Ajaran teori tentang suksesi Negara : hukum internasional - Feel in Bali

Thursday, October 31, 2013

Ajaran teori tentang suksesi Negara : hukum internasional


Common Doctrine
Dalam hal terjadi suksesi Negara, segala hak dan kewajiban Negara yang lama (predecessor state) lenyap  bersamaan dengan lenyapnya predecessor state itu dan beralih kepada Negara yang menggantikan (successor state)

Tabula Rasa ( Clean State)
Negara yang baru lahir (dalam hal ini successor state ) harus memulai hidupnya dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama sekali baru. Artinya, tidak ada peralihan hak dan kewajiban dari Negara yang digantikan (predecessor state).
Kedua ajaran itu sesungguhnya tidak realistis, sebab, dalam praktik, ada hal-hal yang dianggap beralih dari predecessor state ke successor state, ada juga yang tidak. Tidak ada criteria umum, harus dinilai secara kasus demi kasus.

Kasus-kasus yang dimaksud, yaitu : Terhadap kekayaan Negara : dalam hal ini, para ahli umumnya sependapat bahwa kekayaan Negara (gedung-gedung dan tanah-tanah milik Negara, dana pemerintah yang tersimpan di bank, sarana transportasi milik Negara, pelabuhan dsb) beralih kepada successor state.

Terhadap kontrak konsensional : pada dasarnya successor state harus menghormati kontrak-kontrak konsensional yang dibuat oleh predecessor state dengan memegang konsensi. Dengan kata lain, kontrak-kontrak itu harus dilanjutkan oleh successor state.
(dengan catatan jika demi kesejahteraan Negara kontrak-kontrak tersebut harus diakhiri, pemegang konsensi harus member kompensasi /ganti kerugian.

Hak-hak privat : prinsipnya, successor state wajib menghormati hak-hak privat yang diperoleh secara sah menurut hukum predecessor state.
Kelanjutan dari hak-hak itu berlaku salama perundang-undangan successor state tidak menyatakan lain.
Perubahan atau penghapusan di atas tidak boleh kewajiban internasional successor state (missal tentang perlindungan diplomatic).
Karena hak-hak privat itu jenisnya bermacam-macam, perlu dirumuskan secara sendiri-sendiri.

Tuntutan terhadap perbuatan melawan hukum : dalam hubungan ini, para sarjana berpendapat bahwa successor state tidak berkewajiban menerima tanggung jawab akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh predecessor state.

Dalam hubungan dengan pengakuan : apakah pengakuan yang pernah diberikan kepada suatu Negara menjadi berakhir dengan terjadinya suksesi Negara?
Dalam hal ini yang menentukan adalah sifat/jenis dari suksesi Negara itu. Kalau suksesi itu bersifat universal (yang berarti hilangnya identitas internasional predecessor state) maka pengakuan itu otomatis gugur. Kalau suksesi itu bersifat parsial (yang berarti identitas internasional predecessor state tidak hilang) maka prinsip kontinyuitas Negara. Artinya pengakuan yang pernah diberikan tetap berlaku.
Tetapi jika Negara yang pernah memberi pengakuan itu menganggap Negara yang diberi pegakuan tersebut tidak lagi memenuhi syarat-syarat Negara menurut HI maka pengakuan itu dapat ditarik kembali.

Dalam hubungan dengan hutang-hutang Negara : apakah successor state berkewajiban untuk menerima tanggung jawab atas hutang yang dibuat oleh predecessor state?
Dalam hal ini tidak terdapat kesamaan pendapat dikalangan para sarjana.
Pedomannya adalah sebagai berikut:

  1. Jika utang tersebut digunakan untuk kepentingan wilayah Negara yang digantikan, successor state dinilai wajib menerima tanggung jawab tersebut. Jika hutang tersebut hanya dinikmati oleh sekelompok orang yang memegang kekuasaan sebelumnya, successor state dianggap tidak berkewajiban untuk menanggungnya.
  2. Successor state juga dipandang tidak wajib bertanggung jawab terhadap hutang yang dibuat oleh oleh predecessor state untuk memerangi successor state sebelum terjadinya suksesi Negara.
  3. Jika suksesi Negara itu berupa dismemberment, successor state dinilai berkewajiban untuk secara proporsional menanggung  hutang-hutang itu menurut suatu metode pembagian/distribusi yang adil.
  4. Jika suksesi itu besifat parsial, successor state yang menggantikan wilayah yang terlepas itu dinilai berkewajiban untuk menaggung hutang-hutang local atas wilayah yang bersangkutan.