Sengketa internasional dapat diklarifikasikan atas dua golongan, pertama, sengketa politik dan kedua, sengketa hukum. Menurut “optional clause” dari pasal 38 Statuta dari “World Court” (PCIJ), yuridiksi Mahkamah untuk menangani sengketa hukum dibatasi pada empat kategori, antara lain penafsiran, setiap masalah hukum internasional, pelanggaran kewajiban internasional, dan adanya keadaan yang memerlukan pemulihan (reparation) akibat pelanggaran itu.
Dapat dikualifikasikan sebagai sengketa politik bila, pertama, suatu negara memandang bahwa hukum internasional tidak cukup memadai untuk menyelesaikan sengketa internasional tidak cukup memadai untuk menyelasaikan sengketa (international law is too rudimentary or limited in scope ti provide any adequate solution), kedua, jika penyelesaian melalui hukum internasional bertentangan dengan moral internasional (may consider a settlement on the basis of international morality), ketiga, kelemahan hukum dari kasusnya baik secara hukum ataupun secara fakta (weaknes of their case in law).