Unsur-Unsur Yang Terdapat Pada Perjanjian - Feel in Bali

Wednesday, November 14, 2018

Unsur-Unsur Yang Terdapat Pada Perjanjian


Sobat pembaca, pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai unsur- unsur perjanjian. Berikut ulasannya :

1. Unsur Esensialia
Unsur esensialia merupakan unsur yang harus ada dalam perjanjian, maka tanpa adanya unsur esensialia maka tidak ada perjanjian.
Misalnya dalam perjanjian jual beli mengharuskan adanya kesepakatan mengenai barang dan harga. Apabila dalam perjanjian jual beli tidak terdapat kesepakatan barang dan harga, maka perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum karena tidak adanya hal tertentu yang diperjanjikan.

2. Unsur Naturalia
Unsur naturalia merupakan unsur yang telah diatur dalam undang-undang. Apabila tidak diatur oleh para pihak dalam perjanjian, maka undang-undanglah yang mengaturnya. Jadi dapat disimpulkan bahwa unsur naturalia merupakan unsur yang selalu dianggap ada dalam perjanjian.

3. Unsur Aksidentalia
Unsur aksidentalia merupakan unsur yang nantinya ada dan mengikat para pihak apabila para pihak memperjanjikannya.
Contohnya, si A membeli sebuah sepeda motor di dealer Mantap Motor. Pembelian sepeda motor tersebut dilakukan dengan sistem pembayaran termin atau angsuran. Di perjanjikan bahwa apabila si A tidak memenuhi prestasinya/lalai membayar hutangnya, dikenakan denda 2 % perbulan keterlambatan dan apabila kelalaian tersebut dilakukan 3 kali berturut-turut, maka sepeda motor tersebut dapat ditarik oleh pihak dealer Mantap Motor tanpa melalui pengadilan. Demikian pula klausul-klausul lainnya yang sering ditentukan dalam suatu perjanjian, yang bukan merupakan unsur esensial dalam perjanjian.

Sumber gambar: https://formasiberita.blogspot.com/2018/01/pengertian-perjanjian-bagian-1.html?m=1