Rahasia
Jabatan
- Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
- Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/2000 Tentang Pihak Lain Yang Dapat
Diberikan Keterangan Oleh Pejabat dan Tenaga Ahli yang Ditunjuk Mengenai
Segala Sesuatu yang diketahui atau Diberitahukan Kepadanya Oleh Wajib
Pajak Dalam Rangka Jabatan atau Pekerjaannya untuk menjalankan Ketentuan
Peraturan Perundang-undangan Perpajakan
UU
Nomor 28 Tahun 2007 Ps 34 ayat (1), PP Nomor 80 Tahun 2007
Yang wajib merahasiakan keadaan
wajib pajak antara lain :
- Setiap
pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang
diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka
jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan
- tenaga
ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Data yang
wajib dirahasiakan
(Penjelasan
UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 34 ayat (1))
- Surat
Pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh Wajib
Pajak;
- data
yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan;
- dokumen
dan/atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia;
- dokumen
dan/atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berkenaan
Pihak yang dikecualikan dari kewajiban merahasiakan
keadaan wajib pajak
(UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 34 ayat (2), PP Nomor 80 Tahun 2007)
(UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 34 ayat (2), PP Nomor 80 Tahun 2007)
Untuk
kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada
pejabat dan/atau tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) supaya
memberikan keterangan dan/atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang
Wajib Pajak kepada pihak tertentu yang ditunjuk dalam izin tertulis Menteri
Keuangan tersebut dalam hal :
- Pejabat
dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang
pengadilan;atau
- pejabat
dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan Menteri Keuangan untuk memberikan
keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang
berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara.
Pihak yang
dapat diberikan Keterangan oleh Pejabat dan Tenaga Ahli yang Ditunjuk
(UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 34 ayat (2a), 539/KMK.04/2000)
(UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 34 ayat (2a), 539/KMK.04/2000)
Pejabat
dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan
pemeriksaan di bidang keuangan negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang sedang menjalankan tugas sesuai
dengan surat tugas yang diterima dan ditunjukkan kepada pejabat atau tenaga
ahli.
Surat
tugas sebagaimana dimaksud harus menyebutkan nama Wajib Pajak dan keterangan
yang ingin diketahui tentang Wajib Pajak yang bersangkutan.
UU
Nomor 28 Tahun 2007 Ps 35 & 35A
Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank,
akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak
ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan
pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan, atas
permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib
memberikan keterangan atau bukti yang diminta.
Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak
lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan
kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan
Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan
Dalam hal pihak-pihak tersebut terikat oleh kewajiban
merahasiakan, untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak, atau penyidikan
tindak pidana dibidang perpajakan, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan,
kecuali untuk bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan atas permintaan tertulis
dari Menteri Keuangan.
Yang dimaksud dengan "konsultan pajak" adalah
setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa
konsultasi kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam rangka pengawasan kepatuhan pelaksanaan kewajiban
perpajakan sebagai konsekuensi penerapan sistem self assessment, data dan
informasi yang berkaitan dengan perpajakan yang bersumber dari instansi
pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sangat diperlukan oleh Direktorat
Jenderal Pajak. Data dan informasi dimaksud adalah data dan informasi orang
pribadi atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran
usaha, penghasilan dan/atau kekayaan yang bersangkutan, termasuk informasi
mengenai nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu
kredit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan
kepada instansi lain di luar Direktorat Jenderal Pajak.