Milik Negara dan Milik Publik - Feel in Bali

Sunday, September 21, 2014

Milik Negara dan Milik Publik

Menurut Proudhon, yang termasuk kepunyaan privat ialah benda-benda kepunyaan negara, seperti tanah (sawah, kebon kopi,kebon karet), rumah dinas bagi pegawai, gedung perusahaan negara. Hukum yang mengatur kepunyaan privat ini sama sekali tidak berbeda dari hukum yang mengatur kepunyaan perdata biasa, yaitu hukum yang mengatur dalam Code Civil Perancis (yang di Indonesia tercantum dalam pasal-pasal KUHPerdata). Yang termasuk kepunyaan publik adalah segala benda yang disediakan (oleh pemerintah) untuk dipakai oleh (pergaulan) umum, seperti jalan umum, jembatan, pelabuhan, dsb. Menurut beberapa pengarang lain maka yang termasuk kepunyan publik ialah segala benda yang secara langsung dipakai untuk menyelenggarakan kepentingan umum, seperti gedung-gedung departemen, gedung-gedung pengadilan, gedung-gedung sekolah negeri. Tetapi kedudukan hukum dari kepunyaan publik itu sama sekali tidak dibawah hukum yang mengatur kepunyaan perdata biasa, melainkan kepunyaan publik itu diatur peraturan-peraturan hukum sendiri, benda-benda yang termasuk kepunyaan publik itu mempunyai suatu kedudukan hukum sendiri. Hukum yang mengatur kedudukan benda-benda tersebut bukanlah hukum yang mengatur “propriete”dalam code civil perancis, tetapi suatu hukum sendiri yang dapat disebut hukum “domiane public”. Tentang isi kedudukan hukum dari benda-benda yang termasuk kepunyaan publik itu, dikemukakan beberapa pendapat yang tidak sama.



Bali is a beautiful island and have a lot of unique culture. Your tour will be really fun, enjoyable and get Cheap Bali Tour Packages with number one service for your trip. Here you can choice your Bali private tour our Bali Tour package, Bali Traditional tours, Bali Spa, etc with cheap price, but good service with profesional, and friendly. Fear of tour travel agents who give bad service and making you lose money and effort? fear of bad, evil travel tour agent who will harm you?  CLICK HERE to Book It Now