Perkara perdata adalah suatu perkara yang terjadi antara satu pihak dengan pihak lainnya sebagai akibat terjadinya pelanggaran atas hak-hak perdata seseorang dalam hukuman keperdataan.
Perkara perdata dalam arti luas adalah perkara perdata yang mengandung sengketa (contentious) maupun tidak mengandung sengketa (voluntair). Ada sebuah adagium poin d’interest, poin d’action (tidak ada kepentingan, tidak ada tuntutan) yang artinya jika ada tuntutan yang diajukan maka pasti ada kepentingan dari pihak yang mengajukan untuk diselesaikan oleh hakim pengadilan sesuai dengan yurisdiksinya dan hukum yang berlaku.
Tuntutan hak yang mengandung sengketa disebut dengan gugatan, yang mana dalam suatu gugatan pasti adanya suatu hak yang dilanggar yang dilakukan oleh salah satu pihak yang nyata-nyata telah menimbulkan suatu kerugian.
Tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa disebut dengan permohonan, yang mana permohonan ini dimaksudkan untuk mendapatkan keabsahan tentang haknya, untuk mendapatkan hak perdatanya sesuai dengan permohonan.