dipertegas di dalam Pasal 875 BW yang menyebutkan pengertian tentang surat wasiat, yaitu :
“ Surat wasiat atau testamen adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal  dunia dan dapat dicabut kembali”.
Testamen atau wasiat menurut Buku II bab XIII Pasal 875 KUH Perdata dapat berisi pengangkatan waris (erfstelling), atau hibah wasiat (legaat). Erfstelling yaitu penetapan dalam testamen, yang tujuannya bahwa seorang yang secara khusus ditunjuk oleh orang yang
meninggalkan warisan untuk menerima semua harta warisan atau sebagian (setengah, sepertiga) dari harta kekayaannya (Pasal 954 KUH Perdata). Sedangkan legaat adalah seorang yang meninggalkan warisan dalam testamen menunjuk seseorang yang tertentu untuk mewarisi barang tertentu atau sejumlah barang yang tertentu pula, misalnya suatu rumah atau suatu mobil atau juga barangbarang yang bergerak milik orang yang meninggalkan warisan, atau hak memetik hasil atas seluruh sebagia harta peninggalannya (Pasal 957 KUH Perdata).
Dengan hibah wasiat maka seseorang yang tidak berhak mewaris, atau yang tidak akan mendapat harta warisan tertentu, ada kemungkinan mendapatkannya dikarenakan adanya pesan atau umanat, hibah atau hibah wasiat dari pewaris ketika masih hidup. Di lingkungan masyarakat hal tersebut dapat terjadi terhadap isteri dan atau anaknya yang keturunannya rendah atau juga terhadap anak angkat dan anak akuan.



1.1.2.      Batasan Dalam Hibah Wasiat
Pembatasan dalam hal membuat hibah wasiat menuru Hukum Barat yaitu tentang besar kecilnya harta warisan yang akan dibagi-bagikan kepada ahli waris yang disebut “Ligitime Portie”, atau ”wettelijk erfdeel” (besaran yang ditetapkan oleh Undang-Undang). Hal ini diatur dalam Pasal 913-929 KUHPerdata. Menurut Asses Meyers yang dikutip dalam buku Oemarsalim,
“tujuan dari pembuatan Undang-undang dalam menetapkan legitime portie ini adalah untuk menghindari dan melindungi anak si wafat dari kecenderungan si wafat menguntungkan orang lain.”[2]
Ligitime Portie (bagian mutlak) adalah bagian dari harta peninggalan atau warisan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus, terhadap bagaimana si pewaris dilarang menetapkan sesuatu baik yang berupa pemberian (Hibah) maupun hibah wasiat (Pasal 913 KUH Perdata). Dengan demikian maka yang dijamin dengan bagian mutlak atau Legitime Portie itu adalah para ahli waris dalam garis lurus kebawah dan keatas (sering dinamakan “Pancer”).
Dalam garis lurus kebawah, apabila si pewaris itu hanya meninggalkan anak sah satu – satunya, maka bagian mutlak baginya itu adalah setengah dari harta peninggalan. Jadi apa bila tidak ada testamen maka anak satu – satunya itu mendapat seluruh harta warisan, jika ada testamen anak satu – satunya itu dijamin akan mendapat setengah dari harta peninggalan.
·         Apabila 2 ( dua ) orang anak yang ditinggalkan, maka bagian mutlak itu adalah masing – masing 2/3. ini berarti bahwa mereka itu dijamin bahwa masing – masing akan mendapat 2/3 dari bagian yang akan didapatnya seandainya tidak ada testamen.
·         Apabila 3 ( tiga ) anak atau lebih yang ditinggalkan, maka bagian mutlak itu adalah masing – masing ¾ . Ini berarti bahwa mereka dijamin masing – masing akan mendapatkan ¾ dari bagian yang akan didapatnya seandainya tidak ada testamen.
Dalam garis lurus keatas ( orang tua, kakek dan seterusnya ) bagian mutlak itu selamanya adalah setengah, yang menurut Undang – undang menjadi bagian tiap – tiap mereka dalam garis itu dalam pewarisan karena kematian. Perlu juga diperhatikan bahwa anak luar kawin (anak angkat) yang telah diakui dijamin dengan jaminan mutlak,yaitu setengah dari bagian yang menurut Undang– undang harus diperolehnya.
Seandainya tidak ada keluarga sedarah dalam garis lurus ke bawah dan ke atas serta tidak ada anak luar kawin yang telah diakui, maka hibah atau hibah wasiat boleh meliputi seluruh harta warisan. Apabila ketentuan – ketentuan mengenai bagian mutlak seperti yang dijelaskan diatas dilanggar, maka pewaris yang dijamin dengan bagian mutlak itu dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan supaya hibah atau hibah wasiat tersebut dikurangi, sehingga tidak melanggar ketentuan Undang – Undang khususnya KUHPerdata. Jadi peraturan tentang bagian mutlak ini pada hakekatnya merupakan pembatasan terhadap kebebasan orang membuat testamen.
1.1.3.      Cara Pengibahan Wasiat
Menurut Pasal 931 KUH Perdata,bahwa dalam pembuatan wasiat atau hibah wasiat dapat lakukan dengan tiga cara yaitu :
1. Testamen Rahasia (geheim)
2. Testamen tidak rahasia (openbaar)
3. Testamen tertulis sendiri (olografis), yang biasanya bersifat rahasia ataupun tidak rahasia.
Dalam ketiga testamen ini dibutuhkan campur tangan seorang notaris. Dalam testamen olografis (Pasal 932 KUH Perdata) ditetapkan bahwa testamen ini harus ditulis dan ditandatangani oleh si peninggal warisan untuk selanjutnya diarsipkan oleh seorang Notaris dimana pengarsipan ini harus disaksikan oleh dua orang saksi.
Disaat testamen olografis ini diserahkan kepada Notaris untuk disimpan, testamen sudah berada dalam amplop tertutup bersegel, untuk si peninggal warisan di hadapan Notaris dan dua orang saksi harus menulis pada sampul, bahwa sampul tersebut berisi testamennya. Dan selanjutnya catatan tersebut harus di tandatanganinya. Selanjutnya Notaris membuat amplop tersendiri atas penerimaan ini untuk disimpan, pada amplop tersebut dan harus pula ditandatangani oleh Notaris, saksi-saksi serta si peninggal warisan. Dalam Pasal 932 Ayat 2 KUH Perdata mengulas tentang kemungkinan berhalangannya si peninggal warisan untu menandatangani sampul atau akta penerimaan setelah menulis dan menandatangani testamennya. Jika hal ini terjadi maka notaris wajib mencatat hal ini serta penyebab berhalangnya ini.
Ditetapkan pada Pasal 933 KUH Perdata, bahwa kekuatan testamen olosgrafis ini sebanding dengan kekuatan testamen terbuka yang dibuat dihadapan Notaris dan dianggap terbuat di tanggal dari akta penerimaan oleh Notaris. Jadi tidak dikesampingkan tentang tanggal yang ditulis dalam testamennya sendiri. Pasal 933 Ayat 2 KUH Perdata berisi suatu peraturan tentang keaslian dari testamentersebut apakah benar-benar ditulis dan ditandatangani oleh si peninggal warisan, atau di belakang hari terbukti palsu. Melalui pasal tersebut dicegah terjadinya perselisihan di hadapan hakim tentang pembagian tugas membuktikan sesuatu hal (bewijslastberdeling).
Berdasarkan Pasal 934 KUH Perdata, si peninggal warisan bisa menarik kembali testamenya. Biasanya hal ini dilaksanakan dengan cara permintaan kembali tersebut harus dinyatakan dalam suatu akta otentik (akta notaris). Dengan menerima kembali testamen olosgrafis ini, hibah warisan harus dianggap seolah-olah ditarik kembali (herroepen), hal ini ditegaskan oleh ayat 2 Pasal 934 KUH Perdata.
Sedangkan oleh Pasal 937 ditetapkan, jika testamen olosgrafis ini diserahkan kepada Notaris dengan cara tersebut pada suatu sampul bersegel, maka Notaris tidaklah berhak membuka segel tersebut. Jadi segel tersebut boleh dibuka setelah si peninggal warisan wafat, dengan cara menyerahkannya kepada Balai Harta Peninggalan (weeskamer) untuk dibuka dan diselesaikan sebagaimana dengan testamen rahasia (Pasal 942 KUH Perdata), yakni dengan membuat proses verbal atas pembukaan ini dan atas keadaan testamen yang diketemukan, selanjutnya testamen tersebut harus diserahkan kembali kepada notaris. Testamen olografis dapat diserahkan kepada Notaris dengan terbuka, jadi bukan rahasia. Jika demikian maka akta penerimaan untuk disimpan ( akte van bewaar eving ) tadi oleh Notaris ditulis pada testamennya sendiri dibawah tulisan si peninggal warisan yang berisikan keinginan terakhir. Selanjutnya akta tersebut ditandatangani oleh Notaris, para saksi dan si peninggal warisan.
Testamen terbuka (openbaar) diatur pada Pasal 938 KUH Perdata menetapkan testamen terbuka (openbaar) wajib dibuat dihadapan Notaris dengan mengajukan dua orang saksi. selanjutnya orang yang meninggalkan warisan mengutarakan keinginannya kepada Notaris dengan secukupnya (zakelijk) maka Notaris wajib mencatat keterangan – keterangan ini dalam kalimat – kalimat yang jelas.
Ada perbedaan pendapat mengenai masalah apakah keterangan dari orang yang meninggalkan warisan harus secara tertulis atau dengan cara praktek langsung (gebaren).
Asser Mayers (halaman 198), Suyling-Dubois (Nomor 99), Klaseen-Eggens (halaman 314 dan 315), dan Hoge Raad di negeri Belanda (putusan tanggal 27 November 1908 WB.8773),yang dikutip dalam buku oemarsalim berpendapat, bahwa pernyataan ini secara lisan, oleh karena hanya dengan demikian dapat dikatakan, bahwa pernyataan ini dilakukan dengan dihadiri oleh dua orang saksi. Asser Mayers mengatakan, bahwa lazimnyalah testamen terbuka ini sejak dahulu dinamakan testamen lisan.[3] Pernyataan tersebut sesuai jika dinyatakan dengan lisan, tetapi sering juga seorang yang meninggalkan warisan itu terserang flu sehingga tidak dapat membaca dan yang bersangkutan lalu mencatat di atas kertas. Jika orang yang meninggalkan warisan sesudah mendengarkan pembacaan ini menganggukkan kepalanya, maka cara pernyataan ini sudah cukup dengan cara lisan.
Dalam Pasal 939 Ayat 2 KUH Perdata menerangkan bahwa kemungkinan saat si peninggal warisan menyatakan keinginan terakhirnya kepada Notaris tidak dihadiri oleh saksi-saksi dan Notaris menulisnya, jika hal ini benar maka sebelum tulisan Notaris ini dibacakan terlebih dahulu si peninggal warisan menyatakan keinginannya dengan singkat dan jelas di hadapan saksi-saksi.
Selanjutnya menurut Pasal 939 Ayat 3 KUH Perdata, tulisan Notaris ini baru bisa dibacakan dan dinyatakan terhadap si peninggal warisan, apakah benar bahwa pernyataan yang dibacakan itu adalah keinginan terakhir si wafat. Pengumuman dan pembacaan serta tanya jawab ini, harus dilaksanakan pula. Jika pernyataan si peninggal warisan sebelumnya sudah dinyatakan dihadapan saksi. Setelah itu akta Notaris tersebut ditandatangani oleh Notaris, si peninggal warisan dan saksi-saksi. Seandainya si peninggal warisan tidak dapat menandatangani atau
berhalangan datang, maka dengan ini harus dijelaskan pada akta notaris dengan terperinci. Di samping itu harus pula dijelaskan bahwa pada akta notaris ketentuan-ketentuan selengkapnya yang dibutuhkan ini telah dilakukan semuanya.
Pada Pasal 944 ayat 2 KUH Perdata tentang pembuatan testamen Terbuka (openbaar), menjelaskan orang yang tidak boleh menjadi saksi yaitu:
• Para ahli waris atau orang-orang yang diberi hibah atau sanak saudara mereka sampai empat turunan
• Anak-anak, cucu-cucu serta anak-anak menantu atau cucu-cucu menantu dari Notaris.
• Pembantu-pembantu Notaris.
Testamen Rahasia (geheim) ditetapkan bahwa si peninggal warisan harus menulis sendiri atau dapat pula menyuruh orang lain untuk menulis keinginan yang terakhir. Setelah itu ia harus menandatangani tulisan tersebut. Selanjutnya tulisan tersebut dapat dimasukan dalam sebuah amplop tertutup, dan disegel serta kemudian diserahkan ke Notaris ( Pasal 940 dan Pasal 941 KUHPerdata ). Penutup dan penyegelan ini dapat pula dilaksanakan dihadapan Notaris dan empat orang saksi. Selanjutnya si peninggal warisan harus membuat suatu pernyataan di hadapan Notaris dan saksi-saksi, bahwa yang ada di dalam sampul itu adalah testamennya, dan menyatakan benar bahwa ia sendiri yang menulis dan menandatanganinya atau yang ditulis orang lain serta ia menandatanganinya. Kemudian Notaris membuat akta superscriptie yaitu untuk menyetujui keterangan tersebut. Akta ini bisa ditulis dalam surat yang memuat keterangan tersebut atau pada sampulnya. Notaris, peninggal warisan dan para saksi harus menandatangani akta tersebut agar mempunyai suatu kekuatan hukum yang tetap.
Ayat terakhir dari Pasal 940 KUH Perdata menetapkan bahwa testamen rahasia ini harus diarsipkan oleh Notaris bersama-sama dengan akta-akta notaris lain yang asli. Pasal 941 KUH Perdata menjelaskan pada keadaan dimana kemungkinan si peninggal warisan tidak bisa berbicara (bisu), tetapi bisa menulis. Untuk hal ini testamen harus tetap ditulis, diberi tanggal serta ditandatangani oleh si peninggal warisan. Selanjutnya testamen tersebut diserahkan kepada Notaris, dan diatas akta superscriptie yang menjelaskan bahwa tulisan yang diserahkan itu adalah testamennya. Jika si penghibah wasiat meninggal dunia, maka yang berkewajiban memberitahukan kepada mereka yang berkepentingan adalah Notaris, hal ini berdasarkan Pasal 943 KUH Perdata. Yang di maksud dengan pemberitahuan ini adalah tentang adanya testamen-testamen. Selanjutnya berdasarkan Pasal 935 KUH Perdata, bahwa si peninggal warisan diizinkan untuk menuliskan keinginan terakhirnya dalam surat di bawah tangan, maksudnya adalah tidak terdapatnya campur tangan seorang Notaris, namun dalam hal ini cuma mengenal penunjukkan orang-orang yang diwajibkan melaksanakan testamen (executeur testamentair), perihal pemesanan mengenai penguburan serta tentang penghibahan pakaian, perhiasan serta alatalat rumah tangga.



[1] Oemarsalim, Dasar-dasar Hukum Waris di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1991
[2] Ibid. hlm 90
[3] Ibid. hlm 103