Kompetensi (kekuasaan) hakim administrasi
Yurisprudensi Indonesia tentang pembagian kompetensi antara hakim biasa dan hakim administrasi negara mengikuti yurisprudensi Belanda tentang pembagian semacam ini di negeri belanda. UUD memuat pasal 24 ayat 1 yang berbunyi : “kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan Kehakiman menurut Undang-Undang”. Apakah UUD tidak mengenal pengadilan administrasi negara dalam tangan badan-badan yang biasanya diserahi kekuasaan eksekutif ?
Mr. Wirjono Prodjodikoro membetangkan empat kemungkinan mengenai pembagian kompetensi antara hakim biasa dan hakm administrasi negara dihari kemudian oleh karena pasal 108 UUD membuka dua macam kemungkinan, maka diberikan kesempatan kepada Pembentuk undang-undang untuk menempuh salah satu dari empat jalan, yaitu ke-1 menentukan, bahwa segala perkara tatausaha pemerintahan secara peraturan umum diserahkan kepada pengadilan perdata, ke-2 menentukan bagi suatu macam soal sengketa tertentu, bahwa putusannya diserahkan kepada suatu badan pemutus, bukan pengadilan perdata, yang dibentuk secara istimewa. Jalan pertama pernah dicantumkan dalam suatu peraturan perundang-undangan Indonesia, yaitu dalam undang-undang RI tahun 1948 Nr 19 pasal 66. Tetapi undang-undang ini tidak pernah dijadikan berlaku. Sebenarnya, undang-undang mengenai peradilan administrasi yang baru ini hanya mengatur kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan tinggi tata usaha negara dan mahkamah agung dalam sistim organisasi dan acara pengadilan adminsitrasi negara, organisasi pengadilan tata usaha negara, dan hukum acara yang harus diperhatikan. Seluruh peradilan administrasi negara ditempatkan dibawah pengawasan mahkamah agung, sehingga di hari kemudian yurisprudensi hukum administrasi negara dapat mendekati penyelesaian pertama.
Perbuatan pemerintah yang tidak layak.
Diluar pengadilan tata usaha negara, maka negara, yaitu pemerintah yang bersangkutan, dapat juga digugat menurut hukum dimuka hakim biasa. Sejak akhir abad ke-19 tidak lagi diterima teori kedaulatan negara, yang hendak melihat negara sebagai sesuatu yang diatas hukum. Sekarang telah umum diterima azas yang mengatakan bahwa juga negarapun dibawah hukum. Azas tersebut, antara lain, akibat dari suatu teori yang terkenal dengan nama teori kedaulatan hukum, yang pada akhir abad ke-19 dan permulaan abad ini telah dibentangkan oleh beberapa ahli hukum terkena. Oleh karena hukum ada diatas segala organisasi, maka juga negarapun dapat digugat dimuka pengadilan biasa apabila telah melanggar peraturan hukum atau merugikan kepentingan salahsatu orang yang ada dibawah lingkungan kekuasaannya. Tetapi biarpun ada pengakuan hukum diatas negara, masih juga pemerintah tidak dapat digugat dengan begitu saja. Negara adalah organisasi yang mempunyai kedudukan istimewa, negara adalah organisasi yang mempertahankan dan menyelenggarakan kekuasaan tertinggi dalam masyarakat.
Dalam keputusan-keputusan yang disebut terakhir kelihatan suatu kecendrungan untuk mendasarkan segala pembelaan tindakan-tindakan pemerintah, atau membenarkan segala tindakan-tindakan pemerintah, atas kepentingan negara. Memang, dalam suatu negeri yang sedang berkembang, seperti Indonesia, dalam waktu pengalihan diperlukan suatu eksekutif saja unsur-unsur demokrasi tidak boleh dilupakan dan negara harus tetap berfungsi sebagai suatu negara hukum.