Asas-asas Fundamental yang Signifikan dalam Membangun Teori HTN Indonesia - Feel in Bali

Thursday, March 14, 2013

Asas-asas Fundamental yang Signifikan dalam Membangun Teori HTN Indonesia


Dalam membangun teori HTN Indonesia selain mengacu pada epistemologi yang diderivasi melalui Teori Hukum Alam, Teori Positivisme Hukum dan Teori-teori Hukum bernuansa empiris juga perlu memahami dan mencermati asas hukum mencakup : (1) asas- asas hukum yang telah dimasukan ke dalam undang-undang,tetapi tetap mempunyai watak yang umum, (2) asas-asas umum hukum khusus di bidang HTN, dan (3) asas-asas hukum yang paling fundamental yang berlaku bagi setiap aturan hukum. Asas-asas hukum yang paling fundamental diurunkan dari nilai-nilai dasar tata hukum yaitu Pancasila sebagai “rechside” yang dinamakan sebagai Asas Hukum Nasional Indonesia. Asas-asas tersebut mencakup: (1) asas moral, (2) asas kemanusiaan, (3) asas kebangsaan, (4) asas kerakyatan,(5) asas keadilan sosial,(6) asas pengayoman.
Philipus M. Hadjon dalam makalahnya berjudul “Pancasila sebagai dasar negara dan hukum tata negara” (jurnal hukum, fakultas hukum universits Surabaya, volume I) menyebutkan abad 2 asas fundamental yang di derivasi dari pancasila kedalam undang-undang 1945 yaitu asas demokrasi dn asas negara hukum. Dalam konteks pancasila sebagai dasar negara mengacu pada 2 asas itu, dapat dibangun teori demokrasi pancasila dan teori negara hukum pancasila.
Berikutnya dalam kerangka struktur sosial-idea komunitas-komunitas masyarakat Indonesia ke dalam undang-undang dasar 1945 dimasukan asas kekeluargaan dalam membangun teori HTN yang bersenuhan dengan perekonomian, sehingga relevan menjadi dasar normative dalam membangun teori demokrasi ekonomi yang berbeda dengan watak ekonomi bercorak neoliberal.
Menarik pula setelah rerubahan UUD 1945, mencermati logika perubahan pembagian kekuasaan, baik karena munculnya lembaga-lembaga independen yang di namakan “auxiliary state agencies”, maupun dilihat dari fungsi control MPR, DPR, DPD dan lembaga peradilan berpuncak pada MA dan MK terhadap eksekutif (Presiden). Tetapi melalui legal policy dikembalikan wewenangnya membuat ketetapan MPR yang bersifat mengatur, menempati urutan kedua dalam jenis dan hirearki peraturan perundang-undangan (pasal 7 ayat (1) UU no. 12 tahun 2011 tentag pembentukan peraturan perundang-undangan). Dengan demikian muncul isu hukum, apakah dalam pengujian UU dapat diuji terhadap ketetapan MPR, dan apakah ketetapan MPR dapat juga diuji baik formal maupun materi terhadap UUD.
Diantara kalimat teori tersebut dalam kaitan siklus pembentukan UU, the agenda building theory yang dianggap cocok sebagai acuan, bagi Indonesia, karena teori “pembangun agenda” enjelaskan proses pembentukan UU berjalan panjang, kompleks dan banyak factor mempengaruhi, banyak actor dengan ide yang berbeda bahkan saling bertentangan.
Sebelum mengahiri uraian, Prof. Atmaja merujuk pendapat Bruggink dalam pandangan ilmu sebagai proses dan produk yang bertumpu pada riset untuk membangun teori. Teori hukum diartikan syarat-syarat teori sebagai berikut : -subjek (penelitian) memperhatikan tradisi ilmiah, paradigm masyarakat ; penetapan permasalahan; metode : cara kerja tetap, dapat di kontrol, dapat dibenarkan ; teori sebagai produk : pengertian-pengertiannya jelas, bangunan yang jelas, penataan sederhana, formulasi cermat, jelas. (J.J.M Bruggink, 1996:220).
Berikut skemanya