Sumber hukum merupakan tempat dimana ditemukannya aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan hukum. Sumber hukum ini dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum materiil. Sumber hukum formal merupakan tempat dimana ditemukannya hukum atau bahan – bahan yang dapat dipergunakan untuk dapat mengetahui dimana hukum itu ditempatkan. Sumber hukum materiil merupakan sumber hukum yang merujuk pada badan-badan yang menyebabkan terjadinya hukum atau sumber dari kesadaran hukum masyarakat.
Yurisprudensi adalah salah satu sumber hukum formal. Yurisprudensi merupakan hukum yang berasal dari Keputusan Hakim atau Putusan Pengadilan terdahulu, yang mana Putusan tersebut diikuti secara berulang-ulang dalam kasus yang sejenis. Penggunaan Yurisprudensi ini oleh hakim didasarkan oleh alasan psikologois (hakim mengikuti putusan hakim yang kedudukannya lebih tinggi), alasan praktis dan kesamaan pendapat dengan putusan hakim yang diikutinya.