Suksesi Negara : hukum internasional - Feel in Bali

Thursday, October 31, 2013

Suksesi Negara : hukum internasional


Pengertian secara harfiah : penggantian Negara.
Suatu keadaan dimana telah terjadi perubahan atau penggantian kedaulatan sehingga terjadi semacam penggantian Negara yang membawa akibat hukum yang sangat kompleks.
Negara “yang digantikan” disebut Predecesor state. Sedangkan Negara yang “menggantikan” disebut successor state.
Contohnya : suatu wilayah yang sebelumnya merupakan wilayah jajahan, kemudian menjadi Negara merdeka baru.

Predecessor state –nya adalah Negara yang sebelumnya menguasai wilayah jajahannya itu, sedangkan successor state-nya adalah Negara merdeka baru itu.

Suatu Negara yang terpecah-pecah menjadi dua Negara atau lebih Negara baru, sedangkan Negara lama lenyap. Predecessor state-nya adalah Negara sebelum terpecah-pecahnya Negara yang telah lenyap itu.
Apakah dengan terjadinya suksesi Negara itu seluruh hak dan kewajiban Negara yang lama atau Negara yang digantikan (predecessor state) secara otomatis beralih kepada Negara (Negara-negara) yang  baru atau Negara yang menggantikan (successor state) ?

Masalah suksesi Negara ini diatur dalam konvensi wina tentang suksesi Negara dalam hubungan dengan perjanjian internasional 1978.
Ada dua masalah penting dalam pembahasan suksesi Negara
1. Fakta-fakta atau peristiwa-peristiwa apa sajakah yang menunjukan telah terjadi suksesi Negara?
2. Akibat hukumnya apabila terjadi suksesi Negara?

1) Menurut pendapat para ahli ada sejumlah fakta atau peristiwa yang menunjukan telah terjadinya suksesi Negara, yaitu :
a. Penyerapan (absorption)
b. Pemecahan (dismemberment)
c. Kombinasi penyerapan dan pemecahan.
d. Negara-negara merdeka baru (newly independent states)
e. Bentuk bentuk lain.

a) Penyerapan (absorption)
Dalam hal ini suatu Negara diserap oleh Negara lain, sehingga terjadi penggabungan dua subjek hukum internasional.

Contoh : penyerapan kore oleh jepang pada tahun 1910.
b) Pemecahan ( dismemberment)
Suatu Negara terpecah-pecah menjadi beberapa Negara-negara yang berdiri sendiri.
Dalam hal ini dapat terjadi karena keadaan dimana Negara yang lama lenyap sama sekali (misalnya : uni soviet, cekoslowakia) atau Negara yang lama masih ada tapi wilayahnya berubah karena sebagian terpecah-pecah menjadi Negara-negara yang berdiri sendiri.

c) Kombinasi penyerapan dan pemecahan
Suatu Negara pecah menjadi beberapa bagian dan bagian-bagian itu diserap oleh Negara (atau Negara-negara) lain.
Contoh : terpecah-pecahnya polandia 1795 dimana pecahan-pecahannya masing-masing diserap oleh Russia, Austria dan prusia.

d) Negara Negara merdeka baru
Berbagai wilayah yang sebelumnya merupakan bagian atau jajahan dari Negara lain memerdekakan diri menjadi Negara- Negara yang berdaulat.

e) Bentuk-bentuk lain
Pada dasarnya merupakan penggabungan dua atau lebih subjek hukum internasional (dalam arti Negara) menjadi satu Negara atau pemecahan satu subjek HI (dalam arti Negara) menjadi beberapa Negara.


2) Konvensi Wina 1978 memerinci adanya 5 bentuk suksesi Negara secara factual yaitu :

  1. Suatu wilayah Negara yang dalam hubungan internasional menjadi tanggung jawab Negara itu kemudian berubah menjadi bagian dari Negara itu.
  2. Negara-negara merdeka baru, yaitu jika successor state beberepa waktu sebelum terjadinya suksesi Negara merupakan wilayah yang tidak bebas dalam hubungan internasional berada di bawah tanggung jawab Negara yang digantikan (predecessor state).
  3. Bergabungnya dua wilayah atau lebih menjadi satu Negara.
  4. Bergabungnya dua wilayah atau lebih menjadi satu serikat (federal).
  5. Terpecah-pecahnya suatu Negara menjadi beberapa Negara baru.