Perbedaan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara - Feel in Bali

Tuesday, December 18, 2018

Perbedaan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Sumber Gambar : http://aboutlawrb.blogspot.com/?m=1

Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara memiliki hubungan yang sangat erat. bahkan di Belanda, keduanya pernah disebut dengan "Staats en Administratief Recht". Akan tetapi, meskipun demikian, antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidaklah sama.
Menurut Oppenheimer Lauterpacht, peraturan-peraturan Hukum Tata Negara adalah peraturan mengenai negara dalam keadaan tak bergerak (de staat in rust). Sebaliknya mengenai peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara adalah mengenai negara dalam keadaan bergerak (de staat in beweging).
Dalam bukunya yang berjudul Thorbecke en het Administratief Recht (1919), C. Van Vollenhoven memberikan perbedaan pengertian antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. 
  • Hukum Tata Negara merupakan rangkaian peraturan hukum, yang mendirikan badan-badan sebagai alat suatu negara, dengan memberikan wewenang kepada badan-badan itu, dan membagi-bagi pekerjaan pemerintah kepada banyak alat negara, baik yang tinggi maupun yang rendah kedudukannya.
  • Hukum Administrasi Negara merupakan rangkaian ketentuan-ketentuan yang mengikat alat-alat negara tinggi dan rendah, pada waktu alat-alat negara itu mulai menjalankan tugasnya, sebagaimana telah ditetapkan dalam Hukum Tata Negara tadi.