Feel in Bali: HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Showing posts with label HUKUM ADMINISTRASI NEGARA. Show all posts
Showing posts with label HUKUM ADMINISTRASI NEGARA. Show all posts

Tuesday, December 18, 2018

December 18, 2018

Perbedaan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Perbedaan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
Sumber Gambar : http://aboutlawrb.blogspot.com/?m=1

Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara memiliki hubungan yang sangat erat. bahkan di Belanda, keduanya pernah disebut dengan "Staats en Administratief Recht". Akan tetapi, meskipun demikian, antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidaklah sama.
Menurut Oppenheimer Lauterpacht, peraturan-peraturan Hukum Tata Negara adalah peraturan mengenai negara dalam keadaan tak bergerak (de staat in rust). Sebaliknya mengenai peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara adalah mengenai negara dalam keadaan bergerak (de staat in beweging).
Dalam bukunya yang berjudul Thorbecke en het Administratief Recht (1919), C. Van Vollenhoven memberikan perbedaan pengertian antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. 
  • Hukum Tata Negara merupakan rangkaian peraturan hukum, yang mendirikan badan-badan sebagai alat suatu negara, dengan memberikan wewenang kepada badan-badan itu, dan membagi-bagi pekerjaan pemerintah kepada banyak alat negara, baik yang tinggi maupun yang rendah kedudukannya.
  • Hukum Administrasi Negara merupakan rangkaian ketentuan-ketentuan yang mengikat alat-alat negara tinggi dan rendah, pada waktu alat-alat negara itu mulai menjalankan tugasnya, sebagaimana telah ditetapkan dalam Hukum Tata Negara tadi.

Thursday, October 26, 2017

October 26, 2017

Perbedaan Karakteristik Antara Acara PTUN Dengan Acara Perdata

Perbedaan Karakteristik Antara Acara PTUN Dengan Acara Perdata
Gambar : https://daerah.sindonews.com/read/990495/151/ptun-tolak-gugatan-walhi-soal-pabrik-semen-1429240578

Objek Gugatan
Objek gugatan atau pangkal sengketa TUN adalah KTUN yang  dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang mengandung perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa, sedangkan dalam hukum acara perdata adalah perbuatan melawan hukum.


Kedudukan Para Pihak
Kedudukan para pihak dalam sengketa TUN,selalu menempatkan seseorang atau badan hukum perdata sebagai pihak tergugat. Sedangkan dalam hukum acara perdata tidaklah demikian.

Gugat Rekonvensi
Gugat rekonvensi adalah gugatan yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat dalam sengketa yang sedang berjalan antar mereka. Dalam hukum acara PTUN tidak mungkin dikenal adanya gugat rekonvensi, karena dalam gugat rekonvensi berarti kedudukan para pihak semula menjadi berbalik.

Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan
TUN masa waktunya tidak bisa lewat 90 hari, sedangkan perdata tidak terikat tenggang waktu

Tuntutan dalam Gugatan
Dalam hukum acara perdata boleh dikatakan selalu tuntutan pokok itu disertakan dengan tuntutan pengganti atau petitum subsidiair. Dalam hukum acara PTUN, hanya dikenal satu macam tuntutan agar KTUN yang digugat dinyatakan batal atau tidak sah atau tuntutan agar KTUN yang dimohonkan oleh penggugat dikeluarkan tergugat.

Rapat Permusyawaratan
Prosedur ini tidak dikenal dalam hukum acara perdata. Sedangkan dalam hukum acara PTUN, ketentuan ini diatur dalam pasal 62 UU PTUN.

Pemeriksaan Persiapan
Disamping pemeriksaan melalui rapat permusyawaratan, hukum acara PTUN juga mengenal pemeriksaan persiapan,yang juga tidak dikenal dalam hukum acara perdata.

Putusan Verstek
Verstek berarti pernyataan bahwa tergugat tidak datang pada hari sidang pertama. Putusan verstek dikenal dalam hukum acara perdata dan boleh dijatuhkan pada hari sidang pertama,apabila terggat tidak datang setelah dipanggil dengan patut. Sedangkan dalam pasal 72 ayat 1 UU PTUN, maka dapat diketahui bahwa dalam hukum acara PTUN tidak dikenal putusan verstek karena badan atau pejabat TUN yang digugat itu tidak mungkin tidak diketahui kedudukannya.

Pemeriksaan Acara Cepat
Dalam hukum acara PTUN dikenal pemeriksaan dengan acara cepat (pasal 98 dan 99 UU PTUN ), sedangkan dalam hukum acara perdata tidak dikenal pemeriksaan dengan acara cepat.

Sistem Hukum Pembuktian
Sistem pembuktian dalam hukum acara perdata dilakukan dalam rangka memperoleh kebenaran formal, sedangkan dalam hukum acara PTUN dilakukan dalam rangka memperoleh kebenaran materiil.

Sifat Erga Omnesnya Putusan Pengadilan
Dalam hukum acara PTUN, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengandung sifat erga omnes artinya berlaku untuk siapa saja dan tidak hanya terbatas berlakunya bagi pihak-pihak yang berperkara,seperti halnya dalam hukum acara perdata.

Pelaksanaan Serta Merta
Dalam hukum acara PTUN tidak dikenal pelaksanaan serta merta sebagaimana yang dikenal dalam hukum acara perdata. Dalam hukum acara PTUN, hanya putusan akhir yang telah berkekuatan hukum tetap saja yang dapat dilaksanakan.

Upaya Pemaksa Agar Putusan Dilaksanakan
Dalamhukum acara perdata,apabila pihak yang dikalahkan tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela,maka dikenal adanya upaya-upaya pemaksa agar putusan tersebut dilaksanakan, sedangkan dalam hukum acara PTUN tidak dikenal adanya upaya-upaya pemaksa, karena hakikat putusan adalah bukan menghukum sebagaimana hakikat putusan dalam hukum acara perdata.

Kedudukan Pengadilan Tinggi
Dalam hukum acara perdata kedudukan pengadilan tinggi selalu sebagai pengadilan tingkat banding sehingga setiap perkara tidak dapat langsung diperiksa oleh pengadilan tinggi, tetapi harus terlebih dahulu melalui pengadilan tingkat pertama. Sedangkan dalm hukum acara PTUN kedudukan pengadilan tinggi  dapat sebagai pengadilan tingkat pertama.

Hakim Ad Hc
Hakim ad hoc tidak dikenal dalam hukum acara perdata apabila diperlukan keterangan ahli dalam bidang tertentu, hakim cukup mendengarkan keterangan dari saksi ahli, sedangkan dalam hukum acara PTUN,hakim ad hoc diatur dalam pasal 135 UU PTUN. Apabila memerlukan keahlian khusus, maka ketua pengadilan dapat menunjuk seorang hakim ad hoc sebagai anggota majelis.

Sunday, September 21, 2014

September 21, 2014

Peradilan Administrasi

Peradilan Administrasi

Kompetensi (kekuasaan) hakim administrasi

Yurisprudensi Indonesia tentang pembagian kompetensi antara hakim biasa dan hakim administrasi negara mengikuti yurisprudensi Belanda tentang pembagian semacam ini di negeri belanda. UUD memuat pasal 24 ayat 1 yang berbunyi : “kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan Kehakiman menurut Undang-Undang”. Apakah UUD tidak mengenal pengadilan administrasi negara dalam tangan badan-badan yang biasanya diserahi kekuasaan eksekutif ?
Mr. Wirjono Prodjodikoro membetangkan empat kemungkinan mengenai pembagian kompetensi antara hakim biasa dan hakm administrasi negara dihari kemudian oleh karena pasal 108 UUD membuka dua macam kemungkinan, maka diberikan kesempatan kepada Pembentuk undang-undang untuk menempuh salah satu dari empat jalan, yaitu ke-1 menentukan, bahwa segala perkara tatausaha pemerintahan secara peraturan umum diserahkan kepada pengadilan perdata, ke-2 menentukan bagi suatu macam soal sengketa tertentu, bahwa putusannya diserahkan kepada suatu badan pemutus, bukan pengadilan perdata, yang dibentuk secara istimewa. Jalan pertama pernah dicantumkan dalam suatu peraturan perundang-undangan Indonesia, yaitu dalam undang-undang RI tahun 1948 Nr 19 pasal 66. Tetapi undang-undang ini tidak pernah dijadikan berlaku. Sebenarnya, undang-undang mengenai peradilan administrasi yang baru ini hanya mengatur kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan tinggi tata usaha negara dan mahkamah agung dalam sistim organisasi dan acara pengadilan adminsitrasi negara, organisasi pengadilan tata usaha negara, dan hukum acara yang harus diperhatikan. Seluruh peradilan administrasi negara ditempatkan dibawah pengawasan mahkamah agung, sehingga di hari kemudian yurisprudensi hukum administrasi negara dapat mendekati penyelesaian pertama.

Perbuatan pemerintah yang tidak layak.
Diluar pengadilan tata usaha negara, maka negara, yaitu pemerintah yang bersangkutan, dapat juga digugat menurut hukum dimuka hakim biasa. Sejak akhir abad ke-19 tidak lagi diterima teori kedaulatan negara, yang hendak melihat negara sebagai sesuatu yang diatas hukum. Sekarang telah umum diterima azas yang mengatakan bahwa juga negarapun dibawah hukum. Azas tersebut, antara lain, akibat dari suatu teori yang terkenal dengan nama teori kedaulatan hukum, yang pada akhir abad ke-19 dan permulaan abad ini telah dibentangkan oleh beberapa ahli hukum terkena. Oleh karena hukum ada diatas segala organisasi, maka juga negarapun dapat digugat dimuka pengadilan biasa apabila telah melanggar peraturan hukum atau merugikan kepentingan salahsatu orang yang ada dibawah lingkungan kekuasaannya. Tetapi biarpun ada pengakuan hukum diatas negara, masih juga pemerintah tidak dapat digugat dengan begitu saja. Negara adalah organisasi yang mempunyai kedudukan istimewa, negara adalah organisasi yang mempertahankan dan menyelenggarakan kekuasaan tertinggi dalam masyarakat.
Dalam keputusan-keputusan yang disebut terakhir kelihatan suatu kecendrungan untuk mendasarkan segala pembelaan tindakan-tindakan pemerintah, atau membenarkan segala tindakan-tindakan pemerintah, atas kepentingan negara. Memang, dalam suatu negeri yang sedang berkembang, seperti Indonesia, dalam waktu pengalihan diperlukan suatu eksekutif saja unsur-unsur demokrasi tidak boleh dilupakan dan negara harus tetap berfungsi sebagai suatu negara hukum.  



September 21, 2014

Milik Negara dan Milik Publik

Milik Negara dan Milik Publik
Menurut Proudhon, yang termasuk kepunyaan privat ialah benda-benda kepunyaan negara, seperti tanah (sawah, kebon kopi,kebon karet), rumah dinas bagi pegawai, gedung perusahaan negara. Hukum yang mengatur kepunyaan privat ini sama sekali tidak berbeda dari hukum yang mengatur kepunyaan perdata biasa, yaitu hukum yang mengatur dalam Code Civil Perancis (yang di Indonesia tercantum dalam pasal-pasal KUHPerdata). Yang termasuk kepunyaan publik adalah segala benda yang disediakan (oleh pemerintah) untuk dipakai oleh (pergaulan) umum, seperti jalan umum, jembatan, pelabuhan, dsb. Menurut beberapa pengarang lain maka yang termasuk kepunyan publik ialah segala benda yang secara langsung dipakai untuk menyelenggarakan kepentingan umum, seperti gedung-gedung departemen, gedung-gedung pengadilan, gedung-gedung sekolah negeri. Tetapi kedudukan hukum dari kepunyaan publik itu sama sekali tidak dibawah hukum yang mengatur kepunyaan perdata biasa, melainkan kepunyaan publik itu diatur peraturan-peraturan hukum sendiri, benda-benda yang termasuk kepunyaan publik itu mempunyai suatu kedudukan hukum sendiri. Hukum yang mengatur kedudukan benda-benda tersebut bukanlah hukum yang mengatur “propriete”dalam code civil perancis, tetapi suatu hukum sendiri yang dapat disebut hukum “domiane public”. Tentang isi kedudukan hukum dari benda-benda yang termasuk kepunyaan publik itu, dikemukakan beberapa pendapat yang tidak sama.



Bali is a beautiful island and have a lot of unique culture. Your tour will be really fun, enjoyable and get Cheap Bali Tour Packages with number one service for your trip. Here you can choice your Bali private tour our Bali Tour package, Bali Traditional tours, Bali Spa, etc with cheap price, but good service with profesional, and friendly. Fear of tour travel agents who give bad service and making you lose money and effort? fear of bad, evil travel tour agent who will harm you?  CLICK HERE to Book It Now
September 21, 2014

Bentuk-Bentuk Perbuatan-Perbuatan Pemerintahan

Bentuk-Bentuk Perbuatan-Perbuatan Pemerintahan

Bermacam-macam perbuatan administrasi negara

Perbuatan administrasi negara dapat digolongkan menjadi 2 kategori yaitu : kategori perbuatan hukum (rechtshandelingen) dan kategori perbuatan yang bukan perbuatan hukum atau perbuatan tanpa akibat yang diatur oleh hukum (geen rechts tapi hanya feitelijke handelingen).
Berdasarkan sistemnya hukum itu dibagi dalam dua golongan yaitu : privat dan publik. Pernuatan hukum publik ada 2 macam yaitu :
1. perbuatan hukum publik yang bersegi satu (eenzijdige publiekrechtelijke handeling). Jadi menurut mereka tidak ada perjanjian (overeenkomst) yang diatur oleh hukum publik, perjanjian itu suatu perbuatan bersegi dua karena diadakan oleh 2 kehendak. Maka dari itu perjanjian dalam hukum publik tidak ada.karena dalam hubungan yang diatur oleh hukum publik hanya satu pihak saja yang secara sukarela dapat menentukan kehendaknya yaitu kehendak pemerintah.
Perbuatan Hukum disebut juga “Beschiking” dalam bahasa indonesia sering dipakai istilah “ketetapan”. Tujuannya menyeleanggrakan hubungan-hubungan dalam lingkungan alat negara (staatsorgaan) yang membuat ketetapan-ketetapan intern, maupun menyelanggarakan hubungan-hubungan antara alat negara yang membuatnya dengan seorang partikelir atau badan privat atau antara dua atau lebih alat negara ketetapan ekstern.
2. Perbuatan hukum publik yang bersegi dua ( tweezijdige publiekrechtelijke handeling). Tokoh-tokohnya : Van der Pot, Van Praag, Kranenburg-Vegting, Wiarda, Donner, yang menerima adanya perbuatan hukum publik bersegi 2, perjanjian menurut hukum publik. Contohna perjanjian kerja jangka pendek (korteverband contract).

Peraturan dan ketetapan, Dekrit presiden tertanggal 5 juli 1959, penetapan Presiden dan Ketetapan MPRS dan MPR.
Agar dapat menjalankan tugasnya meka disamping ketetapan itu, administrasi negara dapat membuat peraturan (uu dalam arti materiil). Menurut UUD, maka kekuasaan administrasi negara membuat peraturan pemerintah terdapat dalam kekuasaan pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti UU (pasal 22),  berdasarkan delegasi perundang-undangan kepada presiden (juga sebagai mandataris MPR), berdasarkan delegasi perundang-undangan dari uu kepada pemerintah. Dalam praktek AN, bagian terbesar dari kekuasaan membuat peraturan yang didelegasi kepada pemerintah itu diserahkan terus kepada ahli pemerintahan, yakni kepada kepala jawatan, kepala bagian, kepala direksi, bahkan kepada badan yang tidak termasuk kalangan administrasi negara (badan partikelir yang diberi kekuasaan memerintah) (delegasi istimewa). Agar dapat menjalankan tugasnya dengqan sebaik-baiknya, maka pemerintah melakukan dekonsentrasi dan desentralisasi.
Jika kita memperhatikan isi dekrit presiden 5 juli 1959 yaitu : menetapkan pembubaran badan konstituante; menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mulai dari tanggal penetapan tersebut. Pembentukan MPRS yang terdiri dari anggota DPR ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, serta pembentukan DPAS (dewan pertimbangan agung sementara), akan dilakukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Maka ternyatalah bahwa dekrit presiden 5 juli 1959 itu yang mneyelesaikan suatu hal konkrit yang telah diketahui terlebih dahulu oleh pembuatnya yang menjadi administrator tertinggi, adalah suat ketetapan Verwaltungsakt, pada tingkat tertinggi (jadi bukan peraturan), karena mamuat anasir-anasir suatu ambtelijke bestuurshandeling, waardoor eenzijdig en opzettelijk in een  bepaald gevsal een bestaande rechtsverhouding of rechtstoestand wordt vast gesteld of ccen nieuwe rechtsverhouding of rechtstoestand in het leven wordt geroepen dan wel het een of ander wordt geweigerd (definisi Donner). Dasar dikeluarkannya dekrit presiden 5 juli 1959 adalah keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan negara, nusa dan bangsa serta merintangi pembangunan semesta untukmencapai masyarakat yang adil dan makmur (normative Kraft de faktischen – Jellinek).
Untuk mengatur (melaksanakan) dalam garis-garis besar keadaan hukum (dan politik) yang dilahirkan oleh dekrit presiden 5 juli 1959, pada tahun yang sama diundangkan 7 penetapan presiden (penPres) yang bersifat peraturan, uu dalam artin materiil (jadi bukan ketetapan) dengan dasar hukumnya pasal 3 jo pasal IV aturan peralihan UUD.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar ketetapan adalah ketetapan sah (voorwaarde voor de rechtsgeldigheld der beschikking)
Ketetapan dibagi dalam dua macam yaitu :
1. ketetapan sah (rechtsgeldige beschikking)
2. ketetapan tidak sah (niet-rechtsgeldige beschikking). Ketetapan yang tidak sah dapat berupa :


  • ketetapan yang batal karena hukum (nietig van rechtswege) merupakan akibat sesuatu perbuatan, untuk sebagiannya atau untuk seluruhnya bagi hukum dianggap tidak ada/dihapuskan tanpa diperlukan suatu keputusan hakim atau keputusan suatu badan pemerintah lain yang berkompeten untuk menyatakan batalnya sebagian atau seluruh akibat itu.
  • ketetapan yang batal (nietig, juga : batal absolut,absoluut nietig), merupakan suatu akibat suatu perbuatan yang oleh hakim dibatalkan karena mengandung kekurangan.
  • ketetapan yang dapat dibatalkan (vernietigbaar),meruapakan bagi hukum perbuatan yang dilakukan dan akibatnya dianggap ada sampai waktu pembatalan oleh hakim atau oleh suatu badan pemerintah lain yang berwenang,pembatalan itu diadakan karena perbuatan tersebut mengandung kekurangan.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar ketetapan adalah ketetapan yang sah
Donner mengemukakan bahwa kekurangan dalam ketetapan dapat mengakibatkan bahwa :

  1. ketetapan itu harus dianggap batal sama sekali
  2. berlakunya ketetapan itu dapat digugat dalam bandingan (beroep), pembatalan oleh jabatan (ambthasalve vernietiging) karena bertentangan dengan undang-undang, penarikan kembali ( interekking) oleh kekuasaan yang berwenang (competent) mengeluarkan ketetapan tersebut.
  3. dalam hal ketetapan tersebut sebelum dapat berlaku memerlukan persetujuan (peneguhan) suatu badan kenegaraan yang lebih tinggi, maka persetujuan itu tidak diberi
  4. ketetapan diberi suatu tujuan lain daripada tujuan permulaannya (konversi,conversie)

Prof.Van der Pot menyebut4 syarat yang harus dipenuhi agar ketetapan dapat berlaku sebagai ketetapan sah yaitu :

  1. ketetapan harus dibuat oleh alat (orgaan) yang berwenang (bevoegd) membuatnya.
  2. karena ketetapan itu suatu pernyataan kehendak (wilsverklaring) maka pembentukan kehendak itu tidak boleh memuat kekurangan yuridis (geen juridische gebreken in de wilsvorming)
  3. ketetapan harus diberi bentuk (vorm) yang ditetapkan dalam peraturan yang menjadi dasarnya dan pembuatannya harus  juga memperhatikan cara (procedure) membuat ketetapan itu, bilamana cara itu ditetapkan dengan tegas dalam peraturan dasar tersebut.
  4. isi dan tujuan ketetapan harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasar.

Dalam pembentukan kehendak dari alat negara yang mengeluarkan suatu ketetapan, tidak boleh ada kekurangan yuridis ,kekurangan yuridis dalam pembentukan kehendak alat negara yang mengeluarkan suatu ketetapandapat disebabkan oleh karena :

  • salah kira (dwaling) berarti bilamana seseorang (subjek hukum) menghendaki suatu dan membuat suatu pernyataan yang sesuai dengan kehendak itu tapi kehendak tersebut didasrkan atas suatu bayangan (voorstelling) (tentang suatu hal) yang salah
  • paksaan (dwang)
  • tipuan (bedrog).

Salah kira terjadi bilamana seseorang (subyek hukum) menghendaki sesuatu dan mengadakan suatu pernyataan yang sesuai dengan kehendak itu, tetapi kehendak itu didasarkan atas suatu bayangan (tentang suatu hal) yang salah. Bayangan yang salah itu mengenai pokok maksud pembuat – salah kira mengenai pokok maksud pembuat,atau mengenai (kedudukan atau kecakapan keahlian) seseorang (subyek hukum) – salah kira mngenai orang (subyek hukum), atau menenai hak orang lain – atau mengenai suatu hukum – atau mengenai kekuasaan sendiri. Dalam ilm hukum privat dibuat 3 teori untuk menyelesaikan akibat suatu perbuatan yang diadakan berdasarkan salah-kira tidak sungguh-sungguh, yaitu : teori kehendak, teori pernyataan, dan teori kepercayaan. Kami menyetujui teori kepercayaan tapi dengan mendekati teori kehendak.
Paksaan. Yang dimaksud disini adalah paksaan biasa bukan paksaan keras. Akibat daeri paksaan keras yaitu dapat menjadi batal mutlak karena pihak yang dipaksa sama sekali tidak ada suatu kehendak. Sedangkan akibat dari paksaan biasa adalah dapat dibatalkan karena pihak yang dipaksa ada suatu kehendak walaupun pembentukan kehendak itu dipengaruhi oleh suatu ancaman. Menurut ayat (2) pasal 1324 KUH Perdata, dalam pembatalan suatu perbuatan yang dilakukan dengan paksaan hakim harus memperhatikan umur, jenis kelamin, dan kedudukan sosial dari yang dipaksa.
Tipuan terjadi bilamana yang mengadakan perbuatan menggunakan beberapa muslihat sehingga pada pihak lain ditimbulkan suatu bayangan palsu tentang suatu hal. Agar ada tipuan diperlukan beberapa muslihat, karena satu bohong belum menjadi tipuan. Akibat dari perbuatan ini adalah dpat dibatalkan atau dibatalkan mutlak.
Pembatalan suatu ketetapan yang dibuat berdasarkan salah kira mengenai orang hanya dapat dituntut oleh orang yang mengalami kerugian. Namun pembatalan itu tetap harus dilakukan dalam suatu jangka tertentu, misalnya jangka satu bulan setelah ketetapan itu dibuat. Tidak setiap ketetapan yang dibuat berdasarkan salah kira mengenai pokok maksud pembuatannya adalah batal. Jadi yang disebabkan salah kira itu dapat mempengaruhi berlakunya ketetapan hanya dalam hal salah kira tersebut betentangan dengan UU atau dengan kejadian-kejadian yang benar-benar ada (feiten).
Paksaan dapat menjadi sebab maka ketetapan dapat dibatalkan, paksaan keras dpat menjadi sebab maka ketetapan itu batal karena hukum. Dalam hal ada paksaan, maka dapat dikatakan bahwa pihak yang dipaksa masih ada kehendak, sedangkan dalam paksaan keras, maka dapat dikatakan bahwa pihak yang dipaksa tidak memiliki suatu kehendak.
Ketetapan yang digunakan dengan menggunakan muslihat.
Ketetapan hanya batal (atau diabatalkan) jika sifat tipuan begitu rupa sehingga dapat dikatakan bahwa dengan tidak menggunakan muslihat itu sudah tentu ketetapan tidak dibuat. Dalam hal ini ada kekurangan yang “essentieel”. Kekurangan yang disebabkan dengan tipuan itu dapat mempengaruhi berlakunya ketetapan hanya dalam hal tipuan tersebut bertentangan dengan UU atau dengan kejadian yang benar ada.
Ketetapan harus diberi bentuk yajg ditetapkan dalam UU yang menjadi dasarnya dan pembuatnya harus memperhatikan peraturan-peraturan mengenai cara pembuatannya.
Bentuk ketetapan itu ada 2 macam :
a. Ketetapan dikeluarkan secara lisan (mondelinge beschikking)
b. Ketetapan dikeluarkan secara tertulis (schriftelijke atau geschreven beschikking)
Secara umum ada 2 hal mengapa ketetapan dikeluarkan secara lisan:
1. Dalam hal yang tidak membawa akibat kekal dan yang tidak begitu penting bagi administrasi negara, sehingga tidak diperlukan suatu ketetapan tertulis.
2. Dalam hal bilamana oleh yang mengeluarkan suatu ketetapan dikehendaki suatu akibat yang timbul dengan segera.
Bentuk tertulis suatu ketetapan itu ada bermacam-macam yang dikarenakan ada bermacam-macam alat negara yang membuat ketetapan. Pembuatan suatu keetapan juga harus memperhatikan peraturan-peraturan yang menunjuk cara (prosedur) pembuatan ketetapan itu. Demikianjuga dengan menalankan ketetapan itu harus memperhatikan cara menjalankan ketetapan itu. Masing-masing ketetapan hanya jika dianggap perlu menurut peraturan untuk ditempatkan dalam suatu berita warta pemerintah atau dalam surat kabar yang terkenal agar isinya dapat dibaca oleh yang bersangkutan. Ketetapan yang berbentuk UU diundangkan dalam lembaran negara, ketetapan yang dibuat penguasa pemerintah pusat yang lain diberitahukan dalam berita negara.
Ketetapan yang isi dan tujuannya tidak sesuai dengan isi dan tujuan dari peraturan yang menjadi dasar ketetapan itu.
Syarat ini adalah suatu jenis yang harus dipenuhi dalam negara hukum. Syarat legalitet ini adalah salah satu tiang negara hukum. Oleh Kranenburg-Vegting menyebut 4 macam hal suatu alat negara memberi kepada ketetapan suatu isi yang menurut peraturan yang bersangkutan sebenarnya tiak dapat diberi kepada ketetapan itu :

  • Suatu alat negara membuat ketetapan, tetapi peristiwa hukum atas peristiwa yang bukan peristiwa hukum yang menurut peraturan yang bersangkutan harus ada agar ketetapan itu dapat dibuat, sekali-kali tidak ada. Dalam hal demikian, alasan untuk membuat ketetapan itu sebenarnya tidak ada.
  • Suatu alat negara membuat ketetapan, tetapi peristiwa yang disebut dalam ketetapan itu dan yang menurut peraturan yang bersangkutan adalah benar, sebetulnya alasan-alasan bagi pembuatan suatu ketetapan lain dari yang telah dibuat. Dalam hal demikian suatu alasan salah.
  • Suatu alat negara membuat ketetapan yang menurut peraturan yang bersangkutan adalah benar, tetapi peristiwa-peristiwa yang disebut sebetulnya tidak dapat menjadi alasannya. Dalam hal demikian dibuat suatu ketetapan berdasarkan alasan-alasan yang tidak dapat dipakai.
  • Suatu alat negara membuat ketetapan, tetapi alat negara itu tidak mempergunakan kekuasaannya secara resmi sesuai dengan tujuannya yang telah diberi oleh peraturan yang bersangkutan kepada kekuasaan itu. Dlam hal demikian alat negara yang membbuat ketetapan, mempergunakan kekuasaannya secara tidak sesuai dengan tujuan kekuasaannya itu, dan salah menggunakan kekuasaan itu diberi nama istimewa dari bahasa perancis yaitu “detournement de douvoir”.

Detournement de douvoir terjadi bilamana suatu alat negara menggunakan kekuasaannya untuk menyelenggarakan suatu kepentingan umum yang lainn dari pada kepentingan umum yang dimaksud oleh peraturan yang menjadi dasar kekuasaan itu. Dan ini bukan suatu gejala yang hanya terdapat dalam lapangan membuat ketetapan, melainkan gejala yang dalam seluruh lapangan pemerintahan dalam arti luas juga dalam lapangan perundang-undangan dan dalam lapangan peradilan. “Detournement de douvoir” dapat diterjemahkan sebagai “pemindahan kekuasaan”.
Perlu ditegaskan disini bahwa Detournement de douvoir  sering menjadi akibat suatu “freies Ermessen” yag disalah gunakan. Dalam ilmu HAN telah ditimbulkan suatu perselisihan paham tentang jawaban atas pertanyaan : dapat kah suatu “detournement de douvoir” dianggap suatu perbuatan yang bertentangan dengan UU (hukum) ?
Jawaban dari pertanyaan ini penting karena suatu perbuatan AN yang merugikan individu dapat dibatalkan berdasarkan 2 macam alasan : a) Karena bertentangan dengan hukum. b) karena bertentangan dengan kepentingan umum dan hanya alasan ada mengijinkan hakim memberi pertolongan kepada yang dirugikan oleh suatu perbuatan AN. Di Belanda maupun di Indonesia sendiri diterima asas bahwa pertimbangan bertentangan tidaknya dengan kepentingan umum suatu perbuatan AN tidak dapat diserahkan kepada hakim tetapi tetap tinggal dalam tangan AN sendiri. Sudah tentu pertimbangan bijaksana tidaknya suatu tindakan AN tidak dapat diserahkan kepada hakim, karena hakim tidak duduk diatas kursi legislatif maupun eksekutif. Jadi dalam hal tidqak dapat dibuktikan bahwa tindakan pemerintah itu bertentangan dengan hukum, maka yang dirugikan oleh tindakan tersebut tidak dapat mengenyam manfaatnya pekerjaan hakim biasa.
Oleh Mr. H. Vos dikemukakan bahwa bilamana ditinjau dari sudut batas kekuasaan formil yang diberi oleh UU kepada AN, formil “detournement de douvoir” itu bukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan UU, oleh karena ketika AN mengadakannya, maka AN negara (formil) tidak bertindak diluar batas tertentu, sedangkan bilamana ditinjau dari sudut maksud pembuat UU ketika memberi kekuasaan itu kepada AN, maka “detournement de douvoir”  itu sudah tentu suatu perbuatan bertentangan dengan UU. Maka dari itu menurut pendapat Vos, “detournement de douvoir” tersebut tidak dapat dibantah menggunakan alasan : bertentangan dengan kepentingan umum seperti yang menjadi kebiasaan dalam praktek AN, melainkan harus dibantah dengan mengguakan alasan : bertentangan dengan UU. Jadi pertimbagan ada tidaknya “detournement de douvoir” termasuk kompetentsi hakim biasa. Setahu kami sampai saat ini di Indonesia dalam perundang-undangan, “detournement de douvoir” itu menurut hukum administrasi negara belum diakui umum sebagai suatu alasan memohon bandingan atas suatu ketetapan.
Ketetapan yang tdak sah dapat membawa akibat yang bagi hukum tidak pernah ada, jadi kedudukan hukum dari yang bersangkutan dibawa kembali kedalam keadaan semula sebelum ketetapan itu dibuat. Tidak sah ex tunc, yaitu tidak sah juga untuk waktu sebelum pembatalan atau ketetapan yang tidak sah dapat membawa akibat yang bagi hukum ada sampai waktu pembatalan. Jadi, kedudukan hukum dari yang bersangkutan tidak dibawa kembali kedalam keadaan sebelum ketetapan itu dibuat. Tidak sah ex nunc yaitu tidak sah untuk kemudian saja. Suatu pembatalan ex nunc berlaku surut sedangkan suatu pembatalan ex tunc tidak berlaku surut, hanya untuk kemudian saja.
$4. Kekuasaan hukum (rechtskracht) dari ketetapan sah.
Kami dapat menarik kesimpulan bahwa hanya suatu ketetapan yang sah mendapat kekuasaan hukum. sah itu suatu pendapat tentang suatu perbuatan pemerintah, sedangkan kekusaan hukum itu sesuatu mengenai kerjanya. Suatu perbuatan pemerintah dianggap sah bilamana dapat diterima sebagai suatu kesatuan ketertiban hukm, mempunyai kekuasaan hukum, dan dpat mempengaruhi pergaulan umum. Selama ketetapan belum mendapat suatu kekuasaan hukum yang definitif, maka baik pemerintah maupun yang diperintah selalu ada keragu-raguan. Kita membedakan 2 pengertian “kekuasaan hukum”, yaitu :
a. Kekuasaan hukum formil (formale rechtskracht)
b. Kekuasaan hukum materiil (materiele rechtskracht)

Yang dimaksud kekuasaan hukum formil adalah pengaruh yang dapat diadakan oelh karena adanya ketetapan itu. Suatu ketetapan mempunyai “kekuasaan hukum formil” bielaman ketetapan itu tidak lagi dibantah oleh suatu alat-hukum (rechtsmiddel). Dalam hal demikian ketetapan itu sah.
Bagi yang dikenai suatu ketetapan, maka keteteapan itu mempunyai kekuasaan hukum formil mutlak. Kranenburg-Vegting menyebut 4 alat-hukum yang dapat digunakan oleh yang dkenai suatu ketetapan untuk membantah ketetapan itu :

  • Yang dikenai suatu ketetapan dapat memohon pembatalan ketetapan itu, yaitu dalam hal kemungkinan untuk memohon bandingan diberi kepadanya.
  • Yang dikenai ketetapan dapat mengajukan permohonan kepada pemerintah supaya ketetapa itu dibatalkan.
  • Yang dikenai ketetapan itu dapat mengajukan persoalannya kepada hakim biasa sehingga ketetapan itu dinyatakan batal karena bertentangan dengan hukum.
  • Yang dikenai ketetapan tidak menyelenggarakan apa yang dicantumkan dalam ketetapan itu, dan setelah perkara yang bersangkutan dibawa kemuka hakim, maka diusahakannya supaya hakim itu menyatakan ketetapan itu batal karena bertentanga dengan hukum.

Kekuasaan hakim yang wajib memberi keputusan dalam suatu peselisihan antara pemerintah dengan dikenai suatu ketetapan yang dibuat pemerintah itu, dibatasi 2 hal, yaitu : a) hakim tidak boleh mempertimbangakan kebijaksanaan pemerintah dan b) hakim tidak dapat membatalkan secara langsung suatu ketetapan. Hakim hanya menentukan bertentangan tidaknya dengan hukum dari ketetapan itu dan selanjutnya menentukan besarnya keganti-rugian yang harus dibayar oelh pemerintah kepada yang mendapat kerugian ketetapan itu. Hakim tidak dapat membatalkan ketetapan itu, palingbanyak dikatakannya bahwa ketetapan itu tidak mengikat. Jadi hakim hanya dapat menentukan bertentangan tidaknya dengan hukum suatu ketetapan.  Kewajiban hakim yang kami baca dari kutipan tersebut adalah juga kewajiban alat-alat negara lain yang berkuasa mempertimbangkan sah tidak nya suatu ketetapan. Jadi, belum tentulah suatu ketetapan yang mengandung kekurangan adalah ketetapan yang tidak dapat diterima sebagai ketetapan sah. Apalagi dalam suasana revolusi Indonesia yang sedang berjalan, suatu alam pikiran yang terlalu legalistis tidaklah pada tempatnya, dan mempersulit jalan lancarnya revolusi.
Muncul pertanyaa, dapat kah hakim menguji peraturan yang menjadi dasar ketetapan yang telah diserahkan kepada pertimbangannya ? menurut pendapat kami, maka hakim dapat menguji secara materiil maupun formil tiap peraturan yang menjadi dasar ketetapan.
Yang dimaksud kekuasaan hukum materiil ialah pengaruh yang dapat diadakan oleh karena isi ketetapan itu.  Suatu ketetapan mempunyai kekuasaan hukum materiil bilamana ketetapan itu tidak lagi dapat ditiadakan oleh alat negara yang membuatnya. Dapat kah kekuasaan hukum materiil suatu ketetapan dibantah ? donner beranggapan bahwa jika perlu pada asasnya tiap ketetapann dapat ditarik kembali oleh alat negara yang membuatnya. Oleh karena ketetapan itu suatu perbuatan hukum pemerintah bersegi satu, maka ketetapan itu dapat ditarik kembali oleh alat negara yang membuatnya dengan tidak perlu ada persetujuan dari yang dikenainya. Maka alat negara yang mambuat suatu ketetapan mempunyai suatu kemerdekaan penuh untuk kemudian menarik kembali ketetapan itu bila perlu.
Oleh Kranenburg-Vegting diragukan apakah asas “tiap ketetapan dapat ditarik kembali oleh alat negara yang membuatnya apabila perlu itu benar”. Juga alasan donner  mengenai kemerdekaan menarik kembali yaitu oleh karena ketetapan adalah suatu perbuatan hukum yang bersegi satu itulah kurang tepat. Yang menjadi alasan menarik kembali suatu ketetapan ialah sifat dan corak akibat hukum yang ditimbulkan oleh isi ketetapan itu dan yang ditimbulkan oleh peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Bukankah ada perjanjian yang dapat diakhiri oleh kehendak suatu pihak saja ? rupanya kecaman Kranenburg-Vigting tadi merubah pendapat donner yang semula.
Prins dapat menyetujui kemerdekaan menarik kembali suatu ketetapan oelh alat negara yang membuat ketetapan itu, teteapi kemerdekaan tersebut harus sesuai dengan kepercayaan baik yang seharusnya ada antara pihak suatu pergaulan hukum. pemerintah, yaitu pemerintah suatu negara hukum tidak dapat menarik kembali suatu ketetapan, bilamana menarik kembali itu sungguh-sungguh tidak perlu. Menurut prins mengenai kemerdekaan menarik kembali ketetapan yang telah dibuat harus memperhatikan 6 buah asas :

  1. Suatu ketetapan yang dibuat karena yang berkepentingan mengguhnakan tipuan, senantiasa dapat ditiadakan.
  2. Suatu ketetapan yang isinya belum diberitahukan kepada yang bersangkutan, jadi suatu ketetapan yang belum menjadi suatu perbuatan yang sungguh-sungguh dalam pergaulan hukum dapat ditiadakan.
  3. Suatu ketetapan yang bermanfaat bagi yang dikenainya dan yang diberi kepada yang dikenai itu dengan beberapa syarat tertentu, dapat ditarik kembali pada waktu yang dikenai tersebut tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan itu.
  4. Suatu ketetapan yang  bermanfaat bagi yang dikenainya tidak boleh ditarik kembali setelah suatu jangka tertentu lewat bilamana oleh karena menarik kembali tersebut, suatu keadaan yang layak dibawah kekuasaan ketetapan yang bermanfaat itu menjadi keadaan yang tidak layak.
  5. Oleh karena suatu ketetapan yang tidak benar, diadakan suatu keadaan yang tidak layak. Keadaan ini tidak boleh ditiadakan, bilamana menarik kembali ketetapan yang bersangkutan membawa kepada yang dikenainya suatu kerugian yang sangat lebih besar dari pada kerugian yang oleh negara diderita karena keadaan yang tidak layak tersebut.
  6. Menarik kembali atau mengubah suatu ketetapan, harus diadakan menurut acara yang sama sebagai yang ditentukan bagi membuat ketetapan itu.

Kami menyetujui anggapan prins itu. Oleh donner dikemukakan suatu pembagian ketetapan dalam ketetapan yang menyatakan hukum (menyatakan mana yang menjadi hukum mana yang tidak) (rechtvastellende beschikking) dan ketetapan yang membuat hukum (rechtschenpende beschikking).
Menurut pendapat kami maka hak-hak yang telah diperoleh hanya dapat dijalankan engan keadaan sungguh-sungguh dalam pergaulan sosial. Jadi, bilamana keadaan sungguh-sungguh didalam suatu pergaulan sosial telah diubah, maka dengan sendirinya hak-hak yang telah diperoleh tetapi tidak sesuai dengan keadaan sungguh-sungguh itu harus dicabut kembali. Hal ini sesuai denan alam revolusi, revolusi indonesia yang sedang berjalan.
Kekuasaan hukum materiil dari bermacam-macam ketetapan itu tidak sama kuatnya. Beberapa macam ketetapan mempunyai suatu kekuasaan hukum materiil yang sangat kuat, sedangkan beberapa macam ketetapan yang lain mempunyai suatu kekuasaan hukum materiil yang sangat kecil saja. Beberapa macam ketetapan tidak dapat ditarik kembali karena sifatnya. Termasuk golongan ketetapan ini a.l. surat pengesahan dan surat kuasa. Setelah surat-surat tersebut diberi kepada yang bersangkutan maka tugas dan kekuasaan alat negara yang membuatnya berakhir. Suatu alat negara yang lain dapat membatalkan surat-surat tersebut. Oelh prins dikemukakan bahwa suatu surat pengesahan atau surat kuasa dapat dimasukkan kedalam golongan ketetapan yang tidak dapat ditarik kembali karena sifatnya, apabila tugas dari alat-alat negara yang membuatnya tidak lain dari pada hanya menyatakan pelaksanaanya suatu keputusan yang telah diadakan oleh suatu alat negara ;lain. Dalam hal demikian alat negara yang membuat suratpengesahan yang bersangkutan tidak bertanggungjawab atas isinya. Yang bertanggung jawab adalah alat negara yang membuat keputusan utama. Apabila tugas dari alat negara yang membuat suatu surat pengesahan lebih luas dari pada hanya menyatakan pelaksanaannya, maka surat pengesahan itu bukanlah ketetapan yang tidak dapat ditarik kembali karena sifat nya.
Kata Donner, maka yang juga termasuk golongan ketetapan yang tidak dapat ditarik kembali karena sifatnya ialah ketetapan “eenmalig” dan ketetapan yang “photografisch”. Dalam pembuatan suatu ketetapan yang “photografische”, maka AN mengadakan suatu “momentopname” yaitu keadaan pada waktu AN hendak membuat ketetapan itu semata-mata menjadi alasan untuk pembuatannya. Kata prins, maka ketetapan yang “photografische” itu tidak karena sifatnya tidak lagi dapat ditarik kembali oleh alat negara yang membuatnya. Sebagai suatu ketetapan yang sungguh-sungguh tidak dapat ditarik kembali karena sifatnya, oleh prins disebut “hypotheek-verklaring” yang kita jumpai dalam pergaulan pajak.

Macam ketetapan
Ada beberapa macam golongan, yaitu :

  1. Ketetapan positif dan ketetapan negatif. Suatu ketetapan yang untuk yang dikenainya menimbulkan hak atau/dan kewajiban adalah suatu ketetapan positif. Suatu ketetapan yang baru membatalkan ketetapan yang lama adalah suatu ketetapan positif, karena disini suatu keadaan hukum yang lama diganti dengan yang baru. Suatu ketetapan yang negatif tidak mengadakan perubahan dalam suatu keadaan hukum tertentu yang telah ada. Maka suatu ketetapan yang negatif adalah tiap penolakan atas suatu permohonan untuk mengubah suatu keadaan hukum tertentu yang telah ada.
  2. Ketetapan deklaratur dan ketetapan konstitutif. Oleh prins dikemukakan bahwa ada peraturan yang tidak memerlukan suatu ketetapan agar dapat menyelesaikan suatu soal yang konkrit. Peraturan semacam itu langsungmenyelesaikan tiap-tiap soal konkrit, dan AN tidak beraksi. Ketetapan deklaratur yaitu suatu ketetapan yang hanya menyatakan bahwa yang bersangkutan dapat diberi haknya karena termasuk golongan ketetapan yang menyatakan hukum. ketetapan konstitutif yaitu membuat hukum.
  3. Ketetapan kilat dan ketetapan tetap. Oleh prins disebut 4 macam ketetapan kilat :


  • Suatu ketetapan yang bermaksud mengubah redaksi suatu ketetapan yang lama.
  • Suatu ketetapan yang negatif. Ketetapan semacam ini hanya memuat suatu keputusan yangbermaksud tidak mengadakan sesuatu, dan ketetapan semacam ini bukan halangan bagi AN untuk pada kemudian hari masih juga bertindak, bila mana keadaan atau pendapat AN itu telah berubah.
  • Suatu menarik kembali atau suatu pembatalan. Seperti suatu ketetapan yang negatif, maka ketetapan semacam ini pun tidak membawa suatu hasil yang positif, dan suatu ketetapan semacam ini pun bukan halangan bagi AN untuk mengadakan suatu ketetapan lain yang sama engan ketetapan yang menarik kembali atau yang dibatalkan itu.
  • Suatu pernyataan pelaksanaan.

4. Dispensasi, ijin, lisensi, dan konsesi
Prof. Van der pot mendefinisikan dispensasi ialah keputusan AN yang membebaskan suatu perbuatan dari kekuasaan suatu peraturan yang menolak perbuatan itu. Bila pembuat peraturan tidak umumnya melarang suatu perbuatan, tetapi masih juga memperkenankanya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal konkrit, maka keputusan AN yang memperkenankan perbuatan tersebut bersifat ijin. Kadang pembuat peraturan beranggapan bahwa suatu perbuatan yang penting bagi umum, sebaik-baiknya dapat diadakan oleh suatu subyek hukum pertikelir, tetapi dengan turut campur dari phak pemerintah. Suatu keputusan AN yang memperkenankan yang bersangkutan mengadakan perbuatan tersebut, memuat suatu konsensi. Lisensi digunakan untuk menyatakan suatu perusahaan satu macam ijin isitimewa.


September 21, 2014

Objek Hukum Adminstrasi Negara

Objek Hukum Adminstrasi Negara


Bidang Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara (hukum pemerintahan) menguji hubungan hukum khusus yang diadakan akan memungkinkan para pejabat (ambtsdragers) (administrasi negara) melakukan tugas mereka yang khusus. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur sebagian bidang pekerjaan administrasi negara.
Berdasarkan teori Trias Politica Montesquieu, yang dimaksud dengan administrasi negara ialah gabungan jabatan-jabatan (complex van ambten)“apparaat” (alat) administrasi yang berada dibawah pimpinan pemerintah melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah – fungsi administrasi yang tidak ditugaskan kepada badan pemerintah dari persekutuan hukum yang lebih rendah dan pada negara yang masing-masing diberi kekuasaan untuk berdasarkan inisiatif sendiri memerintah daerahnya.
Pada zaman petengahan (abad ke-4 sampai abad ke-15), yaitu sebelum lahirnya negara modern, di Eropa Barat seluruh pemerintahan dalam arti luas Desentralisasi (dipusatkan) dipusatkan dalam satu tangan : tangan raja, tangan birokrasi. Jadi pada waktu itu raja serentak membuat peraturam,pengeksekutifan menjalankan dan mempertahankan peraturan serta hakim mengadili dalam perselisihan.
Pemerintahan raja yang absolut pada abad ke 16- ke 18 yang masih mengenal suatu kekuasaan pusat dalam tangan raja yang meliputi kekuasaan membuat peraturan serta kekuasaan menjalankan dan mempertahankan peraturan. Namun abad ke 17 dan 18 timbul aliran-aliran yang mengemukakan bahwa dari tangan raja harus diambil kekuasaan membuat peraturan dan kekuasaan itu harus diserahkan kepada suatu badan kenegaraan yang tersendiri dan yang tidak dapat dipenuhi raja yaitu kepada Dewan Perwakilan rakyat, yang dibuat oleh teori John Locke. Menurut Locke kekuasaan negara dibagi menjadi 3 kekuasaan, yaitu : kekuasaan legislatif (membuat peraturan), eksekutif (mempertahankan peraturan dan mengadili perkara) dan federatif (segala sesuatu yang tidak termasuk bidang kekuasaan). Pengaruh john locke di Ingris tidak begitu besar , tidak seperti pengaruhnya Montesqieu, ia mengemukakan suatu teori dalam bukunya L’Espri des Loisu ialah suatu pemisahan kekuasaan dalam tiga kekuasaan : kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif. Masing-masing kekuasaan itu mempunyai bidang pekerjaan sendiri yang harus dipisahkan satu sama lain, 3 fungsi kekuasaan tersebut dipegang oleh 3 fungsi yang berlainan.
Adapun keberatan terhadap teori dari Montesqiue ,yaitu :

  1. Pemisahan mutlak seperti yang dikemukakan montesqiue mengabkibatkan adanya badan kenegaraan yang tidak ditempatkan dibawah pengawasan.
  2. Disuatu negara hukum modern telah ternyata hal tidak mungkin diterima sebagai asaz teguh bahwa 3 fungsi tersebut tadi masing-masing hanya boleh diserahkan pada satu badan kenegaraan.


Hukum administrasi negara indonesia sebagai penyelenggara UUD dan Pembangunan.
Kusumasi-Gondowardojo menulis kekuasaan penguasa dapat dinyatakan dengan satu kata pencakup : menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat (UUDS Pasal 82), kemudian karena kompleknya dan dinamisnya tugas penguasa ini maka tugas ini tidak dapat diatur secara rinci. Walaupun dikatakan demikian namun masih juga dalam UUD 1945 terdapat ketentuan yang menjadi pegangan dan dapat dipakai sebagai landasan hukum peraturan-peraturan organik : pasal 27 ayat 2 memuat azas dasar jaminan sosial, pasal 29 memuat azas agama, pasal 30 memuat azas dasar pertahanan negara, pasal 31 memuat azas dasar pendidikan dan pengajaran, pasal 32 memuat azas dasar kebudayaan nasional Indonesia, pasal 33 memuat azas dasar perekonomian.
Hukum Administrasi Negara mempelajari hanya sebagian saja dari lapangan “bestuur” yaitu bagian tentang “rechtsregels”, “rechtsvormen”, dan “rechtsbeginselen” yang menyelenggarakan turut serta pemerintahan dalam pergaulan sosial dan ekonomi yang harus disalurkan dalam suatu sistem tertentu. Sistem itu terdiri atas petunjuk-petunjuk, yaitu kaidah-kaidah yang dapat membimbing turut serta pemerintah dalam pergaulan sosial ekonomis. Kaidah yang membimbing turut serta pemerintah dalam pergaulan sosial dan ekonomi itu kaidah-kaidah hukum, yaitu kaidah-kaidah yang oleh pemerintah sendiri diberi sanksi dalam hal pelanggaran. Kaidah itu mengatur hubungan antara alat pemerintahan (bestuursorganen) dengan individu dalam masyarakat (hubungan ekstern). Demikian juga hubungan antara masing-masing alat pemerintahan yang satu terhadap yang lain (hubungan intern). Semua hubungan itu menjadi hubungan hukum (rechtbetrekkingen), karena dipertahankan dan diberi sanksi oleh pemerintah sendiri. Logemann dapat menyebut hukum administrasi negara itu suatu pelajaran tentang hubungan hukum (yang istimewa). Tetapi apa sebabnya maka pemerintah turut serta dalam suatu sektor bagian tertentu dari pergaulan sosial dan ekonomis, dan oleh karena turut serta pemerintah tersebut ditimbulkan hubungan hukum itu, itulah hubungan persoalan yang dipelajari oleh hukum administrasi negara. Hukum administrasi negara tidak memasuki tingkat politik pemerintah, tetapi tingkatan hubungan hukum yang terlebih dulu telah ditentukan oleh tingkatan politik pemerintahan tersebut. Hukum administrasi negara merupakan bentuk yuridis yang menangkap penyelenggaraan turut serta pemerintah dalam pergaulan sosial dan ekonomis.

Hukum administrasi negara, ilmu pemerintahan dan Public administration.
Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur sebagian lapangan pekerjaan administrasi negara. Perumusan tersebut belum menjadi suatu pegangan yang kuat untuk mengertitugas hukum administrasi negara, untuk memperoleh suatu gambaran maka dibahas tentang ilmu admnistrasi negara. Menurut Prof. Wiarda ilmu admnisitrasi negara adalah negara itu bukan pertimbangan perlu tidaknya turut serta pemerintah dalam pergaulan kemasyarakatan dan perekonomian. Tugas ilmu administrasi negara adalah mempelajari sifat peraturan-peraturan hukum dan bentuk-bentuk hukum yang memuat turut serta pemerintah dalam pergaulan sosial dan perekonomian dan juga mempelajari azas-azas hukum yang membimbing turt serta pemerintah itu.
Public Administration adalah suatu sistem pemerintahan dan juga ilmu mengenai sistem pemerintahan, yang pertama-tama dilahirkan dan dikembangkan di negeri Inggris,amerika serikat dan negara-negara yang mempunyai sistem pemerintahan yang sama dengan sistem pemerintahan di negeri Inggris dan Amerika serikat. Public Administration melihat usaha pemerintahan sebagai suatu usaha perusahaan dan juga bidang Public Administration itu lebih luas dan juga mempelajari persoalan-persoalan diluar bidang pemerintahan yang ada hubungannya dengan pemerintahan.

Hukum administrasi negara sebagai himpunan peraturan-peraturan hukum.
Administrasi negara tunduk pada hukum privat yang disebut hukum biasa. Administrasi negara juga seperti semua subjek hukum lain menggunakan hubungan hukum yang dipakai subjek hukum lain itu manusia. Namun agar dapat menyelenggarakan tugas khusus maka diperlukan wewenang istimewa. Karena dalam hal dijalankannya hukum biasa, maka belum tentu semua penduduk wilayah negara akan tunduk pada pemerintahannya. Wewenang istimewa dapat menggunakan hukum yang lebih memaksa daripada peraturan hukum privat. Jadi bila hukum privat tidak dapat memberikan cukup jaminan sehinnga tugas khusunya dapat dilakukan sebaik-baiknya maka hukum administrasi negara dapat menggunakan hukum Istimewa.
Disamping hukum admnistrasi negara, hukum pidana juga menggunakan hukum istimewa. Adapun perbedaannya yaitu hukum administrasi negara memuat petunjuk hidup sedangkan hukum pidana tidak memuat petunjuk hidup . sanksi yang termuat dalam hukum pidana itu sanksi istimewa karena memaksa istimewa yaitu lebih keras, orang tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang telah ada. Sebagai suatu hukum sanksi istimewa maka hukum pidana itu menjatuhkan suatu penderitaan istimewa pada diri masing-masing pelanggar hukum termasuk pelanggaran hukum adminsitrasi negara

Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara
Hukum Administrasi Negara termasuk hukum negara dalam arti kata luas. Ada 2 (dua) bagian hukum negara yaitu hukum negara dalam arti sempit (Hukum Tata Negara) dan bagian yang menjadi Hukum Administrasi Negara dalam kalangan ahli hukum telah timbul banyak perselisihan faham. Menurut Van Vollenhoven Hukum Tata Negara ialah hukum yang memberi gambaran tentang negara dalam keadaan yang tidak bergerak sedangkan Hukum Administrasi Negara mempertujukan kepada kita negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging). Menurut Logemann bahwa Hukum Tata Negara adalah suatu pelajaran tentang kompetensi atau wewenang (competentieleer) sedangkan Hukum Administrasi Negara itu dapat dikemukakan sebagai suatu pelajaran tentang hubungan hukum istimewa.

Sumber-sumber Hukum Admnisitrasi Negara
Sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :

  1. Sumber hukum dalam arti kata materiil : sumber hukum yang menentukan isi kaidah. Contohnya pancasila.
  2. Sumber hukum dalam arti kata formil : sumber hukum yang memungkinkan suatu kaidah menjadi berlaku umum dan ditaati juga oleh masyarakat. Seperti : Undang-undang (hukum administrasi negara tertulis), praktek administrasi negara (hukum administrasi negara yang merupakan hukum kebiasaan.), yurisrudensi, anggapan para ahli hukum administrasi negara.

Sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum (dalam hal konkrit = tindakan manusia yang sesuai dengan apa yang dianggap seharusnya) diberi nama sumber hukum materiil. Sebelum berlaku umum, maka penghargaan yuridis tentang suatu peristiwa sosial tertentu harus diberi suatu bentuk tertentu yang merupakan suatu bayangan dalam perasaan atau dalam pikiran yang memungkinkan suatu kaidah menjadi berlaku umum dan ditaati oleh mereka yang tidak menerimanya bahkan menentangnya. Bentuk itulah yang memungkinkan pemerintah mempertahankan kaidah tersebut sebagai kaidah hukum. Biasanya bentuk itu disebut sumber hukum formil. Dalam sumber hukum formil, penilaian yuridis itu dipositifkan, yaitu dijadikan hukum positif.
Sebagai sumber hukum formil Hukum Administrasi Negara dapat disebut :
a. UU (Hukum Administrasi Negara tertulis)
b. Praktek Administrasi Negara (merupakan hukum kebiasaan)
c. Yurisprudensi
d. Anggapan para ahli Hukum Administrasi Negara.

Baik di Indonesia maupun di Belanda belum ada suatu kodifikasi sistimatis Hukum Administrasi Negara seperti hukum privat ataupun pidana. Oleh Donner dikemukakan 2 sebab mengapa sangat sukar untuk membuat suatu kodifikasi sistimatis Hukum Administrasi Negara, yaitu :
  1. Peraturan Hukum Administrasi Negara berubah lebih cepat dan sering mendadak.
  2. Pembuatan peraturan Hukum Administrasi Negara tidak dalam satu tangan. Hampir semua departemen dan pemerintah daerah membuat juga peraturan Hukum Administrasi Negara sehingga lapangan Hukum Administrasi Negara itu sangat-sangat beraneka warna dan tidak bersistim.


Mengenai praktek AN sebagai sumber hukum formil, dapat dikatakan bahwa praktek itu membentuk HAN kebiasaan (tidak tertulis). HAN kebiasaan itu dibentuk dan dipertahankan dalam keputusan-keputusan para pejabat administrasi negara (AN). Sebagai suatu sumber hukum formil, maka seringkali praktek AN itu berdiri sendiri disamping UU. Bahkan tidak jarang mengesampingkan UU yang telah ada. Pada waktu sekarang ini makin sering terjadi karena pembuat peraturan kurang mampu mengubah pada waktu yang tepat bagian tatahukum positif yang berasal dari jaman kolonial dan tidak lagi sesuai dengan keadaan sosial pada waktu sekarang.
Tetapi tidak semua keputusan para pejabat AN membentuk HAN (menjadi sumber hukun formil). Keputusan itu ada 2 macam, yaitu : keputusan yang memberi kesempatan kepada yang dikenai putusan itu untuk memohon bandingan pada pengadilan, dan keputusan yang tidak memberi kesempatan semacam tadi. Dalam hal pertama, maka yang membentuk HAN adalah keputusan hakim, sedangkan yang kedua yang membantuk HAN adalah keputusan pejabat AN yang bersangkutan.

Tuesday, May 14, 2013

May 14, 2013

Pengertian Hukum Administrasi Negara

Pengertian Hukum Administrasi Negara


1. Oppen Hein : “ Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.”

2. J.H.P. Beltefroid : “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.”

3. Logemann : “ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”

4. De La Bascecoir Anan : “ Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.”

5. L.J. Van Apeldoorn : “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.”

6. A.A.H. Strungken : “ Hukum Administarsi Negara adalah aturan – aturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.”

7. J.P. Hooykaas : “Hukum Administarsi Negara adalah ketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan Negara dalan lingkungan swasta.”


8. Sir. W. Ivor Jennings : “Hukum Administarsi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.”

9. Marcel Waline : “Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai kegiataqn-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat-alat perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara/ administrasi memperoleh hak-hak dan membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.”

10. E. Utrecht : “Hukum Administrasi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus.
Sementara menurut ahli hukum Indonesia,




1. R. Abdoel Djamali : ”Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi.”

2. Kusumadi Poedjosewojo : ”Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.”

3. Djokosutono : ”Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat.”

4. Prajudi Atmosudirjo : ”Hukum administrasi Negara adalah hukum mengenai operasi pengendalian kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa administrasi.”

Dalam sejarah tercatat tiga masa penting yang mempengaruhi konsep hukum administrasi negara. Masa – masa itu adalah masa absolutisme, masa negara hukum klasik, dan masa negara hukum modern. 
May 14, 2013

Perkembangan hukum administrasi sejak masa absolutisme sampai dengan masa dianutnya negara kemakmuran

Perkembangan hukum administrasi sejak masa absolutisme sampai dengan masa dianutnya negara kemakmuran



1.Masa Absolutisme
Masa absolutisme mulai dicatat dalam sejarah imperium Romawi, sejak masa republik. Pada masa itu pimpinan Negara dipegang oleh konsul – konsul yang menyelenggarakan dan menjalankan pemerintah demi kepentingan umum. Biasanya pemerintahan itu dipegang oleh dua orang konsul. Akan tetapi bila ada keadaan bahaya atau darurat, maka warga Negara memilih seseorang untuk ditunjuk sebagai pemegang kekuasaan dalam pemerintahan itu selama keadaan bahaya tersebut. Si pemegang kekuasaan tunggal itulah yang disebut sebagai diktator. Lama atau tidaknya kekuasaan itu tergantung oleh keadaan bahaya yang terjadi. Cincinnatus menjadi diktator selama 6 bulan lalu mengembalikan kekuasaannya kepada rakyat. Tapi tidak semua diktator seperti Cincinnatus. Mayoritas diktator yang berkuasa di masa romawi mengindahkan konstitusi lalu memegang kekuasaan dengan absolut dan menindas rakyat, seperti yang dilakukan Marius dan Caesar. Keadaan seperti ini dinamakan diktator purba.
Setelah masa republik, ada masa prinsipat. Pada waktu ini, para raja Romawi belum memiliki kewibawaan, namun mereka pada hakikatnya merupakan orang yang memerintah secara mutlak. Kemutlakan ini didasarkan kepada caesarismus yaitu adanya perwakilan yang menghisap, dari pihak Caesar terhadap kedaulatan rakyat (absorptieve representation). Untuk keperluan ini beberapa ahli hukum romawi kemudian mencari landasan hukumnya agar segala tindakan raja yang menyeleweng dari kedaulatan rakyat dapat dibenarkan. Ulpianus, salah satu ahli kemudian menelurkan Konstruksi Ulpianus, yang berisi “kedaulatan rakyat itu diberikan kepada raja melalui suatu perjanjian yang termuat di dalam undang – undang yang termaktub dalam Lex Regia”.
Pada dasarnya pemerintahan untuk kepentingan umum dan kepentingan itu dirumuskan dalam bentuk undang – undang, sehingga kepentingan umum itu derajatnya lebih tinggi daripada undang – undang (solus publica suprema lex). Akan tetapi dengan timbulnya undang – undang tersebut maka yang merumuskan kepentingan umum itu bukanlah rakyat, melainkan raja (princep legibus solutus est). Sudah pasti dalam merumuskan itu raja akan memikirkan kepentingannya sendiri, bukan kepentingan umum. Di masa ini sesungguhnya romawi telah berwujud sebagai monarki mutlak yang memuat caesarismus akibat penyalahgunaan Lex Regia.
Masa dominat hadir setelah masa principat. Di masa ini, kaisar Romawi bertindak sewenang – wenang, kejam dan tanpa prikemanusiaan. Selang beberapa abad kemudian, abad ke 4 dan 5, imperium romawi jatuh diserang oleh kaum barbar bangsa jerman kuno dan turki. Meski begitu, kekuasaan yang timbul setelahnya pun masih bersifat absolut. Bukan Cuma di roma, tetapi di seluruh daratan Eropa. Pada masa pertengahan, pemerintahan sangat religius karena Gereja memegang kuasa. Masa Renaissance, Abad 16, di prancis terdapat pemerintahan absolut Henry IV. Jean bodin kemudian membenarkan pemerintahan absolut tersebut dengan memberikan landasan hukum. Ia berkata, tidak ada kedaulatan mutlak melainkan kedaulatan terbatas baik di dalam maupun di luar wilayah negara. Suatu kedaulatan yang dibatasi oleh hak – hak pokok manusia dan oleh hukum yang berlaku dalam hubungan antar negara. Menurut pendapatnya, bentuk negara terbaik adalah monarki secara turun temurun dan hanya laki – laki yang boleh memerintah. Teori kedaulatan ala Jean Bodin ini kemudian dipakai sebagai landasan hukum Louis XIV dalam memerintah secara mutlak pada abad ke 17.

2. Masa Negara Hukum
Pada masa Yunani kuno pemikiran tentang Negara Hukum telah dikembangkan oleh para filusuf besar Yunani Kuno seperti Plato (429-347 s.M) dan Aristoteles (384-322 s.M) . Dalam bukunya Politikos, Plato menguraikan bentuk-bentuk pemerintahan yang mungkin dijalankan. Pada dasarnya, ada dua macam pemerintahan yang dapat diselenggarakan; pemerintahan yang dibentuk melalui jalan hukum, dan pemerintahan yang terbentuk tidak melalui jalan hukum.Konsep Negara Hukum menurut Aristoteles adalah negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagian hidup untuk warga negaranya, dan sebagai dasar dari pada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik. Dan bagi Aristoteles yang memerintah dalam negara bukanlah manusia sebenarnya, melainkan fikiran yang adil, sedangkan penguasa sebenarnya hanya pemegang hukum dan keseimbangan saja. Pada masa abad pertengahan pemikiran tentang Negara Hukum lahir sebagai perjuangan melawan kekuasaan absolut para raja. Menurut Paul Scholten dalam bukunya Verzamel Geschriften, deel I, tahun 1949, hlm. 383, dalam pembicaraan Over den Rechtsstaat, istilah Negara Hukum itu berasal dari abad XIX, tetapi gagasan tentang Negara Hukum itu tumbuh di Eropa sudah hidup dalam abad tujuh belas. Gagasan itu tumbuh di Inggris dan merupakan latar belakang dari Glorious Revolution 1688 M. Gagasan itu timbul sebagai reaksi terhadap kerajaan yang absolut, dan dirumuskan dalam piagam yang terkenal sebagai Bill of Right 1689 (Great Britain), yang berisi hak dan kebebasan daripada kawula negara serta peraturan penganti raja di Inggris.
Kemudian muncullah teori Trias Politica dari Montesquieu. Teorinya adalah teori pemisahan kekuasaan atau separation of power , yang memisahkan badan kekuasaan menjadi tiga, yaitu;
  1. kekuasaan membuat undang – undang (legislatif),
  2. kekuasaan menjalankan undang – undang (eksekutif),
  3. kekuasaan mengawasi jalannya undang – undang (yudikatif).
Di Indonesia istilah Negara Hukum, sering diterjemahkan rechtstaats atau the rule of law. Paham rechtstaats pada dasarnya bertumpu pada sistem hukum Eropa Kontinental. Ide tentang rechtstaats mulai populer pada abad ke XVII sebagai akibat dari situasi sosial politik Eropa didominir oleh absolutisme raja. Paham rechtstaats dikembangkan oleh ahli-ahli hukum Eropa Barat Kontinental seperti Immanuel Kant (1724-1804) dan Friedrich Julius Stahl. Sedangkan paham the rule of law mulai dikenal setelah Albert Venn Dicey pada tahun 1885 menerbitkan bukunya Introduction to Study of The Law of The Constitution. Paham the rule of law bertumpu pada sistem hukum Anglo Saxon atau Common law system. Konsepsi Negara Hukum menurut Immanuel Kant dalam bukunya Methaphysiche Ansfangsgrunde der Rechtslehre, mengemukakan mengenai konsep negara hukum liberal. Immanuel Kant mengemukakan paham negara hukum dalam arti sempit, yang menempatkan fungsi recht pada staat, hanya sebagai alat perlindungan hak-hak individual dan kekuasaan negara diartikan secara pasif, yang bertugas sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan masyarakat. Paham Immanuel Kant ini terkenal dengan sebutan nachtwachkerstaats atau nachtwachterstaats, yaitu negara sebagai penjaga malam. Paham ini menurut Van Vollenhoven membatasi negara dalam bertindak dan menjamin pada yang diperintah. Immanuel Kant menjelaskan teori Trias Politica Montesquieu;
  1. Maksud dari teori pemisahan adalah menginginkan jaminan kemerdekaan individu terhadap kesewenang – wenangan penguasa,
  2. Tujuan negara adalah membuat dan mempertahankan hukum. Negara bukan menjadi alat kekuatan melainkan alat hukum.
Teori pemisahan kekuasaan hanya dapat dipraktekkan dalam negara hukum dalam arti sempit saja. Kelebihan dari teori ini adalah, badan Negara diberi fungsi yang berlainan sehingga bisa saling mengawasi, tidak ada kesewenang – wenangan dan kemerdekaan individu terjamin. Kelemahannya adalah bila terjadi pemisahan kekuasaan secara mutlak, tidak akan ada pengawasan kepada setiap lembaga sehingga tiap lembaga dapat melampaui batas kekuasaannya dan merugikan rakyat.




3. Masa Negara Kesejahteraan
Konsep negara ini muncul sebagai reaksi atas kegagalan konsep legal state. Bagi Negara kesejahteraan, konsep modernitas dimaknai sebagai kemampuan Negara dalam memberdayakan masyarakatnya. Peran Negara menjadi begitu besar terhadap warga karena negara akan memposisikan dirinya sebagai “teman” bagi warga negaranya. Makna kata teman merujuk pada kesiapan dalam memberikan bantuan jika warga negaranya mengalami kesulitan. Pemerintah dikehendaki agar terlibat secara aktif dalam kehidupan masyarakat sebagai langkah untuk mewujudkan kesejahteraan umum di samping menjaga ketertiban dan keamanan.

4. Perkembangan Hukum Administrasi Dari Masa Ke Masa
Pada masa nachtwachkerstaat, negara hanya berfungsi sebagai penjaga keamanan dan ketertiban. Peran hukum administrasi negara sangatlah kecil karena semakin kecil campur tangan negara dalam masyarakat, semakin kecil pula peran han didalamnya. Dalam konsepsi legal state (nama lain negara penjaga malam), terdapat prinsip staatsonthounding atau pembatasan peran negara dan pemerintah dalam bidang politik yang bertumpu pada dalil ”the best government is the least government”. Akibat pembatasan ini administrasi negara menjadi pasif, inilah mengapa negara hukum disebut sebagai negara penjaga malam. Pembatasan ini menyengsarakan kehidupan warga negara yang kemudian memunculkan reaksi dan kerusuhan sosial. Kegagalan implementasi konsep nachtwachkerstaat tersebut kemudian memunculkan gagasan yang membuat pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya, yaitu welfare state (welvaarstaat, negara kesejahteraan). Dalam konsep welfare state, administrasi negara diwajibkan untuk berperan secara aktif di seluruh segi kehidupan masyarakatnya. Dengan begitu sifat khas dari suatu pemerintahan modern (negara hukum modern) adalah, terdapatnya pengakuan dan penerimaan terhadap peranan-peranan yang dilakukannya sehingga suatu kekuatan yang aktif dalam rangka membentuk kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan fungsinya. Makin meningkatnya kebutuhan manusia modern juga merupakan salah satu faktor peralihan menjadi negara kesejahteraan. Banyak fasilitas yang bila diusahakan oleh pihak swasta akan menimbulkan ketidakadilan sosial, sehingga masyarakat memercayakannya pada pemerintah. Lapangan pekerjaan pemerintah makin lama makin luas. Administrasi negara diserahi kewajiban untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum (bestuurzorg). Agar dapat menjalankan tugas menyelenggarakan kesejahteraan rakyat, menyelenggarakan pengajaran bagi semua warga negara, dan sebagainya secara baik, maka administrasi memerlukan kemerdekaan untuk dapat bertindak atas inisiatif sendiri, terutama dalam penyelesaian soal – soal genting yang timbul dan yang peraturan penyelenggaraannya belum ada. Pemberian kewenangan kepada administrasi negara untuk bertindak atas inisiatif sendiri itu lazim dikenal dengan freies ermessen atau discretionary power. Nata Saputra mengartikan bahwa freies ermessen adalah kebebasan yang diberikan pada alat administrasi, yaitu kebebasan yang pada asasnya memperkenankan alat administrasi negara mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan daripada berpegang teguh pada ketentuan hukum, atau kewenangan untuk turut campur dalam kegiatan sosial guna melaksanakan tugas – tugas untuk mewujudkan kepentingan umum dan kesejahteraan sosial atau warga negara. Dengan berdasar pada konsep ini, administrasi negara memiliki kewenangan luas untuk melakukan berbagai tindakan hhukum dalam rangka melayani kepentingan masyarakat atau mewujudkan kepentingan umum, dan untuk melakukan tindakan itu diperlukan instrumen hukum. Artinya, administrasi negara, selain diberi kewenangan untuk bertindak, diberi juga kewenangan untuk membuat peraturan atau instrumen hukum.
Menurut E. Utrecht, kekuasaan administrasi negara dalam bidang legislasi ini meliputi:
1. Kewenangan untuk membuat peraturan atas inisiatif sendiri, terutama dalam menghadapi keadaan genting yang belum ada peraturannya, tanpa bergantung pada pembuat undang – undang pusat.
2. Pemerintah diberi tugas menyesuaikan peraturan yang diadakan dengan kejadian yang sesungguhnya terjadi dalam masyarakat.
3. Droit Function, yaitu kekuasaan administrasi negara untuk menafsirkan sendiri berbagai peraturan, yang berarti administrasi negara berwenang mengoreksi (corrigeren) hasil pekerjaan pembuat undang – undang.