Objek Hukum Adminstrasi Negara - Feel in Bali

Sunday, September 21, 2014

Objek Hukum Adminstrasi Negara



Bidang Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara (hukum pemerintahan) menguji hubungan hukum khusus yang diadakan akan memungkinkan para pejabat (ambtsdragers) (administrasi negara) melakukan tugas mereka yang khusus. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur sebagian bidang pekerjaan administrasi negara.
Berdasarkan teori Trias Politica Montesquieu, yang dimaksud dengan administrasi negara ialah gabungan jabatan-jabatan (complex van ambten)“apparaat” (alat) administrasi yang berada dibawah pimpinan pemerintah melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah – fungsi administrasi yang tidak ditugaskan kepada badan pemerintah dari persekutuan hukum yang lebih rendah dan pada negara yang masing-masing diberi kekuasaan untuk berdasarkan inisiatif sendiri memerintah daerahnya.
Pada zaman petengahan (abad ke-4 sampai abad ke-15), yaitu sebelum lahirnya negara modern, di Eropa Barat seluruh pemerintahan dalam arti luas Desentralisasi (dipusatkan) dipusatkan dalam satu tangan : tangan raja, tangan birokrasi. Jadi pada waktu itu raja serentak membuat peraturam,pengeksekutifan menjalankan dan mempertahankan peraturan serta hakim mengadili dalam perselisihan.
Pemerintahan raja yang absolut pada abad ke 16- ke 18 yang masih mengenal suatu kekuasaan pusat dalam tangan raja yang meliputi kekuasaan membuat peraturan serta kekuasaan menjalankan dan mempertahankan peraturan. Namun abad ke 17 dan 18 timbul aliran-aliran yang mengemukakan bahwa dari tangan raja harus diambil kekuasaan membuat peraturan dan kekuasaan itu harus diserahkan kepada suatu badan kenegaraan yang tersendiri dan yang tidak dapat dipenuhi raja yaitu kepada Dewan Perwakilan rakyat, yang dibuat oleh teori John Locke. Menurut Locke kekuasaan negara dibagi menjadi 3 kekuasaan, yaitu : kekuasaan legislatif (membuat peraturan), eksekutif (mempertahankan peraturan dan mengadili perkara) dan federatif (segala sesuatu yang tidak termasuk bidang kekuasaan). Pengaruh john locke di Ingris tidak begitu besar , tidak seperti pengaruhnya Montesqieu, ia mengemukakan suatu teori dalam bukunya L’Espri des Loisu ialah suatu pemisahan kekuasaan dalam tiga kekuasaan : kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif. Masing-masing kekuasaan itu mempunyai bidang pekerjaan sendiri yang harus dipisahkan satu sama lain, 3 fungsi kekuasaan tersebut dipegang oleh 3 fungsi yang berlainan.
Adapun keberatan terhadap teori dari Montesqiue ,yaitu :

  1. Pemisahan mutlak seperti yang dikemukakan montesqiue mengabkibatkan adanya badan kenegaraan yang tidak ditempatkan dibawah pengawasan.
  2. Disuatu negara hukum modern telah ternyata hal tidak mungkin diterima sebagai asaz teguh bahwa 3 fungsi tersebut tadi masing-masing hanya boleh diserahkan pada satu badan kenegaraan.


Hukum administrasi negara indonesia sebagai penyelenggara UUD dan Pembangunan.
Kusumasi-Gondowardojo menulis kekuasaan penguasa dapat dinyatakan dengan satu kata pencakup : menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat (UUDS Pasal 82), kemudian karena kompleknya dan dinamisnya tugas penguasa ini maka tugas ini tidak dapat diatur secara rinci. Walaupun dikatakan demikian namun masih juga dalam UUD 1945 terdapat ketentuan yang menjadi pegangan dan dapat dipakai sebagai landasan hukum peraturan-peraturan organik : pasal 27 ayat 2 memuat azas dasar jaminan sosial, pasal 29 memuat azas agama, pasal 30 memuat azas dasar pertahanan negara, pasal 31 memuat azas dasar pendidikan dan pengajaran, pasal 32 memuat azas dasar kebudayaan nasional Indonesia, pasal 33 memuat azas dasar perekonomian.
Hukum Administrasi Negara mempelajari hanya sebagian saja dari lapangan “bestuur” yaitu bagian tentang “rechtsregels”, “rechtsvormen”, dan “rechtsbeginselen” yang menyelenggarakan turut serta pemerintahan dalam pergaulan sosial dan ekonomi yang harus disalurkan dalam suatu sistem tertentu. Sistem itu terdiri atas petunjuk-petunjuk, yaitu kaidah-kaidah yang dapat membimbing turut serta pemerintah dalam pergaulan sosial ekonomis. Kaidah yang membimbing turut serta pemerintah dalam pergaulan sosial dan ekonomi itu kaidah-kaidah hukum, yaitu kaidah-kaidah yang oleh pemerintah sendiri diberi sanksi dalam hal pelanggaran. Kaidah itu mengatur hubungan antara alat pemerintahan (bestuursorganen) dengan individu dalam masyarakat (hubungan ekstern). Demikian juga hubungan antara masing-masing alat pemerintahan yang satu terhadap yang lain (hubungan intern). Semua hubungan itu menjadi hubungan hukum (rechtbetrekkingen), karena dipertahankan dan diberi sanksi oleh pemerintah sendiri. Logemann dapat menyebut hukum administrasi negara itu suatu pelajaran tentang hubungan hukum (yang istimewa). Tetapi apa sebabnya maka pemerintah turut serta dalam suatu sektor bagian tertentu dari pergaulan sosial dan ekonomis, dan oleh karena turut serta pemerintah tersebut ditimbulkan hubungan hukum itu, itulah hubungan persoalan yang dipelajari oleh hukum administrasi negara. Hukum administrasi negara tidak memasuki tingkat politik pemerintah, tetapi tingkatan hubungan hukum yang terlebih dulu telah ditentukan oleh tingkatan politik pemerintahan tersebut. Hukum administrasi negara merupakan bentuk yuridis yang menangkap penyelenggaraan turut serta pemerintah dalam pergaulan sosial dan ekonomis.

Hukum administrasi negara, ilmu pemerintahan dan Public administration.
Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur sebagian lapangan pekerjaan administrasi negara. Perumusan tersebut belum menjadi suatu pegangan yang kuat untuk mengertitugas hukum administrasi negara, untuk memperoleh suatu gambaran maka dibahas tentang ilmu admnistrasi negara. Menurut Prof. Wiarda ilmu admnisitrasi negara adalah negara itu bukan pertimbangan perlu tidaknya turut serta pemerintah dalam pergaulan kemasyarakatan dan perekonomian. Tugas ilmu administrasi negara adalah mempelajari sifat peraturan-peraturan hukum dan bentuk-bentuk hukum yang memuat turut serta pemerintah dalam pergaulan sosial dan perekonomian dan juga mempelajari azas-azas hukum yang membimbing turt serta pemerintah itu.
Public Administration adalah suatu sistem pemerintahan dan juga ilmu mengenai sistem pemerintahan, yang pertama-tama dilahirkan dan dikembangkan di negeri Inggris,amerika serikat dan negara-negara yang mempunyai sistem pemerintahan yang sama dengan sistem pemerintahan di negeri Inggris dan Amerika serikat. Public Administration melihat usaha pemerintahan sebagai suatu usaha perusahaan dan juga bidang Public Administration itu lebih luas dan juga mempelajari persoalan-persoalan diluar bidang pemerintahan yang ada hubungannya dengan pemerintahan.

Hukum administrasi negara sebagai himpunan peraturan-peraturan hukum.
Administrasi negara tunduk pada hukum privat yang disebut hukum biasa. Administrasi negara juga seperti semua subjek hukum lain menggunakan hubungan hukum yang dipakai subjek hukum lain itu manusia. Namun agar dapat menyelenggarakan tugas khusus maka diperlukan wewenang istimewa. Karena dalam hal dijalankannya hukum biasa, maka belum tentu semua penduduk wilayah negara akan tunduk pada pemerintahannya. Wewenang istimewa dapat menggunakan hukum yang lebih memaksa daripada peraturan hukum privat. Jadi bila hukum privat tidak dapat memberikan cukup jaminan sehinnga tugas khusunya dapat dilakukan sebaik-baiknya maka hukum administrasi negara dapat menggunakan hukum Istimewa.
Disamping hukum admnistrasi negara, hukum pidana juga menggunakan hukum istimewa. Adapun perbedaannya yaitu hukum administrasi negara memuat petunjuk hidup sedangkan hukum pidana tidak memuat petunjuk hidup . sanksi yang termuat dalam hukum pidana itu sanksi istimewa karena memaksa istimewa yaitu lebih keras, orang tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang telah ada. Sebagai suatu hukum sanksi istimewa maka hukum pidana itu menjatuhkan suatu penderitaan istimewa pada diri masing-masing pelanggar hukum termasuk pelanggaran hukum adminsitrasi negara

Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara
Hukum Administrasi Negara termasuk hukum negara dalam arti kata luas. Ada 2 (dua) bagian hukum negara yaitu hukum negara dalam arti sempit (Hukum Tata Negara) dan bagian yang menjadi Hukum Administrasi Negara dalam kalangan ahli hukum telah timbul banyak perselisihan faham. Menurut Van Vollenhoven Hukum Tata Negara ialah hukum yang memberi gambaran tentang negara dalam keadaan yang tidak bergerak sedangkan Hukum Administrasi Negara mempertujukan kepada kita negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging). Menurut Logemann bahwa Hukum Tata Negara adalah suatu pelajaran tentang kompetensi atau wewenang (competentieleer) sedangkan Hukum Administrasi Negara itu dapat dikemukakan sebagai suatu pelajaran tentang hubungan hukum istimewa.

Sumber-sumber Hukum Admnisitrasi Negara
Sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :

  1. Sumber hukum dalam arti kata materiil : sumber hukum yang menentukan isi kaidah. Contohnya pancasila.
  2. Sumber hukum dalam arti kata formil : sumber hukum yang memungkinkan suatu kaidah menjadi berlaku umum dan ditaati juga oleh masyarakat. Seperti : Undang-undang (hukum administrasi negara tertulis), praktek administrasi negara (hukum administrasi negara yang merupakan hukum kebiasaan.), yurisrudensi, anggapan para ahli hukum administrasi negara.

Sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum (dalam hal konkrit = tindakan manusia yang sesuai dengan apa yang dianggap seharusnya) diberi nama sumber hukum materiil. Sebelum berlaku umum, maka penghargaan yuridis tentang suatu peristiwa sosial tertentu harus diberi suatu bentuk tertentu yang merupakan suatu bayangan dalam perasaan atau dalam pikiran yang memungkinkan suatu kaidah menjadi berlaku umum dan ditaati oleh mereka yang tidak menerimanya bahkan menentangnya. Bentuk itulah yang memungkinkan pemerintah mempertahankan kaidah tersebut sebagai kaidah hukum. Biasanya bentuk itu disebut sumber hukum formil. Dalam sumber hukum formil, penilaian yuridis itu dipositifkan, yaitu dijadikan hukum positif.
Sebagai sumber hukum formil Hukum Administrasi Negara dapat disebut :
a. UU (Hukum Administrasi Negara tertulis)
b. Praktek Administrasi Negara (merupakan hukum kebiasaan)
c. Yurisprudensi
d. Anggapan para ahli Hukum Administrasi Negara.

Baik di Indonesia maupun di Belanda belum ada suatu kodifikasi sistimatis Hukum Administrasi Negara seperti hukum privat ataupun pidana. Oleh Donner dikemukakan 2 sebab mengapa sangat sukar untuk membuat suatu kodifikasi sistimatis Hukum Administrasi Negara, yaitu :
  1. Peraturan Hukum Administrasi Negara berubah lebih cepat dan sering mendadak.
  2. Pembuatan peraturan Hukum Administrasi Negara tidak dalam satu tangan. Hampir semua departemen dan pemerintah daerah membuat juga peraturan Hukum Administrasi Negara sehingga lapangan Hukum Administrasi Negara itu sangat-sangat beraneka warna dan tidak bersistim.


Mengenai praktek AN sebagai sumber hukum formil, dapat dikatakan bahwa praktek itu membentuk HAN kebiasaan (tidak tertulis). HAN kebiasaan itu dibentuk dan dipertahankan dalam keputusan-keputusan para pejabat administrasi negara (AN). Sebagai suatu sumber hukum formil, maka seringkali praktek AN itu berdiri sendiri disamping UU. Bahkan tidak jarang mengesampingkan UU yang telah ada. Pada waktu sekarang ini makin sering terjadi karena pembuat peraturan kurang mampu mengubah pada waktu yang tepat bagian tatahukum positif yang berasal dari jaman kolonial dan tidak lagi sesuai dengan keadaan sosial pada waktu sekarang.
Tetapi tidak semua keputusan para pejabat AN membentuk HAN (menjadi sumber hukun formil). Keputusan itu ada 2 macam, yaitu : keputusan yang memberi kesempatan kepada yang dikenai putusan itu untuk memohon bandingan pada pengadilan, dan keputusan yang tidak memberi kesempatan semacam tadi. Dalam hal pertama, maka yang membentuk HAN adalah keputusan hakim, sedangkan yang kedua yang membantuk HAN adalah keputusan pejabat AN yang bersangkutan.