Pengertian Hukum Administrasi Negara - Feel in Bali

Tuesday, May 14, 2013

Pengertian Hukum Administrasi Negara



1. Oppen Hein : “ Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.”

2. J.H.P. Beltefroid : “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.”

3. Logemann : “ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”

4. De La Bascecoir Anan : “ Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.”

5. L.J. Van Apeldoorn : “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.”

6. A.A.H. Strungken : “ Hukum Administarsi Negara adalah aturan – aturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.”

7. J.P. Hooykaas : “Hukum Administarsi Negara adalah ketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan Negara dalan lingkungan swasta.”


8. Sir. W. Ivor Jennings : “Hukum Administarsi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.”

9. Marcel Waline : “Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai kegiataqn-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat-alat perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara/ administrasi memperoleh hak-hak dan membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.”

10. E. Utrecht : “Hukum Administrasi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus.
Sementara menurut ahli hukum Indonesia,




1. R. Abdoel Djamali : ”Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi.”

2. Kusumadi Poedjosewojo : ”Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.”

3. Djokosutono : ”Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat.”

4. Prajudi Atmosudirjo : ”Hukum administrasi Negara adalah hukum mengenai operasi pengendalian kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa administrasi.”

Dalam sejarah tercatat tiga masa penting yang mempengaruhi konsep hukum administrasi negara. Masa – masa itu adalah masa absolutisme, masa negara hukum klasik, dan masa negara hukum modern.