Kekuatan Mengikat Unsur Accidentalia Pada Suatu Perjanjian - Feel in Bali

Monday, April 28, 2014

Kekuatan Mengikat Unsur Accidentalia Pada Suatu Perjanjian

Setiap perjanjian sudah barang tentu memiliki akibat-akibat. Pasal 1338 ayat 1 menentukan bahwa setiap persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang – undang bagai mereka yang membuatnya. Ini berarti setiap persetujuan mengiukat para pihak. Dari perkataan “setiap” dalam pasal diatas dapat disimpulkan asas kebebasan berkontrak.

Kebebasan berkontrak ini dibatasi oleh hukum yang sifatnya memaksa. Sehingga para pihak yangmembuat persetujuan harus mentaati hukum yang sifatnnya memaksa terasebut. Misalnya terhadap pasal 1320. Ayat 2 pasal diatas merupakan kelanjutan dari ayat 1 karena jika persetujuan dapat dibatalkan secara sepihak berarti persetujuan tidak mengikat.

Ada persetujuan – persetujuan dimana untuk setiap pihak atau salah satu pihak menimbulkan suatu kewajiban yang berkelanjutan. Misalnya : sewa menyewa, persetujuan kerja , pemberian kuasa dan perseroan. Persetujuan – persetujuan ini dapat diakhiri secara sepihak , mengingat asasnya para pihak harus diberi kemungkinan untuk saling membebaskan dirinya dari pada hubungan semacam itu. Mereka dapat mencegah kemungkinan tersebut dengan membuat persetujuan untuk suatu jangka waktu tertentu.dan selama masa tersebut persetujuan dapat diakhiri dengan kata sepakat para pihak.

Pasal 1338 ayat 3 mengatur bahwa persetujuan – persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Adapun yang dimaksud dengan itu adalah  menjelaskan persetujuan menurut kepatutan dan keadilan.

Dari akibat-akibat hukum perjanjian yang telah di sebutkan diatas, suatu perjanjian mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Pasal 1335 dan Pasal 1337 KUH Perdata. Suatu perjanjian tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila perjanjian tersebut tidak mempunyai causa, causanya palsu, causanya bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Apa yang hendak dicapai oleh para pihak dalam suatu perjanjian harus disertai dengan suatu itikad baik. Perjanjian yang dibuat berdasarkan ketentuan pasal 1320, 1335, 1337 KUH Perdata mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat.

Ketiga pasal tersebut merupakan faktor otonom atau faktor penentu dalam menentukan isi perjanjian. Faktor otonom tersebut merupakan faktor penentu primer yang bersumber pada diri para pihak dan faktor otonom menempati urutan utama dalam menentukan daya mengikatnya suatu perjanjian. Selain faktor otonom yang bersumber dari diri para pihak, terdapat juga faktor heteronom yaitu faktor yang bersumber dari luar para pihak dalam menentukan daya mengikatnya suatu perjanjian. Faktor heteronom tersebut dapat ditelusuri pada ketentuan Pasal 1339 dan Pasal 1347 KUH Perdata.

Berdasarkan kedua pasal tersebut, faktor heteronom untuk menentukan daya mengikatnya suatu perjanjian terdiri dari syarat yang biasa diperjanjikan; kepatutan; kebiasaan; dan undang-undang. Dikaitkan dengan kekuatan mengikat dari unsur-unsur perjanjian yang dibuat oleh para pihak (unsur accidentalia) berdasarkan faktor heteronom pada ketentuan Pasal 1339 dan Pasal 1347 KUH Perdata. Dalam rumusan Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menegaskan bahwa, “Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang” (Subekti dan Tjitrosudibio, 2008:342) Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 1347 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ditegaskan bahwa, “Hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya diperjanjikan, dianggap secara diam-diam dimasukkan dalam perjanjian, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan” (Subekti dan Tjitrosudibio, 2008:343).

Dari kedua rumusan pasal tersebut dapat diketahui bahwa unsur accidentalia memiliki kekuatan mengikat bagi para pihaknya meskipun tidak dicantumkan secara tertulis dalam perjanjian, sejauh unsur tersebut telah diperjanjikan secara tegas oleh para pihaknya.

Niewenhuis dalam Agus Yudha Hernoko menyatakan bahwa kekuatan mengikat dari perjanjian yang muncul seiring dengan asas kebebasan berkontrak yang memberikan kebebasan dan kemandirian pada para pihak, pada situasi tertentu daya berlakunya dibatasi. Pertama, daya mengikat perjanjian itu dibatasi oleh iktikad baik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bahwa perjanjian itu harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Kedua, adanya overmacht atau force meajure juga membatasi daya mengikatnya perjanjian terhadap para pihak yang membuat perjanjian tersebut (Agus Yudha Hernoko, 2008:112).