Salah satu materi penting dalam pengajaran hukum internasional adalah masalah pengakuan (recognition).
Negara-negara yang termasuk kedalam masyarakat Internasional selalu tidak tetap dan berubah-ubah, perjalanan sejarah yang panjang membuahkan banyak perubahan tersebut. Negara-negara yang lenyap atau bergabung dengan negara lain untuk kemudian membentuk sebuah negara baru, atau terpecah menjadi beberapa negara-negara baru, atau wilayah-wilayah jajahan melalui proses emansipasi memperoleh status negara.
Perubahan-perubahan seperti ini telah menyebabkan persoalan –persoalan bagi masyarakat internasional. Salah satu dari masalah itu adalah pengakuan (recognition) terhadap negara baru atau pemerintah baru dan hal-hal yang berkaitan dengan perubahan status lainnya.
Masalah pengakuan lama-kelamaan mau tidak mau harus dihadapi oleh beberapa negara terutama apabila hubungan diplomatik dengan negara-negara atau pemerintah-pemerintah yang diakui itu dianggap perlu untuk dipertahankan.
TEORI PENGAKUAN
a. Pengakuan Terhadap Negara Baru
Pengakuan terhadap Negara baru adalah suatu pernyataan atau sikap dari suatu pihak untuk mengakui suatu entitas politik baru ssebagai Negara baru, subyek HI dengan hak-hak dan kewajiban yang melekat padanya, di mana dengan pengakuan itu berarti bahwa pihak yang mengakui bersedia melakukan hubungan dengan pihak yang diakui.
1. Teori Deklaratoir/Evidenter
Teori ini lahir dan berkembang sekitar permulaan abad XX. Tokoh-tokohnya antara lain Jellinek, Cavaglieri, dan Strup. Menurut teori ini, lahirnya suatu Negara hanyalah merupakan suatu peristiwa fakta yang sama sekali lepas dari ketentuan-ketentuan hukum internasional. Adapun pengakuan semata-mata merupakan tindakan formalitas, penegasan atau penerimaan terhadap fakta yang sudah ada tersebut. Dengan demikian pengakuan tidak melahirkan negara baru. Hal ini sejalan dengan Pasal 3 Konvensi Montevidio 1993 yang menyatakan bahwa eksistensi politik suatu Negara bebas dari pengakuan pihak lain.
Namun demikian, ternyata dalam praktik tidak ada jaminan Negara yang memiliki atribut lengkap langsung diterima sebagai subyek hukum internasional. Contohnya adalah kasus Rhodesia yang menyatakan kemerdekaannya pada 11 November 1965 dari Inggris. Namun PBB menolak pengakuan ini. Dasar pembenaran peolakan tersebut adalah bahwa Rhodesia dinyatakan melakukan pelanggaran prinsip-prinsip fundamental hukum internasional seperti diskriminasi rasial dan apartheid. Ketika tak ada Negara yang mau berhubungan, terbukti Rhodesia tidak bisa eksis sebagai Negara, yang kemudian digantikan Zimbabwe pada 1980.
2. Teori Konstitutif
Teori ini muncul di abad ke-19. Tokohnya antara lain Kelsen dan Vedross. Menurut teori ini suatu negara baru lahir bila telah diakui oleh Negara lain. Sekalipun Negara baru memiliki atribut formal dan kualifikasi statehood , tetapi tanpa pengakuan entitas baru tersebut tidak dapat memperoleh international personality. Dengan demikian pengakuan melahirkan/menciptakan suatu negara baru, memiliki kekuatan konstitutif.
Dalam praktik ternyata teori konstitutif tidak sesuai diterapkan dalam banyak kasus. Misalnya, ketika baru memproklamirkan kemerdekaanya pada 17 Agustus 1945, hanya Mesir yang mengakui Indonesia. Belanda menolak bahkan menggalang Negara lain untuk tidak mengakui Indonesia. Namun Indonesia tetap eksis sebagai Negara.
3. Teori Pengakuan Kolektif
Tokoh dari teori ini adalah Jessup. Teori ini lahir karena adanya pertentangan antara teori deklaratif dan konstitutif. Namun pada dasarnya, Jessup lebih condong pada teori konstitutif. Bahwa kelahiran Negara baru harus melewati lembaga pengakuan yang parameternya ditentukan secara kolektif (oleh lembaga internasional tertentu) demikian pula pemberian ataupun penolakannya juga diberikan secara kolektif. Hal ini untuk mencegah masing-masing negara bertindak sendiri-sendiri tanpa parameter hukum yang jelas.
Sebagaimana dikemukakan para pakar hukum internasional, pengakuan adalah sisi tergelap dalam hukum internasional. Tidak dapat dipungkiri bahwa semua Negara sangat membutuhkan pengakuan dari Negara lain agar semakin mudah mengembangkan kerja sama demi kemajuan Negara itu sendiri.
b. Pengakuan Terhadap Pemerintah Baru
Pengakuan terhadap pemerintah baru berarti suatu sikap, peryantaan, atau kebijakan untuk menewrima suatu pemerintah sebagai wakil yang sah dari suatu Negara dan pihak yang mengakui siap melakukan hubungan internasional dengannya.
1. Teori Legitimasi (Oppenheim)
Menurut teori ini pengakuan hanya suatu formalitas/kesopanan dalam hubungan internasional. Dengan demikian, tidak memiliki kekuatan konstitutif. Pemerintah baru tidaklah memerlukan pengakuan khusus dari Negara lain untuk menyatakan keabsahannya sebagai wakil Negara yang sah.
2. Teori Defactoism (Thomas Jefferson)
Melihat banyaknya kudeta yang terjadi di Negara Amerika Latin, Afrika, dan Asia Jefferson mencoba memberikan penilaian yang obyektif Kriteria pemerintah yang lahir secara konstitusional. Parameter tersebut adalah:
a. Menguasai secara efektif organ-organ pemerintahan yang ada
b. Mendapat dukungan dari rakyat
Ketika syarat di atas belum terpenuhi, maka sebaiknya pemerintah baru tersebut diakui secara de facto, untuk kemudian ditingkatkan menjadi de jure.
3. Teori Legitimasi Konstitutif (Tobar)
Menurut Tobar, ketika terjadi prgantian pemerintah secara konstitusional sebaiknya pengakuan diberikan setelah pemerintah baru mendapat legitimasi konstitusional dalam Hukum Nasional Negara setempat.
4. Teori Stimson
Menurut Stimson, pengakuan tidak perlu diberikan terhadap pemerintah baru yang lahir dari kudeta. Teori ini bermaksud untuk mecegah terjadinya instabilitas mengingat adakalnya pemerintah yang berkuasa adalah pemerintah yang otoriter dan membuat rakyat menderita.
5. Teori Estrda
Menurut Estrada, keberadaan lembaga pengakuan lebih banyak mendatangkan mudarat dari pada manfaat. Dengan menggunbakan pertimbangan-pertimbangan politik, lembaga ini cenderung disalahgunakan untuk kepentingan mereka sendiri. Maka Estrada menyatakan bahwa mengakui atau menolak pemerintah baru suatu Negara sama dengan intervensi terhadap urusan dalam negeri yang bersangkutan.
Artikel ''tentang Macam-macam atau jenis-jenis Pengakuan Dalam Hukum Internasional"
CLICK DISINI
WHY YOU MUST VISIT TO BALI?
Bali is a beautiful island and have a lot of unique culture. Your tour will be really fun, enjoyable and get Cheap Bali Tour Packages with number one service for your trip. Here you can choice your Bali private tour our Bali Tour package, Bali Traditional tours, Bali Spa, etc with cheap price, but good service with profesional, and friendly. Fear of tour travel agents who give bad service and making you lose money and effort? fear of bad, evil travel tour agent who will harm you? CLICK HERE to Book It Now