Pihak-pihak dalam hukum acara perdata - Feel in Bali

Wednesday, April 3, 2019

Pihak-pihak dalam hukum acara perdata


Setiap perkara perdata yang diperiksa di pengadilan, harus ada sekurang-kurangnya dua pihak yang beradapan satu sama lain, kecuali dalam perkara permohonan. Pihak-Pihak tersebut ialah pihak Penggugat dan pihak Tergugat. Penggugat adalah pihak yang memulai membuat perkara, sedang Tergugat merupakan pihak yang digugat atau ditarik oleh  Penggugat ke muka pengadilan.
Pihak- pihak yang berperkara atau berhadapan dimuka pengadilan ini dapat digolongkan menjadi partij materiil, partij formal, tussenkomst dan voeging

  • Partij materiil adalah mereka yang memiliki kepentingan sendiri yang menjadi subyek dalam suatu perkara.
  • Partij formal ialah mereka yang bertindak untuk dan atas nama kepentingan orang lain, misalnya seorang  wali yang bertindak untuk dan atas nama anak yang belum dewasa.
  • Tussenkomst merupakan  pihak ke-tiga yang ikut masuk dalam perkara ditengah-tengah kedua belah pihak yang saling berhadapan. Misalnya si A menggugat si B terhadap kepemilikan sebidang tanah, kemudian masuk pihak ketiga (C) ke dalam perkara tersebut dengan menyatakan tanah yang disengketakan itu bukan milik A atau B akan tetapi adalah miliknya sendiri (C).
  • voeging apabila pihak ketiga menempatkan dirinya disamping salah satu pihak yang berperkara untuk menghadapi pihak lainnya.


Dalam hukum acara perdata, dimungkinkan para pihak untuk tidak datang sendiri ke muka sidang, yakni dapat diwakilkan melalui Kuasanya. Pasal 123 HIR/ Pasal 147 RGB menentukan bahwa kedua belah pihak jika mereka menghendaki dapat meminta bantuan atau mewakilkan kepada seorang kuasa yang untuk maksud itu harus dilakukan dengan surat kuasa khusus, kecuali badan yang memberi kuasa itu hadir sendiri. Pada masa sekarang ini, pemerima kuasa dapat diklasifikasikan kedalam 3 golongan berdasarkan kriteria pengangkatan dan izin yang diberikan.
  1. advokat atau procureur adalah penasihat hukum resmi yang merupakan sarjana hukum yang diangkat resmi sebagai advokat oleh pemerintah dan bukan pegawai negeri. (izin oprasionalnya di seluruh wilayah Indonesia).
  2. pengacara Praktek merupakan penasehat hukum resmi (public defender) yang diangkat oleh Pengadilan Tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman Nomor 1 Tahun 1975 setelah mengikuti ujian. (izin oprasionalnya di wilayah pengadilan tinggi tempat izinnya dikeluarkan)
  3. penasehat hukum insidentil merupakan pengacara insidentil yang diberikan izin oleh ketua pengadilan. Setiap menangani perkara harus mendapat izin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan tingkat pertama. Mereka tidak dapat membuka kantor pengacara atas nama diri mereka sendiri dikarenakan mereka tidak memiliki izin sebagai advokat atau pengacara praktek.