Abraham, bermaksud melakukan tindak pidana
pencurian di suatu rumah di kawasan pemukiman elite di daerah Sanur, yang
sedang ditinggalkan oleh pemiliknya ke Jakarta. Untuk memuluskan aksinya,
Abraham mempersiapkan sebuah anak kunci palsu yang dipergunakan untuk membuka
paksa pintu kamar yang diperkirakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang
berharga. Sampai di dekat lokasi sasaran pencurian, Abraham bersembunyi di
semak-semak sambil menunggu waktu yang tepat untuk melakukan aksinya. Pada saat
Abraham memulai aksinya dengan cara memanjat tembok pekarangan rumah yang
dijadikan sasaran pencurian, iapun ditangkap oleh satuan pengamanan lingkungan
setempat.
Pertanyaan
1. Apakah
dalam kasus di atas, maksud Abraham untuk melakukan pencurian dapat dikatakan
sebagai permulaan pelaksanaan?
2. Baca
secara cermat kasus diatas, kemudian saudara bahas tentang “peristiwa” yang
merupakan awal pelaksanaan, dengan dasar pemikiran yang ada dalam doktrin!
Permulaan pelaksanaan (uitvoeringshandelingen),
adalah suatu perbuatan pendahuluan yang dilakukan petindak sejalan
dengan niat atau kehendaknya sehingga perbuatan pelaksanaan ini dinggap sebagai
inti (wezen) dari percobaan.
Niat menurut Moeljatno
dalam Adami Chazawi ”adalah sikap batin seseorang yang memberi arah kepada apa
yang akan diperbuatnya”. Sedangkan menurut Memori Penjelasan KUHP Belanda (MvT)
niat sama dengan kehendak atau maksud.
Berdasarkan hukum kanonik (katolik)
dinyatakan bahwa ”suatu kemauan atau kehendak telah merupakan tindak pidana /
kejahatan (voluntas est paccatum)”, hal ini sejalan dengan ajaran hukum islam yang menyatakan bahwa
”berniat jahat terhadap sesorang sudah merupakan sebab, sehingga ia dapat
dihukum berdasarkan hukum agama islam”. akan tetapi berdasarkan asas cogatitionis
poenam nemo patitur dinyatkan bahwa tidak seorang
pun dapat dihukum karena apa yang dipikirkan dalam batinnya (Asas ini hanya
berlaku pada masyarakat yang menerapkan system hukum skuler).
Sedangkan van Hamel mengajarkan
mengenai permulaan pelaksanaan, berikut ajaran van Hamel tentang permulaan
pelaksanaan : ”perbuatan apa yang dianggap sebagai pelaksanaan perbuatan
yaitu apabila dari perbuatan itulah terbukti kehendak yang kuat dari si pelaku
untuk melaksanakan perbuatannya.”
Perbuatan dapat dikatakan
membahayakan kepentingan hukum, dapat dilihat dari jenis-jenis dari pada delik
yaitu delik formal dan delik materiil. Berikut penulis jelaskan maksud dari
delik-delit tersebut :
a. Pada delik
formal yang dimaksud perbuatan permulaan adalah perbuatan yang dilarang dan
diancam dengan hukuman oleh undang-undang apabila perbuatan itu merupakan
sebagai dari pada perbuatan yang dilarang tadi. Artinya apabila suatu delik
mempunyai beberapa unsur itu, maka jika salah seorang melaksanakan salah
satu unsur itu, perbuatan itu telah dianggap sebagai permulaan dari
delik.
b.
Sedangkan
pada delik materiil, perbuatan yang dianggap sebagai permulaan pelaksanaan
adalah suatu perbuatan yang menurut sifat adalah sedemikian rupa,
sehingga secara langsung dapat menimbulkan akibat yang dilarang dan diancam
dengan hukuman oleh undang-undang.
Senada dengan hal diatas, dalam
literature juga dikenal ada dua aliran mengani dasar-dasar pemidanaan, atau
yang digunakan sebagai ukuran untuk memisahkan antar perbuatan persiapan dan
perbuatan pelaksanaan, berikut aliran tersebut :
a.
Teori percobaan subyektif (Van Dijck, Van Hamel dan Vos)
Bertolak pangkal kepada diri atau jika dari petindak.
Seorang yang “sudah mengucapkan niatnya untuk melakukan tindak pidana atau
menyatakan niatnya dalam tindakan permulaan sudah harus dipidana (dalam
literatur dinamakan sujektief onrechtselement)”, meskipun
belum terjadi suatu kerugian kepentingan hukum sesuai dengan pasal yang
dipidana, atau jika disederhanakan maksud dari teori ini adalah “harus
dilihat apakah perbuatan seorang itu sejalan dengan niatnya atau tidak. Kalau
perbuatan itu sejalan dengan niat atau kehendaknya, maka perbuatan inilah yang
dimaksud dengan perbuatan pelaksanaan suatu percobaan.” Atau lebih
senderhana lagi dikatakan sebagai la valeur symptomatique de l’acte atau apa yang
dilakukan merupakan perwujudan dari niatnya.
b.
Teori percobaan
obyektif (Zevenbergen dan Duynstee)
Bertolak pangkal kepada “perbuatan / tindakan dari
petindak yang telah membahayakan suatu kepentingan hukum yang dilindungi oleh
undang-undang.” atau secara sederhana dikatakan sebagai I’idoneite de
l’acte atau potensi untuk menimbulkan delik.
permulaan perbuatan ( begin van
uitvoering), niat merupakan suatu keinginan untuk melakukan sesuatu, niat dapat
terlihat dari tindakan yang merupakan permulaan dari pelaksanaan niat. Menurut
Loebby Loqman, mustahil seorang mengutarakan niat jahatnya sebelum
melakukannya. Maka dalam percobaan, dapat dihubungkan dengan permulaan
perbuatan.