Feel in Bali: HUKUM INTERNASIONAL
Showing posts with label HUKUM INTERNASIONAL. Show all posts
Showing posts with label HUKUM INTERNASIONAL. Show all posts

Thursday, May 15, 2014

May 15, 2014

Perbedaaan antara sengketa hukum dan sengketa politik dalam hukum penyelesaian sengketa internasional

Perbedaaan antara sengketa hukum dan sengketa politik dalam hukum penyelesaian sengketa internasional

Sengketa internasional dapat diklarifikasikan atas dua golongan, pertama, sengketa politik dan kedua, sengketa hukum. Menurut “optional clause” dari pasal 38 Statuta dari “World Court”  (PCIJ), yuridiksi Mahkamah untuk menangani  sengketa hukum dibatasi pada empat kategori, antara lain penafsiran, setiap masalah hukum internasional, pelanggaran kewajiban internasional, dan adanya keadaan yang memerlukan pemulihan (reparation) akibat pelanggaran itu.

Dapat dikualifikasikan sebagai sengketa politik bila, pertama, suatu negara memandang bahwa hukum internasional tidak cukup memadai untuk menyelesaikan sengketa internasional tidak cukup memadai untuk menyelasaikan sengketa (international law is too rudimentary or limited in scope ti provide any adequate solution), kedua, jika penyelesaian melalui hukum internasional bertentangan dengan moral internasional (may consider a settlement on the basis of international morality), ketiga, kelemahan hukum dari kasusnya baik secara hukum ataupun secara fakta (weaknes of their case in law).


Thursday, October 31, 2013

October 31, 2013

Ajaran teori tentang suksesi Negara : hukum internasional

Ajaran teori tentang suksesi Negara : hukum internasional

Common Doctrine
Dalam hal terjadi suksesi Negara, segala hak dan kewajiban Negara yang lama (predecessor state) lenyap  bersamaan dengan lenyapnya predecessor state itu dan beralih kepada Negara yang menggantikan (successor state)

Tabula Rasa ( Clean State)
Negara yang baru lahir (dalam hal ini successor state ) harus memulai hidupnya dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama sekali baru. Artinya, tidak ada peralihan hak dan kewajiban dari Negara yang digantikan (predecessor state).
Kedua ajaran itu sesungguhnya tidak realistis, sebab, dalam praktik, ada hal-hal yang dianggap beralih dari predecessor state ke successor state, ada juga yang tidak. Tidak ada criteria umum, harus dinilai secara kasus demi kasus.

Kasus-kasus yang dimaksud, yaitu : Terhadap kekayaan Negara : dalam hal ini, para ahli umumnya sependapat bahwa kekayaan Negara (gedung-gedung dan tanah-tanah milik Negara, dana pemerintah yang tersimpan di bank, sarana transportasi milik Negara, pelabuhan dsb) beralih kepada successor state.

Terhadap kontrak konsensional : pada dasarnya successor state harus menghormati kontrak-kontrak konsensional yang dibuat oleh predecessor state dengan memegang konsensi. Dengan kata lain, kontrak-kontrak itu harus dilanjutkan oleh successor state.
(dengan catatan jika demi kesejahteraan Negara kontrak-kontrak tersebut harus diakhiri, pemegang konsensi harus member kompensasi /ganti kerugian.

Hak-hak privat : prinsipnya, successor state wajib menghormati hak-hak privat yang diperoleh secara sah menurut hukum predecessor state.
Kelanjutan dari hak-hak itu berlaku salama perundang-undangan successor state tidak menyatakan lain.
Perubahan atau penghapusan di atas tidak boleh kewajiban internasional successor state (missal tentang perlindungan diplomatic).
Karena hak-hak privat itu jenisnya bermacam-macam, perlu dirumuskan secara sendiri-sendiri.

Tuntutan terhadap perbuatan melawan hukum : dalam hubungan ini, para sarjana berpendapat bahwa successor state tidak berkewajiban menerima tanggung jawab akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh predecessor state.

Dalam hubungan dengan pengakuan : apakah pengakuan yang pernah diberikan kepada suatu Negara menjadi berakhir dengan terjadinya suksesi Negara?
Dalam hal ini yang menentukan adalah sifat/jenis dari suksesi Negara itu. Kalau suksesi itu bersifat universal (yang berarti hilangnya identitas internasional predecessor state) maka pengakuan itu otomatis gugur. Kalau suksesi itu bersifat parsial (yang berarti identitas internasional predecessor state tidak hilang) maka prinsip kontinyuitas Negara. Artinya pengakuan yang pernah diberikan tetap berlaku.
Tetapi jika Negara yang pernah memberi pengakuan itu menganggap Negara yang diberi pegakuan tersebut tidak lagi memenuhi syarat-syarat Negara menurut HI maka pengakuan itu dapat ditarik kembali.

Dalam hubungan dengan hutang-hutang Negara : apakah successor state berkewajiban untuk menerima tanggung jawab atas hutang yang dibuat oleh predecessor state?
Dalam hal ini tidak terdapat kesamaan pendapat dikalangan para sarjana.
Pedomannya adalah sebagai berikut:

  1. Jika utang tersebut digunakan untuk kepentingan wilayah Negara yang digantikan, successor state dinilai wajib menerima tanggung jawab tersebut. Jika hutang tersebut hanya dinikmati oleh sekelompok orang yang memegang kekuasaan sebelumnya, successor state dianggap tidak berkewajiban untuk menanggungnya.
  2. Successor state juga dipandang tidak wajib bertanggung jawab terhadap hutang yang dibuat oleh oleh predecessor state untuk memerangi successor state sebelum terjadinya suksesi Negara.
  3. Jika suksesi Negara itu berupa dismemberment, successor state dinilai berkewajiban untuk secara proporsional menanggung  hutang-hutang itu menurut suatu metode pembagian/distribusi yang adil.
  4. Jika suksesi itu besifat parsial, successor state yang menggantikan wilayah yang terlepas itu dinilai berkewajiban untuk menaggung hutang-hutang local atas wilayah yang bersangkutan.


October 31, 2013

Suksesi Negara : hukum internasional

Suksesi Negara : hukum internasional

Pengertian secara harfiah : penggantian Negara.
Suatu keadaan dimana telah terjadi perubahan atau penggantian kedaulatan sehingga terjadi semacam penggantian Negara yang membawa akibat hukum yang sangat kompleks.
Negara “yang digantikan” disebut Predecesor state. Sedangkan Negara yang “menggantikan” disebut successor state.
Contohnya : suatu wilayah yang sebelumnya merupakan wilayah jajahan, kemudian menjadi Negara merdeka baru.

Predecessor state –nya adalah Negara yang sebelumnya menguasai wilayah jajahannya itu, sedangkan successor state-nya adalah Negara merdeka baru itu.

Suatu Negara yang terpecah-pecah menjadi dua Negara atau lebih Negara baru, sedangkan Negara lama lenyap. Predecessor state-nya adalah Negara sebelum terpecah-pecahnya Negara yang telah lenyap itu.
Apakah dengan terjadinya suksesi Negara itu seluruh hak dan kewajiban Negara yang lama atau Negara yang digantikan (predecessor state) secara otomatis beralih kepada Negara (Negara-negara) yang  baru atau Negara yang menggantikan (successor state) ?

Masalah suksesi Negara ini diatur dalam konvensi wina tentang suksesi Negara dalam hubungan dengan perjanjian internasional 1978.
Ada dua masalah penting dalam pembahasan suksesi Negara
1. Fakta-fakta atau peristiwa-peristiwa apa sajakah yang menunjukan telah terjadi suksesi Negara?
2. Akibat hukumnya apabila terjadi suksesi Negara?

1) Menurut pendapat para ahli ada sejumlah fakta atau peristiwa yang menunjukan telah terjadinya suksesi Negara, yaitu :
a. Penyerapan (absorption)
b. Pemecahan (dismemberment)
c. Kombinasi penyerapan dan pemecahan.
d. Negara-negara merdeka baru (newly independent states)
e. Bentuk bentuk lain.

a) Penyerapan (absorption)
Dalam hal ini suatu Negara diserap oleh Negara lain, sehingga terjadi penggabungan dua subjek hukum internasional.

Contoh : penyerapan kore oleh jepang pada tahun 1910.
b) Pemecahan ( dismemberment)
Suatu Negara terpecah-pecah menjadi beberapa Negara-negara yang berdiri sendiri.
Dalam hal ini dapat terjadi karena keadaan dimana Negara yang lama lenyap sama sekali (misalnya : uni soviet, cekoslowakia) atau Negara yang lama masih ada tapi wilayahnya berubah karena sebagian terpecah-pecah menjadi Negara-negara yang berdiri sendiri.

c) Kombinasi penyerapan dan pemecahan
Suatu Negara pecah menjadi beberapa bagian dan bagian-bagian itu diserap oleh Negara (atau Negara-negara) lain.
Contoh : terpecah-pecahnya polandia 1795 dimana pecahan-pecahannya masing-masing diserap oleh Russia, Austria dan prusia.

d) Negara Negara merdeka baru
Berbagai wilayah yang sebelumnya merupakan bagian atau jajahan dari Negara lain memerdekakan diri menjadi Negara- Negara yang berdaulat.

e) Bentuk-bentuk lain
Pada dasarnya merupakan penggabungan dua atau lebih subjek hukum internasional (dalam arti Negara) menjadi satu Negara atau pemecahan satu subjek HI (dalam arti Negara) menjadi beberapa Negara.


2) Konvensi Wina 1978 memerinci adanya 5 bentuk suksesi Negara secara factual yaitu :

  1. Suatu wilayah Negara yang dalam hubungan internasional menjadi tanggung jawab Negara itu kemudian berubah menjadi bagian dari Negara itu.
  2. Negara-negara merdeka baru, yaitu jika successor state beberepa waktu sebelum terjadinya suksesi Negara merupakan wilayah yang tidak bebas dalam hubungan internasional berada di bawah tanggung jawab Negara yang digantikan (predecessor state).
  3. Bergabungnya dua wilayah atau lebih menjadi satu Negara.
  4. Bergabungnya dua wilayah atau lebih menjadi satu serikat (federal).
  5. Terpecah-pecahnya suatu Negara menjadi beberapa Negara baru.

Thursday, March 14, 2013

March 14, 2013

Tentang pensyaratan (reservasi)

Tentang pensyaratan (reservasi)

Jika semua peserta atau negara dapat menyetujui seluruh isi atau pasal-pasal dalam suatu perjanjian maka berarti seluruh negara peserta terikat oleh seluruh isi ketentuan dalam perjanjian itu. Bagaimanakah halnya jika suatu negara yang secara umum berniat untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian namun ia tidak setuju dengan isi beberapa ketentuan dalam perjanjian itu? Apakah otomatis berarti negara itu tidak boleh menjadi negara pihak (state party) dalam perjanjian yang bersangkutan?
             Sebagaimana telah disinggung pada uraian sebelumnya bahwa suatu negara dapat menjadi peserta atau menyatakan terikat dalam suatu perjanjian tanpa harus terikat kepada seluruh ketentuan dalam perjanjian itu, yaitu dengan cara mengajukan pensyaratan atau reservasi (reservation). Keadaan ini kerap terjadi dalam perjanjian-perjanjian multilateral materinya sangat kompleks dan mencakup aspek yang sangat luas.
            Dalam perjanjian-perjanjian yang demikian tidak mudah untuk mencapai kesepakatan bulat yang mencakup seluruh isi perjanjian. Tidak jarang satu atau lebih negara menolak untuk menerima atau terikat pada salah satu pasal atau beberapa pasal dari perjanjian itu – mungkin karena dianggap tidak sesuai dengan kepentingannya.  Alasan penolakan tersebut bahkan bisa bersiat fundamental, misalnya karena ketentuan dalam undang-undang dasar atau konstitusi negara yang bersangkutan tidak membenarkannya.
            Jika banyak negara menyatakan penolakan seperti itu maka perjanjian pun terancam gagal memperoleh kata sepakat, sehingga gagal pula maksud untuk menjadikan ketentuan dalam perjanjian itu sebagai hukum internasional positif. Ini tentu akan menghambat pertumbuhan hukum internasional, khususnya yang bersumber dari perjanjian. Akibatnya lebih jauh, negara-negara pun akan skeptis untuk terlibat lagi dalam berbagai pembahasan perjanjian multilateral karena dibayang-bayangi oleh ancaman kegagalan mencapai kata sepakat padahal usaha telah dilakukan dengan susah payah, yang dapat memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun.
            Dari sisi lain, negara-negara itu sesungguhnya menyadari pentingnya perjanjian internasional dalam mengatur kebutuhan dan pergaulan mereka sebagai anggota masyarakat internasional. Sehingga, jika dipaksakan agar seluruh isi perjanjian mendapatkan persetujuan secara bulat, perjanjian pun terancam gagal diwujudkan. Padahal, negara-negara yang menolak satu atau beberapa pasal dari perjanjian itu sesungguhnya sama sekali tidak keberatan terhadap isi perjanjian atau pasal-pasal perjanjian lainnya.
            Menghadapi keadaan yang tidak menguntungkan demikian maka dalam praktik pembuatan perjanjian internasional berkembanglah apa yang dinamakan praktik pensyaratan atau reservasi. Maksudnya, negara-negara yang menyatakan persetujuannya untuk terikat pada suatu perjanjian diperbolehkan untuk menyatakan persetujuannya itu dengan mengajukan pensyaratan atau reservasi, yaitu pernyataan sepihak yang diajukan oleh suatu negara pada saat menyatakan persetujuannya untuk terikat dalam suatu perjanjian internasional bahwa negara itu setuju untuk terikat dalam perjanjian internasional itu namun tidak bersedia terikat pada pasal-pasal tertentu, atau negara yang bersangkutan memberi pengertian lain atas isi dari pasal-pasal tertentu tadi.
            Dengan melihat pengertian pensyaratan atau reservasi sebagaimana diuraikan di atas dan kaitannya dengan perjanjian internasional, ada beberapa hal yang penting yang harus diperhatikan dalam pensyaratan atau reservasi itu:
(1)   Bahwa pensyaratan harus diajukan bersamaan dengan atau pada saat menyatakan persetujuan untuk terikat pada suatu perjanjian internasional;
(2)   Bahwa pensyaratan mengandung dua makna, yaitu pertama, ada yang berupa penolakan penuh atas isi atau pasal atau sejumlah pasal tertentu dari suatu perjanjian internasional; kedua, ada pula yang berupa pemberian arti atau penafsiran lain atau tersendiri atas isi suatu pasal atau sejumlah pasal tertentu dalam suatu perjanjian internasional;
(3)   Ada dua macam pensyaratan atau reservasi, yaitu pertama, pensyaratan dengan sistem suara bulat (unanimity system) dan pensyaratan menurut doktrin atau sistem Pan Amerika (Pan American system).
(4)   Pensyaratan itu tunduk pada beberapa pembatasan atau larangan.
            Tentang hal (1) : pensyaratan harus diajukan bersamaan dengan atau pada saat suatu negara menyatakan persetujuannya untuk terikat pada suatu perjanjian internasional. Maksud dari ketentuan ini adalah untuk menjamin kepastian hukum bagi semua pihak. Sebab, pada waktu menyatakan persetujuan untuk terikat itulah dapat diketahui bagaimana sikap suatu negara terhadap suatu perjanjian, apakah negara itu menerima seluruh isinya atau tidak. Kecuali itu, mudah dipahami bahwa oleh karena pensyaratan merupakan tambahan saja dari pernyataan mengikatkan diri dalam suatu perjanjian maka tidaklah mungkin pensyaratan itu diajukan sebelum negara itu menyatakan persetujuannya untuk terikat dalam suatu perjanjian.
            Sebaliknya, jika pensyaratan diajukan setelah setelah persetujuan negara itu untuk terikat dalam suatu perjanjian, hal itu akan berpengaruh terhadap negara-negara peserta lainnya maupun terhadap pelaksanaan perjanjian itu. Karena, dengan tindakan demikian, sama saja artinya dengan perubahan sikap negara itu terhadap perjanjian (yang sebelumnya ia telah setuju untuk terikat). Yang lebih krusial adalah jika ternyata pasal atau pasal-pasal yang terhadapnya diajukan pensyaratan itu telah menimbulkan akibat hukum bagi para pihak, termasuk negara yang mengajukan pensyaratan tadi. Ini bukan hanya tidak adil tetapi bukan tidak mungkin justru dapat melahirkan sengketa yang tidak mudah untuk diselesaikan.
            Tentang hal (2) : pensyaratan mengandung dua makna yaitu pertama, berupa penolakan penuh atas isi atau pasal atau sejumlah pasal tertentu dari suatu perjanjian internasional dan kedua, berupa pemberian arti atau penafsiran lain atau tersendiri atas isi suatu pasal atau sejumlah pasal tertentu dalam suatu perjanjian internasional. Dalam hal yang pertama, negara yang mengajukan reservasi itu menolak seluruh isi pasal atau pasal-pasal yang terhadapnya diajukan reservasi.  Artinya, negara yang bersangkutan sama sekali tidak terikat oleh ketentuan pasal atau pasal-pasal perjanjian tersebut. Sedangkan dalam hal yang kedua, secara formal negara yang mengajukan reservasi tetap terikat oleh ketentuan dalam pasal atau pasal-pasal yang direservasi itu menurut penafsiran negara itu sendiri. Penting dikemukakan di sini bahwa dalam pengertian mana pun reservasi itu dilakukan, akibatnya adalah bahwa perjanjian tersebut menjadi tidak utuh lagi berlakunya.
            Tentang hal (3) : ada dua macam atau sistem reservasi, sistem persetujuan bulat dan sistem Pan Amerika. Dalam pengertian mana pun reservasi itu dilakukan, yang menjadi pertanyaan adalah haruskah reservasi yang diajukan oleh suatu negara itu memperoleh persetujuan dari seluruh peserta? Bagaimanakah halnya jika persyaratan itu ditolak oleh sebagian peserta dan hanya diterima oleh sebagian peserta lainnya?
            Inilah yang kemudian melahirkan dua sistem ratifikasi. Pertama sistem suara bulat (unanimity system) dan sistem Pan Amerika (Pan American system). Dalam sistem suara bulat, reservasi yang diajukan oleh suatu negara, untuk dapat berlaku dan mengikat, harus mendapatkan persetujuan semua negara peserta lainnya. Artinya, jika ada satu negara saja yang menolaknya, meskipun negara peserta lainnya menyetujui, maka reservasi tersebut tidak berlaku. Akibatnya, kemungkian besar negara yang mengajukan reservasi tersebut akan mengundurkan diri dari perjanjian. Hal ini dapat menghambat pembentukan perjanjian internasional sebab sangat tidak mudah untuk mendapatkan persetujuan bulat dari semua negara peserta suatu perjanjian. Dengan kata lain, perjanjian yang sudah dirumuskan dengan susah payah akhirnya gagal menjadi hukum internasional positif.
            Karena alasan itulah lahir sistem yang kedua, yaitu sistem Pan Amerika (Pan American system). Menurut sistem ini, suatu reservasi yang diajukan oleh suatu negara, untuk dapat dinyatakan berlaku atau mengikat, tidak perlu harus mendapatkan persetujuan seluruh negara peserta. Reservasi itu sudah cukup dinyatakan berlaku sepanjang ada negara peserta lain yang menyetujuinya. Akibatnya, reservasi itu hanya berlaku antara negara mengajukan dan negara yang menyetujui reservasi tersebut. Sedangkan antara negara yang mengajukan dan negara-negara peserta lain yang menolaknya, reservasi itu tidak berlaku atau tidak mengikat.
            Keuntungan dari sistem Pan Amerika ini adalah bahwa akan lebih banyak negara yang dapat ikut sebagai pihak dalam suatu perjanjian karena tidak perlu dihantui oleh penolakan negara-negara lainnya selain bahwa kepentingan negara itu sendiri tetap dihormati. Sebab, mereka masih dapat ikut serta dalam suatu perjanjian dengan mengesampingkan pasal atau pasal-pasal yang dipandang tidak sesuai dengan kepentingan nasional negara itu. Namun, sisi negatif dari sistem ini adalah bahwa perjanjian itu menjadi tidak utuh lagi.
            Tentang hal (4) : pensyaratan tunduk pada beberapa pembatasan atau larangan. Meskipun dengan adanya sistem Pan Amerika dalam reservasi, di satu pihak, kepentingan masing-masing negara peserta perjanjian terjamin dan, di lain pihak, mendorong makin banyak lahir perjanjian internasional, hal itu bukanlah berarti bahwa reservasi dapat dilakukan terhadap setiap perjanjian dan tanpa pembatasan. Reservasi tidak dibenarkan, jika:
(a)   Perjanjian itu melarang dilakukannya reservasi terhadap pasal-pasal tertentu. Larangan itu secara tegas dicantumkan dalam salah satu pasal dari perjanjian tersebut. Dengan demikian, berarti reservasi hanya dapat dilakukan terhadap pasal-pasal yang tidak secara tegas dinyatakan tidak dilarang untuk dilakukan reservasi;
(b)   Perjanjian itu melarang pensyaratan terhadap seluruh isi atau materi perjanjian. Larangan ini pun dicantumkan secara tegas dalam salah satu pasal perjanjian itu;
(c)    Reservasi itu bertentangan dengan maksud dan tujuan dari dibuatnya perjanjian itu. Dalam hal ini, tidak terdapat ketentuan atau pasal dalam perjanjian itu yang secara tegas melarang dilakukannya reservasi, namun dengan melihat isi reservasi yang diajukan oleh suatu negara peserta, jika dihubungkan dengan maksud dan tujuan dibuatnya perjanjian itu, ternyata reservasi tersebut terbukti bertentangan.
            Berdasarkan seluruh uraian di atas tampaklah bahwa pensyaratan atau reservasi, baik dengan sistem suara bulat maupun dengan sistem Pan Amerika, tidaklah dapat berlaku terhadap setiap perjanjian internasional. 

Monday, February 4, 2013

February 04, 2013

Hak-hak atas wilayah baru, perubahan-perubahan wilayah dan perubahan lainnya, dan traktat-traktat; tidak memberi pengakuan

Hak-hak atas wilayah baru, perubahan-perubahan wilayah dan perubahan lainnya, dan traktat-traktat; tidak memberi pengakuan

Sering negara-negara meperoleh wilayah baru atau hak-hak lain melelui tindakan sepihak yang kemungkinan:
a. Sesuai dengan hukum internasional, atau
b. Melanggar hukum internasional.

Dalam hal melanggar hukum internasional, pengakuan mungkin dapat diupayakan untuk mengubah keraguan atas hak tersebut menjadi sesuatu yang sah dan karena pengakuan itu akan menjadi sesuatu pelepasan dari tuntutan negara-negara lain berupa klaim-klaim atau keberatan-keberatan yang tidak sesuai dengan hak yang diakui. Dengan cara ini kemungkinan bahwa tidak diberikannya pengakuan akan melemahkan tuntutan yang didasarkan atas persetujuan diam-diam dikesampingkan. Kesinambungan hubungan-hubungan resmi dengan negara yang bersangkutan,setelah pengambilalihan wilayah tersebut, tidak dengan sendirinya mengandung arti pengakuan terhadap hak atas wilayah baru .
FUNGSI PENGAKUAN
Para sarjana hukum internasional pada umumnya berpendapat bahwa ”pengakuan” (Inggris: Recognition, Prancis: Reconnaissance, Jerman: Anerkennung) adalah suatu lembaga yang sangat penting artinya dalam hubungan antar Negara.
Dalam abad ke-20 ini tidak ada satu negarapun dapat hidup terasing dari Negara-negara lainnya dan alat-alat komunikasi yang modern telah mendorong menciptakan hubungan interpendensi yang erat antara Negara-negara di dunia ini.
Tetapi sebelum suatu Negara baru dapat mengadakan hubungan dalam berbagai bidang dengan Negara-negara lainnya, baik politik, ekonomi, social budaya, dan sebagainya, maka terlebih dahulu harus melalui pengakuan. Dengan demikian, fungsi pengakuan adalah untuk menjamin suatu Negara baru dapt menduduki tempat yang wajar sebagai suatu organism politik yang merdeka dan berdaulat di tengah-tengah keluarga bangsa-bangsa, sehingga secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan Negara-negara lainnya, tanpa mengkhawatirkan bahwa kedudukannya sebagai kesatuan politik itu akan diganggu oleh Negara-negara yang talah ada.
Brierly mengatakan, bahwa lembaga pengakuan internasional disamping nantinya yang penting dilihat dari segi doktrin hokum internasional, juga merupakan masalah yang selalu menjadi pemikiran bagi kementrian-kementrian luar negeri dan bagi para sarjana hukum internasional yang perhatiannya terutama tertuju kepada penerapan sistem itu dalam praktek.
Demikian pula Starke berpendapat bahwa masalah pengakuan kelihatannya merupakan suatu masalah yang sederhana, tetapi kesan itu tidak demikian, karena masalah ini merupakan salah satu bagian yang paling sulit dalam hokum internasional, bukan saja dilihat dari segi asas-asas, tetapi jua secara intrinsic karena banyaknya masalah-masalah sulit yang sering terjadi dalam praktek.
Nampaklah bahwa tidak terdapat perbedaan pendapat diantara para ahli mengenai arti penting dari pengakuan intervensional, sehingga pembahasan menganai pengakuan masih tetap penting.
PERBEDAAN ANTARA PENGAKUAN NEGARA DAN PEMERINTAH
1. Pengakuan Negara adalah pengakuan terhadap suatu entitas baru yang talah mempunyai semua unsure konstitutif Negara dan yang talah mewujudkan kemampuannya untuk melaksanakan hak-hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat internasional.
2. Pengakuan Negara ini mengakibatkan pula pengakuan terhadap pemerintah Negara yang diakui dan berisikan kesediaan Negara yang mengakui untuk mengadakan hubungan dengan pemerintahan yang baru itu.
3. Pengakuan terhadap suatu Negara sekali diberikan tidak dapat ditarik kembali, sedangkan pengakuan terhadap suatu pemerintahan dapat di cabut sewaktu-waktu. Bila suatu pengakuan ditolak atau dicabut setelah terbentuknya suatu pemerintah baru , maka Negara yang menolak atau mencabut  pengakuan tersebut tidak lagi mempunyai hubungan resmi dengan Negara tersebut. Bila suatu pengakuan ditolak atau dicabut, maka personalitas internasional Negara tersebut tidak berubah karena perubahan suatu pemerintah tidak mempengaruhi personalitas internasional suatu Negara.
Menganai pengakuan de jure yang mungkin diberikan kepada pemerintah pelarian (government in exile), hal seperti ini hanya terjadi dalam keadaan perang, yaitu apabila suatu negara diduduki oleh satu kekuasaan asing dan beberapa pemimppin dari negara tersebut  melarikan diri keluar wilayahnya. Di luar negeri mereka membentuk suatu pemerintah pelarian, seperti contoh pemerintah Belanda yang dibentuk di London ketika Nederland diduduki oleh Nazi Jerman selama Perang Dunia ke II. Pengakuan de jure seperti ini biasanya diberikan oleh negara lain  yang juga sedang berperang dengan negara yang menduduki wilayah negara yang bersangkutan.

PENYALAHGUNAAN PENGAKUAN PEMERINTAH BARU
Tujuan penyalahgunaan pengakuan pemerintah baru adalah bahwa pengakuan yang diberikan kepada suatu pemerintah baru yang bersifat sebagai alat politik nasional guna menekannya supaya memberikan konsesi – konsesi politik dan lain – lain kepada negara yang akan memberikan pengakuan.
AKIBAT  HUKUM TIDAK MENDAPAT PENGAKUAN

1. Akibat Hukum Tidak Mendapat Pengakuan Sebagai Negara Baru
Ada beberapa akibat hukum yang dapat diterima nrgara bilamana yang bersangkutan tidak mendapat pengakuan:
a. Negara tidak dapat membuka perwakilan diplomatic di Negara yang menolak mengakui
b. Hubungan diplomatic sulit untuk dilakukan
c. Warga dari Negara yang tidak diakui sulit untuk masuk ke wilayah Negara yang tidak mau mengakui
d. Warga dari Negara yang tidak diakui tidak dapat mengajukan tuntutan di depan pengadilan nasional Negara yang tidak mau mengakui

2. Akibat Hukum Tidak Mendapat Pengakuan Sebagai Pemerintah Baru
Penolakan terhadap kehadiran pemerintah barudalam praktik Negara-negara akan menimbulkan akibat sebagai berikut:
a. Pemerintah yang tidak diakui tidak dapat mengajukan tuntutan ke  Negara yang tidak mengakuinya
b. Pemerintah yang tidak diakui tidak dapat menuntut pencairan asset-aset negaranya yang ada di wilayah Negara yang tidak mengakui
c. Perjanjian yang dibuat pemerintah lama dengan Negara yang tidak mau mengakui tidak dapat dilaksanakan

WHY MUST VISIT TO BALI?


Bali is a beautiful island and have a lot of unique culture. Your tour will be really fun, enjoyable and get Cheap Bali Tour Packages with number one service for your trip. Here you can choice your Bali private tour our Bali Tour package, Bali Traditional tours, Bali Spa, etc with cheap price, but good service with profesional, and friendly. Fear of tour travel agents who give bad service and making you lose money and effort? fear of bad, evil travel tour agent who will harm you?  CLICK HERE to Book It Now

February 04, 2013

MACAM ATAU JENIS PENGAKUAN

MACAM ATAU JENIS PENGAKUAN

Ada dua macam atau jenis pengakuan, yaitu :
1. Pengakuan de Facto; dan
2. Pengakuan de Jure.
Pengakuan de facto, secara sederhana dapat diartikan sebagai pengakuan terhadap suatu fakta. Maksudnya, pengakuan ini diberikan jika faktanya suatu negara itu memang ada. Tanpa mempersoalkan keabsahan secara yuridis dari pihak yang diakui.  Oleh karena itu, bertahan atau tidaknya pengakuan ini tergantung pada fakta itu sendiri, apa fakta itu (yakni negara yang diberi pengakuan tadi) bisa bertahan atau tidak.  Dengan demikian, pengakuan ini bersifat sementara. Lebih lanjut, karena sifatnya hanya memberikan pengakuan terhadap suatu fakta maka pengakuan ini tidak perlu mempersoalkan sah atau tidaknya pihak yang diakui itu.  Sebab, bilamana negara yang diakui (atau fakta itu) ternyata tidak bisa bertahan, maka pengakuan ini pun akan berakhir dengan sendirinya.
Berbeda dengan pengakuan de facto yang bersifat sementara, pengakuan de jure adalah pengakuan yang bersifat permanen. Pengakuan ini diberikan apabila negara yang akan memberikan pengakuan itu sudah yakin betul bahwa suatu negara yang baru lahir itu akan bisa bertahan.  Oleh karena itu, biasanya suatu negara akan memberikan pengakuan de facto terlebih dahulu baru kemudian de jure.  Namun tidak selalu harus demikian.  Sebab bisa saja suatu negara, tanpa melalui pemberian pengakuan de facto, langsung memberikan pengakuan de jure.  Biasanya pengakuan de jure akan diberikan apabila :
Penguasa di negara (baru) itu benar-benar menguasai (secara formal maupun substansial) wilayah dan rakyat yang berada di bawah kekuasaannya;
Rakyat di negara itu, sebagian besar, mengakui dan menerima penguasa (baru) itu;
Ada kesediaan dari pihak yang akan diakui itu untuk menghormati hukum internasional.
Dalam pergaulan Internasional biasanya pengakuan de facto dan pengakuan de jure tidak selalu diberikan secara bertahap. Suatu negara bisa saja menempuh tahap pemberian pengakuan seperti tersebut di atas yaitu pengakuan de facto dan kemudian dilanjutkan dengan pengakuan de jure. Atau negara lain tidak mengikuti tahap tersebut, melainkan hanya dengan memberikan pengakuan de facto saja tanpa dilanjutkan dengan pengakuan de jure. Sebaliknya ada negara yang langsung memberikan pengakuan de jure tanpa didahului dengan pengakuan de facto.
Dalam praktik, pengakuan de facto dan pengakuan de jure biasanya diberikan kepada suatu negara baru atau kepada suatu pemerintah baru. Pengakuan terhadap suatu bangsa, kaum pemberontak maupun pengakuan atas hak-hak teritorial baru boleh dikatakan sangat jarang diberikan tahap pengakuan de facto maupun tahap pengakuan de jure, melainkan hanya berupa pengakuan, tanpa diembel-embeli dengan de facto dan de jure.

Cara Pemberian Pengakuan
Ada dua cara pemberian pengakuan, yaitu :
1. Secara tegas (expressed recognition); dan
2. Secara diam-diam atau tersirat (implied recognition).
Pengakuan secara tegas maksudnya, pengakuan itu diberikan secara tegas melalui suatu pernyataan resmi.  Sedangkan pengakuan secara diam-diam atau tersirat maksudnya adalah bahwa adanya pengakuan itu dapat disimpulkan dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh suatu negara (yang mengakui).  Beberapa tindakan atau peristiwa yang dapat dianggap sebagai pemberian pengakuan secara diam-diam adalah :
Pembukaan hubungan diplomatik (dengan negara yang diakui secara diam-diam itu);
Kunjungan resmi seorang kepala negara (ke negara yang diakui secara diam-diam itu);
Pembuatan perjanjian yang bersifat politis (dengan negara yang diakui secara diam-diam itu).

1. Penarikan Kembali Pengakuan
Secara umum dikatakan bahwa pengakuan diberikan harus dengan kepastian. Artinya, pihak yang memberi pengakuan terlebih dahulu harus yakin bahwa pihak yang akan diberi pengakuan itu telah benar-benar memenuhi kualifikasi sebagai pribadi internasional atau memiliki kepribadian hukum internasional (international legal personality). Sehingga, apabila pengakuan itu diberikan maka pengakuan itu akan berlaku untuk selamanya dalam pengertian selama pihak yang diakui itu tidak kehilangan kualifikasinya sebagai pribadi hukum menurut hukum internasional
Namun, dalam diskursus akademik, satu pertanyaan penting kerapkali muncul yaitu apakah suatu pengakuan yang diberikan oleh suatu negara dapat ditarik kembali? Pertanyaan ini berkait dengan persoalan diperbolehkan atau tidaknya memberikan persyaratan terhadap pengakuan.
Terhadap persoalan di atas, ada perbedaan pendapat di kalangan sarjana yang dapat digolongkan ke dalam dua golongan:
(1) Golongan pertama adalah mereka yang berpendapat bahwa pengakuan dapat ditarik kembali jika pengakuan itu diberikan dengan syarat-syarat tertentu dan ternyata pihak yang diakui kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan itu;
(2) Golongan kedua adalah mereka yang berpendapat bahwa, sekalipun pengakuan diberikan dengan disertai syarat, tidak dapat ditarik kembali, sebab tidak dipenuhinya syarat itu tidak menghilang eksistensi pihak yang telah diakui tersebut.
Sesungguhnya ada pula pandangan yang menyatakan bahwa pengakuan itu tidak boleh disertai dengan persyaratan. Misalnya, persyaratan itu diberikan demi kepentingan pihak yang mengakui. Contohnya, suatu negara akan memberikan pengakuan kepada negara lain jikan negara yang disebut belakangan ini bersedia menyediakan salah satu wilayahnya sebagai pangkalan militer pihak yang hendak memberikan pengakuan.
Persyaratan semacam itu tidak dibenarkan karena dianggap sebagai pemaksaan kehendak secara sepihak. Hal demikian dipandang tidak layak karena pengakuan yang pada hakikatnya merupakan pernyataan sikap yang bersifat sepihak disertai dengan persyaratan yang membebani pihak yang hendak diberi pengakuan.
Pertimbangan lain yang tidak membenarkan pemberian persyaratan dalam memberikan pengakuan (yang berarti tidak membenarkan pula adanya penarikan kembali pengakuan) adalah bahwa memberi pengakuan itu bukanlah kewajiban yang ditentukan oleh hukum internasional.  Artinya, bersedia atau tidak bersedianya suatu negara memberikan pengakuan terhadap suatu peristiwa atau fakta baru tertentu sepenuhnya berada di tangan negara itu sendiri. Dengan kata lain, apakah suatu negara akan memberikan pengakuannya atau tidak, hal itu sepenuhnya merupakan pertimbangan subjektif negara yang bersangkutan.
Persoalan lain yang timbul adalah bahwa dikarenakan tidak adanya ukuran obejktif untuk pemberian pengakuan itu maka secara akademik menjadi pertanyaan apakah pengakuan itu merupakan bagian dari atau bidang kajian hukum internasional ataukah bidang kajian dari politik internasional.  Secara keilmuan, pertanyaan ini sulit dijawab karena praktiknya pengakuan itu lebih sering diberikan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang bersifat politis daripada hukum.  Oleh sebab itulah, banyak pihak yang memandang pengakuan itu sebagai bagian dari politik internasional, bukan hukum internasional. Namun, dikarenakan pengakuan itu membawa implikasi terhadap masalah-masalah hukum internasional, hukum nasional, bahkan juga putusan-putusan badan peradilan internasional maupun nasional, bagian terbesar ahli hukum internasional menjadikan pengakuan sebagai bagian dari pembahasan hukum internasional, khususnya dalam kaitanya dengan substansi pembahasan tentang negara sebagai subjek hukum internasional.
2. Bentuk-bentuk Pengakuan
Yang baru saja kita bicarakan adalah pengakuan terhadap suatu negara. Dalam praktik hubungan internasional hingga saat ini, pengakuan ternyata bukan hanya diberikan terhadap suatu negara. Ada berbagai macam bentuk pemberian pengakuan, yakni (termasuk pengakuan terhadap suatu negara):
1. Pengakuan negara baru.  Jelas, pengakuan ini diberikan kepada suatu negara (entah berupa pengakuan de facto maupun de jure).
2. Pengakuan pemerintah baru. Dalam hal ini dipisahkan antara pengakuan terhadap negara dan pengakuan terhadap pemerintahnya (yang berkuasa).  Hal ini biasanya terjadi jika corak pemerintahan yang lama dan yang baru sangaat kontras perbedaannya.
3. Pengakuan sebagai pemberontak. Pengakuan ini diberikan kepada sekelompok pemberontak yang sedang melakukan pemberontakan terhadap pemerintahnya sendiri di suatu negara. Dengan memberikan pengakuan ini, bukan berarti negara yang mengakui itu berpihak kepada pemberontak. Dasar pemikiran pemberian pengakuan ini semata-mata adalah pertimbangan kemanusiaan. Sebagaimana diketahui, pemberontak lazimnya melakukan pemberontakan karena memperjuangkan suatu keyakinan politik tertentu yang berbeda dengan keyakinan politik pemerintah yang sedang berkuasa. Oleh karena itu, mereka sebenarnya bukanlah penjahat biasa. Dan itulah maksud pemberian pengakuan ini, yaitu agar pemberontak tidak diperlakukan sama dengan kriminal biasa.  Namun, pengakuan ini sama sekali tidak menghalangi penguasa (pemerintah) yang sah untuk menumpas pemberontakan itu.
4. Pengakuan beligerensi. Pengakuan ini mirip dengan pengakuan sebagai pemberontak. Namun, sifat pengakuan ini lebih kuat daripada pengakuan sebagai pemberontak. Pengakuan ini diberikan bilamana pemberontak itu telah demikian kuatnya sehingga seolah-olah ada dua pemerintahan yang sedang bertarung.  Konsekuensi dari pemberian pengakuan ini, antara lain, beligeren dapat memasuki pelabuhan negara yang mengakui, dapat mengadakan pinjaman, dll.
5. Pengakuan sebagai bangsa.  Pengakuan ini diberikan kepada suatu bangsa yang sedang berada dalam tahap membentuk negara. Mereka dapat diakui sebagai subjek hukum internasional.  Konsekuensi hukumnya sama dengan konsekuensi hukum pengakuan beligerensi.
6. Pengakuan hak-hak teritorial dan situasi internasional baru (sesungguhnya isinya adalah “tidak mengakui hak-hak dan situasi internasional baru”). Bentuk pengakuan ini bermula dari peristiwa penyerbuan Jepang ke Cina. Peristiwanya terjadi pada tahun 1931 di mana Jepang menyerbu Manchuria, salah satu provinsi Cina, dan mendirikan negara boneka di sana (Manchukuo).  Padahal Jepang adalah salah satu negara penandatangan Perjanjian Perdamaian Paris 1928 (juga dikenal sebagai Kellogg-Briand Pact atau Paris Pact), sebuah perjanjian pengakhiran perang.  Dalam perjanjian itu terdapat ketentuan yang menegaskan bahwa negara-negara penanda tangan sepakat untuk menolak penggunaan perang sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan politik. Dengan demikian maka penyerbuan Jepang itu jelas bertentangan dengan perjanjian yang ikut ditandatanganinya. Oleh karena itulah, penyerbuan Jepang ke Manchuria itu diprotes keras oleh Amerika Serikat melalui menteri luar negerinya, Stimson, yang menyatakan bahwa Amerika Serikat “tidak mengakui hak-hak teritorial dan situasi internasional baru” yang ditimbulkan oleh penyerbuan itu.  Inilah sebabnya pengakuan ini juga dikenal sebagai Stimson’s Doctrine of Non-Recognition.

ARTIKEL MENGENAI HAK-HAK ATAS WILAYAH BARU, PERUBAHAN-PERUBAHAN WILAYAH DAN PERUBAHAN LAINNYA, DAN TRAKTAT-TRAKTAT; TIDAK MEMBERI PENGAKUAN. Click Disini

WHY YOU MUST VISIT TO BALI?

Bali is a beautiful island and have a lot of unique culture. Your tour will be really fun, enjoyable and get Cheap Bali Tour Packages with number one service for your trip. Here you can choice your Bali private tour our Bali Tour package, Bali Traditional tours, Bali Spa, etc with cheap price, but good service with profesional, and friendly. Fear of tour travel agents who give bad service and making you lose money and effort? fear of bad, evil travel tour agent who will harm you?  CLICK HERE to Book It Now
February 04, 2013

PENGAKUAN DALAM HUKUM INTERNASIONAL

PENGAKUAN DALAM HUKUM INTERNASIONAL

Salah satu materi penting dalam pengajaran hukum internasional adalah masalah pengakuan (recognition).
Negara-negara yang termasuk kedalam masyarakat Internasional selalu tidak tetap dan berubah-ubah, perjalanan sejarah yang panjang membuahkan banyak perubahan tersebut. Negara-negara yang lenyap atau bergabung dengan negara lain untuk kemudian membentuk sebuah negara baru, atau terpecah menjadi beberapa negara-negara baru, atau wilayah-wilayah jajahan melalui proses emansipasi memperoleh status negara.
Perubahan-perubahan seperti ini telah menyebabkan persoalan –persoalan bagi masyarakat internasional. Salah satu dari masalah itu adalah pengakuan (recognition) terhadap negara baru atau pemerintah baru dan hal-hal yang berkaitan dengan perubahan status lainnya.
Masalah pengakuan lama-kelamaan mau tidak mau harus dihadapi oleh beberapa negara terutama apabila hubungan diplomatik dengan negara-negara atau pemerintah-pemerintah yang diakui itu dianggap perlu untuk dipertahankan.

TEORI PENGAKUAN
a. Pengakuan Terhadap Negara Baru
Pengakuan terhadap Negara baru adalah suatu pernyataan atau sikap dari suatu pihak untuk mengakui suatu entitas politik baru ssebagai Negara baru, subyek HI dengan hak-hak dan kewajiban yang melekat padanya, di mana dengan pengakuan itu berarti bahwa pihak yang mengakui bersedia melakukan hubungan dengan pihak yang diakui.
1. Teori Deklaratoir/Evidenter
Teori ini lahir dan berkembang sekitar permulaan abad XX. Tokoh-tokohnya antara lain Jellinek, Cavaglieri, dan Strup. Menurut teori ini, lahirnya suatu Negara hanyalah merupakan suatu peristiwa fakta yang sama sekali lepas dari ketentuan-ketentuan hukum internasional.  Adapun pengakuan semata-mata merupakan tindakan formalitas, penegasan atau penerimaan terhadap fakta yang sudah ada tersebut.  Dengan demikian pengakuan tidak melahirkan negara baru. Hal ini sejalan dengan Pasal 3 Konvensi Montevidio 1993 yang menyatakan bahwa eksistensi politik suatu Negara bebas dari pengakuan pihak lain.
Namun demikian, ternyata dalam praktik tidak ada jaminan Negara yang memiliki atribut lengkap langsung diterima sebagai subyek hukum internasional. Contohnya adalah kasus Rhodesia yang menyatakan kemerdekaannya pada 11 November 1965 dari Inggris. Namun PBB menolak pengakuan ini. Dasar pembenaran peolakan tersebut adalah bahwa Rhodesia dinyatakan melakukan pelanggaran prinsip-prinsip fundamental hukum internasional seperti diskriminasi rasial dan apartheid. Ketika tak ada Negara yang mau berhubungan, terbukti Rhodesia tidak bisa eksis sebagai Negara, yang kemudian digantikan Zimbabwe pada 1980.

2. Teori Konstitutif
Teori ini muncul di abad ke-19. Tokohnya antara lain Kelsen dan Vedross. Menurut teori ini suatu negara baru lahir bila telah diakui oleh Negara lain. Sekalipun Negara baru memiliki atribut formal dan kualifikasi statehood , tetapi tanpa pengakuan entitas baru tersebut tidak dapat memperoleh international personality.  Dengan demikian pengakuan melahirkan/menciptakan suatu negara baru, memiliki kekuatan konstitutif.
Dalam praktik ternyata teori konstitutif tidak sesuai diterapkan dalam banyak kasus. Misalnya, ketika baru memproklamirkan kemerdekaanya pada 17 Agustus 1945, hanya Mesir yang mengakui Indonesia. Belanda menolak bahkan menggalang Negara lain untuk tidak mengakui Indonesia. Namun Indonesia tetap eksis sebagai Negara.

3. Teori Pengakuan Kolektif
Tokoh dari teori ini adalah  Jessup. Teori ini lahir karena adanya pertentangan antara teori deklaratif dan konstitutif. Namun  pada dasarnya, Jessup lebih condong pada teori konstitutif. Bahwa kelahiran Negara baru harus melewati lembaga pengakuan yang parameternya ditentukan secara kolektif (oleh lembaga internasional tertentu) demikian pula pemberian ataupun penolakannya juga diberikan secara kolektif. Hal ini untuk mencegah masing-masing negara bertindak sendiri-sendiri tanpa parameter hukum yang jelas.
Sebagaimana dikemukakan para pakar hukum internasional, pengakuan adalah sisi tergelap dalam hukum internasional. Tidak dapat dipungkiri bahwa semua Negara sangat membutuhkan pengakuan dari Negara lain agar semakin mudah mengembangkan kerja sama demi kemajuan Negara itu sendiri.

b. Pengakuan Terhadap Pemerintah Baru
Pengakuan terhadap pemerintah baru berarti suatu sikap, peryantaan, atau kebijakan untuk menewrima suatu pemerintah sebagai wakil yang sah dari suatu Negara dan pihak yang mengakui siap melakukan hubungan internasional dengannya.
1. Teori Legitimasi (Oppenheim)
Menurut teori ini pengakuan hanya suatu formalitas/kesopanan dalam hubungan internasional. Dengan demikian, tidak memiliki kekuatan konstitutif. Pemerintah baru tidaklah memerlukan pengakuan khusus dari Negara lain untuk menyatakan keabsahannya sebagai wakil Negara yang sah.

2. Teori Defactoism (Thomas Jefferson)
Melihat banyaknya kudeta yang terjadi di Negara Amerika Latin, Afrika, dan Asia Jefferson mencoba memberikan penilaian yang obyektif Kriteria pemerintah yang lahir secara konstitusional. Parameter tersebut adalah:
a. Menguasai secara efektif organ-organ pemerintahan yang ada
b. Mendapat dukungan dari rakyat
Ketika syarat di atas belum terpenuhi, maka sebaiknya pemerintah baru tersebut diakui secara de facto, untuk kemudian ditingkatkan menjadi de jure.

3. Teori Legitimasi Konstitutif (Tobar)
Menurut Tobar, ketika terjadi prgantian pemerintah secara konstitusional sebaiknya pengakuan diberikan setelah  pemerintah baru mendapat legitimasi konstitusional dalam Hukum Nasional Negara setempat.

4. Teori Stimson
Menurut Stimson, pengakuan tidak perlu diberikan terhadap pemerintah baru  yang lahir dari kudeta. Teori ini bermaksud untuk mecegah terjadinya instabilitas mengingat adakalnya pemerintah yang berkuasa adalah pemerintah yang otoriter dan membuat rakyat menderita.

5. Teori Estrda
Menurut Estrada, keberadaan lembaga pengakuan lebih banyak mendatangkan mudarat dari pada manfaat. Dengan menggunbakan pertimbangan-pertimbangan politik, lembaga ini cenderung disalahgunakan untuk kepentingan mereka sendiri. Maka Estrada menyatakan bahwa mengakui atau menolak pemerintah  baru suatu Negara sama dengan intervensi terhadap urusan dalam negeri yang bersangkutan.

Artikel ''tentang Macam-macam atau jenis-jenis Pengakuan Dalam Hukum Internasional"
CLICK DISINI

WHY YOU MUST VISIT TO BALI?





Bali is a beautiful island and have a lot of unique culture. Your tour will be really fun, enjoyable and get Cheap Bali Tour Packages with number one service for your trip. Here you can choice your Bali private tour our Bali Tour package, Bali Traditional tours, Bali Spa, etc with cheap price, but good service with profesional, and friendly. Fear of tour travel agents who give bad service and making you lose money and effort? fear of bad, evil travel tour agent who will harm you?  CLICK HERE to Book It Now