Emangnya gue pikirin
Karena terburu –
buru harus sampai di kampus Kadir memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi,
dia tidak peduli akan kondisi lalu lintas yang sangat padat dan jalan licin
karena gerimis. Demikian pula dia tidak peduli dengan lalu lintas yang padat,
dia tidak mengurangi kecapatannya ketika ada banyak penyebrangan jalan di
depannya. Tak dapat dihindari beberapa orang tertabrak olehnya, sehingga
mengalami luka berat. Menurut saudara apakah Kadir dapat dipersalahkan (dilihat
dari adanya hubungan antara perbuatan dengan sikap batin yang berupa
kesengajaan) dalam tindak pidana tersebut ?
Analisa
Dalam kasus
tersebut kadir dapat dipersalahkankarena telah melakukan tindak pidana yang
melanggar ketentuan Undang –undang No.22 tahun 2009 (tentang lalu lintas) pasal 284 ketika saya meninjau kasus ini
terdapat kesalahan yang bersifat CULPA bukan kesengajaan dikarenakan tidak ada
niat dan gejolak batin dari si pelaku pidana untuk membebuat orang luka-luka
atau mati.
Jadi saya bisa
menyimpulkan bahwa kadir telah bersalah melanggar pasal 284 UU No.22 tahun 2009
(tentang lalu lintas) disini mengapa saya mengutarakan bukan unsur kesengajaan
melainkan kealpaan karena kita tahu kealapaan adalah terjadi bila pelaku
mengetahui tetapi secara tidak sempurna karena dalam kealpaan seseorang
mengalami sifat kekurangan.(kurang hati hati, kurang teliti). Bukan dengan niat
terlebih dahulu dan di dalam kasusu ini saya melihat tida niat terlebih dahulu
untuk melakukan kejahatan yang bisa mengakibatkan luka-luka. Tapi kadir dalam
kasus ini melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang sudah diatur
dalam UU. No.22 tahun 2009.