1. Oppen Hein : “ Hukum Administrasi Negara
adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan
yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang
telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.”
2. J.H.P. Beltefroid : “ Hukum Administrasi
Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat
pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata
usaha hendak memenuhi tugasnya.”
3. Logemann : “ Hukum Administrasi Negara
adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang
diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas
mereka yang khusus.”
4. De La Bascecoir Anan : “ Hukum Administrasi
Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara
berfungsi bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan
antara warga Negara dengan pemerintah.”
5. L.J. Van Apeldoorn : “ Hukum Administrasi
Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para
pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.”
6. A.A.H. Strungken : “ Hukum Administarsi
Negara adalah aturan – aturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa
sendiri.”
7. J.P. Hooykaas : “Hukum Administarsi Negara
adalah ketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan Negara dalan
lingkungan swasta.”
8. Sir. W. Ivor Jennings : “Hukum Administarsi
Negara adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini
menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat
administrasi.”
9. Marcel Waline : “Hukum Administrasi Negara
adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai kegiataqn-kegiatan alat-alat
perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau
kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat
perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat-alat
perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan
dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara/ administrasi
memperoleh hak-hak dan membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga
masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan
pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.”
10. E. Utrecht : “Hukum Administrasi Negara
adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para
pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus.
1. R. Abdoel Djamali : ”Hukum administrasi
negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara
warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi.”
2. Kusumadi Poedjosewojo : ”Hukum administrasi
negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai
penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.”
3. Djokosutono : ”Hukum administrasi negara
adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara
jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat.”
4. Prajudi Atmosudirjo : ”Hukum administrasi
Negara adalah hukum mengenai operasi pengendalian kekuasaan administrasi atau
pengawasan terhadap penguasa administrasi.”
Dalam sejarah tercatat tiga masa penting yang
mempengaruhi konsep hukum administrasi negara. Masa – masa itu adalah masa
absolutisme, masa negara hukum klasik, dan masa negara hukum modern.