Adalah suatu kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan hukum tentang hak dan kewajiban keperdataan antara satu pihak dengan pihak lainnya.
Contoh:
Dalam sewa menyewa, hutang piutang, jual beli diatur dalam KUHPerdata, dalam perjanjian jaminan yang diatur dalam pasal 1150-1160 KUHPerdata tentang gadai, UU no 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, UU No 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan dll.
Hukum perdata formil
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan sanksi hukuman apabila terjadi pelangaran terhadap hak-hak keperdataan seseorang sesuai dengan hukum perdata materiil yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain.
Peraturan perundang-undangan yang berfungsi untuk menjamin tegaknya hukum perdata materiil.
Contoh : HIR dan RBG