Tentang pensyaratan (reservasi) - Feel in Bali

Thursday, March 14, 2013

Tentang pensyaratan (reservasi)


Jika semua peserta atau negara dapat menyetujui seluruh isi atau pasal-pasal dalam suatu perjanjian maka berarti seluruh negara peserta terikat oleh seluruh isi ketentuan dalam perjanjian itu. Bagaimanakah halnya jika suatu negara yang secara umum berniat untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian namun ia tidak setuju dengan isi beberapa ketentuan dalam perjanjian itu? Apakah otomatis berarti negara itu tidak boleh menjadi negara pihak (state party) dalam perjanjian yang bersangkutan?
             Sebagaimana telah disinggung pada uraian sebelumnya bahwa suatu negara dapat menjadi peserta atau menyatakan terikat dalam suatu perjanjian tanpa harus terikat kepada seluruh ketentuan dalam perjanjian itu, yaitu dengan cara mengajukan pensyaratan atau reservasi (reservation). Keadaan ini kerap terjadi dalam perjanjian-perjanjian multilateral materinya sangat kompleks dan mencakup aspek yang sangat luas.
            Dalam perjanjian-perjanjian yang demikian tidak mudah untuk mencapai kesepakatan bulat yang mencakup seluruh isi perjanjian. Tidak jarang satu atau lebih negara menolak untuk menerima atau terikat pada salah satu pasal atau beberapa pasal dari perjanjian itu – mungkin karena dianggap tidak sesuai dengan kepentingannya.  Alasan penolakan tersebut bahkan bisa bersiat fundamental, misalnya karena ketentuan dalam undang-undang dasar atau konstitusi negara yang bersangkutan tidak membenarkannya.
            Jika banyak negara menyatakan penolakan seperti itu maka perjanjian pun terancam gagal memperoleh kata sepakat, sehingga gagal pula maksud untuk menjadikan ketentuan dalam perjanjian itu sebagai hukum internasional positif. Ini tentu akan menghambat pertumbuhan hukum internasional, khususnya yang bersumber dari perjanjian. Akibatnya lebih jauh, negara-negara pun akan skeptis untuk terlibat lagi dalam berbagai pembahasan perjanjian multilateral karena dibayang-bayangi oleh ancaman kegagalan mencapai kata sepakat padahal usaha telah dilakukan dengan susah payah, yang dapat memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun.
            Dari sisi lain, negara-negara itu sesungguhnya menyadari pentingnya perjanjian internasional dalam mengatur kebutuhan dan pergaulan mereka sebagai anggota masyarakat internasional. Sehingga, jika dipaksakan agar seluruh isi perjanjian mendapatkan persetujuan secara bulat, perjanjian pun terancam gagal diwujudkan. Padahal, negara-negara yang menolak satu atau beberapa pasal dari perjanjian itu sesungguhnya sama sekali tidak keberatan terhadap isi perjanjian atau pasal-pasal perjanjian lainnya.
            Menghadapi keadaan yang tidak menguntungkan demikian maka dalam praktik pembuatan perjanjian internasional berkembanglah apa yang dinamakan praktik pensyaratan atau reservasi. Maksudnya, negara-negara yang menyatakan persetujuannya untuk terikat pada suatu perjanjian diperbolehkan untuk menyatakan persetujuannya itu dengan mengajukan pensyaratan atau reservasi, yaitu pernyataan sepihak yang diajukan oleh suatu negara pada saat menyatakan persetujuannya untuk terikat dalam suatu perjanjian internasional bahwa negara itu setuju untuk terikat dalam perjanjian internasional itu namun tidak bersedia terikat pada pasal-pasal tertentu, atau negara yang bersangkutan memberi pengertian lain atas isi dari pasal-pasal tertentu tadi.
            Dengan melihat pengertian pensyaratan atau reservasi sebagaimana diuraikan di atas dan kaitannya dengan perjanjian internasional, ada beberapa hal yang penting yang harus diperhatikan dalam pensyaratan atau reservasi itu:
(1)   Bahwa pensyaratan harus diajukan bersamaan dengan atau pada saat menyatakan persetujuan untuk terikat pada suatu perjanjian internasional;
(2)   Bahwa pensyaratan mengandung dua makna, yaitu pertama, ada yang berupa penolakan penuh atas isi atau pasal atau sejumlah pasal tertentu dari suatu perjanjian internasional; kedua, ada pula yang berupa pemberian arti atau penafsiran lain atau tersendiri atas isi suatu pasal atau sejumlah pasal tertentu dalam suatu perjanjian internasional;
(3)   Ada dua macam pensyaratan atau reservasi, yaitu pertama, pensyaratan dengan sistem suara bulat (unanimity system) dan pensyaratan menurut doktrin atau sistem Pan Amerika (Pan American system).
(4)   Pensyaratan itu tunduk pada beberapa pembatasan atau larangan.
            Tentang hal (1) : pensyaratan harus diajukan bersamaan dengan atau pada saat suatu negara menyatakan persetujuannya untuk terikat pada suatu perjanjian internasional. Maksud dari ketentuan ini adalah untuk menjamin kepastian hukum bagi semua pihak. Sebab, pada waktu menyatakan persetujuan untuk terikat itulah dapat diketahui bagaimana sikap suatu negara terhadap suatu perjanjian, apakah negara itu menerima seluruh isinya atau tidak. Kecuali itu, mudah dipahami bahwa oleh karena pensyaratan merupakan tambahan saja dari pernyataan mengikatkan diri dalam suatu perjanjian maka tidaklah mungkin pensyaratan itu diajukan sebelum negara itu menyatakan persetujuannya untuk terikat dalam suatu perjanjian.
            Sebaliknya, jika pensyaratan diajukan setelah setelah persetujuan negara itu untuk terikat dalam suatu perjanjian, hal itu akan berpengaruh terhadap negara-negara peserta lainnya maupun terhadap pelaksanaan perjanjian itu. Karena, dengan tindakan demikian, sama saja artinya dengan perubahan sikap negara itu terhadap perjanjian (yang sebelumnya ia telah setuju untuk terikat). Yang lebih krusial adalah jika ternyata pasal atau pasal-pasal yang terhadapnya diajukan pensyaratan itu telah menimbulkan akibat hukum bagi para pihak, termasuk negara yang mengajukan pensyaratan tadi. Ini bukan hanya tidak adil tetapi bukan tidak mungkin justru dapat melahirkan sengketa yang tidak mudah untuk diselesaikan.
            Tentang hal (2) : pensyaratan mengandung dua makna yaitu pertama, berupa penolakan penuh atas isi atau pasal atau sejumlah pasal tertentu dari suatu perjanjian internasional dan kedua, berupa pemberian arti atau penafsiran lain atau tersendiri atas isi suatu pasal atau sejumlah pasal tertentu dalam suatu perjanjian internasional. Dalam hal yang pertama, negara yang mengajukan reservasi itu menolak seluruh isi pasal atau pasal-pasal yang terhadapnya diajukan reservasi.  Artinya, negara yang bersangkutan sama sekali tidak terikat oleh ketentuan pasal atau pasal-pasal perjanjian tersebut. Sedangkan dalam hal yang kedua, secara formal negara yang mengajukan reservasi tetap terikat oleh ketentuan dalam pasal atau pasal-pasal yang direservasi itu menurut penafsiran negara itu sendiri. Penting dikemukakan di sini bahwa dalam pengertian mana pun reservasi itu dilakukan, akibatnya adalah bahwa perjanjian tersebut menjadi tidak utuh lagi berlakunya.
            Tentang hal (3) : ada dua macam atau sistem reservasi, sistem persetujuan bulat dan sistem Pan Amerika. Dalam pengertian mana pun reservasi itu dilakukan, yang menjadi pertanyaan adalah haruskah reservasi yang diajukan oleh suatu negara itu memperoleh persetujuan dari seluruh peserta? Bagaimanakah halnya jika persyaratan itu ditolak oleh sebagian peserta dan hanya diterima oleh sebagian peserta lainnya?
            Inilah yang kemudian melahirkan dua sistem ratifikasi. Pertama sistem suara bulat (unanimity system) dan sistem Pan Amerika (Pan American system). Dalam sistem suara bulat, reservasi yang diajukan oleh suatu negara, untuk dapat berlaku dan mengikat, harus mendapatkan persetujuan semua negara peserta lainnya. Artinya, jika ada satu negara saja yang menolaknya, meskipun negara peserta lainnya menyetujui, maka reservasi tersebut tidak berlaku. Akibatnya, kemungkian besar negara yang mengajukan reservasi tersebut akan mengundurkan diri dari perjanjian. Hal ini dapat menghambat pembentukan perjanjian internasional sebab sangat tidak mudah untuk mendapatkan persetujuan bulat dari semua negara peserta suatu perjanjian. Dengan kata lain, perjanjian yang sudah dirumuskan dengan susah payah akhirnya gagal menjadi hukum internasional positif.
            Karena alasan itulah lahir sistem yang kedua, yaitu sistem Pan Amerika (Pan American system). Menurut sistem ini, suatu reservasi yang diajukan oleh suatu negara, untuk dapat dinyatakan berlaku atau mengikat, tidak perlu harus mendapatkan persetujuan seluruh negara peserta. Reservasi itu sudah cukup dinyatakan berlaku sepanjang ada negara peserta lain yang menyetujuinya. Akibatnya, reservasi itu hanya berlaku antara negara mengajukan dan negara yang menyetujui reservasi tersebut. Sedangkan antara negara yang mengajukan dan negara-negara peserta lain yang menolaknya, reservasi itu tidak berlaku atau tidak mengikat.
            Keuntungan dari sistem Pan Amerika ini adalah bahwa akan lebih banyak negara yang dapat ikut sebagai pihak dalam suatu perjanjian karena tidak perlu dihantui oleh penolakan negara-negara lainnya selain bahwa kepentingan negara itu sendiri tetap dihormati. Sebab, mereka masih dapat ikut serta dalam suatu perjanjian dengan mengesampingkan pasal atau pasal-pasal yang dipandang tidak sesuai dengan kepentingan nasional negara itu. Namun, sisi negatif dari sistem ini adalah bahwa perjanjian itu menjadi tidak utuh lagi.
            Tentang hal (4) : pensyaratan tunduk pada beberapa pembatasan atau larangan. Meskipun dengan adanya sistem Pan Amerika dalam reservasi, di satu pihak, kepentingan masing-masing negara peserta perjanjian terjamin dan, di lain pihak, mendorong makin banyak lahir perjanjian internasional, hal itu bukanlah berarti bahwa reservasi dapat dilakukan terhadap setiap perjanjian dan tanpa pembatasan. Reservasi tidak dibenarkan, jika:
(a)   Perjanjian itu melarang dilakukannya reservasi terhadap pasal-pasal tertentu. Larangan itu secara tegas dicantumkan dalam salah satu pasal dari perjanjian tersebut. Dengan demikian, berarti reservasi hanya dapat dilakukan terhadap pasal-pasal yang tidak secara tegas dinyatakan tidak dilarang untuk dilakukan reservasi;
(b)   Perjanjian itu melarang pensyaratan terhadap seluruh isi atau materi perjanjian. Larangan ini pun dicantumkan secara tegas dalam salah satu pasal perjanjian itu;
(c)    Reservasi itu bertentangan dengan maksud dan tujuan dari dibuatnya perjanjian itu. Dalam hal ini, tidak terdapat ketentuan atau pasal dalam perjanjian itu yang secara tegas melarang dilakukannya reservasi, namun dengan melihat isi reservasi yang diajukan oleh suatu negara peserta, jika dihubungkan dengan maksud dan tujuan dibuatnya perjanjian itu, ternyata reservasi tersebut terbukti bertentangan.
            Berdasarkan seluruh uraian di atas tampaklah bahwa pensyaratan atau reservasi, baik dengan sistem suara bulat maupun dengan sistem Pan Amerika, tidaklah dapat berlaku terhadap setiap perjanjian internasional.