Sejak zaman dahulu manusia selalu hidup bersama-sama di
dalam suatu kelompok. Di dalam kelompok manusia itulah mereka berjuang
bersama-sama dalam mempertahankan hidupnya. Untuk mempertahankan hak hidup
mereka pada tempat tertentu yang mereka anggap baik untuk sumber penghidupan
bagi kelompoknya, diperlukan seseorang atau sekelompok kecil orang yang
ditugaskan untuk mengatur dan memimpin kelompoknya.
Kepada pemimpin kelompok diberikan kekuasaan tertentu dan
anggota kelompok diharuskan pula menaati peraturan dan perintah pemimpinnya. Dengan
adanya seorang atau beberapa orang dijadikan pemimpin yang mengatur peri
kehidupan anggota kelompok dan adanya ketaatan dari anggota-anggota kelompok
terhadap pemimpinnya, maka timbullah di dalam kelompok itu suatu kekuasaan “pemerintahan”
yang amat sederhana.
Anggota kelompok
tersebut dengan sadar mengakui serta mendukung tat hidup dan peraturan yang
ditetapkan oleh pemimpin mereka. Tata dan peraturan hidup tertentu itu mula-mula
tidak tertulis yang batas-batasnya tidak terang, dan hanya merupakan adat
kebiasaan saja.
Lambat laun peraturan itu mereka tuliskan dan merupakan
peraturan-peraturan tertulis yang mereka jalankan dan taati. Kemudian dengan
meluasnya kepentingan kelompok-kelompok itu dan untuk mengatasi segala
kesulitan yang datangnya dari dalam maupun dari luar, dirasakan perlu adanya
suatu organisasi organisasi yang lebih teratur dan lebih berkekuasaan.
Organisasi itu amat diperlukan untuk melaksanakan dan
mempertahankan peraturan-peraturan hidup agar dapat berjalan dengan tertib. Organisasi
yang mempunyai kekuasaan itulah yang dinamakan Negara.